Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Respons Cepat Laporan 110, Polisi Datangi TKP Pencurian Rumah Kosong di Jimbaran

BALIILU Tayang

:

Polresta Denpasar
DATANGI LOKASI: Polresta Denpasar bergerak cepat mendatangi lokasi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Danau Batur Raya, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (25/2/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, jajaran Polresta Denpasar bergerak cepat mendatangi lokasi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Danau Batur Raya, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (25/2/2026).

Laporan diterima melalui layanan 110 pada pukul 23.24 Wita dari pelapor atas nama Ibu Emi. Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa rumah miliknya telah dibobol maling hingga mengalami kerusakan cukup parah.

Menyikapi laporan tersebut, Pawas, Padal, QR, serta Unit Reskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan mertua pelapor, I Nyoman Wardana, yang menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah tidak berpenghuni kurang lebih dua tahun. Rumah tersebut diketahui milik I Wayan Marita yang saat ini berdomisili di Jakarta, sementara pelapor merupakan istrinya.

Menurut keterangan di lapangan, rumah tersebut rutin dibersihkan sebulan sekali oleh I Nyoman Wardana. Namun saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan listrik padam. Gembok pintu gerbang ditemukan dalam keadaan rusak, gagang pintu rumah juga mengalami kerusakan.

Selain itu, sejumlah kerugian material turut ditemukan, di antaranya beberapa kran air di lantai satu hilang, unit AC terlepas, kabel listrik yang telah terpasang raib, saklar-saklar dibongkar, serta MCB di lantai dua rumah juga hilang.

Petugas telah melakukan pengecekan dan pendataan awal di TKP. Pemilik rumah diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kuta Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, pihak keluarga menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik rumah di Jakarta untuk memastikan secara rinci daftar barang yang hilang sebelum membuat laporan resmi.

Baca Juga  Miliki Puluhan Paket Sabu, Driver Online Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti sesuai prosedur apabila laporan resmi telah diterima.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap rumah yang ditinggal dalam waktu lama, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan 110 guna penanganan cepat oleh petugas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Viral “Pocong Begal” di Monang-Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

Published

on

By

pocong
HOAKS: Dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning yang viral di medsos Instagram pada Sabtu (30/5/2026) ternyata hoaks. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Masyarakat Denpasar sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi viral di media sosial terkait adanya dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang-Maning, Denpasar Barat. Informasi tersebut ramai diperbincangkan warga setelah salah satu unggahan di Instagram tersebar luas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang diketahui masih di bawah umur berinisial N, D, dan B.

Berdasarkan keterangan saksi N, dirinya pertama kali menerima informasi dari temannya, D, mengenai adanya sosok pocong yang diduga melakukan aksi begal di kawasan Monang-Maning.

Setelah menerima informasi beserta foto tersebut, N kemudian mengunggahnya kembali ke akun Instagram miliknya dengan tujuan memberikan imbauan kepada masyarakat apabila informasi tersebut benar adanya. Namun tanpa disadari, unggahan tersebut justru menyebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Sementara itu, saksi D menjelaskan bahwa dirinya pertama kali melihat foto tersebut melalui story atau status media sosial yang menampilkan sosok pocong di wilayah Monang-Maning. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada N yang selanjutnya mengunggah ulang foto tersebut ke akun Instagram pribadinya hingga akhirnya menjadi perhatian publik.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi memperoleh fakta bahwa foto yang menjadi sumber kegaduhan tersebut merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi AI. Saksi B mengakui bahwa dirinya yang membuat foto tersebut pada Rabu, 28 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca Juga  Antisipasi Curanmor, Polsek Benoa Periksa Mobil yang Angkut 6 Sepeda Motor

Dalam keterangannya, B menjelaskan bahwa ia mengedit sebuah foto dengan latar belakang gang rumahnya di kawasan Monang-Maning dan menambahkan gambar sosok pocong menggunakan aplikasi berbasis AI. Setelah proses editing selesai, foto tersebut diunggah ke status media sosial pribadinya. Selanjutnya, pada Kamis, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, B mengetahui bahwa foto hasil editannya telah tersebar luas di Instagram disertai narasi “Pocong Begal di Daerah Monang-Maning”.

B mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil tangkapan layar (screenshot) dari status media sosial miliknya hingga akhirnya menyebar secara masif dan menjadi viral di masyarakat.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari penelusuran sumber informasi viral, pemeriksaan dan interogasi terhadap para saksi, hingga pengecekan fakta langsung di lapangan. Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dipastikan bahwa informasi mengenai adanya “pocong begal” di wilayah Monang-Maning adalah tidak benar atau hoaks.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain guna menghindari penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumber informasi tersebut sebelum menyebarkannya. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan bijak bermedia sosial,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Dengan terungkapnya fakta tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta lebih berhati-hati terhadap konten digital yang dapat dimanipulasi menggunakan teknologi AI. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Ringkus Empat WNA Asal China Terkait Skandal Tambang Ilegal di Hutan Papua

Published

on

By

tambang ilegal papua
DIRINGKUS: Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Sepak terjang para pelaku perusakan lingkungan berkedok investasi kembali dihentikan oleh ketegasan aparat penegak hukum Indonesia. Melalui operasi gabungan yang terukur, Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri sukses mendampingi PPNS Kementerian Kehutanan dalam menggulung sindikat kejahatan lingkungan.

Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua. Rangkaian operasi penangkapan ini berlangsung secara intensif mulai dari Jumat hingga Selasa, tepatnya pada tanggal 22 hingga 26 Mei 2026.

Terkait penindakan tegas tersebut, Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya operasi penegakan hukum lintas instansi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh tersangka WNA tersebut kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan secara maraton guna membongkar jaringan eksploitasi alam yang lebih besar.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” jelas Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan resminya pada Selasa (26/5/2026).

Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut memaparkan modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Komplotan ini secara nekat dan terang-terangan membawa masuk alat-alat berat beserta berbagai perlengkapan masif lainnya ke pedalaman Papua. Peralatan tersebut diduga kuat digunakan secara khusus untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ironisnya, seluruh aktivitas perusakan lingkungan berupa penambangan tersebut dilakukan secara ilegal.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, ungkap Brigjen Pol. Edy menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga  Miliki Puluhan Paket Sabu, Driver Online Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Proses penangkapan keempat warga negara tirai bambu tersebut rupanya sempat diwarnai sedikit kendala dari pihak pelaku. Saat petugas gabungan menyergap dan memperlihatkan kelengkapan surat perintah penangkapan, para pelaku menunjukkan sikap menolak untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum tersebut. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah tegas aparat di lapangan.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan secara jelas dan dibacakan secara rinci melalui bantuan seorang penerjemah bahasa. Karena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” papar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menceritakan dinamika pengamanan.

Guna mencegah upaya melarikan diri maupun manuver hukum lainnya, keempat tersangka kini berada di bawah pengawasan ekstra ketat. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama dengan penyidik PPNS Kementerian Kehutanan terus melakukan pengawasan melekat terhadap para pelaku yang saat ini dititipkan penahanannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Biak. Proses hukum dan investigasi lanjutan akan terus bergulir untuk memastikan setiap oknum yang merusak kekayaan alam bumi Nusantara diadili sesuai hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus 4C Selama Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk

Published

on

By

polresta denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H. saat konferensi pers hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, pada Senin, 25 Mei 2026 di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam release hasil ungkap tindak pidana 4C periode Mei 2026, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus kriminalitas dengan mengamankan 34 tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K.,M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,M.H.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka laki-laki, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 9 kasus pencurian biasa lainnya dengan total 10 tersangka.

“Dari total 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Tidak ditemukan keterlibatan anak dalam kasus-kasus tersebut,” jelas Kapolresta.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni pengungkapan pelaku curanmor residivis, pelaku diketahui bernama Edi Siswanto (42), asal Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor di depan toko antik Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego dan Honda Vario, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok serta tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diungkap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga  Curanmor di Sanur, Pelaku Disabilitas Ditangkap Saat Kabur ke Jawa

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 4C yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak pencurian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca