Wednesday, 14 May 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Viral di Medsos Minta Sumbangan di Toko, Polsek Dentim Amankan Pelaku

BALIILU Tayang

:

Polsek Dentim
Pelaku penipuan diamankan Polsek Dentim. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menjadi korban penipuan dengan modus meminta sumbangan banjar ataupun muda-mudi seperti yang viral di media sosial Instagram beberapa hari lalu.

“Kami mengimbau kepada pemilik usaha, toko maupun rumah pribadi untuk memasang kamera CCTV sebagai langkah pencegahan dan perlindungan awal guna meminimalisir tindak pidana di lingkungan usaha,” ucap Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H,.

Dalam video viral tersebut terlihat seorang pemuda yang mendatangi toko Chance Fragrance, Jalan Trenggana Penatih, Denpasar Timur (28/10/24). Kepada pegawai toko, pria tersebut mengaku sebagai perwakilan dari salah satu banjar setempat dan meminta sumbangan dengan nominal yang cukup besar, mencapai Rp 200.000, dan diberikan oleh penjaga toko.

Pelaku berinisial IKS (29) asal Gianyar, pelaku diamankan berdasarkan petunjuk di CCTV Lokasi. Tim unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Made Sena, S.H., M.H., dengan cepat melakukan penangkapan di kawasan Ubud, Gianyar, dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

“Pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang berdalih sumbangan banjar dan uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli rokok dan makan,” tambahnya.

Usai mendapatkan uang sumbangan pelaku lalu pulang dan uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan makan. Sementara sisanya sebesar 50 ribu disita sebagai barang bukti.

Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana penipuan Pasal 379 KUHP dan pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Denpasar Timur. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tertibkan Penjualan Kembang Api, Polsek Dentim Gelar Cooling System

KRIMINAL

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Clandys Gatsu Timur Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian di clandys Gatsu
DIAMANKAN: Pelaku pencurian berinisial KAS di Clandys Gatsu Timur kini diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAS, 35 tahun, asal Karangasem, yang diduga melakukan pencurian puluhan barang dagangan di Toko Clandys Jln. Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar Timur.

Aksi pelaku terungkap setelah pihak toko melaporkan kejadian tersebut pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.15 Wita. Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil sejumlah barang dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas selempang tanpa melakukan pembayaran.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jln. Nangka Selatan pada Kamis (8/5/2025) pukul 19.30 Wita saat sedang berjalan kaki dengan membawa barang hasil curian.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 item produk perawatan tubuh dan rumah tangga seperti sabun cair, parfum, dan pewangi pakaian, dengan total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 5.962.000.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama dengan modus pura-pura belanja,” jelas Kompol Tomiyasa.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bhabin Polsek Dentim dan Yayasan Bunga Bali Bersinergi Bantu Anak Disabilitas di Sumerta Kaja
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Tiga Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, 6 Orang Diamankan

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar saat memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Jumat (9/5) di Mapolresta Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangani tiga kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam sepekan terakhir. Dalam ketiga kasus ini, sebanyak enam orang telah diamankan sebagai terduga pelaku, termasuk seorang warga negara asing asal Inggris.

Kasus pertama melibatkan terduga LO (22), warga negara asing asal Inggris, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang di kawasan Pengosekan, Ubud, Gianyar, pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 22.10 Wita. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, LO diduga memukul korban dua kali menggunakan tangan hingga korban mengalami luka di bagian kepala.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor atas nama LO, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, dan satu helm fullface warna hitam.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Jalan Raya IB Mantra, Desa Ketewel, Sukawati. Dua terduga pelaku, A.K. (29) dan Y.B.L. (19), diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kosong. Dugaan penganiayaan ini disebut berkaitan dengan konflik internal keluarga.

Sementara itu, kasus ketiga ditangani Unit Reskrim Polsek Sukawati. Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, di kawasan Banjar Rangkan, Ketewel. Empat terduga pelaku, yakni BMS (44), JAA (23), JK (23), dan PK (29), diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan benda tumpul menyerupai stik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

Dalam kasus ketiga ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stik, pakaian korban yang berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Bhabin Polsek Dentim dan Yayasan Bunga Bali Bersinergi Bantu Anak Disabilitas di Sumerta Kaja

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Gianyar. Semua yang terbukti melakukan kekerasan akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, termasuk warga negara asing,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025), didampingi jajaran pejabat Polres Gianyar.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai Rp 87 Juta

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Umar saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (8/5). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu akhir April hingga awal Mei 2025. Empat tersangka telah diamankan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 87 juta.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Gianyar. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gianyar.

Kasus Pertama: Pencurian Gong Tradisional

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 April 2025, pukul 20.30 WITA di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Seorang pria berinisial IKD (32) ditangkap atas dugaan pencurian 20 daun gong, dengan kerugian mencapai Rp20 juta. Barang bukti yang disita antara lain satu buah daun gong dan tiga tatakan gong. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian Peralatan Gamelan

Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 dini hari di Balai Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial IPDS alias B (26), yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus pencurian, mencuri berbagai perangkat gamelan senilai Rp39,2 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan foto pelaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Ketiga: Curanmor saat Pengantaran Paket

Pada 6 Mei 2025, di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat tengah mengantar paket. Pelaku, MMD (39), diketahui juga memiliki catatan kasus narkotika. Kerugian ditaksir sebesar Rp13 juta. Polisi menyita kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Baca Juga  Motif Ekonomi, Polsek Dentim Amankan Pelaku Pencurian Emas

Kasus Keempat: Pencurian Mobil dengan Modus Tarik Tali

Kasus keempat terjadi pada 30 April 2025 di Banjar Gentong, Desa Tegallalang. Tersangka berinisial DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menarik kendaraan tersebut menggunakan tali plastik dan mobil pick up. Mobil curian dibawa ke Pamogan, Denpasar. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kendaraan dan dokumen milik korban. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gianyar didampingi oleh Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, serta Kanit 1 Satreskrim Ipda Hanif Aryoseno.

Polres Gianyar terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
itb stikom bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca