Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Kamis (2/7-2020) terjadi
penambahan kasus positif yang melonjak drastis sebanyak 113 orang.
Bertambahnya kasus positif hingga hari ini mencapai 113
orang, terdiri dari 5 orang imported case
(Indonesia) dan 108 orang transmisi lokal.
Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 1.640 orang
Jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 875 orang (bertambah
15 orang WNI, terdiri dari 15 orang transmisi lokal). Jumlah pasien yang
meninggal sebanyak 16 orang. Bertambah 1 orang WNI, dari transmisi lokal.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 749
orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Sekda Dewa Indra yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19
mengatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi
oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.275 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang
tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti
pemakaian masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga
jarak fisik dan lainnya. Untuk itu,
sekali lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan
disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 305 /Gugascovid19 / VI / 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang
akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata. Untuk perjalanan wisata diatur dengan
ketentuan tersendiri.
2) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib
menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak,
dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri:
a). Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab
atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan
ketentuan yang berlaku.
b). Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan
pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan
:
1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal
lainnya yang sah);
2). Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat
keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau
surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid
test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3). Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi
yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCode kepada petugas verifikasi;
4). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali
namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk,
dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid
test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri,
dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;
5). Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau
swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal
di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum
surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test berlaku dari pihak
berwenang;
6). Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas
melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan
minimum surat keterangan hasil uji rapid
test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan
huruf b, poin 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik
komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi
Bali.
Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri
atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):
a. Seluruh PPLN non-PMI harus menunjukkan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), wajib
mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina secara
mandiri selama waktu tunggu hasil uji
swab berbasis (PCR) yang dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur melalui
mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi /
penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput
langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota dan
melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis
Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti
uji swab berbasis Polymerase Chain
Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota untuk
selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing
untuk melakukan karantina mandiri.
d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis PCR dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi
Bali atau Surat Klirens Gugus Tugas Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak
melakukan karantina lagi di kabupaten / kota, kecuali bupati / walikota memiliki kebijakan lain
tentang karantina.
e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk dengan syarat memiliki
surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, melakukan karantina
mandiri , dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat
diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.
g. Pasien Covid-19
yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab berbasis PCR dengan
hasil negatif oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
kabupaten / kota atau keluarga untuk
diantarkan ke rumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri selama
waktu yang ditentukan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Bupati / Walikota se-Bali agar menginformasikan dan
memfasilitasi Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam
rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui
berbagai media cetak baik elektronik.
Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar dapat melakukan
verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun
perjalanan orang ke Wilayah Bali untuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta
mengkoordinasikannya dengan pihak Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa
adat.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran
Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian
Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2020
sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. (gs)
UPACARA: Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. saat menjadi inspektur upacara dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional pada Kamis (17/4/2025) pagi di Lapangan Apel Tri Brata Polres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional pada Kamis (17/4/2025) pagi bertempat di Lapangan Apel Tri Brata Polres Gianyar. Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 Wita ini diikuti oleh seluruh jajaran personel Polres Gianyar dengan penuh khidmat.
Dalam amanatnya selaku Inspektur Upacara, Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. menyampaikan rasa syukur atas karunia Tuhan Yang Maha Esa karena seluruh personel masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk melaksanakan upacara tersebut.
“Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena atas anugerah-Nya kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga bisa melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional ini,” ujar AKBP Umar.
Lebih lanjut, Kapolres Gianyar menekankan bahwa tantangan tugas Polri ke depan akan semakin kompleks dan menuntut profesionalisme tinggi dari setiap anggota. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan hukum yang maksimal.
“Masyarakat menaruh harapan besar dan memberikan kepercayaan yang tinggi kepada Polri. Untuk itu, kita harus menjawabnya dengan kerja keras, kesungguhan, dan pengabdian yang dilandasi oleh ketulusan serta keikhlasan,” tegasnya.
AKBP Umar juga mengajak seluruh personel untuk berperan aktif dalam menangkal penyebaran berita hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Kita dituntut mampu meredam beredarnya berita hoaks dari kelompok tertentu. Untuk itu, mari kita ajak masyarakat menjaga nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong dengan berlandaskan empat pilar kebangsaan,” pungkasnya.
Upacara Hari Kesadaran Nasional ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan integritas, dedikasi, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (gs/bi)
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa. (Foto: Hms IESR)
Jakarta, baliilu.com – Indonesia dan China baru saja merayakan 75 tahun hubungan diplomatik. Hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan China telah terjalin sejak 13 April 1950 dan terus berlanjut hingga kini dalam hal perdagangan, pembangunan infrastruktur, energi, dan sosial-budaya.
Hingga 2022, China telah menjadi mitra dagang terbesar Indonesia selama 10 tahun berturut-turut. Volume perdagangan antara kedua negara meningkat dari USD 50 miliar pada tahun 2013 menjadi USD 150 miliar pada tahun 2022.
Pada 2024, merujuk laporan China Belt and Road (BRI) Investment Report 2024, Indonesia menjadi penerima utama investasi untuk proyek BRI, sekitar USD 9,3 miliar atau setara dengan lebih dari Rp150 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai peranan sebagai mitra strategis dalam agenda politik dan ekonomi China di Asia Tenggara.
Presiden China Xi Jinping, dalam pesan terbarunya (13/4), menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas peringatan 75 tahun hubungan diplomatik dan menekankan pentingnya saling mendukung visi pembangunan masing-masing kedua negara. Pada kunjungan kenegaraan pertamanya ke China akhir tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mencapai kemandirian energi nasional melalui peningkatan kerja sama bilateral dengan Tiongkok dalam pengembangan energi berkelanjutan.
IESR menilai perayaan lebih dari tujuh dekade hubungan China dan Indonesia sebagai momentum tepat untuk memperkuat kemitraan pembangunan hijau. Kolaborasi ini penting untuk mendukung transisi energi dan transformasi ekonomi Indonesia menuju Nol Emisi Bersih (net zero emissions) selaras dengan target Persetujuan Paris.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menekankan bahwa berdasarkan kajian terbaru IESR terdapat 333 GW proyek energi terbarukan skala utilitas yang bisa dikembangkan dan layak secara finansial. Pemanfaatan potensi ini akan mendukung Indonesia menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2045 dan ekonomi rendah karbon.
Fabby menyatakan, dengan China sebagai pemimpin global dalam pembangunan infrastruktur dan manufaktur energi terbarukan, kerja sama antara kedua negara akan saling menguntungkan dan mendukung ambisi pembangunan jangka panjang masing-masing pihak.
“Kerja sama di sektor energi bersih dapat membantu pengembangan proyek BRI hijau yang berdampak pada penurunan emisi, mengingat posisi Indonesia sebagai penerima utama. Proyek yang didanai oleh BRI dapat diprioritaskan pada investasi energi terbarukan, substitusi pembangkit listrik energi fosil, serta pengembangan rantai pasok dan manufaktur teknologi energi bersih,” tegas Fabby.
Menurut Fabby, BRI berperan multifungsi bagi China dan Indonesia. Lebih dari sekedar instrumen pembangunan infrastruktur, proyek BRI hijau berpotensi mendorong pemberdayaan masyarakat, meningkatkan perdagangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Arief Rosadi, Manajer Program Diplomasi Iklim dan Energi, IESR, menambahkan bahwa selain kerja sama antara pemerintah, terdapat potensi untuk memperluas kolaborasi melalui dialog antar masyarakat.
“Dialog yang efektif di tingkat masyarakat antara China dan Indonesia dapat membuka ruang pembelajaran dari pengalaman China dalam mentransformasi ekonominya menuju pembangunan hijau, serta berbagi praktik terbaik yang dapat menginspirasi pemangku kepentingan Indonesia untuk mengadopsi praktik berkelanjutan dan teknologi baru,” ujar Arief.
Arief menegaskan, perayaan 75 tahun hubungan diplomatik ini bukan hanya peringatan sejarah, tetapi juga peluang bagi kedua negara untuk mempererat kerja sama dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan, serta dapat menjadi contoh model kerjasama Selatan-Selatan dalam menanggulangi perubahan iklim.
IESR turut mendukung kolaborasi internasional untuk percepatan transisi energi, termasuk mendorong kerjasama Indonesia dengan China. Salah satunya, IESR bergabung melalui kerangka BRI International Green Development Cooperation (BRIGC), sebuah kerja sama internasional yang bertujuan mendorong konsensus, kesepahaman, dan aksi bersama untuk mewujudkan pembangunan hijau lewat Belt and Road Initiative (BRI).
Sejak Desember 2024, Direktur Eksekutif IESR juga terpilih menjadi salah satu dari tiga puluh ahli terkemuka dari China dan internasional sebagai anggota Green and Low Carbon Expert Network (GLEN) yang dibentuk oleh Kementerian Ekologi dan Lingkungan Republik Rakyat Tiongkok, untuk memberikan saran-saran strategi dan kerja sama mewujudkan BRI hijau. (gs/bi)
AUDIENSI: Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima audiensi pemilik Firth Right, Putu Marmar Herayukti, pada Kamis (17/4) di Kantor Walikota Denpasar. (Foto: Hms Dps)
Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, memberikan apresiasi terhadap gelaran kreatif Ten Rounds Musik in The Ring yang akan diselenggarakan dalam rangka merayakan anniversary Firth Right.
Apresiasi tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari pemilik Firth Right, Putu Marmar Herayukti, pada Kamis (17/4) di Kantor Walikota Denpasar.
“Kami mengapresiasi ide kreatif ini. Acara seperti ini tidak hanya unik, tapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan minat masyarakat terhadap olahraga muay thai di Kota Denpasar,” ujar Arya Wibawa.
Lebih lanjut, Arya Wibawa berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah lahirnya atlet-atlet berprestasi di bidang olahraga bela diri. “Dengan begitu, akan lahir atlet-atlet yang mampu mengharumkan nama Kota Denpasar di tingkat nasional maupun internasional,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik Firth Right, Putu Marmar Herayukti, menjelaskan bahwa event ini akan digelar pada 19 April mendatang di Firth Right, Sanur.
“Untuk memeriahkan acara, kami juga mengundang Bapak Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bapak Wakil Walikota Denpasar untuk hadir,” ujarnya.
Marmar menuturkan, ide acara ini lahir dari banyaknya rekan-rekan musisi yang juga merupakan penggemar muay thai. “Konsepnya unik, karena pertandingan muay thai akan diiringi langsung oleh penampilan band,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa durasi setiap ronde akan mengikuti panjang lagu yang dimainkan. “Kalau biasanya satu ronde berlangsung 3 menit, di acara ini bisa menjadi 6 atau 7 menit, tergantung lamanya lagu,” tambahnya.
Event ini akan menghadirkan lima band, namun hanya dua band yang akan mengiringi jalannya pertandingan di atas ring. “Melalui event ini, kami berharap bisa menemukan bibit-bibit atlet baru untuk dibina lebih lanjut, mengingat kami juga telah aktif di ajang-ajang seperti Porjar, Walikota Cup, Prapon, dan Porprov,” pungkasnya. (eka/bi)