Sunday, 10 November 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Kasus Positif Melonjak Drastis Tembus 113 Orang, Dewa Indra: Pemprov Keluarkan Surat Edaran Berlaku Mulai 5 Juli

BALIILU Tayang

:

de

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Kamis (2/7-2020) terjadi penambahan kasus positif yang melonjak drastis sebanyak 113 orang.

Bertambahnya kasus positif hingga hari ini mencapai 113 orang, terdiri dari 5 orang imported case (Indonesia) dan 108 orang transmisi lokal.  Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 1.640 orang

Jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 875 orang (bertambah 15 orang WNI, terdiri dari 15 orang transmisi lokal). Jumlah pasien yang meninggal sebanyak 16 orang. Bertambah 1 orang WNI, dari transmisi lokal.               

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 749 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Sekda Dewa Indra yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  mengatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.275 Orang.  Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga jarak fisik dan lainnya.  Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini. 

de

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 305 /Gugascovid19 / VI / 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan  Aman Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga  Gubernur Koster Kukuhkan Ketut Lihadnyana sebagai Pjs Bupati Badung

1) Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata.  Untuk perjalanan wisata diatur dengan ketentuan tersendiri.

2) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri:

a). Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b). Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan :

1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2). Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;

3). Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi; 

4). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;

5). Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum surat keterangan hasil non-reaktif  uji rapid test berlaku dari pihak berwenang; 

Baca Juga  Update Covid-19 (12/8) di Denpasar, Kasus Sembuh dan Positif Sama-sama Bertambah 7 Orang

6). Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil uji rapid test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang. 

Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan huruf b, poin 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali. 

Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):

a. Seluruh PPLN non-PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negatif.

b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), wajib mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan  Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina secara mandiri selama waktu tunggu hasil uji  swab berbasis (PCR) yang dikeluarkan.  

c. PPLN khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur melalui mekanisme sebagai berikut:

1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain  untuk menyediakan akomodasi / penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan.

2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota dan melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). 

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Dipilihnya Kain Gringsing Bali pada Uang Kertas Baru Rp 75 Ribu

3). PMI yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab berbasis  Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri. 

d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali atau Surat Klirens Gugus Tugas Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak melakukan karantina lagi di kabupaten / kota, kecuali  bupati / walikota memiliki kebijakan lain tentang karantina. 

e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. 

f. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk dengan syarat memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, melakukan karantina mandiri , dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id. 

g.  Pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab berbasis PCR dengan hasil negatif oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota atau keluarga  untuk diantarkan ke rumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri selama waktu yang ditentukan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat. 

Bupati / Walikota se-Bali agar menginformasikan dan memfasilitasi Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak baik elektronik. 

Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar dapat melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang ke Wilayah Bali untuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta mengkoordinasikannya dengan pihak Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa adat.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. (gs)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pjs. Dewa Mahendra Pimpin Apel Peringatan Hari Pahlawan di Kota Denpasar

Teladani Spirit Kepahlawanan, Jadi Pahlawan Masa Kini Dukung Pembangunan

Published

on

By

hari pahwalan di denpasar
APEL: Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Mahendra Putra saat menjadi inspektur upacara serangkaian Apel Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (10/11). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra memimpin Apel Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (10/11). Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November ini menjadi momentum Pemkot Denpasar untuk mengenang pahlawan dengan segenap pemikiran, tindakan dan gerakan perjuangan yang dilakukan untuk Bangsa Indonesia.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, serta undangan lainya. Pelaksanaan apel juga diikuti oleh Legiun Veteran, Ormas, siswa sekolah, pecalang, bendesa adat, perbekel/lurah, dan seluruh OPD Pemkot Denpasar.

Mengambil tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu”, rangkaian apel berlangsung khidmat yang diawali dengan lagu-lagu perjuangan. Dilanjutkan dengan melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih serta pembacaan Teks Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan mengheningkan cipta untuk menghormati jasa-jasa para pahlawan.

Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra saat membacakan amanat Menteri Sosial RI, Drs. H. Saifullah Yusuf mengajak semua pihak untuk bersyukur lantaran di Bumi Nusantara ini banyak dilahirkan sosok para pahlawan pemberani dengan segala pengorbanannya berhasil membentuk NKRI. Mereka adalah para patriot bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk mencapai Indonesia merdeka, dan kini diwariskan untuk diteruskan demi mencapai cita-cita Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Lebih lanjut dijelaskan, proses perjuangan membangun bangsa senantiasa berbeda bentuknya dari tahun ke tahun, hal ini terkait dengan perubahan lingkungan strategis bangsa Indonesia. Pada setiap masa akan berbeda tantangannya, peluangnya, kekuatannya dan keterbatasannya. Ketika dahulu implementasi kepahlawanan adalah dengan semangat mendobrak, menjebol dan meruntuhkan bangunan struktur kolonialisme penjajah, maka saat ini implementasinya adalah meruntuhkan kultur dan struktur kemiskinan dan kebodohan yang menjadi akar masalah sosial di Indonesia.

Baca Juga  Klaster Baru Upacara Keagamaan di Sanur Kaja, GTPP Denpasar Ingatkan Jangan Lengah Protokol Kesehatan

“Semangat kepahlawanan harus menjalar pada semangat membangun, menciptakan kemakmuran masyarakat, mewujudkan perlindungan sosial sepanjang hayat, mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif untuk rakyat di mana pun berada. Kemajuan sebuah bangsa bukan saja diukur dari kemampuannya mengejar pertumbuhan ekonomi, namun kemajuan sebuah bangsa juga diukur dari kemampuannya mengelola permasalahan sosial,” ujarnya.

Dewa Mahendra juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berjuang, bekerja, berkarya menjadi pahlawan bagi diri sendiri, lingkungan, masyarakat, maupun pahlawan bagi negeri ini. Terlebih generasi muda untuk mempelajari sejarah secara baik dalam memperkokoh pembangunan bangsa.

“Adik-adik di masa kini perlu mempelajari sejarah bangsa dengan baik untuk memperkokoh pembangunan bangsa ini, dan mari kita jadi pahlawan masa kini, dengan mempedomani semangat para pahlawan untuk sesuai dengan tema Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu untuk masa depan bangsa dalam memerangi kemiskinan dan kebodohan serta mendukung pembangunan,” ujar Dewa Mahendra.

Perwakilan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Denpasar, I Nyoman Kapar mengajak generasi penerus bangsa untuk terus memperkokoh persatuan dan kesatuan untuk membangun negeri. Hal ini dapat dilaksanakan dengan semangat 1945 yang telah dikorbankan para pahlawan pendahulu kita.

“Persatuan dan kesatuan untuk membangun bangsa sangat penting, tanpa itu tidak bisa,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pemkot Denpasar telah memberikan perhatian kepada anggota LVRI Denpasar terutama bidang kesehatan dan bidang spiritual juga sangat diperhatikan. Sehingga bagi kami para veteran, perhatian ini menjadi terapi dalam menjalani kehidupan ini.

“Pemkot Denpasar sudah memberikan perhatian yang sangat besar bagi kami di LVRI Denpasar baik dalam segi kesehatan hingga spiritual,” ujarnya.

Usai pelaksanaan apel Peringatan Hari Pahlawan, juga diserahkan bantuan sembako bagi seluruh Legiun Veteran Republik Indonesia di Kota Denpasar. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Koster Kukuhkan Ketut Lihadnyana sebagai Pjs Bupati Badung

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Puskesmas III Denpasar Selatan Raih Penghargaan dari Kemenkes RI

Jadi yang Terbaik Dalam Pengelolaan Vaksin Melalui Aplikasi SMILE

Published

on

By

Puskesmas Denpasar selatan
RAIH PENGHARGAAN: Puskemas III Denpasar Selatan saat meraih Penghargaan Puskesmas Terbaik Dalam Pengelolaan Vaksin melalui Penerapan Aplikasi Sistem Monitoring Logistik Imunisasi Secara Elektronik (SMILE) Regional Tengah Tahun 2024 serangkaian Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 Tahun 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar sukses mendulang penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI. Dimana, melalui UPTD Puskesmas III Denpasar Selatan sukses menjadi Puskesmas Terbaik Dalam Pengelolaan Vaksin melalui Penerapan Aplikasi Sistem Monitoring Logistik Imunisasi Secara Elektronik (SMILE) Regional Tengah Tahun 2024.

Penghargaan diserahkan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes), Kementerian Kesehatan RI, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M.Pharm, MARS dalam rangkaian Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60 Tahun 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kepala UPTD Puskesmas III Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan, drg. Putu Judy Satyawati Sudarmo saat dikonfirmasi Minggu (10/11) mengatakan, penghargaan ini diberikan tak lepas dari komitmen Puskesmas III Denpasar Selatan dalam mendukung program imunisasi dan vaksinasi. Sehingga pelayanan dengan cakupan optimal dapat diberikan kepada masyarakat.

“Yang pertama kita berkomitmen untuk mendukung dan mensukseskan pelayanan imunisasi dan vaksinasi untuk mendukung pelayanan kesehatan prima bagi masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, adapun penghargaan ini diberikan atas komitmen Puskesmas III Denpasar Selatan memberikan pelayanan Pengelolaan Vaksin melalui Penerapan Aplikasi Sistem Monitoring Logistik Imunisasi Secara Elektronik (SMILE). Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi insan tenaga kesehatan untuk terus melakukan pengelolaan vaksin secara optimal demi mengamankan mutu sediaan vaksin.

Adapun imunisasi atau vaksin yang dilayani yakni Vaksin BCG, Vaksin DPT-HB-hib, Vaksin DT, Vaksin HEP B, Vaksin HPV, Vaksin IPV, Vaksin JE, Vaksin MR, Vaksin PCV, Vaksin ROTAVIRUS, Vaksin Polio, Vaksin TD, Vaksin NOPV2 dan Vaksin Covid-19.

“Dan kita sangat bersyukur Puskesmas III Denpasar Selatan dapat mendulang prestasi skala nasional, dan lebih jauh dari itu bagaimana kita bisa dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan drajat kesehatan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Baca Juga  Penuhi Komitmen, Bupati Giri Prasta Serahkan HGB kepada Banjar Lebah Pangkung Mengwi

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

Published

on

By

Hari Pahlawan di tabanan
HARI PAHLAWAN: Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan 2024 yang berlangsung khidmat di Lapangan Wagimin Tabanan pada Minggu (10/11), ditutup sesi foto bersama. (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan 2024 yang berlangsung khidmat di Lapangan Wagimin Tabanan pada Minggu (10/11). Upacara tersebut dihadiri oleh Sekda I Gede Susila, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan serta para peserta lainnya yang memadati lapangan pagi itu.

Tema peringatan Hari Pahlawan tahun 2024 yakni “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” di mana tema ini mengandung makna, bahwa semua olah pikiran dan perbuatan harus senantiasa diilhami oleh semangat kepahlawnan. Dan makna “cintai negerimu” bermakna, bahwa apapun bentuk pengabdian kita harus memberikan sumbangsih yang berarti dalam kemajuan bangsa Indonesia.

Tema tersebut disampaikan oleh pemimpin upacara Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, SIK., MH, saat membacakan amanat dari Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf. Ia menyampaikan, dalam situasi global, mencintai negeri dapat dilakukan dengan memperkuat jalinan kesetiakawanan nasional, memperkuat persatuan dan solidaritas sosial, serta menghidupkan kembali nilai sosial persaudaraan sesama anak bangsa.

Dalam amanat tersebut, Chandra juga memaparkan, bahwa proses perjuangan membangun bangsa senantiasa berbeda bentuknya dari tahun ke tahun, hal tersebut terkait dengan perubahan lingkungan strategis bangsa Indonesia. “Pada setiap masa akan berbeda tantangannya, peluangnya, kekuatannya dan keterbatasannya. Ketika dahulu implementasi kepahlawanan adalah dengan semangat mendobrak, menjebol dan meruntuhkan bangunan struktur kolonialisme penjajah, maka saat ini adalah meruntuhkan kultur dan struktur kemiskinan dan kebodohan yang menjadi akar masalah sosial di Indonesia,” paparnya.

Oleh sebab itu, semangat kepahlawanan harus menjalar pada semangat membangun, menciptakan kemakmuran masyarakat, mewujudkan perlindungan sosial sepanjang hayat, mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif untuk rakyat dimanapun berada. Pihaknya menyampaikan, kemajuan sebuah bangsa bukan saja diukur dari kemampuannya mengejar pertumbuhan ekonomi, namun juga diukur dari kemampuannya mengelola permasalahan sosial.

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Dipilihnya Kain Gringsing Bali pada Uang Kertas Baru Rp 75 Ribu

Sekda I Gede Susila, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan tanggapannya. Peringatan Hari Pahlawan dikatakannya bukan sekadar seremoni, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menerapkan nilai-nilai kepahlawanan demi pembangunan masyarakat yang lebih baik. “Semangat Hari Pahlawan ini, diharapkan dapat memberi kontribusi nyata dalam menciptakan kesejahteraan sosial yang inklusif, baik di Tabanan maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca