Friday, 11 October 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Cegah Transmisi Lokal, Tim GTPP Denpasar Rutin Pantau Pasar Rakyat

BALIILU Tayang

:

de
PANTAU, Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar pantau pasar secara rutin..

Denpasar, baliilu.com – Penyebaran Covid-19 saat ini terjadi pada kasus transmisi lokal, bahkan klaster terbanyak terjadi di pasar dan keluarga. Untuk mengantisipasi dan mencegah penularan semakin meluas  Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Denpasar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar gencar melakukan pemantauan dan pembinaan ke desa-desa dan pasar rakyat di Kota Denpasar. Kali ini pemantauan dan pembinaan dilakukan di Lingkungan Desa Ubung Kaja dan pasar yang ada di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat ditemui Kamis (2/7-2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dan pembinaan yang dilakukannya bersama Satgas Desa dan Satgas Banjar adalah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19. Mengingat saat ini penularan banyak terjadi pada transmisi lokal.

Dalam pemantauan dan pembinaan ini pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Ubung Kaja agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Yakni selalu menjaga kebersihan, menggunakan masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak. Selain itu masyarakat juga harus menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk rumah. “Dengan demikian ketika pemilik rumah atau tamu yang baru datang bisa cuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk rumah,” ungkap Alit Wiradana.

Sedangkan untuk pemantauan dan pembinaan yang dilakukan di pasar pihaknya mewajibkan kepada pengelola pasar desa menyediakan tempat cuci tangan untuk pedagang maupun pengunjung.  Selain itu pengelola juga wajib mengukur suhu badan para pedagang dan pengunjung di pintu masuk pasar. Jika menemukan  pengunjung yang suhu badannya melebihi batas normal agar tidak memberikan izin masuk pasar dan menyarankan pulang untuk istirahat di rumah dan periksa diri ke dokter. Tidak hanya itu pengelola pasar wajib mengingatkan pedagang dan pengunjung memakai masker, serta melakukan penyemprotan disinfektan setelah pasar tutup.

Baca Juga  Gubernur Koster Serahkan Bantuan 3.500 Paket Sembako untuk Warga Denpasar Terdampak Covid-19

Dalam kesempatan ini Alit Wiradana juga mewajibkan kepada pedagang maupun pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan dan menjaga kebersihan. Demi menjaga keamanan dalam berjualan Alit Wiradana dalam pembinaan mewajibkan para pedagang  untuk melengkapi diri dengan menggunakan masker, face shield atau pelindung wajah. Mengingat virus Corona  tidak bisa dideteksi secara kasat mata.  Selain itu pedagang saat berjualan juga harus menjaga jarak.

Alit Wiradana juga memberikan  imbauan kepada pengelola pasar bagi yang tidak menggunakan masker agar tidak dikasi masuk pasar. “Pengelola maupun pedagang ketika melihat pengunjung tidak menggunakan masker agar tidak melayaninya dan memberikan  saran agar mereka balik, kita harus saling mengingatkan sehingga penularan bisa dihentikan,” tegasnya.

Sampai saat ini pemantauan dan pembinaan yang dilakukan, Alit Wiradana mengaku belum menemukan pelanggaran yang signifikan, meskipun demikian  pihaknya akan terus melakukan pemantuan di seluruh desa dan pasar desa yang ada di Kota Denpasar.  Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar, Alit Wiradana mengharapkan setiap pasar desa ada fasilitas kesehatan, pos keamanan dan wajib ada satgas pencegahan penanganan Covid -19. (*/eka)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Polisi Gercep Tangani Laka Beruntun di Jl. Labuan Sait Pecatu, Pengemudi Truk Melarikan Diri

Published

on

By

kecelakaan di labuan sait
Salah satu mobil korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Labuan Sait Pecatu sedang ditangani polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Pecatu, Badung, baliilu.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Labuan Sait, Desa Pecatu, pada Rabu malam (9/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wita. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk tangki air yang diduga mengalami rem blong, hingga menabrak tiga mobil dan menyebabkan sejumlah korban luka.

Menurut laporan kepolisian dari Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan, truk yang melaju dari arah timur menuju barat menabrak mobil pertama, Toyota Sigra, kemudian menabrak Daihatsu Terios sekitar 700 meter dari lokasi pertama, dan akhirnya menabrak Toyota Avanza. Setelah kecelakaan tersebut, pengemudi truk melarikan diri dengan merampas motor milik pengemudi ojek online yang berada di tempat kejadian.

Korban kecelakaan diketahui adalah Muhammad Deni Andika R. (21) asal Jember, Firman Prasetyo (33) asal Tuban, dan I Ketut Putu Sucipta (43) asal Bungkulan. Dan salah satu korban ibu-ibu yang mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan.

Kondisi jalan di lokasi kejadian dilaporkan beraspal dengan jalan sedikit berkelok dan dua arah, serta cuaca cerah pada saat kejadian. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pelaku yang melarikan diri.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah cepat dengan mengamankan tempat kejadian perkara, mengatur arus lalu lintas, serta menghubungi Unit Lakalantas Zebra Jimbaran untuk menangani kasus ini.

Kasus ini masih dalam penanganan, dan pihak berwenang terus mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan korban untuk menemukan pelaku. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ny. Putri Suastini Koster: Seminar Daring Dorong Percepat Pelaksanaan Program
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polda Bali Gelar Serah Terima Jabatan Wakapolda Bali dan PJU Polda Bali

Published

on

By

serah terima jabatan polda bali
SERTIJAB: Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. memimpin serah terima jabatan Wakapolda Bali dan beberapa pejabat utama Polda Bali, Rabu (9/10/2024). (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Mutasi merupakan hal yang umum di lingkungan Polri. Mutasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan rotasi dan penyegaran kepemimpinan, sehingga dapat meningkatkan kinerja serta responsivitas dalam menjalankan tugas. Selain itu hal ini juga membantu dalam pengembangan karier anggota polisi.

Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. memimpin serah terima jabatan Wakapolda Bali dan beberapa pejabat utama Polda Bali, Rabu (9/10/2024). Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja kepolisian di Bali.

Adapun beberapa Pejabat Utama Polda Bali yang dimutasikan antara lain Brigjend Pol. Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana S.iK, S.H, M.Hum, Wakapolda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dosen Kepolisian Utama tk. II Akpol Lemdiklat Polri.

Brigjend Pol. I Komang Sandi Arsana S.I.K, M.H Penata Kehumaan Polri Utama tk. II Div Humas Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Bali.

Adapun pejabat Polda Bali lain yang terkena muntasi antara lain Kombes Pol Ruminio Ardano, S.I.K., Dirlantas Polda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir Lantas Polda Jawa Barat dan digantikan oleh Kombes Pol. Turmudi, S.I.K., selaku Dirlantas Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Wadir Krimsus Polda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresber Polda Bali, AKBP Muhamad Ali, S.H., KA SPKT diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 3 Dit Intelkam Polda Bali dan digantikan oleh AKBP drh. I Komang Tresna Arbawa Manik, S.H.

Dalam sambutannya, Kapolda menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perpindahan jabatan ini diharapkan dapat membawa penyegaran serta inovasi dalam pelayanan publik di wilayah Bali. (gs/bi)

Baca Juga  LKPD Bali 2019 Kembali Raih Opini WTP, Gubernur Koster: Apresiasi BPK Selesaikan Pemeriksaan di Tengah Pandemi Covid-19

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tidak Sesuai Zonasi, Ratusan APS dan APK di Buleleng Ditertibkan

Published

on

By

APK buleleng
Satpol PP Buleleng saat melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). (Foto: bulelengkab.go.id)

Buleleng, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Penurunan APS dan APK ini dilakukan setelah menerima surat permohonan dari KPU dengan nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024, sebagai bagian dari penegakan aturan kampanye terkait zonasi pemasangan.

Penertiban dimulai pada Selasa, (8/10), hingga hari ini Kamis (10/10) dengan menyasar berbagai wilayah di sembilan kecamatan. Hingga saat ini, ratusan APS telah diturunkan dari lokasi pemasangan yang tidak sesuai aturan.

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Made Arya Suardana, menyampaikan bahwa personel Pol PP dikerahkan maksimal untuk penertiban ini, didukung oleh pasukan Trantib dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

“Penurunan dilakukan karena pemasangan APS oleh para calon tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini merupakan upaya menegakkan aturan yang berlaku,” jelas Suardana, dikutip dari bulelengkab.go.id.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa APS yang diturunkan tetap dibiarkan di lokasi, namun gambar atau foto pada APS dibalik. “KPU menyarankan APS yang diturunkan dapat digunakan kembali oleh para calon untuk keperluan lain, seperti kerajinan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan bahwa penurunan APS dilakukan terhadap alat peraga yang dipasang di luar zona yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Buleleng. Penetapan zona ini berdasarkan keputusan KPU Buleleng Nomor 1322 Tahun 2024. “Kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Tanpa rekomendasi tersebut, penurunan APS tidak dapat dilakukan,” kata Dudhi.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai aturan, serta memastikan pelaksanaan Pilkada Buleleng berjalan lancar dan damai. (gs/bi)

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Masuki Era Kebiasaan Baru, Bali terus Tingkatkan Faskes dan Implementasi Prokes

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca