Tuesday, 18 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Cadangan Kelistrikan Bali Sangat Kritis, Gubernur Koster: Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020-2050

BALIILU Tayang

:

de
GUBERNUR BALI WAYAN KOSTER

Denpasar, baliilu.com – Kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019 memiliki kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali sebesar 1.440,85 MW. Sementara daya mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW, sedangkan beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW, sehingga apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77% dan ini termasuk kondisi sangat kritis mengingat cadangan aman minimal 30% dari beban puncak.

Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.

Dengan latar belakang kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P), sehingga ke depannya Bali Mandiri Energi dapat terwujud. Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6-2020).

“Saya kira memang sudah saatnya kita tidak bergantung lagi dengan daerah lain, kita harus mandiri dalam energi bersih. Untuk itu, ini memang sudah sangat mendesak dan perlu kita design secara terencana agar kita juga bisa mengantisipasi tantangan di masa mendatang. Jadi saya minta kerja sama dari anggota dewan agar segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini yang kemudian dapat kita ajukan ke pusat,” ujar Gubernur Koster yang juga selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

de
RAPAT PARIPURNA, Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6-2020).

Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang siang itu, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

Baca Juga  Giat Cegah Covid-19, Kelurahan Penatih Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan

‘’RUED-P merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED-P bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,’’ ujarnya.

RUED-P memuat sedikitnya antara lain: Isu dan permasalahan energi; Kondisi energi daerah saat ini; Kondisi energi daerah di masa mendatang; Kebijakan dan strategi energi daerah; Program dan kegiatan pengembangan energi bersih daerah dan Kelembagaan energi daerah.

Gubernur asal Sembiran Buleleng ini juga menegaskan Raperda tersebut merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih yang bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan bauran energi terbarukan, yang saat ini hanya 0,4 % akan meningkat menjadi 11,15 % pada tahun 2025 dan menjadi 20,10 % pada tahun 2050.

“Tentunya dalam perjalanan nanti juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi pemanfaatan EBT dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan adat, menjadi sangat penting agar kita bersama-sama, antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal dan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Energi Bersih di Bali ke depannya,” kata Gubernur Koster, meyakinkan.

Pada rapat paripurna tersebut juga memuat pembahasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga  Sinergi dengan SOS Food Rescue, Pemkot Denpasar Bagikan 300 Nasi Bungkus Gratis

Gubernur Koster menyampaikan secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar 6,498 triliun rupiah lebih sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar 6,645 triliun rupiah lebih atau 102,26 persen; Belanja dan Transfer dalam Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar 7,201 triliun rupiah lebih sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar 6,518 triliun rupiah lebih atau 90,52 persen.

Sedangkan Neraca Pemerintah Provinsi Bali, menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali pada akhir Tahun Anggaran 2019. “Dapat saya jelaskan bahwa posisi Neraca Daerah Provinsi Bali per 31 Desember 2019 sebagai berikut: Aset yang dimiliki sebesar 10,880 triliun rupiah lebih; Kewajiban sebesar 168,312 milyar rupiah lebih; dan Ekuitas Dana sebesar 10,712 triliun rupiah lebih,” ucapnya, menjelaskan.

Selanjutnya Gubernur Koster juga melaporkan terkait Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Pembiayaan dan Laporan Saldo Anggaran Lebih. (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Umumkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPI Bali 2024-2027

Published

on

By

Komisi penyiaran bali
Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPI Bali 2024-2027. (Foto: Hms DPRD Bali)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, dan memperhatikan Berita Acara DPRD Provinsi Bali Nomor 000.1.5/4212/PSD/DPRD tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali Masa Jabatan 2024-2027, maka dengan ini diumunkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Masa Jabatan 2024-2027 yang terpilih sebagai berikut: 1. I Gede Agus Astapa; 2. I Wayan Suyadnya; 3. I Gusti Putu Putra Mahardika; 4. I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan; 5. Nyoman Adi Sukerno; 6. Ida Bagus Gde Yogi Jenana Putra; 7. Endi Kusmadheni.

Pengumuman DPRD Bali ini dikeluarkan tanggal 17 Februari 2025 ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, SH. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tumbuhkan Generasi Penerus yang Berkualitas, Bank Indonesia Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa dan Pelajar
Lanjutkan Membaca

NEWS

Kapolsek Kuta Gelar Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat Desa Adat Tuban Bahas Kamtibmas Menjelang Nyepi dan Idul Fitri

Published

on

By

kapolsek kuta
FOTO BERSAMA: Jajaran Polsek Kuta bersama tokoh-tokoh masyarakat Desa Adat Tuban di Mako Polsek Kuta Badung. (Foto: Hms Polsek Kuta)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antara pihak Kepolisian dan masyarakat, Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Adat Tuban. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 18 Februari 2025, pukul 10.15 Wita di ruang pertemuan Mako Polsek Kuta Badung ini bertujuan untuk membahas persiapan keamanan menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang harinya hampir bersamaan.

Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Kelian Adat Tuban, Pecalang, serta perwakilan dari NU dan Takmir Masjid As-Susattaqwa, juga melibatkan aparat Polsek Kuta, di antaranya Kanit Binmas, Kanit Lantas, dan Kanit Propos. Dalam kesempatan tersebut, berbagai masukan terkait pengamanan dan situasi kamtibmas di wilayah Desa Adat Tuban dibahas dengan serius.

Kanit Binmas Polsek Kuta mengawali sambutan dengan menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta pertemuan. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah menjelang dua perayaan besar ini. Sementara itu, pengurus Masjid As-Susattaqwa, Bapak Sidiq, berharap agar pengamanan dari Polsek Kuta untuk Solat Tarawih dan perayaan Idul Fitri dapat disiapkan, terutama mengingat kedekatan tanggal dengan Hari Raya Nyepi.

Kapolsek Kuta sendiri memberikan tanggapan mengenai pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban, terutama terkait parkir kendaraan yang bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Beliau juga mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap tindak kejahatan seperti jambret, serta perlunya pemasangan CCTV di rumah-rumah dan tempat usaha guna memperkuat pengawasan di sekitar lingkungan.

Pecalang Desa Adat Kelan juga menyampaikan beberapa permintaan terkait pengamanan, termasuk pengawasan terhadap peredaran miras dan larangan kumpul-kumpul menjelang malam pengerupukan Nyepi. Kapolsek Kuta mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam menyampaikan laporan terkait masalah keamanan ke pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas.

Baca Juga  Gubernur Koster Gelontorkan Stimulus, Bali yang Pertama Beri Bantuan untuk Usaha Koperasi

Selain itu, Ketua NU Kelurahan Tuban mengungkapkan bahwa mereka telah membentuk Majelis Ta’lim untuk mencegah radikalisasi di kalangan warga dan sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta desa adat untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman dan lancar.

Kegiatan pertemuan ini berakhir pada pukul 11.15 WITA dengan suasana yang aman dan lancar, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kuta, khususnya menjelang perayaan Nyepi dan Idul Fitri. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pamit! Lihadnyana Bawa Buleleng Jadi yang Pertama Penerbitan Pertek NIP CPPPK

Published

on

By

lihadnyana
PERPISAHAN: Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat momen perpisahan Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng pada Senin (17/2). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja menjadi saksi momen perpisahan penuh makna bagi Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Birokrat asal Desa Kekeran, Busungbiu, ini secara resmi mengakhiri masa tugasnya setelah kurang lebih 2,5 tahun mengemban amanah sebagai pemimpin di Buleleng.

Sebagai kado perpisahan, ia berhasil memastikan ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Buleleng memperoleh kepastian status kepegawaian mereka.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BKN Regional X Denpasar, jajaran pejabat Pemkab Buleleng, perwakilan BUMD/BUMN dan instansi vertikal serta organisasi.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lihadnyana menerima Persetujuan Teknis (Pertek) NIP Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dari Kepala BKN Regional X Denpasar, Senin (17/2).

