Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bunda PAUD Denpasar Ny. Sagung Antari Komitmen Sukseskan Program Wajib Belajar 13 Tahun

Jamin Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Usia Dini Lewat 1 Tahun Pra Sekolah

Loading

BALIILU Tayang

:

bunda paud denpasar
PENGUATAN BUNDA PAUD: Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara didampingi Ketua Pokja Bunda PAUD, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa saat membuka secara resmi kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kota Denpasar yang dipusatkan di Kantor Camat Denpasar Selatan, pada Selasa (19/5). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara didampingi Ketua Pokja Bunda PAUD, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa membuka secara resmi kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Kota Denpasar yang dipusatkan di Kantor Camat Denpasar Selatan, pada Selasa (19/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjamin akses pendidikan berkualitas bagi anak usia dini lewat Program 1 Tahun Pra Sekolah.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Camat Denpasar Selatan, Komang Pendawati, Bunda PAUD Kecamatan Denpasar Selatan, Ny. Ida Ayu Alit Maharatni Purwanasara, Widyaprada BPMP Provinsi Bali, Arma Fetria serta Bunda PAUD Desa/Lurah se-Kecamatan Denpasar Selatan.

Widyaprada BPMP Provinsi Bali, Arma Fetria dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan hari ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJM Tahun 2025-2029. Dimana, dalam upaya pencapaian sasaran prioritas nasional, salah satunya terkait Implementasi Wajib Belajar 13 Tahun yang terdiri dari 1 Tahun Prasekolah dan 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Bunda PAUD Desa dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan program wajib belajar 1 Tahun prasekolah secara efektif, inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wahana penguatan strategi dalam peningkatan akses wajib belajar 1 tahun prasekolah secara terintegrasi melalui perluasan layanan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta dukungan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu peran BPMP Bali dalam mendukung program Kemendikdasmen dalam mewujutkan program strategi implementasi Wajib Belajar 1 Tahun prasekolah kegiatan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se-Bali yang dilaksanakan di kantor kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga  Dorong Fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini yang Layak dan Berkualitas

Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menegaskan bahwa implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, khususnya kewajiban mengikuti satu tahun pendidikan prasekolah, merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi pendidikan, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan usia dini yang berkualitas.

“PAUD adalah fondasi penting dalam membentuk karakter, kemampuan literasi dasar, serta kesiapan belajar anak. Karena itu, seluruh anak harus mendapatkan akses yang setara terhadap layanan prasekolah yang bermutu,” ujarnya saat membuka kegiatan Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Program Wajib Belajar 13 Tahun di Denpasar Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Sagung Antari Jaya Negara juga menekankan pentingnya periode emas perkembangan anak usia dini yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Ia menyampaikan bahwa 90 persen perkembangan sel saraf anak terjadi sebelum usia enam tahun sehingga stimulasi yang tepat melalui pendidikan prasekolah menjadi sangat menentukan.

“Pendidikan prasekolah berkualitas tidak hanya mendukung kesiapan anak masuk SD, tetapi juga berperan dalam mencegah stunting, mengatasi gangguan perkembangan, dan memperkuat kapasitas kognitif maupun psikososial anak,” katanya.

Lebih lanjut, Bunda PAUD Kota Denpasar menegaskan bahwa keberhasilan program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah memerlukan keterlibatan aktif Bunda PAUD di tingkat desa dan kelurahan sebagai penggerak utama di masyarakat. Ia meminta seluruh Bunda PAUD untuk melakukan pemetaan anak usia prasekolah agar tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya strategi komunikasi kepada orang tua agar memahami bahwa pendidikan prasekolah bukan sekadar pembelajaran calistung, melainkan penguatan karakter, kemandirian, dan kemampuan sosial anak secara menyenangkan.

Baca Juga  IGTKI-PGRI Denpasar Gelar Seminar Nasional Strategi PAUD

“Bunda PAUD harus hadir sebagai agen edukasi yang mampu meyakinkan masyarakat bahwa prasekolah adalah hak anak sekaligus investasi masa depan bangsa,” tegasnya.

Ny. Sagung Antari Jaya Negara mendorong seluruh Pokja Bunda PAUD agar menuangkan program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah ke dalam rencana kerja nyata di masing-masing wilayah. Ia menekankan tiga langkah utama yang harus diperkuat, yakni advokasi anggaran dan fasilitas PAUD, sosialisasi masif kepada masyarakat, serta monitoring kualitas layanan pendidikan bagi anak usia 5–6 tahun.

“Saya berharap melalui penguatan ini, Bunda PAUD di Denpasar Selatan mampu membawa pulang rencana aksi yang konkret sehingga Denpasar dapat menjadi contoh sukses implementasi Wajib Belajar 13 Tahun di tingkat kota,” pungkasnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KPU RI Sampaikan Penjelasan

Published

on

By

Gedung KPU RI di Jakarta
Gedung KPU RI di Jakarta. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melalui siaran persnya, Rabu (7/10), menyampaikan bahwa KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut.

Baca Juga  Karnaval Ogoh-ogoh Anak TK dan PAUD Meriahkan Kasanga Festival 2023

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat.

Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca Juga  IGTKI-PGRI Denpasar Gelar Seminar Nasional Strategi PAUD

KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (*/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

Published

on

By

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada Perwira Tinggi TNI-Polri
SAMPAIKAN TAKLIMAT: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri seluruh Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada 800 perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seluruh Indonesia. Taklimat tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kegiatan.

Dalam laporannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk menyamakan visi, serta memperkuat soliditas dan sinergi jajaran TNI dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Arahan Presiden, menurutnya, akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan ke depan.

“Di tengah dinamika lingkungan strategis dan tantangan yang makin kompleks termasuk ancaman siber, informasi, dan hibrida, arahan Bapak Presiden akan menjadi pedoman penting dalam menentukan langkah dan kebijakan, serta memperkuat kesiapan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan,” ucap Panglima TNI.

Senada, Kapolri turut menyampaikan bahwa kegiatan ini turut menjadi momentum untuk menerima arahan, kebijakan, dan penekanan Presiden. Taklimat Presiden hari ini, kata Kapolri, dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kepemimpinan di satuan masing-masing.

“Polri siap terus mendukung kebijakan dan program prioritas pemerintah sesuai tugas fungsi dan kewenangan Polri dari atas sampai bawah dimanapun berada. Khususnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat,” kata Kapolri.

Sementara itu, dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pada pertemuan ini Kepala Negara ingin memberi gambaran tentang keadaan yang dihadapi sebagai bangsa dan negara. Termasuk juga dengan memberikan gambaran terkait perkembangan negara dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Ketua GOP TKI Denpasar Ny. Widnyani Wiradana ‘’Launching’’ ACK Kids

“Sengaja saya mengundang para perwira tinggi menjelang pemeritahan yang saya pimpin dua tahun. Saya ingin memberi suatu gambaran keadaan yang kita hadapi sebagai bangsa dan sebagai negara,” ucap Presiden.

Taklimat tersebut menjadi ruang bagi jajaran pimpinan TNI-Polri untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tantangan bangsa dan menjadikan arahan Presiden Prabowo sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wabup Agung Mayun Sampaikan Enam Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Gianyar 2027

Published

on

By

Wabup Agung Mayun Sampaikan Ranperda dan RAPBD 2027
PENGANTAR RANPERDA: Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi dan kebijakan anggaran yang berpijak pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun saat menyampaikan pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar sekaligus Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar.

Enam Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056, Inovasi Daerah, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Wabup Agung Mayun mengatakan, pembahasan keenam Ranperda tersebut diarahkan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan enam Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Wabup Mayun.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056 diarahkan untuk melindungi Gianyar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem. Kebijakan tersebut juga menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Pancasila dan kearifan lokal Tri Hita Karana.

Sementara Ranperda Inovasi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta penguatan daya saing daerah.

Pada sektor permukiman, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, serasi dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bermukim serta memperkuat penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Baca Juga  IGTKI-PGRI Denpasar Gelar Seminar Nasional Strategi PAUD

Ranperda Jasa Konstruksi ditujukan untuk membangun sektor konstruksi yang kokoh, andal dan berdaya saing, dengan mengedepankan kualitas, keselamatan publik, kepastian hukum serta tata kelola yang baik.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk menjamin hak setiap penduduk atas dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, dinamis dan nondiskriminatif. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat ketersediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi landasan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat serta partisipasi publik dan swasta dalam menghadapi potensi bencana. Kebijakan ini juga memperhatikan kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, Sad Kerti dan Tat Twam Asi.

Selain menyampaikan enam Ranperda, Wabup Agung Mayun juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2027. Penyusunan RAPBD tersebut dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional, termasuk harmonisasi target kinerja, sasaran program dan kegiatan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam RAPBD 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,751 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,478 triliun lebih atau 66,08 persen, serta pendapatan transfer sebesar Rp 1,272 triliun lebih atau 33,92 persen.

PAD tersebut meningkat sekitar Rp 81,540 miliar atau 3,40 persen dibandingkan PAD Tahun Anggaran 2026. Perencanaan pendapatan mempertimbangkan potensi riil daerah, realisasi tahun sebelumnya dan perkembangan ekonomi, dengan tetap mendorong intensifikasi sumber pendapatan di luar pajak daerah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,690 triliun lebih, terdiri atas belanja operasi Rp 2,619 triliun lebih, belanja modal Rp 707,669 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 8,500 miliar dan belanja transfer Rp 354,368 miliar lebih.

Baca Juga  Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas, Pemkot Denpasar Berikan Apresiasi kepada Bunda PAUD Desa/Kelurahan Se-Denpasar

Dengan struktur tersebut, RAPBD Gianyar Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp 60,805 miliar lebih. Surplus tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup pembiayaan netto yang diproyeksikan minus dalam jumlah yang sama.

Menutup penyampaiannya, Wabup Agung Mayun berharap enam Ranperda dan RAPBD 2027 dapat dibahas bersama DPRD Gianyar sesuai tahapan persidangan, sehingga menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca