Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos di seputaran Lapangan Kapten Japa, Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Seorang pria asal Lombok berinisial LS (30) berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, (4/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, saat korban atas nama Lailur Rahman meninggalkan kamarnya sebentar untuk memotong ayam di tempat terpisah sekitar lima meter dari lokasi. Ketika kembali, korban mendapati ponsel miliknya merek Vivo Y100 warna biru telah hilang. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur pada pukul 10.30 Wita di hari yang sama.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan olah TKP, memeriksa keterangan saksi, dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, didapat informasi mengenai seseorang yang mencoba menjual handphone tanpa kelengkapan dokumen di wilayah Jalan Bay Pass Ngurah Rai. Saat dilakukan pengecekan, ternyata handphone yang hendak dijual sesuai dengan ciri-ciri barang milik korban, termasuk nomor IMEI yang identik.
Pelaku berinisial LS kemudian diamankan beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Mako Polsek Denpasar Timur. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone korban tanpa izin dan berencana menjualnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y100 warna biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas kesigapan Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami tegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana akan ditangani secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan,” ujar Kompol Tomiyasa.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gs/bi)