Denpasar, baliilu.com
– Sebagai upaya untuk mendukung penerapan Pariwisata Kota Denpasar Tatanan
Normal Baru Aman Covid-19, Disparda Kota Denpasar resmi menerapkan Sertifikasi
Protokol Kesehatan Tatanan Kehidupan Era Baru. Kegiatan yang menyasar dunia
usaha pariwisata dan industri pariwisata ini dilaksanakan guna memastikan
keamanan dan kenyamanan berwisata di Kota Denpasar, khususnya dalam penerapan
tatanan kehidupan era baru di masa pandemi Covid-19 ini. Demikian diungkapkan
Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani, Selasa (14/7-2020).
Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar memberikan dukungan
penuh terhadap kebijakan dibukanya pariwisata domestik pada akhir Juli
mendatang, serta pariwisata internasional bulan September mendatang. Sehingga,
guna mendukung penerapan dunia pariwisata yang aman Covid-19 guna mewajudkan
keamanan dan kenyamanan wisatawan, diperlukan sertifikasi atas ketaatan dalam
penerapan protokol kesehatan.
“Saat ini kan kita belum sepenuhnya bebas dari Covid-19,
namun untuk mendukung keamanan dan kenyamanan serta mamastikan pariwisata yang
aman Covid-19, Disparda menerapkan sertifikasi Protokol Kesehatan secara gratis
via daring, nantinya pelaku usaha pariwisata yang memenuhi syarat akan
diberikan sartifikat, dan seluruh tahapan ini gratis,” jelasnya.
Dezire menjelaskan adapun ruang lingkup yang disasar yakni hotel
bintang 2, hotel bintang 1, hotel melati, home stay, villa, restoran, rumah makan,
daya tarik wisata, dan atraksi wisata termasuk tour dan travel pariwisata.
“Di masa pandemi ini, sertifikat ini dapat menjadi acuan
bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini
juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri,” kata Dezire
Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor
pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/
dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, asesment mandiri, berita
acara, dan pakta integritas. Selanjutnya, dalam pelaksanaan asessmen, pengusaha
pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun
dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video
simulasi.
Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas
dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email :
bpc.phri.dps@gmail.com. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara
langsung maupun virtual. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan
diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang
pariwisata.
“Tentunya geliat pariwisata di Bali, khususnya Kota Denpasar
dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan
penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19, sehingga pariwisata tetap bisa
tumbuh di masa adaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan normal baru ini,”
harap Dezire. (*/eka)