Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Buka Webinar Bulan Bung Karno, Gubernur Koster Ajak Generasi Penerus Gelorakan Ide dan Gagasan sang Proklamator

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya generasi penerus bangsa untuk memperingati hari lahirnya Bung Karno setiap tanggal 6 Juni yang pada tahun 2020 ini memasuki usia 119 tahun.

Hal itu diungkapkan dalam acara pembukaan Bulan Bung Karno yang ditandai dengan Seminar Secara Daring (Webinar) memperingati hari lahirnya Bung Karno di Ruang Rapat Gedung Gajah, rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu (6/6-2020).

“Kita bertanggung jawab untuk mewarisi ide dan gagasan Bung Karno yang memang sangat relevan dalam mengisi gerak dinamika pembangunan Indonesia dan Bali pada khususnya,” kata Gubernur Koster.

Menurut Gubernur asal Sembiran ini, tanggal 6 Juni adalah momentum penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Hari itu diperingati sebagai hari lahirnya Bapak Pendiri Bangsa sekaligus Proklamator Indonesia. “Dalam perjalanan sejarahnya, beliau mampu memimpin pergerakan rakyat Indonesia dalam menghadapi penjajahan. Mampu mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, bangsa yang berdaulat dan bangsa yang memiliki satu tujuan untuk bernegara,” jelas Gubernur Koster dalam Webinar bertajuk Aktualisasi Trisakti Bung Karno dalam Menyongsong Bali Era Baru tersebut.

Pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini melanjutkan bahwa cita-cita dan gagasan Bung Karno dituangkan dalam nilai-nilai Pancasila yang digali dari bumi Indonesia. “Nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian menjadi cita-cita luhur sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Pancasila menjadi ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terus hidup di tengah-tengah bangsa yang bergerak maju setelah kemerdekaannya,” urai mantan anggota DPR RI ini.

Ide-Ide dan gagasan Bung Karno itu menurut Gubernur Koster yang paling dikenal dan sangat penting untuk bangsa Indonesia adalah ajaran Trisakti Bung Karno. Ajaran yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat. “Trisakti Bung karno diimplementasikan melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari (berdiri diatas kaki sendiri) secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” ucapnya.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 (16/6) di Denpasar Nambah 10 Orang, Gugus Tugas Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan

Ide dan gagasan Bung Karno ini lanjut Gubernur Koster, harus terus digelorakan dan dibumikan kepada generasi penerus bangsa Indonesia agar selalu ingat dan memahami sejarah dengan benar.

Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, menjadikan Bali sebagai percontohan pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana, sejak tahun 2016. Ini merupakan ide dari Bapak Prananda Prabowo, putra Ibu Megawati, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai, dimana beliau menilai bahwa Bali memiliki syarat politik, historis, dan sosiologis sebagai laboratorium politik guna merealisasikan ide, gagasan, dan cita-cita Bung Karno untuk Indonesia Raya. Oleh karena itu, Pola Pembangunan Semesta Berencana telah dijadikan sebagai konsep dan pendekatan pembangunan yang dituangkan dalam visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. Visi tersebut, oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dituangkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023.

Visi menuju Bali Era Baru itu, merupakan suatu era yang ditandai dengan tatanan kehidupan baru; Bali yang Kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 (tiga) dimensi utama yaitu: dimensi pertama, bisa menjaga keseimbangan alam, krama, dan kebudayaan Bali, genuine Bali; dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan; dan dimensi ketiga, merupakan manajemen resiko  atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.

Guna melaksanakan visi tersebut, diperlukan politik legislasi yaitu sebanyak 36 peraturan yang meliputi sebanyak 13 peraturan daerah dan 23 peraturan gubernur. Sampai saat ini, telah diselesaikan sebanyak 8 peraturan daerah, 3 rancangan peraturan daerah dalam proses fasilitasi di Kemendagri, dan 2 rancangan peraturan daerah yang sedang diproses oleh DPRD Bali. Selain itu, telah ditetapkan dan diberlakukan sebanyak 23 Peraturan Gubernur Bali. Peraturan ini diperlukan sebagai dasar hukum untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan konfrehensif untuk mewujudkan Trisakti Bung Karno.

Baca Juga  Jaya Negara Pimpin Apel Penurunan Bendera Peringatan HUT Ke-75 RI di Kota Denpasar

Munculnya pandemi Covid-19 saat ini, perlu dimaknai sebagai suatu momentum untuk menuju keseimbangan baru dalam rangka menata pembangunan Bali dengan menerapkan tatanan kehidupan baru sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Dalam konteks Covid-19, Gubernur Bali telah menerapkan ajaran Bung Karno mengenai konsep gotong-royong, dengan membentuk Satgas Gotong-Royong berbasis desa adat, yang terbukti sangat efektif dalam menghimpun kekuatan masyarakat secara bersama-sama dalam menangani pencegahan Covid-19.

Namun, Gubernur juga mengingatkan untuk tidak berhenti hanya dalam lingkup seminar-seminar dan kegiatan seremonial semata. “Jauh lebih penting untuk memberikan makna, dengan merealisasikan ide, gagasan, dan cita-cita Bung Karno.

Tri Sakti Bung Karno dalam Visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, AA Gede Oka Wisnumurti yang hadir selaku narasumber menyebut gagasan berdikari yang dicetuskan Bung Karno dalam pidato kenegaraannya di tahun 1964 sangat relevan dengan keberadaan lembaga desa adat. “Bung Karno tegas menyatakan Indonesia tidak condong ke kapitalis atau komunis dalam (era, red) perang dingin, namun punya ideologinya sendiri yakni Pancasila. Bahwa Indonesia bukan boneka, bahkan bukan kacung, kita negara merdeka dan bisa menentukan nasib kita sendiri,” jelasnya.

Ideologi tersebut lebih dipertajam lagi melalui visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” oleh Gubernur Koster yang tercermin melalui penguatan desa adat dengan makin diperkuat lewat Perda Nomor 4 Tahun 2019. “Desa adat dalam tata kelolanya punya kemandirian yang luar biasa, hampir seperti negara. Ada nilai-nilai yang sangat dihormati, kebijkan, program kerja, kultur, pola hubungan sosial dan seterusnya. Desa adat jadi model untuk kedaulatan di bidang politik, basis ideologi yang kuat untuk mewujudkan cita-cita kebangsaan dan kesejahteraan bersama,” urai Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Bali ini.

Baca Juga  PHDI Bali Panggil ISKCON dan Hare Krishna Terkait Polemik di Medsos

Dalam kesempatan selanjutnya narasumber kedua Prof. I Wayan Suparta mengatakan untuk mewujudkan Trisakti Bung Karno yakni berdikari secara ekonomi maka terlebih dahulu mesti berdaulat pangan di tingkat desa. “Kedaulatan adalah sebuah sikap yang dipilih Bung Karno untuk tidak mau dipimpin pihak lain. Indonesia punya kekayaan berlimpah dan kemerdekaannya dibangun dari kemandirian,” tegas akademisi Pertanian Universitas Udayana ini.

Pangan menurut Prof. Suparta adalah modal dasar yang bisa mempengaruhi berbagai sektor mulai dari ekonomi hingga politik. “Tidak mungkin orang lapar bicara politik, bicara ekonomi, dan desa adalah ujung tombak pangan. Sumber daya alam dan masyarakat desa-lah yang berperan dalam perspektif kedaulatan pangan tersebut,” katanya.

Bali menurut Prof. Suparta sejatinya sudah menjalankan hal tersebut sejak dahulu dan bahkan sudah berakar sebagai suatu kearifan lokal. “Hanya saja kultur pertanian Bali tergerus revolusi hijau lewat penyeragaman varietas, pupuk, pestisida dan sebagainya. Hasilnya petani kita juga sangat bergantung dan kehilangan kedaulatannya,” sesalnya.

Hal ini yang menurutnya perlu dibangkitkan kembali dan sebetulnya telah terlihat dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang di dalamnya terkandung pula poin-poin mengenai kedaulatan pangan. “Dan harus disadari pula, kultur pertanian di Bali tak hanya melulu soal pangan dan ekonomi tapi juga memberikan vibrasi unik dan eksotis yang bisa mengundang orang untuk berkunjung ke Bali,” terangnya.

Terkait kebudayaan, Wayan ‘Kun’ Adnyana sebagai narasumber selanjutnya menyebut budaya sebagai suatu kepribadian membuat kita sebagai bangsa terhormat dan sejajar dengan bangsa lainnya. “Narasi-narasi kecil sudah dicontohkan Bung Karno. Contohnya penggunaan peci sebagai identitas bangsa, atau dengan tegas menyebut ibundanya yang berasal dari Bali sebagai sosok yang menurunkan darah seni, merupakan sebuah ikhtiar untuk lebih terhormat dan berdaulat, khususnya di bidang budaya,” papar akademisi yang juga Kadis Kebudayaan Provinsi Bali ini.

Bali menurut Kun Adnyana, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan menunjukkan komitmen untuk secara sistematis menjaga dan menguatkan kebudayaan Bali. “Budaya di sini berperan membentuk jatidiri, integritas, dan kompetensi kita dalam lingkup kebudayaan dunia, asas yang sangat sukarnois dan pancasilais. Sebagai sumber pembangunan karakter, norma masyarakat dari hulu ke hilir, sekala dan niskala,” katanya. “Kita juga sedang membangun suatu database kebudayaan Bali dengan mengakomodasi 19 objek kebudayaan untuk menjaga ‘varietas’ kebudayaan kita,” pungkasnya.

Dalam webinar yang diikuti 100 peserta, nampak pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Bali. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Komisi III DPRD Badung Soroti Efisiensi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Dorong Perbaikan Tata Kelola Pangan

Published

on

By

DPRD Badung
KUNKER: Komisi III DPRD Kabupaten Badung saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kantor Rice Milling Unit (RMU) Perumda MGS yang berada di kawasan Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 13 April 2026.

Kunker Komisi III DPRD Badung bertujuan untuk memperkuat sektor pangan daerah sekaligus mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.

Rombongan Kunker dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan  bersama sejumlah Anggota Komisi III DPRD Badung, yaitu I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Gede Aryanta, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Gusti Ngurah Shaskara dan I Nyoman Karyana.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III meninjau fasilitas pengolahan beras serta berdialog dengan jajaran manajemen terkait peningkatan kualitas produksi dan distribusi pangan di Kabupaten Badung.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti strategi Perumda dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Badung, Made Ponda Wirawan menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap arah kebijakan dan rencana bisnis direksi baru Perumda MGS.

“Karena ini direksi baru, sudah sepatutnya kami memahami rencana kerja dan rencana bisnisnya ke depan. Kami melihat ada semangat pembenahan, terutama efisiensi operasional agar Perumda MGS bisa semakin maju,” kata Ponda Wirawan.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya Peraturan Perusahaan (PP) yang menjadi dasar pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan efisiensi organisasi.

“Selama ini Perumda belum memiliki Peraturan Perusahaan. Kalau payung hukumnya belum ada, mereka sulit melakukan efisiensi maupun penegakan disiplin pegawai. Karena itu kami dorong agar PP segera diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  40 Desa/Kelurahan di Denpasar Resmi Ajukan PKM

Sorotan lain datang dari Anggota Komisi III DPRD Badung  I Nyoman Satria yang menilai struktur biaya pegawai di Perumda MGS terlalu tinggi.

Nyoman Satria menyebut belanja pegawai mencapai sekitar 80 persen dari total beban operasional, sehingga dinilai tidak ideal bagi keberlanjutan perusahaan.

Selain itu, Nyoman Satria juga meminta manajemen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama, mulai dari kewajiban dana pensiun, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga optimalisasi unit usaha.

“Banyak kerja sama justru menurunkan keuntungan dibanding dikelola sendiri oleh Perumda. Ini harus dievaluasi, termasuk kerja sama pengelolaan sampah dan pengadaan beras,” kata Nyoman Satria.

Nyoman Satria juga mendorong perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) agar perusahaan lebih efisien dan kompetitif.

“Kalau perlu belajar dari Pasar Jaya, dengan skala besar hanya butuh sekitar 50 pegawai. Di Perumda MGS justru pegawainya lebih banyak,” kritiknya.

Melalui kunjungan ini, DPRD Badung berharap sinergi dengan Perumda MGS semakin kuat dalam menciptakan sistem pengelolaan pangan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perkuat Daya Saing Ekonomi Lokal, DPRD Badung Godok Raperda Produk Unggulan Daerah 

Published

on

By

DPRD Badung
PIMPIN RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – DPRD Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat ekonomi lokal dan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD).

Regulasi ini digodok sebagai langkah strategis untuk memastikan produk lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung, I Made Sada memimpin langsung rapat pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PUD), Senin, 13 April 2026.

Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi kebijakan yang akan diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I Made Sada turut didampingi Wakil Ketua Pansus Ida Bagus Gede Putra Manubawa dan Sekretaris Pansus I Gede Budiyoga bersama anggota lainnya.

Fokus utama diskusi adalah merumuskan strategi pelindungan sekaligus pemberdayaan produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi.

Selain itu, rapat juga mendengarkan paparan akademik dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Ngurah Rai. Masukan juga datang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda yang memberikan data dan pertimbangan teknis.

Berbagai aspek penting dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan regulasi, perlindungan terhadap produk lokal, hingga skema pemberdayaan pelaku usaha daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal di Badung.

Melalui pembahasan ini, diharapkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengembangan produk lokal, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Menuju New Normal, Pekerja Konstruksi di Denpasar Sudah Mulai Gunakan APD
Lanjutkan Membaca

NEWS

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

Published

on

By

pansus trap bali
KUNJUNGAN: Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa diterima langsung Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya “Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025” yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan nasional ini langsung mendapat respons cepat dari daerah. Di Bali, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali bergerak agresif menindaklanjuti isu tersebut.

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi  dengan Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026.

Rombongan Pansus DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan Gede Harja Astawa.

Rombongan diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Piek Budyakto didampingi Asrendam Muhammad A’an Setiawan, S.Sos., M.I.Pol., Asintel Guruh Prabowo Wirajati, M.Eng., Aslog Ardi Sukatri, S.Sos., M.H.

Pertemuan ini membahas isu krusial terkait tata ruang Bali yang kini memasuki fase serius.

Kesepakatan Stategis DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang harus dijaga dari tekanan pembangunan.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan komitmen TNI: “Kami siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengawasan tata ruang yang berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto.

Dalam pertemuan tersebut, isu penertiban aset dan tata ruang menjadi perhatian utama. Aset negara yang tidak dimanfaatkan dinilai harus segera dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk perumahan, ketahanan pangan, hingga ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Buka Hybrid Drive Concert, Terapkan Prokes sangat Ketat

Langkah ini sejalan dengan PP 48/2025 yang menegaskan: Tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan; Pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan Penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.

DPRD Bali menegaskan, tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan.

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Pansus TRAP menekankan bahwa ruang wilayah Bali adalah sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus dilakukan secara berkelanjutan, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pembangunan Bali berbasis kearifan lokal Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang diterjemahkan ke dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.

Ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan harus terintegrasi, mencakup darat, laut, hingga udara, sebagai bagian dari visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diperkuat dengan sejumlah regulasi daerah, serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menerbitkan berbagai Perda untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.

Langkah ini diperkuat berbagai regulasi strategis, diantaranya :

1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2). Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil

3). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Baca Juga  40 Desa/Kelurahan di Denpasar Resmi Ajukan PKM

4). Perda No. 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee

5). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pansus juga mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, muncul tekanan besar terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau.

Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap harus menjaga estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.

Fokus pengawasan meliputi: Kawasan suci: zona absolut tanpa bangunan komersial; Hutan lindung: menjaga keseimbangan ekologis; Tebing dan pesisir: rawan longsor dan abrasi.

Seluruh kebijakan berpijak pada filosofi Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia, alam, dan spiritualitas.

Pengawasan kini diarahkan pada: Aset dan lahan terlantar; Kawasan suci dan lindung; Wilayah pesisir dan rawan bencana; Lahan produktif yang terancam alih fungsi.

Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, daerah, dan TNI menjadi kunci untuk memastikan tanah dan kawasan tidak lagi terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Perkembangan kebijakan ini akan terus kami pantau. Tetap bersama kami untuk update berikutnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca