Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Cegah Informasi Tak Berimbang Seputar Isu SPI, Unud Gelar Konferensi Pers

BALIILU Tayang

:

unud
Tim Hukum Unud yang diwakili oleh Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., Rama Gemingkar Matram, S.H., Ni Made Murniati, S.H., dan I Gede Bagus Ananda Pratama, S.H., saat menemui sejumlah awak media, Kamis (16/3) di Kampus Jimbaran. (Foto: ist)

Jimbaran, Badung, baliilu.com – Sejak ditetapkannya tersangka dalam kasus pemungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) tanpa dasar di lingkungan Universitas Udayana (Unud) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali, citra Unud seolah terpuruk di mata publik. Guna menciptakan suasana kondusif dan informasi yang berimbang, maka Tim Hukum Universitas Udayana menyelenggarakan konferensi pers pada Kamis, 16 Maret 2023.

Bertempat di ruang Bangsa Kampus Bukit-Jimbaran, Tim Hukum Unud yang diwakili oleh Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., Rama Gemingkar Matram, S.H., Ni Made Murniati, S.H., dan I Gede Bagus Ananda Pratama, S.H., telah menemui sejumlah awak media dan selanjutnya menjalin komunikasi secara komprehensif mengenai kasus SPI tanpa dasar di lingkungan Unud.

Berdasarkan hasil konferensi pers, maka secara umum dapat dikatakan bahwa Unud sangat menghormati segenap proses hukum yang tengah berjalan. Meskipun demikian, sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak oknum pajabat Unud yang disangkakan melakukan tindak pidana, maka Unud tetap akan memfasilitasi pendampingan hukum. Selain menjujung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kaitannya dengan hak para tersangka, Tim Hukum Unud juga sudah mempersiapkan langkah hukum tertentu untuk menjaga nama baik Unud di mata publik. Apabila bila benar ada kekeliruan yang disertai alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka dalam kasus pemungutan SPI tanpa dasar di lingkungan Unud, maka rencana untuk praperadilan dipertimbangkan sebagai langkah hukum yang tepat untuk itu. 

kasus
Tim Hukum Universitas Udayana saat menyelenggarakan konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: ist)

Lain dari pada itu, Tim Hukum Unud juga menegaskan bahwa pemungutan SPI di lingkungan Unud semuanya telah berlandaskan atas aturan hukum yang jelas. Segenap dana SPI yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa jalur mandiri, semuanya bermuara dalam kas negara. Oleh karenanya, dana SPI menjadi komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil riset Tim Hukum Unud, pun segenap pengelolaan keuangan negara (termasuk SPI) sudah berjalan dengan akuntabel dan transparan. Hal tersebut turut dibuktikan dengan hasil audit dari lima institusi berbeda, antara lain: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Inspektorat Jendral dari kementerian terkait, Satuan Pengawas Internal (SPI) Unud, dan kantor akuntan publik. 

Baca Juga  <strong>FKP, Fakultas Termuda di Universitas Udayana Genap Berusia 12 Tahun</strong>

Tim Hukum Unud juga mengatakan, bahwa Unud tidak akan menampik andaikata ditemukan adanya kekeliruan dalam sistem pemungutan SPI oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali. Namun besar harapan bahwa kekeliruan tersebut seyogyanya disikapi secara bijaksana oleh pihak yang berwenang, misalnya berupa bentuk evaluasi dan dilanjutkan dengan adanya saran untuk pengembalian keuangan negara. Sepanjang ada permohonan pengembalian, maka Unud siap untuk memfasilitasi dan segera akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait proses pengembalian tersebut. Inilah wujud komitmen Unud, guna meyakinkan publik bahwa Unud adalah lembaga pendidikan tinggi yang terhormat.

Sebelumnya, patut diwartakan juga bahwa Tim Hukum Unud telah mempublikasi press release yang menyangkut penetapan tersangka ING dalam kapasitasnya sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Unud kepada rekan-rekan media, baik cetak maupun online. Poin yang dimuat dalam press release juga koheren dengan materi yang dibahas pada saat konferensi pers. Melalui beberapa upaya tersebut, diharapkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang mengenai kasus-kasus pemungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) tanpa dasar di lingkungan Unud. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/headline5446-Cegah-Informasi-Tidak-Berimbang-Seputar-Isu-SPI-Universitas-Udayana-Gelar-Konferensi-Pers.html (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Sudah Berjalan 9 Tahun, Gubernur Koster: Masyarakat Bali Respons Sangat Positif Kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali

Published

on

By

Gubernur Koster Sampaikan Pergub Busana Adat Bali
SAMPAIKAN PERGUB: Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Buleleng, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang sudah berjalan 9 tahun. Hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mall, para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan Busana Adat Bali.

Antusiasme terlihat dari kegemaran masyarakat yang demikian semarak menggunakan Busana Adat Bali, tidak saja pada hari Kamis, Purnama, dan Tilem, tetapi juga tampak digunakan pada hari-hari lain.

“Titiang menyampaikan, bahwa penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Gubernur Koster saat menyampaikan Pergub berkaitan dengan Penggunaan Busana Adat Bali bertepatan menghadiri Karya Pamahayu Bumi Wana Kerthi lan Danu Kerthi, Mamungkah Tawur Balik Sumpah, Melaspas Ngenteg Linggih Mepeselang Mepedudusan Agung Menawa Ratna di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Rahina Purnama Kapat, Sabtu (Saniscara Umanis, Bala), 26 September 2026. Pura yang sakral dan bersejarah ini sebagai titik awal peradaban Bali Kuno.

Gubernur Koster lanjut mengungkapkan ternyata, penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi: penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, Butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Masyarakat Bali.

Sebagai Gubernur Bali, pada Periode 2018-2023 pihaknya telah memberlakukan kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, mulai berlaku tanggal 26 September 2018, diluncurkan tanggal 11 Oktober 2018. Tepat pada hari ini, hari suci yang penuh anugerah ini, angayubagia kebijakan Penggunaan Busana Adat Bali telah berjalan selama 9 tahun.

Baca Juga  Angkat Manfaat Bugenvil, Luh Sri Nara Swari Berhasil Raih Gelar Sarjana Teknologi Pertanian

Dalam Peraturan Gubernur diatur Penggunaan Busana Adat Bali, pada setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.

Penggunaan Busana Adat Bali dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa Busana Adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Hari Penggunaan Busana Adat Bali bertujuan untuk: menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti; menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia; mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional; dan mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.

Penggunaan Busana Adat Bali berlaku di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta. Diatur bahwa, bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.

“Sebagai Gubernur Bali, Titiang menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan terima kasih yang tulus kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mall, pelaku usaha lainnya, serta seluruh komponen Masyarakat Bali yang telah dengan tertib dan disiplin menggunakan busana adat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018,” ucapnya.

Atas restu Ida Bhatara yang berlinggastana di Pura Puncak Duwur Sari ini, Koster mengimbau kepada semua pihak, terutama yang belum menggunakan busana adat Bali, hendaknya dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Koster menegaskan, bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab Kita bersama sebagai Masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus.

Baca Juga  Jelang HUT Ke-60, Prodi Antropologi Laksanakan Bakti Sosial Penanaman Mangrove

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua WHDI Badung Dukung Lomba Tradisional di Festival Kapal

Published

on

By

Ketua WHDI Badung Hadiri Festival Kelurahan Kapal
HADIRI FESTIVAL: Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, saat menghadiri langsung rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 yang dimeriahkan berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Rangkaian Festival Kelurahan Kapal 2026 kembali dimeriahkan oleh berbagai kegiatan pelestarian seni dan adat Bali pada Sabtu (26/9/2026). Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kabupaten Badung, Nyonya Yunita Alit Sucipta, hadir langsung meninjau sekaligus menyerahkan dukungan nyata pada pelaksanaan Lomba Penjor Mini, Lomba Cane antar-Sekaa Teruna, serta Lomba Ngulat Tipat tingkat SD/SMP se-Kelurahan Kapal.

Acara yang terintegrasi dengan Tradisi Siat Tipat Tabuh Rah, Aci Pengangon, dan Jong Fest ini bertujuan mempererat kebersamaan dan menjaga eksistensi kearifan lokal di kalangan generasi muda.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia, prajuru, serta adik-adik yowana yang turut menyukseskan rangkaian Jong Festival sekaligus Tabuh Rah Aci Pengangon dan Ngulat Tipat, yang merupakan tradisi luhur dari Desa Adat Kapal,” ungkap Ny. Yunita Alit Sucipta.

Sementara Jero Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, menyampaikan rasa terima kasih atas sokongan dana yang diberikan pemerintah daerah demi kelancaran ruang kreatif edukatif ini. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dana hibah dari Kabupaten Badung sebesar Rp 500 juta, serta tambahan dana pribadi dari Ibu Wakil Bupati sekaligus Ketua WHDI Kabupaten Badung sebesar Rp 3 juta yang diserahkan untuk para pemenang lomba,” ujarnya.

Peninjauan lomba tradisional yang berlangsung kompetitif ini turut dihadiri Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Lurah Kapal I Nyoman Adi Setiawan, Ketua TP PKK Kecamatan Mengwi, Ketua TP PKK Kelurahan Kapal, serta jajaran prajuru adat se-Desa Adat Kapal. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Perwakilan British Council Kunjungi Unud, Bahas Peluang Kerja Sama
Lanjutkan Membaca

NEWS

Buka Jong Festival, Bupati Badung Komit Dorong UMKM dan Lestarikan Sejarah Desa Kapal

Published

on

By

Bupati Adi Arnawa Buka Jong Festival 2026 di Kapal
BUKA JONG FEST: Bupati Badung Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi membuka Jong Festival (Jong Fest) 2026 di Lapangan Pratu Made Linggih, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Jumat (25/9/2026). Festival perdana yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 – 27 September 2026 ini dibuka langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dengan pemukulan Gentora, sekaligus penyerahan dana stimulus pemerintah sebesar Rp 30 juta kepada pihak panitia penyelenggara.

Bupati Adi Arnawa mengapresiasi masyarakat dan yowana Desa Adat Kapal atas inisiasi festival yang dinilai sukses mengawinkan pelestarian sejarah dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Kegiatan Jong Fest 2026 ini merupakan ajang yang sangat positif, tidak hanya sebagai wadah menampilkan potensi krama, tetapi juga menumbuhkan UMKM lokal melalui produk dan kuliner setempat. Selain itu, festival ini menjadi ruang hiburan karena hidup butuh refreshing. Kalau masyarakat bahagia, tingkat kesehatan meningkat dan berujung usia panjang. Tugas pemerintah memastikan warganya bahagia,” ujarnya.

Mengingat nama “Jong” memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan purana lokal, Bupati meminta agar festival ini dievaluasi secara matang agar bisa naik kelas menjadi agenda pariwisata tahunan. “Jong Fest yang pertama ini harus dievaluasi dengan baik untuk persiapan di tahun 2027 dan seterusnya. Kita ingin menyajikan suguhan yang semakin berkualitas dan membuat orang selalu penasaran untuk berkunjung,” tegas Adi Arnawa.

Ketua Panitia sekaligus Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, memaparkan bahwa nama “Jong” diambil dari Purana Pura Kahyangan Jagat Purusada. Berdasarkan catatan sejarah tahun 1221 Masehi, wilayah tersebut dahulu bernama Desa Jong Karam (perahu karam) atau Paluwanegara, sebelum akhirnya berkembang menjadi Desa Kapal setelah kedatangan rombongan Kerajaan Kalingga Jawa. Melalui Jong Fest I ini, generasi muda diharapkan dapat melatih kemandirian dan menggali potensi lokal secara berkelanjutan. (gs/bi)

Baca Juga  Prodi Magister Ilmu Ekonomi FEB Unud Gelar Sosialisasi di Pemkab Badung

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca