Wednesday, 14 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Curi Motor, ITH Diamankan Polsek Kuta

BALIILU Tayang

:

pencurian motor di kuta
ITH, tersangka pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Kuta Badung. (Foto: Hms Polresta)

Badung, baliilu.com – Seorang pria berinisial ITH (26) berasal dari Kecamatan Praya Barat NTB diamankan Polsek Kuta karena mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Peristiawa ini terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, pukul 09.00 Wita di Rumah Kos Jalan Mataram Gang Suli, Kuta Badung.

Kejadian berawal dari laporan korban bernama Hartadi (48) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 4199 FDE yang dipinjam oleh keponakannya dan terparkir di kos Jalan Mataram Gg Suli Kuta. Korban mengakui saat terparkir telah mengunci stang sepeda motor tersebut sampai akhirnya korban mendatangi Mapolsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta langsung bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dengan dipimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu. Anggi Wahyu Romadhoni, S.TrK. Tim melakukan penyelidikan dan pada 30 Maret 2024 tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang melintas di Jalan By Pass IB Mantra.

Menurut Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina, S I.K., M.H. saat tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga tiga orang, tim berhasil mengamankan satu pelaku ITH sedangkan dua rekan pelaku melarikan diri dan saat ini dalam status DPO. “Saat petugas mengamankan pelaku ITH sebelumnya pelaku dan dua rekannya melintas beriringan dengan 2 sepeda motor tetapi saat itu keduanya melarikan diri ke arah Pelabuhan Padangbai Karangasem,” jelas Kapolsek.

Kedua rekan pelaku berinisial DH dan S saat ini berstatus DPO sementara pelaku saat diamankan mengendarai sepeda motor beat hasil kejahatannya yang telah diganti plat nomornya. ”⁠Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kuta masih mencari keberadaan dari dua orang pelaku lainnya yang masih melarikan diri,” tambahnya.

Baca Juga  Sempat Kabur Naik Grab, Polisi dan Warga Amankan Pencuri Sepeda Motor

Menurut keterangan pelaku, motor tersebut diambil dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku berperan membawa sepeda motor hasil curiannya hendak menuju Lombok dan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000 ketika sudah sampai di Lombok. Dari pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam No. Pol DK 3648 FCZ (plat palsu) dan juga ditemukan sepasang plat DR 4861 US yang ditemukan di jok sepeda motor Honda Beat beserta ⁠1 buah kunci palsu. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Clandys Gatsu Timur Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian di clandys Gatsu
DIAMANKAN: Pelaku pencurian berinisial KAS di Clandys Gatsu Timur kini diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAS, 35 tahun, asal Karangasem, yang diduga melakukan pencurian puluhan barang dagangan di Toko Clandys Jln. Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar Timur.

Aksi pelaku terungkap setelah pihak toko melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.15 Wita. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil sejumlah barang dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas selempang tanpa melakukan pembayaran.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jln. Nangka Selatan pada Kamis (8/5/2025) pukul 19.30 Wita saat sedang berjalan kaki dengan membawa barang hasil curian.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 item produk perawatan tubuh dan rumah tangga seperti sabun cair, parfum, dan pewangi pakaian, dengan total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 5.962.000.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama dengan modus pura-pura belanja,” jelas Kompol Tomiyasa.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sudah Beraksi di 21 TKP, Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar Amankan Pelaku Curanmor
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Tiga Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, 6 Orang Diamankan

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar saat memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Jumat (9/5) di Mapolresta Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangani tiga kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir. Dalam ketiga kasus ini, sebanyak enam orang telah diamankan sebagai terduga pelaku, termasuk seorang warga negara asing asal Inggris.

Kasus pertama melibatkan terduga LO (22), warga negara asing asal Inggris, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang di kawasan Pengosekan, Ubud, Gianyar, pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 22.10 Wita. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, LO diduga memukul korban dua kali menggunakan tangan hingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor atas nama LO, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, dan satu helm fullface warna hitam.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Jalan Raya IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati. Dua terduga pelaku, A.K. (29) dan Y.B.L. (19), diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kosong. Dugaan penganiayaan ini disebut berkaitan dengan konflik internal keluarga.

Sementara itu, kasus ketiga ditangani Unit Reskrim Polsek Sukawati. Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, di kawasan Banjar Rangkan, Ketewel. Empat terduga pelaku, yakni BMS (44), JAA (23), JK (23), dan PK (29), diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan benda tumpul menyerupai stik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

Dalam kasus ketiga ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Curi Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar. Semua yang terbukti melakukan kekerasan akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, termasuk warga negara asing,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp 87 Juta

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (8/5). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu akhir April hingga awal Mei 2025. Empat tersangka telah diamankan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 87 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Gianyar. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gianyar.

Kasus Pertama: Pencurian Gong Tradisional

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 April 2025, pukul 20.30 WITA di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD (32) ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong, dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Barang bukti yang disita antara lain satu buah daun gong dan tiga tatakan gong. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian Peralatan Gamelan

Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial IPDS alias B (26), yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian, mencuri berbagai perangkat gamelan senilai Rp39,2 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Ketiga: Curanmor saat Pengantaran Paket

Pada 6 Mei 2025, di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat tengah mengantar paket. Pelaku, MMD (39), diketahui juga memiliki catatan kasus narkotika. Kerugian ditaksir sebesar Rp13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Singaraja Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Kasus Keempat: Pencurian Mobil dengan Modus Tarik Tali

Kasus keempat terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pick up. Mobil curian dibawa ke Pamogan, Denpasar. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kendaraan dan dokumen milik korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi oleh Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno.

Polres Gianyar terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca