Denpasar, baliilu.com
– Pemerintah Provinsi Bali, melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali per Kamis (2/7-2020) terjadi
penambahan kasus positif yang melonjak drastis sebanyak 113 orang.
Bertambahnya kasus positif hingga hari ini mencapai 113
orang, terdiri dari 5 orang imported case
(Indonesia) dan 108 orang transmisi lokal.
Sehingga jumlah kumulatif pasien positif 1.640 orang
Jumlah pasien yang telah sembuh mencapai 875 orang (bertambah
15 orang WNI, terdiri dari 15 orang transmisi lokal). Jumlah pasien yang
meninggal sebanyak 16 orang. Bertambah 1 orang WNI, dari transmisi lokal.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 749
orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT
Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.
Sekda Dewa Indra yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19
mengatakan jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi
oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 1.275 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang
tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti
pemakaian masker, mencuci tangan setelah menyentuh benda secara rutin, menjaga
jarak fisik dan lainnya. Untuk itu,
sekali lagi, dalam menekan transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan
disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 305 /Gugascovid19 / VI / 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Surat Edaran ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang
akan masuk Bali selain tujuan perjalanan wisata. Untuk perjalanan wisata diatur dengan
ketentuan tersendiri.
2) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib
menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak,
dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri:
a). Setiap orang yang melakukan perjalanan bertanggung jawab
atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan
ketentuan yang berlaku.
b). Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan
pribadi dan transportasi umum darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan
:
1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal
lainnya yang sah);
2). Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat
keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polimerase Chain Reaction (PCR) atau
surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid
test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkan;
3). Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi
yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan
QRCode kepada petugas verifikasi;
4). Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali
namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk,
dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
atau surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid
test yang masih berlaku dari pihak berwenang, melakukan karantina mandiri,
dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;
5). Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau
swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal
di Bali lebih dari 7 (tujuh) hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimum
surat keterangan hasil non-reaktif uji rapid test berlaku dari pihak
berwenang;
6). Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas
melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung ke Bali, wajib menunjukkan
minimum surat keterangan hasil uji rapid
test yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
Setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik menggunakan
huruf b, poin 1) dan 2) di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik
komuter yang dapat diberikan ijin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi
Bali.
Persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri
atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):
a. Seluruh PPLN non-PMI harus menunjukkan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih
berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan
Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang
menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negatif.
b. Bagi PPLN non-PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan
hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), wajib
mengikuti uji swab mandiri yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit
Pemerintah, Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Laboratorium lain
yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, serta melakukan karantina secara
mandiri selama waktu tunggu hasil uji
swab berbasis (PCR) yang dikeluarkan.
c. PPLN khusus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur melalui
mekanisme sebagai berikut:
1). Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam
pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara
lain untuk menyediakan akomodasi /
penginapan selama waktu tunggu hasil uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan.
2). PMI yang tidak memiliki agen, wajib mengikuti uji swab
berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi yang ditentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dengan atau tanpa dijemput
langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota dan
melakukan karantina mandiri sampai dengan terbitnya hasil uji swab berbasis
Polymerase Chain Reaction (PCR).
3). PMI yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens)
dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti
uji swab berbasis Polymerase Chain
Reaction (PCR) dengan hasil negatif, setibanya di Bali dapat dijemput langsung
oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten / kota untuk
selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong-Royong Desa Adat masing-masing
untuk melakukan karantina mandiri.
d. PPLN yang sudah memiliki surat keterangan hasil negatif
uji swab berbasis PCR dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi
Bali atau Surat Klirens Gugus Tugas Nasional sebagaimana poin c, dapat tidak
melakukan karantina lagi di kabupaten / kota, kecuali bupati / walikota memiliki kebijakan lain
tentang karantina.
e. Untuk PPLN dengan hasil uji swab berbasis Polymerase
Chain Reaction (PCR) positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
f. PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan
alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali dapat mengijinkan yang bersangkutan masuk dengan syarat memiliki
surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, melakukan karantina
mandiri , dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat
diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id.
g. Pasien Covid-19
yang sudah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab berbasis PCR dengan
hasil negatif oleh tim medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Provinsi Bali, selanjutnya dijemput oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
kabupaten / kota atau keluarga untuk
diantarkan ke rumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri selama
waktu yang ditentukan, di bawah pengawasan Satgas Gotong-Royong Desa Adat.
Bupati / Walikota se-Bali agar menginformasikan dan
memfasilitasi Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dalam
rangka Percepatan Penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui
berbagai media cetak baik elektronik.
Desa Adat melalui Paiketan Pecalang agar dapat melakukan
verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun
perjalanan orang ke Wilayah Bali untuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta
mengkoordinasikannya dengan pihak Satgas Gotong-Royong Pencegahan Covid-19 di desa
adat.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran
Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pengendalian
Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2020
sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19. (gs)
HUT: Fapet Unud merayakan HUT ke-61 BK Fakultas Peternakan yang dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023 di kampus Jimbaran. (Foto: ist)
Jimbaran, Badung, baliilu.com – Fakultas Peternakan Universitas Udayana merayakan HUT ke-61 BK Fakultas Peternakan dengan mengusung tema “Membangun Sinergi Menuju FAPET Jaya”. Acara puncak HUT yang dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023 diawali dengan persembahyangan bersama, kemudian bersih-bersih dan penghijauan menanam tamanan hias di areal Kampus Fapet Bukit Jimbaran. Lanjut senam bersama, dan serangkaian lomba-lomba untuk mempererat hubungan antarcivitas akademika Fapet Unud.
Acara puncak HUT BK Fapet Unud dilanjutkan dengan acara semiformal yang dihadiri Rektor Universitas Udayana, para Wakil Rektor, para Dekan di lingkungan Universitas Udayana, Purnabakti, Alumni, dan seluruh civitas akademika Fakultas Peternakan Universitas Udayana. Acara dimulai dengan menampilkan tari penyambutan Tari Panyembrahma, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Doa, sambutan Ketua Badan Kekeluargaan, sambutan Dekan Fakultas Peternakan, sambutan Rektor, pelepasan purnabhakti, pemotongan tumpeng, acara ramah tamah.
Ketua BK Fapet Unud Dr. Ir. Budi Rahayu Tanama Putri, S.Pt., M.M., IPU., ASEAN Eng. dalam sambutannya menyampaikan, “Perayaaan HUT BK Fapet Unud kali ini merupakan perayaan yang istimewa. Karena apa, karena tahun ini kali pertama tendik kita sebagai motor penggerak dalam mempersiapkan segala sesuatu di perayaan BK Fapet ini. Terimakasih telah mempersiapkan acara secara aktif walaupun kami hanya menyediakan waktu hanya selama 2 minggu.”
INSPEKSI: Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan inspeksi Keselamatan Radiasi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) di RS Unud (12/9). (Foto: ist)
Jimbaran, Badung, baliilu.com – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan inspeksi Keselamatan Radiasi dalam pemanfaatan sumber radiasi pengion (SRP) di RS Unud (12/9). Kunjungan tim inspeksi BAPETEN yang terdiri dari Roy Candra Primarsa, ST, MT sebagai Ketua Tim beranggotakan Wahyu Ramdhan, ST, MT dan B’tara Panjiweda Nisditya Pramana, ST tersebut bertujuan untuk melakukan inspeksi menyangkut administrasi perizinan, fasilitas kerja, dan sistem keselamatan radiasi.
Tim Inspeksi diterima langsung oleh Direktur Utama RS Unud Prof. Dr. dr. Dewa Putu Gde Purwa Samatra, Sp.S(K) didampingi oleh Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dr. I Wayan Aryabiantara, Sp.An-TI, Subsp. TI (K), Direktur SDM & Akademik dr. Komang Ayu Witarini, Sp.A (K), Direktur Umum dan Keuangan dr. Made Ayu Haryati, MARS beserta Kepala Instalasi Radiologi dr. Putu Utami Dewi, Sp.Rad di Ruang Pertemuan RS Unud.
Dalam sambutannya, Prof. Purwa menyampaikan harapannya melalui kegiatan inspeksi oleh BAPETEN ini, segala temuan, masukan dan hasil penilaian akhir dapat menjadi evaluasi dan masukan untuk peningkatan keselamatan dan keamanan bagian terkait. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh manajemen terkait beserta staf pegawai dari Instalasi Radiologi RS Unud.
Inspeksi dilakukan melalui 4 tahap yaitu pembukaan (entry meeting), pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis ke lapangan, dan exit meeting (pembacaan dan penandatanganan BAP serta penyerahan stiker). Sumber: www.unud.ac.id(gs/bi)
Luh Sri Nara Swari berhasil meraih gelar Sarjana Teknologi Pertanian di FTP Unud. (Foto: ist)
Jimbaran, Badung, baliilu.com – Luh Sri Nara Swari yang kerap disapa Sri, baru saja meraih gelar Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP.) di Program Studi Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Udayana. Penelitian Sri dilakukan di bawah bimbingan Dr. Ir. Ni Made Wartini, M.P. dan Ir. Ida Bagus Wayan Gunam, M.P., Ph.D. dengan judul ‘‘Pengaruh Perbandingan Maltodekstrin dan Karagenan terhadap Karakteristik Enkapsulat Ekstrak Pewarna Bunga Bugenvil (Bougainvillea Glabra)‘‘.
Sri memaparkan, enkapsulasi telah lama digunakan dalam pembuatan produk berbentuk serbuk instan. Enkapsulasi merupakan proses memerangkap suatu bahan inti (senyawa aktif) dengan bahan penyalut tertentu (enkapsulan). Kombinasi beberapa enkapsulan dengan sejumlah perbandingan dimaksudkan untuk mendapatkan produk enkapsulasi atau enkapsulat dengan karakteristik yang baik. Menurutnya, penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui pengaruh perbandingan enkapsulan maltodekstrin dan karagenan terhadap karakteristik enkapsulat dan menentukan perbandingan enkapsulan terbaik untuk mendapatkan enkapsulat ekstrak pewarna bunga bugenvil.
Adapun tahapan penelitian pembuatan enkapsulat ekstrak pewarna bunga bugenvil adalah bunga bugenvil segar disortasi dan dicuci bersih. Setelah itu, bunga bugenvil dikeringkan menggunakan oven sehingga diperoleh bunga bugenvil kering. Kemudian bunga bugenvil kering dihaluskan dan diayak sehingga diperoleh bunga bugenvil bubuk. Setelah mendapatkan bunga bugenvil bubuk lalu dilakukan proses ekstraksi dengan metode maserasi sehingga diperoleh ekstrak kental bunga bugenvil. Ekstrak tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses enkapsulasi menggunakan perbandingan enkapsulan maltodekstrin dan karagenan sehingga diperoleh enkapsulat ekstrak pewarna bunga bugenvil.
Sri melaporkan perbandingan maltodekstrin dan karagenan (9:1) merupakan perlakuan terbaik yang menghasilkan enkapsulat ekstrak pewarna bunga bugenvil dengan karakteristik rendemen 91,61 persen, kadar air 6,53 persen, kelarutan 87,35 persen, tingkat kecerahan (L*) 80,43, tingkat kemerahan (a*) 20,37, tingkat kekuningan (b*) 20.73, betasianin total 246,99 mg/100g, betasianin permukaan 35,76 mg/100g, dan efisiensi enkapsulasi 85,52 persen. Ia juga menyarankan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai umur simpan enkapsulat pewarna dan analisis stabilitas enkapsulat pewarna bunga bugenvil agar dapat diaplikasikan dalam bahan pangan maupun nonpangan seperti kosmetika. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas3621-Berhasil-Raih-Gelar-Sarjana-Teknologi-Pertanian-Sri-Kombinasikan-Enkapsulan-Maltodekstrin-dan-Karagenan-Pada-Proses-Enkapsulasi-Ekstrak-Pewarna-Bunga-Bugenvil.html(gs/bi)