Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polda Bali Tangkap TP Curas di Tibubeneng, Kadit Reskrimum: Jadikan Bali Tempat Paling Tidak Aman bagi Pelaku Kejahatan

BALIILU Tayang

:

de
Kadit Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. saat konferensi pers, Jumat (12/3-2021) di Mapolda Bali.

Denpasar, baliilu.com – Berusaha mengejar tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), korban Ahmad Miskadi akhirnya meregang nyawa akibat dikeroyok oleh dua tersangka pelaku yakni YNA alias Jon dan YODA alias Genji, di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis, 4 Maret 2021 pukul 03.00 Wita.

Atas laporan anak korban Muhammad Budi Prasetyo, Nomor: LP-B/13/III/2021/Bali/Res.Bdg/Sek. Kuta Utara tanggal 4 Maret 2021, Ditreskrimum Polda Bali melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka pelaku YNA dan YODA yang kemudian menangkap tersangka pelaku Kamis, 11 Maret 2021 di lokasi berbeda, Sempidi Badung dan Gatsu Timur Denpasar.

Pengungkapan tindak pidana (TP) pencurian dengan kekeraan (curas) yang melibatkan tersangka YNA dan YODA dengan korban Ahmad Miskadi disampaikan Kadit Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. saat konferensi pers, Jumat (12/3-2021) di Mapolda Bali.

Kadit Reskrimum Rahardjo Puro memaparkan, kronologis kejadian bermula pada Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 03. 00 Wita, di bedeng proyek depan Kantor Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, korban Muhammad Budi Prasetyo, melihat seseorang masuk ke kamar korban. Korban Muhammad Budi Prasetyo dan Ahmad Miskadi yang ayahnya sendiri mengejar orang tersebut sampai di Jalan Raya Semat sejauh 60 meter dari bedeng korban.

Korban Muhammad BP dan Ahmad Miskadi sempat berkelahi dengan kedua pelaku yang membawa senjata tajam dan ketapel. Pada saat berkelahi korban Ahmad Miskadi terjatuh karena mengalami beberapa luka tusukan di bagian leher, lengan kiri, punggung sebelah kiri, luka goresan di pipi sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan.

Korban Muhammad BP sempat kembali ke bedengnya mencari bantuan dengan mengambil HP miliknya dan HP milik korban  Ahmad Miskadi telah hilang. Atas kejadian tersebut korban Ahmad Miskadi meninggal dunia dan Muhammad BP terluka di bagian tangan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara.

Dari laporan Muhammad BP dan berdasarkan informasi dari berita online, selanjutnya atas perintah dari Kasubdit 1 Ditreskrimum AKBP Imam ismail, S.H., Tim Opsnal  Subdit 1 yang dipimpin Kanit IV Subdit 1 AKP Suryadi melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek Kuta Utara. Dari cek TKP dan melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku YNA alias Jon asal Sumba Barat Daya, NTT dan YODA alias Genji asal Sumba Barat Daya NTT.

Selanjutnya pada Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal menyelididki keberadaan pelaku. Ketika Jon hendak diamankan di kosnya di Jl. Raya Sempidi, pelaku mencoba melarikan diri dengan keluar melalui jendela dan naik ke atap kos-kosan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur  dan mengenai pantat kanan pelaku.

Selanjutnya pada Kamis, 11 Maret 2021 pukul 05.00  Wita pelaku Genji diamankan di Jalan Raya Gatsu Timur. Ketika pelaku dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku hendak melarikan diri sehingga dilakukan tindakan  tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kedua pelaku dibawa ke RS Trijata untuk mendapat pengobatan.

Atas kejadian ini kerugian materiil yang dialami oleh pelapor Muhammad BP senilai Rp 2.000.000, korban Ahmad Miskadi mengalami luka tusuk pada leher sebelah kanan, pinggang sebelah kanan dan urat nadi di tangan sebelah kanan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor merk Honda Scoopy, 1 (satu) buah HP Oppo berwana ungu, 1 buah pisau dan sarung pisau berwarna coklat,  1 buah ketapel, 1 buah kunci motor Honda Scoopy asli, 1 buah surat tanda nomor kendaraan, 3 buah baju kaos, 1 buah celana, 1 buah jaket. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Kaditreskrimum Polda Bali mengatakan penangkapan TP curas ini menjawab berbagai kasus yang menjadi perhatian publik bisa dilaksanakan, sehingga seperti yang kita inginkan menjaga Bali tetap aman dan kita jadikan Bali tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan. (eka)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polairud Polda Bali Bekuk Pengedar Narkoba di Pemogan

Published

on

By

Pengedar Narkoba Pemogan Diringkus Polda Bali
Terduga pelaku pengedar narkotika diringkus Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, SIK melalui keterangan tertulis pada Senin (24/8/2026). Ia menyampaikan komitmen Ditpolairud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali membuahkan hasil.

Ariasandy menyampaikan pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah kamar milik pelaku dengan inisial IWP laki-laki 50 tahun di wilayah Pemogan Denpasar.

“Awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa dicurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku di wilayah Pemogan,“ ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ariasandy, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, petugas kemudian mengamankan IWP. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memiliki dan menyediakan narkotika.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya: 13 klip narkotika jenis sabu, 5 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 10.217.000, diduga hasil penjualan 1 buah timbangan digital merek ACIS, 1 buah portable sealing machine dan 1 buah alat pres, 3 buah bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api, dan 1 buah gunting, 1 buah kotak permen Happy Dent dan 1 bungkus rokok Camel biru digunakan untuk menyimpan sabu, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah tempat sampah; 2 unit HP merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Ariasandy. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca