Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Dompet Penumpang, Sopir Taxi Online Diamankan Polsek Densel

BALIILU Tayang

:

Polsek Densel
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan Feb (20) seorang sopir taksi online di Denpasar setelah mencuri dompet milik penumpangnya bernama Fransiska Fernandez (39). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengamankan Feb (20) seorang sopir taksi online di Denpasar setelah mencuri dompet milik penumpangnya bernama Fransiska Fernandez (39).

“Perbuatan pelaku membuat korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 13 juta,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, Selasa (22/10/2024) di Denpasar.

Aksi pencurian bermula ketika korban naik taksi dari Jalan Tukad Petanu Kelurahan Panjer menuju Kubu Kumpi, Jalan Sekuta, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Sampai di lokasi tujuan, korban membayar menggunakan uang Rp 50 ribu. Dikarenakan pelaku tidak memiliki kembalian, korban mencari uang pas di dalam tasnya.

Setelah membayar dengan uang pas, korban yang berprofesi sebagai guru les ini pergi, begitu pula pelaku. Beberapa saat kemudian, korban baru sadar dompet berisi KTP, SIM C dan uang Rp 13 juta tidak ada di dalam tas.

“Korban mencurigai sopir taksi yang mengambil karena ia sempat menaruh dompet di jok depan saat fokus mencari uang pas,” jelas Kapolsek.

Menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya melakukan penelusuran dan menggali informasi tempat tinggal sang sopir.

Upaya polisi mengungkap kasus pencurian menemui titik terang. Febriyanto diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Palapa, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Ia pun diamankan di tempat kosnya, Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari dalam kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa dompet milik korban.

Karena tak bisa lagi mengelak, Feb mengakui mengambil dompet dan menggunakan uang korban untuk membayar angsuran kredit mobil dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Driver Ojek Online di Denpasar Ditangkap Usai Curi iPhone di Parkiran Kos

“Pada saat menemukan dompet, pelaku langsung memblokir nomor handphone korban yang sebelumnya ada di dalam aplikasi penyedia transportasi online,” tutur Herson. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Baru 10 Hari Bekerja, Pegawai Warteg di Denpasar Kabur Bawa Uang Rp 5,5 Juta untuk Judi Online

Published

on

By

Polsek Denpasar Selatan
AMANKAN: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka MAM (18), setelah nekat mencuri uang milik majikannya. Pelaku ditangkap di sekitar Pantai Kuta, Kamis (5/6) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pegawai warung makan berinisial MAM (18), setelah nekat mencuri uang milik majikannya dan menggunakannya untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap di sekitar Pantai Kuta, Kamis (5/6) dini hari.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit 2 Reskrim Iptu I Ketut Rudana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Nur Hidayati (28), pemilik Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung No. 37, Pedungan, Denpasar Selatan.

Menurut laporan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 13.03 Wita. Pelaku yang baru bekerja sejak 26 Mei 2025 memanfaatkan kelengahan korban saat pergi ke kamar mandi dan membawa kabur sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 5 juta serta uang hasil penjualan warung di laci senilai sekitar Rp 500 ribu.

Pelapor sempat mengecek rekaman CCTV dan mendapati pelaku membawa kabur barang-barang tersebut, lalu kabur menggunakan kendaraan yang diduga dipesannya melalui aplikasi ojek online. Saat dihubungi, nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Berbekal informasi dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Pantai Kuta. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 04.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 35 ribu serta sebuah ponsel berisi bukti transaksi top up judi online.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena tergoda untuk bermain judi online. Uang hasil pencurian habis digunakan untuk berjudi dan semuanya kalah,” ujar Iptu Nur Habib.

Baca Juga  Kapolsek Densel Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Tahun Baru 2025

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Tangkap Pelaku Curanmor di Sidakarya

Published

on

By

pencurian motor di sidakarya
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (20/5) pagi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (20/5) pagi.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa pelaku ditangkap, tidak lama setelah kejadian.

Pelaku berinisial SAP (22), buruh proyek asal Jember alamat sesuai KTP Br. Basang Tamia, Mengwi, Badung, diketahui mencuri sepeda motor jenis Honda Supra Fit New DK 5698 MT milik korban, Yohanis Dairo Bulu (33), yang saat itu sedang terlelap di kamar kosnya di Jalan Kerta Dalem Gang Anggrek No. 2, Desa Sidakarya.

Korban yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan mendapati motornya telah dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal. Korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim opsnal Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan cepat merespons dan langsung menuju TKP.

“Pelaku berhasil diamankan bersama warga saat hendak melarikan diri. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Iptu I Ketut Rudana selaku Panit Opsnal yang memimpin langsung penangkapan.

Dalam kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit New warna hitam.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke Kejari Denpasar
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menyerahkan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan atas nama Ayon J, kepada JPU Kejari Denpasar, Senin (2/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Pada Senin (2/6/2025) pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, telah dilakukan penyerahan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan atas nama Ayon J, kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan proses hukum lanjutan.

Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum. Tersangka diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., didampingi oleh Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., Aipda I Dewa Gede Agam Riwan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Tersangka Ayon J terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT.Unitreskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 8 April 2025.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan dan menandai berakhirnya proses penyidikan oleh penyidik Polsek Dentim, serta dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H., dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta ditandatangani dalam buku register B-12.

Dengan rampungnya tahapan ini, Polsek Dentim berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gs/bi)

Baca Juga  Polsek Densel Tangkap Residivis Pencurian di Pasar Intaran Sanur

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca