Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Dompet Penumpang, Sopir Taxi Online Diamankan Polsek Densel

BALIILU Tayang

:

Polsek Densel
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan Feb (20) seorang sopir taksi online di Denpasar setelah mencuri dompet milik penumpangnya bernama Fransiska Fernandez (39). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengamankan Feb (20) seorang sopir taksi online di Denpasar setelah mencuri dompet milik penumpangnya bernama Fransiska Fernandez (39).

“Perbuatan pelaku membuat korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 13 juta,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, Selasa (22/10/2024) di Denpasar.

Aksi pencurian bermula ketika korban naik taksi dari Jalan Tukad Petanu Kelurahan Panjer menuju Kubu Kumpi, Jalan Sekuta, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Sampai di lokasi tujuan, korban membayar menggunakan uang Rp 50 ribu. Dikarenakan pelaku tidak memiliki kembalian, korban mencari uang pas di dalam tasnya.

Setelah membayar dengan uang pas, korban yang berprofesi sebagai guru les ini pergi, begitu pula pelaku. Beberapa saat kemudian, korban baru sadar dompet berisi KTP, SIM C dan uang Rp 13 juta tidak ada di dalam tas.

“Korban mencurigai sopir taksi yang mengambil karena ia sempat menaruh dompet di jok depan saat fokus mencari uang pas,” jelas Kapolsek.

Menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya melakukan penelusuran dan menggali informasi tempat tinggal sang sopir.

Upaya polisi mengungkap kasus pencurian menemui titik terang. Febriyanto diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Palapa, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Ia pun diamankan di tempat kosnya, Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari dalam kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa dompet milik korban.

Karena tak bisa lagi mengelak, Feb mengakui mengambil dompet dan menggunakan uang korban untuk membayar angsuran kredit mobil dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

“Pada saat menemukan dompet, pelaku langsung memblokir nomor handphone korban yang sebelumnya ada di dalam aplikasi penyedia transportasi online,” tutur Herson. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Kasus Mutilasi WNA Ukraina, Polda Bali Tetapkan Tersangka 7 WNA Status “Red Notice”

Published

on

By

mutilasi wnamutilasi wna
KONFERENSI PERS: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., mewakili Kabid Humas dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina, atas nama IK (28). Adapun Polda Bali menetapkan 7 tersangka Warga Negara Asing, 1 di antaranya berhasil ditangkap.

Kapolda Bali mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan “Red Notice” agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia.

“Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing Negara asal tersangka,“ ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., mewakili Kabid Humas dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolda, Senin (30/3/2026).

Kapolda Bali lanjut menjelaskan bahwa kronologi kejadian dan penemuan jasad, peristiwa bermula pada minggu malam 15 Februari 2026 di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran. Korban (IK) diculik oleh sekelompok orang saat sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya. Laporan resmi diterima Polsek Kuta Selatan keesokan harinya, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dengan Polresta Denpasar.

“Gerak cepat tim membuahkan hasil dan titik terang muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka, dimama Polisi menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan di sebuah vila di daerah Munggu,” ungkap Kapolda.

Baca Juga  Driver Ojek Online di Denpasar Ditangkap Usai Curi iPhone di Parkiran Kos

Irjen Pol. Daniel mengungkapkan, puncak dari kasus memilukan ini terjadi pada 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di muara sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Gianyar. Berdasarkan uji Lab Forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai IK (korban penculikan).

Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama, mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, 1 orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar “Red Notice” diantaranya: an NP (Rusia), an SM (Rusia), an DH (Ukraina), an VN (Ukraina), an RM (Ukraina), dan an VA (Kazakhstan). Untuk mengelabui petugas, para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan.

“Motif utama di balik aksi keji ini masih kita dalami,“ ujar Kapolda.

Polisi sampai saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya: 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban; 2 unit sepeda motor (XMax dan Ninja milik korban).; 9 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka, dan 3 buah alat pelacak GPS kendaraan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Terimakasih kepada warga yang telah membantu dalam penemuan potongan tubuh di seputaran Pantai Ketewel dan Polda Bali akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan WNA di Pulau Dewata dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindak kriminal dan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya, termasuk Narkoba maupun judi online yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar. Mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan damai,” tutup Irjen Pol. Daniel. (gs/bi)

Baca Juga  Rakes Ngaku Terpaksa Nyuri iPhone Karena Tak Punya Uang

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Tangkap Tiga Pelaku Kasus Kekerasan Seksual terhadap WNA

Published

on

By

Polda Bali
KONFERENSI PERS: Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap warga negara asing (WNA) pada Jumat (27/3/2026) di Mapolda Bali. Saat itu, Direskrimum Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandy, S.I.K., dan juga para Kasubdit. (Foto; Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa Polda Bali telah berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap warga negara asing yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali.

“Kasus-kasus tersebut melibatkan pemerkosaan, pelecehan seksual fisik, dan pencurian dengan pemberatan, dan telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali,” ujar Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap warga negara asing (WNA) pada Jumat (27/3/2026) di Mapolda Bali. Saat itu, Direskrimum Polda Bali didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandy, S.I.K., dan juga para Kasubdit.

Dikatakan, kasus pertama melibatkan korban RF, seorang warga negara China, yang menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual fisik di Kuta Selatan pada 23 Maret 2026. Pelaku, SAM, telah ditangkap dan barang bukti telah disita, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa barang milik korban lainnya. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus kedua terjadi di Kuta Utara, di mana korban QY, seorang warga negara asing, menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku KYP, seorang security hotel. Pelaku telah ditangkap dan barang bukti telah disita, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ketiga terjadi di Seminyak, di mana korban menjadi korban kekerasan seksual di sebuah tempat hiburan malam. Pelaku, ABM, telah ditangkap dan barang bukti telah disita, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Driver Ojek Online di Denpasar Ditangkap Usai Curi iPhone di Parkiran Kos

Kombes Pol. Aryasandy S.I.K., menambahkan bahwa Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Barang bukti telah disita dan proses penyidikan masih berlangsung.

“Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, dan kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual dan melindungi korban,” kata Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aryasandy, juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat bepergian sendirian di tempat yang sepi. “Kami sarankan untuk selalu menggunakan jasa transportasi online yang terpercaya dan mempermudah pengidentifikasian apabila terjadi kriminalitas. Jangan lupa untuk selalu memberitahu lokasi dan rencana perjalanan kepada teman atau keluarga,” tambahnya.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib. “Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang,” tambah Kombes Pol. Aryasandy S.I.K.

Polda Bali juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penyidikan kasus ini. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam proses penyidikan kasus ini, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut,” kata Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Uang di Laci Kasir Minimarket, Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

polsek dentim
UNGKAP KASUS PENCURIAN: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Minimarket Giri Laksmi, Jl. Trenggana No. 80, Banjar Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Minimarket Giri Laksmi, Jl. Trenggana No. 80, Banjar Paang Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban terkait hilangnya uang tunai yang tersimpan di laci kasir minimarket.

Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.15 Wita. Korban menerima informasi dari karyawan bahwa seorang karyawan magang tidak berada di toko dan sejumlah uang di laci kasir telah hilang. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang karyawan magang mengambil uang dari laci kasir dan laci khusus penyimpanan uang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NMP (45) di kawasan Jl. Gunung Agung, Denpasar pada Senin (9/3/2026) sore.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil uang tersebut saat situasi toko sedang sepi tanpa sepengetahuan pemilik. Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, tas selempang warna biru tua, dan sweater warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Dentim.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri. (gs/bi)

Baca Juga  Sepekan Polresta Denpasar Amankan Puluhan Pelaku Pencurian

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca