Friday, 1 November 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polres Gianyar Amankan Pelaku Pengeroyokan di Desa Bakbakan Gianyar

BALIILU Tayang

:

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Umar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (24/10/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Petugas Kepolisian Polres Gianyar berhasil mengamankan sebanyak 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang pekerja proyek di Desa Bakbakan Kabupaten Gianyar. Pengungkapan kasus dilaksanakan di Mapolres Gianyar, Kamis (24/10/2024) dipimpin langsung Kapolres Gianyar AKBP Umar.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap sepuluh pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga pekerja proyek atas nama Dedianus Kalaiyo (19) meninggal dunia. Insiden ini terjadi pada Selasa dini hari (15/10/2024) dipicu oleh sebuah video yang viral di TikTok.

Kasus ini berawal pada saat adanya video yang viral di media sosial Tiktok yang diupload oleh akun @lodge.dorih, dimana di dalam video tersebut memperlihatkan terdapat seorang pria yang sedang mendokumentasikan aktivitas upacara adat yakni melasti yang dilakukan oleh warga. Namun sayangnya, di dalam video nampak tulisan teks yang bernarasikan penghinaan terhadap warga dengan kata yang tidak pantas.

Video tersebut akhirnya viral dan menyebabkan reaksi kemarahan warga. Warga yang mengetahui lokasi pengambilan video kemudian mencari keberadaan orang yang disangka mengunggah video tersebut. Warga mengira pengunggah video tersebut merupakan seorang pekerja proyek di kawasan Desa Bakbakan Gianyar.

Warga yang emosi kemudian mencari keberadaan korban. Korban atas nama Dedianus Kalaiyo (19) asal Nusa Tenggara Timur diduga sebagai penyebar video tersebut. Hal ini diduga akibat wajahnya mirip dengan yang terlihat di dalam video yang viral. Sayangnya warga yang keburu emosi mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka.

Petugas kepolisian Polsek Gianyar dan Polres Gianyar yang menerima informasi telah terjadi peristiwa itu langsung mendatangi Lokasi. Di TKP polisi mengamankan korban Dedianus Kalaiyo (19) dalam kondisi luka-luka dan langsung dievakuasi menuju Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Gianyar. Setelah mendapatkan perawatan medis selama beberapa jam, korban akhirnya dinyatakan meninggal dengan sejumlah luka.

Baca Juga  Jumat Curhat Polres Gianyar di Banjar Patas Taro, Warga Minta SIM Keliling dan Sumur Bor

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan jajaran mengatakan bahwa hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan. “Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan 10 warga dari Desa Bakbakan,” ujarnya.

Selain mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya. Ia adalah Mayanto (20) asal Nusa Tenggara Timur yang ternyata merupakan pelaku penyebaran video viral tersebut. Kepada polisi, pelaku Mayanto mengaku mengambil video dari status WhatsApp pribadi korban Dedianus Kalaiyo yang kemudian diedit ditambahkan teks bernarasikan menghina warga.

“Jadi korban Dedianus Kalaiyo tidak tahu menahu terkait video viral tersebut, karena korban tidak memposting video tersebut. Yang memposting adalah kerabatnya Mayanto, pelaku yang ketika itu berada bersama korban panik ketika melihat banyak warga yang datang dan melarikan diri. Pelaku berhasil kami amankan di Nusa Tenggara Barat setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat dari Bali,” tandasnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Viral di Medsos Minta Sumbangan di Toko, Polsek Dentim Amankan Pelaku

Published

on

By

Polsek Dentim
Pelaku penipuan diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menjadi korban penipuan dengan modus meminta sumbangan banjar ataupun muda-mudi seperti yang viral di media sosial Instagram beberapa hari lalu.

“Kami mengimbau kepada pemilik usaha, toko maupun rumah pribadi untuk memasang kamera CCTV sebagai langkah pencegahan dan perlindungan awal guna meminimalisir tindak pidana di lingkungan usaha,” ucap Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H,.

Dalam video viral tersebut terlihat seorang pemuda yang mendatangi toko Chance Fragrance, Jalan Trenggana Penatih, Denpasar Timur (28/10/24). Kepada pegawai toko, pria tersebut mengaku sebagai perwakilan dari salah satu banjar setempat dan meminta sumbangan dengan nominal yang cukup besar, mencapai Rp 200.000, dan diberikan oleh penjaga toko.

Pelaku berinisial IKS (29) asal Gianyar, pelaku diamankan berdasarkan petunjuk di CCTV Lokasi. Tim unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Made Sena, S.H., M.H., dengan cepat melakukan penangkapan di kawasan Ubud, Gianyar, dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang berdalih sumbangan banjar dan uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli rokok dan makan,” tambahnya.

Usai mendapatkan uang sumbangan pelaku lalu pulang dan uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan makan. Sementara sisanya sebesar 50 ribu disita sebagai barang bukti.

Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana penipuan Pasal 379 KUHP dan pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Denpasar Timur. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polres Gianyar Kunjungi Personil yang Alami Sakit Stroke
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Motor untuk Bayar Servis Pompa Air, Pria Ini Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

Polsek Denbar
PELAKU: Seorang pria bernama I Gede SB (41) diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah mencuri dan menggadai sepeda motor Honda Vario hasil curian. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Berdalih untuk membayar servis pompa air di rumahnya, seorang pria bernama I Gede SB (41) diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) setelah mencuri dan menggadai sepeda motor Honda Vario hasil curian.

Peristiwa ini dialami korban DB (31) di rumah kontrakan Jalan Padang Lestari 1 Desa Padangsambian Denpasar dan diketahui hilang pada Selasa (22/10/24). Sebelumnya korban sempat pulang kampung ke Jawa (18/10/24) sementara itu sepeda motor tersebut diparkir di rumah kontrakan sedangkan kuncinya korban gantung di dalam rumah tetapi kamar tidak terkunci karena korban belum diberikan kunci kamar oleh pelaku yang juga pemilik kontrakan tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Barat. “Tim unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan TKP,” jelas Kapolsek Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H.,S.I.K., Senin (28/10/24).

Dipimpin Kanit Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. langsung memburu pelaku dan dapat diamankan di seputaran Jalan Gunung Agung Denpasar.

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban dan menggadaikan di Jalan Pidada Denpasar,” tambah Kapolsek.

Menurut pengakuan pelaku motor tersebut pelaku ambil dari rumah kontrakan korban dengan mengambil kunci di dalam kamar, kemudian motor tersebut pelaku gadai seharga 2 juta rupiah di Jalan Pidada Denpasar.

Uang hasil gadai pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membayar servis pompa air di rumah pelaku. “Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Denbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Laksmi. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  "Anglus Bhumi" Polres Gianyar Berikan Pakan kepada Satwa di Monkey Forest Ubud
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

8 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap, Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 4,76 Gram Sabu

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menggelar konferensi pers pengungkapan 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka Selasa (29/10/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Dari delapan tersangka, 3 tersangka diantaranya merupakan residivis. Dari tangan 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat 4,75 gram netto.

Kapolres Gianyar AKBP Umar, SIK, MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa para tersangka ini merupakan berperan sebagai kurir.

Tersangka yang ditangkap ialah Luluk ADK (40/residivis), Dedi TS (34/residivis), Nur H (42), Lando R (32), Fatria R (25), Komang TT (26/residivis), Anak Agung RP (38), dan Wayan S (52).

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto.

AKBP Umar menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. “Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. “Mereka sebagai perantara,” jelas dia.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
iklan galungan dprd badung
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Gianyar Lepas Anggota yang Masuki Masa Purnabakti
Lanjutkan Membaca