Denpasar, baliilu.com
– Penyebaran Covid-19 saat ini terjadi pada kasus transmisi lokal, bahkan
klaster terbanyak terjadi di pasar dan keluarga. Untuk mengantisipasi dan
mencegah penularan semakin meluas Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Denpasar dan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar gencar melakukan pemantauan dan pembinaan
ke desa-desa dan pasar rakyat di Kota Denpasar. Kali ini pemantauan dan
pembinaan dilakukan di Lingkungan Desa Ubung Kaja dan pasar yang ada di wilayah
tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar IB Alit Wiradana
saat ditemui Kamis (2/7-2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dan pembinaan yang
dilakukannya bersama Satgas Desa dan Satgas Banjar adalah untuk mengantisipasi
dan mencegah terjadinya penularan Covid-19. Mengingat saat ini penularan banyak
terjadi pada transmisi lokal.
Dalam pemantauan dan pembinaan ini pihaknya memberikan
imbauan kepada masyarakat Desa Ubung Kaja agar selalu menjaga kebersihan
lingkungan dan selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh
pemerintah. Yakni selalu menjaga kebersihan, menggunakan masker, menjaga jarak,
rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tidak keluar rumah
jika tidak ada keperluan yang mendesak. Selain itu masyarakat juga harus
menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk rumah. “Dengan demikian
ketika pemilik rumah atau tamu yang baru datang bisa cuci tangan terlebih
dahulu sebelum masuk rumah,” ungkap Alit Wiradana.
Sedangkan untuk pemantauan dan pembinaan yang dilakukan di
pasar pihaknya mewajibkan kepada pengelola pasar desa menyediakan tempat cuci
tangan untuk pedagang maupun pengunjung.
Selain itu pengelola juga wajib mengukur suhu badan para pedagang dan
pengunjung di pintu masuk pasar. Jika menemukan
pengunjung yang suhu badannya melebihi batas normal agar tidak
memberikan izin masuk pasar dan menyarankan pulang untuk istirahat di rumah dan
periksa diri ke dokter. Tidak hanya itu pengelola pasar wajib mengingatkan
pedagang dan pengunjung memakai masker, serta melakukan penyemprotan
disinfektan setelah pasar tutup.
Dalam kesempatan ini Alit Wiradana juga mewajibkan kepada
pedagang maupun pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan
dan menjaga kebersihan. Demi menjaga keamanan dalam berjualan Alit Wiradana
dalam pembinaan mewajibkan para pedagang
untuk melengkapi diri dengan menggunakan masker, face shield atau pelindung wajah. Mengingat virus Corona tidak bisa dideteksi secara kasat mata. Selain itu pedagang saat berjualan juga harus
menjaga jarak.
Alit Wiradana juga memberikan imbauan kepada pengelola pasar bagi yang
tidak menggunakan masker agar tidak dikasi masuk pasar. “Pengelola maupun
pedagang ketika melihat pengunjung tidak menggunakan masker agar tidak
melayaninya dan memberikan saran agar
mereka balik, kita harus saling mengingatkan sehingga penularan bisa
dihentikan,” tegasnya.
Sampai saat ini pemantauan dan pembinaan yang dilakukan,
Alit Wiradana mengaku belum menemukan pelanggaran yang signifikan, meskipun
demikian pihaknya akan terus melakukan
pemantuan di seluruh desa dan pasar desa yang ada di Kota Denpasar. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di
pasar, Alit Wiradana mengharapkan setiap pasar desa ada fasilitas kesehatan,
pos keamanan dan wajib ada satgas pencegahan penanganan Covid -19. (*/eka)