Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Cemburu, Suami Tega Habisi Istri Mengandung 7 Bulan Saat Tidur Lelap

BALIILU Tayang

:

sumarjaya
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H., M.H. bersama Sat Reskrim Polres Buleleng saat konferensi pers, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Buleleng. (Foto: Ist)

Buleleng, baliilu.com – Awalnya hubungan rumah tangga terduga pelaku Putu Ar (42) dengan istrinya (korban) Luh Suteni (40) baik-baik saja sehingga dari perkawinan yang dilangsungkan memiliki 2 orang anak dan korban sedang mengandung anak ketiga yang diperkirakan umur kandungannya sudah 7 bulan.

Namun hubungan rumah tangga yang sudah dijalin sejak tahun 2007 tidak berjalan dengan harmonis dan sering terjadi pertengkaran dan cekcok dalam kehidupannya sehari-hari.

Demikian keterangan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H., M.H. kepada media saat konferensi pers, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Buleleng. Seijin Kapolres Buleleng, AKP Sumarjaya lanjut mengungkapkan, pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 Wita, saat Putu Ar sudah ada di rumah bersama dengan istrinya Luh Suteni, kembali terjadi keributan namun korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya.

Akhirnya, keributan yang terjadi pada saat itu tidak menemukan jalan keluar. Terduga pelaku Putu Ar pun merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.

suamrjaya
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H., M.H. menunjukkan golok yang digunakan pelaku saat konferensi pers, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Buleleng. (Foto: Ist)

Sumarjaya menuturkan, suami istri kemudian tidur dalam satu kamar.  Pada saat korban tertidur lelap dan terduga pelaku masih terjaga sekitar pukul 01.30 Wita, Jumat, 28 Oktober 2022, langsung terduga pelaku mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas.

Terduga pelaku masih belum puas atas perbuatan yang dilakukannya tersebut. Pelaku kemudian keluar kamar dan  mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang yang ada di rumah pelaku. Dengan alu tersebut pelaku memukul ke bagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimbah darah. Pelaku kemudian meninggalkan korban untuk menaruh alu ke gudang dan kembali mengambil sebilah golok di gudang dan masuk ke kamar menemui korban yang sudah bersimbah darah. Pelaku dengan menggunakan golok langsung menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia. ‘’Kemudian pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya (56) tinggal di Sambangan,’’ ujar Sumarjaya.

Sesaat pelaku melakukan perbuatannya tersebut diketahui oleh orangtua pelaku sendiri yaitu Luh Prensi yang keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitarnya dan warga berdatangan namun belum berani melihat dan mendekati korban. Warga menunggu petugas Kepolisian datang ke TKP di rumah pelaku di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

‘’Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban,’’ ucap Sumarjaya.

Setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.

Dalam perkara ini yang dijadikan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) buah alu kayu (alat penumbuk padi), 1 (satu) potong celana dalam warna kuning, 1 (satu) potong daster warna merah dan 1 (satu) potong seprai warna merah motif tayo.

Sumarjaya menyampaikan, terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.  Dan Pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Blahbatuh Gerak Cepat Ungkap Pelaku Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Published

on

By

tangkap pelaku
UNGKAP PERKARA: Polsek Blahbatuh Unit Reskrim berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh.  (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Team Opsnal mengamankan dua orang laki-laki dengan salah satu terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC milik korban berinisial R, seorang buruh harian lepas, hilang setelah sebelumnya diparkir di depan warung dagang sayur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Blahbatuh.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa Polsek Blahbatuh menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial Ro (33), Islam, asal Lumajang Jatim di sebuah bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Dari hasil pengembangan, Team Opsnal memperoleh informasi bahwa terduga pelaku lainnya berinisial Nu (34), Islam, asal Lumajang Jatim, telah kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Nu pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang dilaporkan hilang, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G, sejumlah plat kendaraan serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada lokasi yang terbuka maupun tempat yang minim pengawasan. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan terkait keamanan kendaraan, kami mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Polri 110,” ucapnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Payangan Gercep Ungkap Pencurian Mobil Engkel, Pelaku Diamankan di Lombok Tengah

Published

on

By

Pelaku Pencurian Mobil Diamankan
DIAMANKAN: Terduga pelaku pencurian mobil saat diamankan Personel Polsek Payangan. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil engkel warna kuning dengan nomor polisi DK 9599 AP yang terjadi di wilayah Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

“Seizin Kapolres Gianyar, kami menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Payangan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Payangan. Dalam pengungkapan ini, seorang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,” ujar Kapolsek Payangan.

Kasus tersebut dilaporkan korban I Ketut Suena setelah mendapati kendaraan miliknya yang sebelumnya masih terparkir di halaman tempat kos pada 16 September 2026, sudah tidak berada di lokasi saat korban datang kembali pada 18 September 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 180 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Payangan melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek lokasi kejadian, petugas memperoleh petunjuk bahwa kendaraan tersebut bergerak ke arah timur dan diduga dibawa keluar wilayah Bali melalui Pelabuhan Padangbai. Petugas kemudian melakukan pengecekan data di Pelabuhan Padangbai dan berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Lombok Tengah untuk melakukan pengembangan.

Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Lombok Tengah. Pada Senin (28/9/2026), Unit Reskrim Polsek Payangan bersama Team Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah istrinya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil dan membawa kendaraan milik korban ke wilayah Lombok. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Payangan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truck engkel, dua unit kunci, empat unit pelat nomor kendaraan, dua lembar STNK, satu baju warna merah, satu celana pendek warna hitam dan satu tas selempang warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Libatkan WNA Aljazair dan Rusia, Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus September 2026

Published

on

By

Polres Gianyar Konferensi Pers Ungkap 30 Kasus
KONFERENSI PERS: Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026 dengan 33 tersangka. Pengungkapan oleh Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026 dengan 33 tersangka. Pengungkapan oleh Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). Kasus yang diungkap meliputi curanmor, curat dan pencurian biasa, dengan barang bukti tiga mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp 18.273.000 dan 600 dolar AS.

Dari pengungkapan tersebut, dua perkara pencurian melibatkan WNA. Kasus pertama menimpa WNA asal Aljazair berinisial IS, 32 tahun, di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest, Ubud, pada 16 September 2026. Korban didatangi seorang pria dan perempuan yang mengajaknya berbicara mengenai mata uang. Saat korban menunjukkan uang Euro dalam dompet, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihatnya. Setelah dikembalikan, korban mendapati uangnya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp 3 juta. Rekaman CCTV kemudian menjadi bagian dari penyelidikan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud menelusuri kendaraan yang diduga digunakan pelaku hingga diketahui bergerak dari Bekasi, Surabaya dan Jawa Tengah. Petugas kemudian mengejar hingga Blora dan mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu. Polisi mengamankan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tas, sepatu, jam tangan, Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua telepon seluler. Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Dua WNA asal Rusia, berinisial ZLP dan AG, diduga terlibat pencurian dekorasi villa, sementara AG masih dalam pencarian. Barang yang dilaporkan hilang berupa dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung kecil, satu bantal sofa dan satu topeng dinding, dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Polisi mengamankan Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen serta sejumlah barang dekorasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Perkara disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. mengatakan seluruh perkara ditangani berdasarkan laporan, fakta dan alat bukti dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik tanpa membedakan kewarganegaraan,” ujar AKBP James.

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. “Kami mengajak masyarakat dan wisatawan bersama-sama menjaga keamanan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana agar segera dilaporkan untuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Polres Gianyar menegaskan seluruh perkara masih dalam proses hukum dan status para terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca