Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H., M.H. bersama Sat Reskrim Polres Buleleng saat konferensi pers, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Buleleng. (Foto: Ist)
Buleleng, baliilu.com – Awalnya hubungan rumah tangga terduga pelaku Putu Ar (42) dengan istrinya (korban) Luh Suteni (40) baik-baik saja sehingga dari perkawinan yang dilangsungkan memiliki 2 orang anak dan korban sedang mengandung anak ketiga yang diperkirakan umur kandungannya sudah 7 bulan.
Namun hubungan rumah tangga yang sudah dijalin sejak tahun 2007 tidak berjalan dengan harmonis dan sering terjadi pertengkaran dan cekcok dalam kehidupannya sehari-hari.
Demikian keterangan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H., M.H. kepada media saat konferensi pers, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Buleleng. Seijin Kapolres Buleleng, AKP Sumarjaya lanjut mengungkapkan, pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 Wita, saat Putu Ar sudah ada di rumah bersama dengan istrinya Luh Suteni, kembali terjadi keributan namun korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya.
Akhirnya, keributan yang terjadi pada saat itu tidak menemukan jalan keluar. Terduga pelaku Putu Ar pun merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H., M.H. menunjukkan golok yang digunakan pelaku saat konferensi pers, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Buleleng. (Foto: Ist)
Sumarjaya menuturkan, suami istri kemudian tidur dalam satu kamar. Pada saat korban tertidur lelap dan terduga pelaku masih terjaga sekitar pukul 01.30 Wita, Jumat, 28 Oktober 2022, langsung terduga pelaku mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas.
Terduga pelaku masih belum puas atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Pelaku kemudian keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang yang ada di rumah pelaku. Dengan alu tersebut pelaku memukul ke bagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimbah darah. Pelaku kemudian meninggalkan korban untuk menaruh alu ke gudang dan kembali mengambil sebilah golok di gudang dan masuk ke kamar menemui korban yang sudah bersimbah darah. Pelaku dengan menggunakan golok langsung menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia. ‘’Kemudian pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya (56) tinggal di Sambangan,’’ ujar Sumarjaya.
Sesaat pelaku melakukan perbuatannya tersebut diketahui oleh orangtua pelaku sendiri yaitu Luh Prensi yang keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitarnya dan warga berdatangan namun belum berani melihat dan mendekati korban. Warga menunggu petugas Kepolisian datang ke TKP di rumah pelaku di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
‘’Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban,’’ ucap Sumarjaya.
Setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini yang dijadikan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) buah alu kayu (alat penumbuk padi), 1 (satu) potong celana dalam warna kuning, 1 (satu) potong daster warna merah dan 1 (satu) potong seprai warna merah motif tayo.
Sumarjaya menyampaikan, terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan Pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gs/bi)
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kesuma (tengah) saat memimpin konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: ist)
Gianyar, baliilu.com – Polisi Resort Gianyar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.
Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma menyebut AFK adalah WN Iran diduga pelaku mengincar wisatawan dan memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing. AFK diduga menawarkan jasa penukaran uang kepada korban. Tapi, setelah transaksi dilakukan, jumlah uang yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai yang sesuai.
“Pelaku menawarkan penukaran uang. Tapi, saat uang diserahkan jumlahnya tidak sesuai. Pelaku memanfaatkan korban yang tidak menghitung kembali uang yang diterima,” ucap Kapolres Candra di Mapolres Gianyar, Sabtu, 6 Juni 2026.
Kapolres Candra lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kejahatan kali ini terindikasi dengan jaringan lain dan mengincar wisatawan-wisatawan yang tengah berlibur di wilayah Gianyar dan dilakukan tidak hanya satu kali. Pelaku mengambil kelengahan penukaran uang dalam jumlah besar. Polisi menemukan indikasi penggunaan identitas lain yang tidak sesuai dengan data diri pelaku.
AFK diketahui masuk Indonesia dengan visa turis. Pihaknya masih memburu pemilik identitas lain yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pencocokan identitas dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen yng dipakai oleh pelaku AFK. Kami menemukan seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksinya. Satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pencarian,” ucap AKBP Candra.
Kapolres Candra menegaskan atas kasus ini pelaku AFK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. “Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran penukaran uang secara langsung. Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang resmi dan uang yang diterima agar bisa dihitung kembali di tempat penukarannya,” tutup AKBP Candra. (gs/bi)
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar belum lama ini.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.
Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.
Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud, pada Minggu (7/6).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang stand by 24 jam. (gs/bi)
BB: Sebanyak 11 kendaraan sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Hms Polres Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yang merupakan residivis serta menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL dan satu unit handphone merk Redmi di proyek ruko Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan proses penyelidikan.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, ada informasi bahwa pelaku ada di wilayah Kedongan Kuta Selatan. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22), keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.
Mereka juga mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan menggunakan obeng.
Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit handphone, polisi turut menyita satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut mengingat para pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor. (gs/bi)