Pertek ini menjadi yang pertama diterbitkan di Bali di luar lingkup Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Lihadnyana mengenang perjalanan panjangnya sejak dilantik sebagai Pj. Bupati Buleleng pada 27 Agustus 2022. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, serta fasilitasi Pemilu dan Pilkada telah dijalankan dengan baik berkat dukungan penuh dari DPRD, birokrasi, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Saya menyadari bahwa tanpa dukungan DPRD, jajaran birokrasi, serta seluruh masyarakat Buleleng, saya tidak akan bisa menjalankan tugas ini dengan baik. Buleleng sudah menjadi rumah kedua bagi saya,” ungkapnya dengan penuh emosi.

Lihadnyana juga menegaskan komitmennya terhadap tenaga non-ASN. Ia mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung mengawal proses penerbitan NIP PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar. Hasilnya, Buleleng menjadi kabupaten pertama di Bali yang berhasil menerbitkan NIP bagi calon PPPK.

“Saya mendengar keluhan dan harapan Bapak-Ibu semua. Oleh karena itu, saya pastikan proses ini berjalan. Saya bahkan datang langsung ke BKN untuk memastikan bahwa hari ini NIP calon PPPK bisa diterbitkan,” tegasnya.

Baca Juga  Stop Transmisi Lokal, Kelurahan Sanur Mantapkan Pelaksanaan PKM

Lebih lanjut, ia menyatakan akan terus memantau perkembangan penerimaan PPPK periode kedua setelah kembali bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia tidak cukup hanya berpegang pada regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Menutup sambutannya, Lihadnyana menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Buleleng. Ia berharap pemimpin hasil Pemilu Kada 2024 dapat membawa Buleleng ke arah yang lebih maju dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKN Regional X Denpasar, Dr. Yudhantoro Bayu Wiratmoko, S.Kom., MMSI, menyampaikan bahwa proses pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025. Setelah tahap pemberkasan selesai, sistem akan secara otomatis menerbitkan pertimbangan teknis bagi para peserta.

“Saat ini, seluruh proses di Bali telah berjalan sesuai jadwal. Namun, hingga saat ini yang baru mengajukan pemberkasan adalah dari tingkat Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng. Kedua wilayah ini menjadi yang terdepan dalam proses pemberkasan karena persiapannya lebih matang dibandingkan daerah lain,” ujarnya.

Per tanggal 28 Februari 2025, seluruh pertimbangan teknis akan dicetak, sehingga penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi PPPK akan ditetapkan dengan TMT 1 Maret 2025 sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Setelah itu, BKPSDM akan mencetak SK serta surat perjanjian kontrak bagi PPPK yang bersangkutan.

Terkait efisiensi anggaran, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berdampak pada rekrutmen PPPK. Sebaliknya, efisiensi lebih diarahkan pada pola kerja ASN yang lebih fleksibel dan efektif.

“Dengan efisiensi ini, diharapkan ASN, termasuk PPPK, dapat bekerja secara optimal di mana saja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Sebutkan Pasar Gotong-Royong Berikan Dampak Positif bagi Warga

Namun, ia juga mengakui bahwa masih terdapat tantangan terkait keterbatasan anggaran yang menunggu kebijakan lebih lanjut. Analisis jabatan dan kebutuhan pegawai akan menjadi faktor utama dalam menentukan formasi ASN, termasuk memperhitungkan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun.

Terkait kecepatan proses di Kabupaten Buleleng, hal ini dikarenakan koordinasi yang baik antara pihak terkait. BKD dan BKPSDM telah diinformasikan untuk segera memproses dokumen yang masuk. Prinsip ‘first in, first processed’ diterapkan, sehingga yang lebih cepat mengajukan berkas akan lebih dahulu diproses.

Diharapkan seluruh kabupaten dapat segera menyusul sebelum batas akhir pemberkasan pada 28 Februari 2025. Proses penerbitan SK PPPK saat ini masih berlangsung dan akan segera ditindaklanjuti oleh BKPSDM setelah pertimbangan teknis dicetak. Namun, pencairan hak-hak terkait masih harus menunggu penyelesaian administrasi SK secara penuh. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca