Denpasar, baliilu.com – Berusaha mengejar tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), korban Ahmad Miskadi akhirnya meregang nyawa akibat dikeroyok oleh dua tersangka pelaku yakni YNA alias Jon dan YODA alias Genji, di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis, 4 Maret 2021 pukul 03.00 Wita.
Atas laporan anak korban Muhammad Budi Prasetyo, Nomor: LP-B/13/III/2021/Bali/Res.Bdg/Sek. Kuta Utara tanggal 4 Maret 2021, Ditreskrimum Polda Bali melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka pelaku YNA dan YODA yang kemudian menangkap tersangka pelaku Kamis, 11 Maret 2021 di lokasi berbeda, Sempidi Badung dan Gatsu Timur Denpasar.
Pengungkapan tindak pidana (TP) pencurian dengan kekeraan (curas) yang melibatkan tersangka YNA dan YODA dengan korban Ahmad Miskadi disampaikan Kadit Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. saat konferensi pers, Jumat (12/3-2021) di Mapolda Bali.
Kadit Reskrimum Rahardjo Puro memaparkan, kronologis kejadian bermula pada Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 03. 00 Wita, di bedeng proyek depan Kantor Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, korban Muhammad Budi Prasetyo, melihat seseorang masuk ke kamar korban. Korban Muhammad Budi Prasetyo dan Ahmad Miskadi yang ayahnya sendiri mengejar orang tersebut sampai di Jalan Raya Semat sejauh 60 meter dari bedeng korban.
Korban Muhammad BP dan Ahmad Miskadi sempat berkelahi dengan kedua pelaku yang membawa senjata tajam dan ketapel. Pada saat berkelahi korban Ahmad Miskadi terjatuh karena mengalami beberapa luka tusukan di bagian leher, lengan kiri, punggung sebelah kiri, luka goresan di pipi sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan.
Korban Muhammad BP sempat kembali ke bedengnya mencari bantuan dengan mengambil HP miliknya dan HP milik korban Ahmad Miskadi telah hilang. Atas kejadian tersebut korban Ahmad Miskadi meninggal dunia dan Muhammad BP terluka di bagian tangan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara.
Dari laporan Muhammad BP dan berdasarkan informasi dari berita online, selanjutnya atas perintah dari Kasubdit 1 Ditreskrimum AKBP Imam ismail, S.H., Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin Kanit IV Subdit 1 AKP Suryadi melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek Kuta Utara. Dari cek TKP dan melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku YNA alias Jon asal Sumba Barat Daya, NTT dan YODA alias Genji asal Sumba Barat Daya NTT.
Selanjutnya pada Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal menyelididki keberadaan pelaku. Ketika Jon hendak diamankan di kosnya di Jl. Raya Sempidi, pelaku mencoba melarikan diri dengan keluar melalui jendela dan naik ke atap kos-kosan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai pantat kanan pelaku.
Selanjutnya pada Kamis, 11 Maret 2021 pukul 05.00 Wita pelaku Genji diamankan di Jalan Raya Gatsu Timur. Ketika pelaku dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku hendak melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kedua pelaku dibawa ke RS Trijata untuk mendapat pengobatan.
Atas kejadian ini kerugian materiil yang dialami oleh pelapor Muhammad BP senilai Rp 2.000.000, korban Ahmad Miskadi mengalami luka tusuk pada leher sebelah kanan, pinggang sebelah kanan dan urat nadi di tangan sebelah kanan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor merk Honda Scoopy, 1 (satu) buah HP Oppo berwana ungu, 1 buah pisau dan sarung pisau berwarna coklat, 1 buah ketapel, 1 buah kunci motor Honda Scoopy asli, 1 buah surat tanda nomor kendaraan, 3 buah baju kaos, 1 buah celana, 1 buah jaket. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Kaditreskrimum Polda Bali mengatakan penangkapan TP curas ini menjawab berbagai kasus yang menjadi perhatian publik bisa dilaksanakan, sehingga seperti yang kita inginkan menjaga Bali tetap aman dan kita jadikan Bali tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan. (eka)