Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

POLITIK

Dari Tangan Wayan Koster, Guru dan Dosen Sejahtera

BALIILU Tayang

:

Wayan Koster
PASAMUAN: Pasamuan Pimpinan dan Guru Besar Perguruan Tinggi di Bali bertajuk Nayaka-Bali-Nagata (Kepemimpinan Bali Masa Depan) dihadiri 12 rektor dan 10 guru besar perguruan tinggi negeri dan swasta se-Bali, Rabu, 24 Juli 2024. Para rektor dan guru besar di Pulau Dewata menyatakan Kepemimpinan Wayan Koster harus dilanjutkan. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Sebanyak 12 Rektor dan 10 Guru Besar di Bali menegaskan sosok pemimpin visioner dan pekerja keras Wayan Koster telah meletakkan pondasi kokoh untuk penguatan dan pemajuan Bali ratusan tahun ke depan. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali berhasil dihadirkan Gubernur Bali 2018-2023 ini setelah penantian 65 tahun.

Jauh waktu sebelum perjuangan Koster menghadirkan UU Provinsi Bali, ternyata pria asal Sembiran ini telah berjuang untuk kesejahteraan para guru dan dosen se-Indonesia.

Lewat tangan Koster, lahirlah terobosan penting di dunia pendidikan Indonesia. Guru dan dosen sejahtera, kualitas pendidikan meningkat dan output pendidikan berkompeten di bidangnya.

“Wayan Koster juga sangat konsen di dunia pendidikan. Saat menjadi anggota Komisi X DPR RI, ia banyak sekali membuat kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi,” tegas Rektor Unmas Denpasar, Made Sukamerta belum lama ini.

Ia menjelaskan, berkat UU Guru dan Dosen, kini Guru dan Dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional, melalui uji sertifikasi berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok.  Sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru dan dosen yang memiliki tugas mulia mencerdaskan anak bangsa.

Sedangkan, berkat UU Pendidikan Tinggi, kata dia kini para guru besar/dosen secara otomatis pensiun pada umur 70 tahun, sebelumnya pensiun umur 65 tahun, bisa diperpanjang setiap tahun sampai umur 70 tahun.

Kemudian, Dosen dengan jabatan profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok, dan tunjangan kehormatan sebesar 2 kali gaji pokok.

Dari tangan Wayan Koster, kata dia para dosen total mendapat tambahan penghasilan sebesar 3 kali gaji pokok.

Baca Juga  Wagub Giri Prasta Hadiri Pelantikan DPD IKAL Lemhannas RI Bali 2025–2030

“Jadi, kalau menyangkut perjuangan pendidikan, Pak Wayan Koster paling top sering membantu,” tegas Made Sukamerta di hadapan dosen dan mahasiswa pada kuliah umum Koster belum lama ini.

Hidup di Bawah Garis Kemiskinan Dorong Perjuangan Koster

Koster lahir dan besar dari keluarga guru, ayahnya seorang guru SD di Desa Sembiran, Buleleng. Masa kecil Koster, hidup di bawah garis kemiskinan yang mendorongnya memperjuangkan nasib sesama. Ia tak ingin keluarga guru mengalami hal serupa seperti keluarganya.

Ketika masa sekolah di SD Sembiran, SMP Bhaktiyasa Singaraja, dan SMAN Singaraja, Koster selalu berdekatan dengan guru, dan menjadikan gurunya sebagaimana orang tuanya.

Dari pengalaman itu, Koster memiliki kepekaan terhadap nasib dan kesejahteraan guru, dimana guru kurang sejahtera, penghasilan guru sangat rendah sehingga banyak guru bekerja sampingan untuk menambah penghasilan bagi kehidupan keluarganya, pemerintah kurang memberi perhatian terhadap nasib guru, padahal guru berperan sangat penting mencerdaskan para siswa di sekolah, sehingga guru diberi julukan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Memori panjang tentang nasib guru, menjadi spirit untuk memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen, yang dilakukan dengan gigih ketika terpilih menjadi Anggota DPR RI hasil Pemilu 2004.

Dalam beberapa bulan duduk di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Koster tancap gas merancang Undang-Undang tentang Guru, kemudian berhasil mengajak dan meyakinkan kawan-kawannya di Komisi X dari semua Fraksi untuk mendukung dan berjuang bersama agar Rancangan Undang-Undang tentang Guru menjadi inisiatif DPR RI dan dibahas bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketika merumuskan Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen, Koster sangat aktif berkomunikasi dan berdiskusi dengan PB PGRI termasuk PGRI di Bali untuk mendengar dan menyerap langsung aspirasi para guru yang berkaitan dengan pengakuan dan peningkatan kesejahteraan guru.

Baca Juga  Generasi Muda Bali Minta Koster-Giri Lestarikan Bali dengan ‘‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali‘‘

Akhirnya Koster berhasil memperjuangkan Rancangan Undang-Undang dimaksud menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen terdapat pengaturan yang sangat penting dan merupakan terobosan besar di dunia pendidikan, antara lain; guru harus berpendidikan Strata 1 (S1) atau setara S1, guru merupakan tenaga profesional, guru wajib mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat profesi guru, dan guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang telah memperoleh sertifikat profesi.

Selain memperjuangkan tunjangan profesi, Koster juga berhasil memperjuangkan kenaikan gaji pokok, dan tunjangan fungsional guru.

Berkat Undang-Undang Guru dan Dosen, mulai tahun 2006, penghasilan guru meningkat lebih dari 2 (dua) kali lipat, guru menjadi sejahtera, sehingga guru dapat berkonsentrasi penuh untuk mengajar siswa di sekolah yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Peningkatan penghasilan guru dapat dipertahankan untuk selamanya, karena anggaran dalam APBN wajib mengalokasikan minimum 20% untuk sektor pendidikan, sehingga guru dapat menunaikan tugasnya dengan nyaman, dalam ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. (*/gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

Ketua DPC PDI-P Badung I Nyoman Giri Prasta Buka Musancab Se-Badung

Published

on

By

dpc badung
MUSANCAB: Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta berfoto bersama usai membuka Musancab PDI-P se-Kabupaten Badung di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1). (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta membuka secara resmi Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung yang dilaksanakan di Wantilan Serba Guna Pusat Latihan Bakti Negara, Perumahan Multi Permai I, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, pada Minggu (4/1).

Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung Wayan Adi Arnawa, Bendahara DPC PDI Perjuangan Badung Bagus Alit Sucipta beserta seluruh fraksi dan pengurus PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung.

Musancab merupakan agenda penting partai dalam rangka konsolidasi organisasi dan penguatan struktur kepengurusan di tingkat anak cabang. Kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi kinerja organisasi sekaligus penyusunan langkah strategis partai ke depan.

Dalam arahannya, I Nyoman Giri Prasta menekankan pentingnya soliditas, kedisiplinan, serta loyalitas kader terhadap garis perjuangan partai. Ia menyampaikan bahwa kekuatan PDI Perjuangan terletak pada kerja gotong-royong dan kedekatan kader dengan rakyat, sehingga seluruh jajaran partai diharapkan terus hadir di tengah masyarakat dan memperjuangkan aspirasi rakyat secara konsisten.

“Saya ingatkan agar Musancab tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan kepengurusan anak cabang yang kuat, solid, dan siap bekerja untuk membesarkan partai serta mengawal program-program kerakyatan. Saya harapkan agar kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen PDI Perjuangan dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat bawah,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ras Unggul, Koster-Giri Prioritaskan Peningkatan SDM Bali
Lanjutkan Membaca

POLITIK

Pertemuan Koster dan De Gadjah Penuh Kekeluargaan

Ajak Krama Bali Bersatu Dukung Pembangunan Pro Rakyat

Loading

Published

on

By

koster de gadjah
PERTEMUAN: Pertemuan Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dengan cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025 di Denpasar. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster akhirnya menepati janji untuk bertemu cagub Bali Made Muliawan Arya (De Gadjah), Senin, 10 Februari 2025. Gubernur Koster mendatangi kediaman De Gadjah di Denpasar. Pertemuan kedua tokoh politik Bali ini dilakukan penuh kekeluargaan.

Jalinan persahabatan, kekeluargaan, penuh ramah, dan canda tampak dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu. Gubernur Koster dan De Gadjah yang juga Ketua DPD Gerindra Bali mengajak agar krama Bali bersatu dan kondusif sehingga pembangunan Bali ke depan berjalan lancar, nyaman dan sukses.

“Pertemuan hanya berdua sebagai sesama sahabat, sifatnya kekeluargaan, ramah, dan penuh canda sama seperti suasana sebelum Pilkada 2024, karena memang berdua bersahabat baik sejak lama,” kata Gubernur Koster usai pertemuan.

Dalam durasi waktu pertemuan selama dua jam itu, Koster dan De Gadjah juga santap siang bersama dan ngopi bareng. Suasananya terasa begitu hidup dan bersemangat.

“Suasana menjadi semakin hidup, karena ngobrol sambil menikmati hidangan kopi dan nasi goreng,” tambah Ketua DPD PDIP Bali ini.

De Gadjah secara langsung mengucapkan selamat kepada Wayan Koster atas terpilihnya sebagai Gubernur Bali lima tahun. Moment ini digunakan untuk penyampaian langsung meski sebelumnya telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 November 2024 lalu.

Kemudian, baik Koster dan De Gadjah sepakat dan berkomitmen Pilkada telah selesai, dan saatnya masyarakat Bali diajak bersatu, agar Bali kondusif. Krama Bali juga diajak untuk mendukung program pembangunan Bali ke depan agar berjalan sesuai harapan bersama.

De Gadjah juga mengaku akan mendukung program kerja Gubernur Koster selama program ini demi kemajuan dan kebaikan Bali. De Gadjah berharap Gubernur Koster berkomitmen menjalankan program-program yang disampaikan saat kampanye dan simakrama bersama krama Bali.

Baca Juga  Generasi Muda Bali Minta Koster-Giri Lestarikan Bali dengan ‘‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali‘‘

Gubernur Koster juga menyampaikan, keduanya sepakat segera mengatasi masalah serius dan mendesak di Bali, seperti sampah, macet, infrastruktur dan air. Serta sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi agar bisa terlaksana ke depan. (*/gs)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

POLITIK

Komisi II Bersama Mitra Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Published

on

By

jadwal pelantikan kepala daerah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya akan membahas tentang jadwal pelantikan Kepala dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024. Pembahasan tersebut akan dilakukan Komisi II bersama dengan mitra, yaitu Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatang.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Dijelaskannya, ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.

Selain itu, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, ada opsi kedua di mana pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan walikota. Hal itu berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum. Di mana Putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.

Baca Juga  Generasi Muda Bali Minta Koster-Giri Lestarikan Bali dengan ‘‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali‘‘

Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

“Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” jelasnya yang dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca