Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Sukawati Tangkap Pencuri Mobil, Sempat Dijual di Facebook

BALIILU Tayang

:

Polsek Sukawati
Saiful A asal Malang Jawa Timur diamankan Polsek Sukawati karena mencuri mobil. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Saiful A asal Malang Jawa Timur harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Sukawati. Pasalnya, pria usia 34 tahun ini menjadi salah satu komplotan pencurian satu unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2024. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut dan juga polisi masih mengejar satu pelaku lain yang saat ini berstatus daftar pencarian orang.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa kasus pencurian mobil Daihatsu Grand Max tahun 2024 ini terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu di Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dimana ketika itu, korban berinisial TS (46) pada pukul 07.30 Wita saat bangun tidur menjumpai satu unit mobil Daihatsu Grand Max keluaran tahun 2024 miliknya sudah raib dari tempat parkir depan warungnya.

Melihat mobilnya tidak ada, korban kemudian menanyai karyawan atas nama Desi Yulianti namun ia menjawab tidak tahu menahu perihal hilangnya mobil tersebut. Namun pada pukul 10.00 Wita ketika korban TS datang dari pasar, ternyata mobilnya yang sempat hilang sudah kembali lagi terparkir.

Korban pun melihat kedua karyawannya yakni Desi Yulianti dan suaminya Andi sudah bekerja seperti biasa di warung milik korban. Pada saat itu korban melihat kunci mobil Grand Max miliknya tergeletak di bawah sepeda motor dan kemudian diambil untuk ditaruh di dalam lemari kamar korban.

Berlanjut, sekitar pukul 14.00 Wita korban mendengar suara mobil keluar dan dibawa oleh karyawannya Andi. Ia sempat bertanya kepada istrinya Andi yakni Desi Yulianti perihal mau dibawa kemana mobil tersebut, lalu dijawab suaminya pergi untuk menjemput temannya. Kemudian, Desi Yulianti tampaknya meyakinkan korban bahwa suaminya Andi akan segera datang kembali mengingat dirinya dan anaknya masih berada di warung korban.

Baca Juga  Polsek Denbar Amankan Mantan Karyawan Mebel Usai Curi Kompresor dan Gergaji Sirkel

Pada malam harinya, Andi suami dari Desi Yulianti tidak kunjung kembali ke warung korban. Waktu menunjukkan pukul 20.00 Wita, Desi Yulianti mengatakan kepada korban bahwa dirinya ingin meminjam sepeda motor milik korban dipakai pergi ke supermarket untuk berbelanja.

Namun selang 2 jam lamanya, Desi Yulianti bersama anaknya tidak kunjung datang lagi ke warung. Korban yang kemudian curiga langsung pergi ke supermarket dan dijumpai sepeda motor miliknya terparkir di parkiran supermarket dengan kondisi kunci sudah diambil. Korban yang panik sempat menghubungi Desi Yulianti, namun tidak ada jawaban. Korban pun menyadari STNK mobil miliknya sudah tidak ada di dalam kamar. Atas peristiwa itu, korban TS langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Sukawati.

“Setelah menerima pengaduan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung mendatangi TKP pencurian tersebut yakni di Banjar Pabean, Ketewel untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Saiful A dimana ia merupakan teman dari Andi yang awalnya mencuri mobil tersebut. Namun saudara Andi masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO,” ujarnya.

Kepada polisi, Saiful A mengakui bahwa dirinya merupakan teman dari pelaku Andi saat bekerja di sebuah toko bangunan kawasan Kusamba Kabupaten Klungkung. Pelaku Saiful A dan Andi ini bersekongkol melakukan pencurian mobil Daihatsu Grand Max milik korban TS.

“Kepada petugas, pelaku Saiful A mengaku bahwa mobil itu diserahkan pelaku Andi kepada dirinya. Mobil tersebut kemudian dijual melalui marketplace Facebook, tidak berselang lama mobil itupun laku terjual ke seseorang asal Kabupaten Karangasem, namun dari pembeli asal Kabupaten Karangasem itu mobil ternyata sudah dijual kembali ke pembeli asal Kabupaten Gianyar,” katanya.

Baca Juga  Curi Motor, ITH Diamankan Polsek Kuta

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik korban yang sempat dijual. “Akhirnya mobil berhasil diamankan polisi, sementara pelaku Andi masih dalam pengejaran,” ucap Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa.

Atas kejadian tersebut, korban TS mengalami kerugian hingga Rp 198 juta. “Pelaku Saiful A sementara sudah diamankan di Mapolsek Sukawati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaju diancam dengan Pasal 362 junto 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran, 2 Kg Sabu Senilai Rp 6 Miliar Diamankan SatRes Narkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers kasus narkoba, Sabtu (11/4/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.

Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Personel Polsek Sukawati Amankan Proses Evakuasi Gajah Hanyut di Sungai

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp 6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang dari 10 Jam, 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi

Published

on

By

polresta denpasar
Lima orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia digelandang Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan kepada media, kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. “Keberhasilan ini berkat bantuan kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., pelaku NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita. Selanjutnya, tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 Wita.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Beraksi di 9 TKP, Spesialis Jambret WNA Dibekuk Satreskrim Polres Badung

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa.  Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.

Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Reskrim Polsek Ubud Ungkap Jambret WNA, Pelaku Ditangkap di Denpasar

Published

on

By

jambret di ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Ubud. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Ubud. Seorang pria berinisial INT (39), asal Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, diamankan petugas pada Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang warga negara asing asal Prancis bernama Florian Romain Subiger (33), yang mengalami aksi jambret pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Sukma Kesuma, Banjar Peliatan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.

Peristiwa tersebut berawal saat korban selesai makan malam bersama keluarganya di sebuah restoran di kawasan Ubud. Setelah itu, korban bersama rekannya menuju tempat spa dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berwarna hitam dan mengenakan jaket ojek online, tiba-tiba mendahului dari sisi kanan dan merampas satu unit telepon genggam milik korban.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri karena melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,3 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama jajaran melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Denpasar Selatan.

Pada Selasa (7/4/2026), tim opsnal bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama I Nyoman T alias Meneng. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga  Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

“Benar, Unit Reskrim Polsek Ubud telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada November 2025 lalu. Pelaku diamankan di wilayah Denpasar Selatan setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai dalam melakukan kejahatan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE, satu buah jaket ojek online, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana guna segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca