Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali pada Rabu sore, 22 Mei 2024 menggelar Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Bali dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Bali. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon Denpasar.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua I Sugawa Korry, Wakil Ketua II Nyoman Suyasa bersama segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Anggota VI BPK RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara VI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, para bupati dan pejabat Bupati se-Bali, Walikota Denpasar, para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kota se-Bali, para Sekda serta para Inspektur dan Kepala BPKAD se-Bali.
Anggota VI BPK RI selaku pimpinan pemeriksaan keuangan negara VI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang pada kesempatan itu menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penekanan suatu hal. Untuk itu, Lustrilanang menyampaikan selamat kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian opini WTP tersebut. “Selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bali atas capaian keberhasilan ini semoga dapat lebih baik lagi untuk tahun-tahun mendatang,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2023 untuk memberikan dorongan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Provinsi Bali dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
Di samping itu dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan Pemerintah Provinsi Bali dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta dapat lebih menekan tingkat pengangguran.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serentak atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira kepada Bupati/Walikota se-Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Bali disampaikan bahwa seluruh Kabupaten/Kota se-Bali telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan, Pemerintah kabupaten/kota se-Bali sukses mempertahankan pencapaian opini WTP. Capaian ini tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang sering muncul yang menjadi perhatian di antaranya pertama, terkait terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal. Kedua, pemerintah daerah perlu sepenuhnya melakukan pengawasan yang memadai atas penggunaan dana hibah dan penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah oleh penerima hibah. Ketiga, berkaitan dengan penatausahaan dan pemanfaatan pengamanan barang milik daerah yang belum tertib.
Pihaknya juga mengingatkan, agar Pemerintah Kabupaten Kota wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. Pemerintah Daerah, selain fokus mengejar WTP juga diharapkan dapat merancang program yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. (gs/bi)