Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Di Bulan Bakti, Pramuka Wajib Aktif dalam Gerakan Pemulihan Indonesia

BALIILU Tayang

:

Pramuka
Pramuka saat aktif dalam Gerakan Pemulihan Indonesia. (Foto : Ist)

Denpasar, baliilu.com – Menghadapi pandemi Covid-19, pada 12 Agustus 2020, pada peringatan Hari Pramuka ke-59, Presiden RI Selaku Ketua Mabinas Gerakan Pramuka/Pramuka Utama telah menugaskan agar Gerakan Pramuka melaksanakan Gerakan Kedisiplinan Nasional dan Gerakan Kepedulian Nasional. Kedua gerakan tersebut telah diimplementasikan oleh seluruh jajaran Gerakan Pramuka di Indonesia, melalui berbagai bentuk kegiatan bakti yang dilakukan oleh anggota Gerakan Pramuka, tanpa kenal lelah, tanpa henti, dan tanpa pamrih.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo selaku Pramuka Utama/Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka memberikan apresiasi dan pernghargaan atas darmabakti yang telah diberikan oleh Gerakan Pramuka bersama segenap dan seluruh anggotanya dalam uaya membantu pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Karena itu pula, Kwartir Nasional telah menetapkan Bulan Agustus sebagai Bulan Bakti Pramuka melalui Surat Keputusan Nomor 094 Tahun 2021, tanggal 15 Juli 2021. Pelaksanaan Bulan Bakti Pramuka telah berlangsung secara massif di jajaran Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang di Indonesia, melalui berbagai bentuk kegiatan aksi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing. Demikian disampaikan Kepala Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Bali Made Rentin, saat ditemui di Denpasar pada Senin (1/8).

Lebih lanjut, Made Rentin mengatakan, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, Gerakan Pramuka pada tanggal 14 Agustus 2021 telah mendapat tugas tambahan dari Presiden RI selaku Ketua Mabinas Gerakan Pramuka/Pramuka Utama, yang disampaikan pada Apel Besar peringatan Hari Pramuka ke-60. Sebagai kelanjutan dari Bulan Bakti Pramuka tahun 2021, telah digagas suatu gerakan bersama dari segenap dan seluruh anggota Gerakan Pramuka di Indonesia untuk menjalankan janji baktinya kepada negara dan bangsa secara nyata, terutama ikut serta aktif dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Bersama Gubernur Koster Antusias Ikuti Pembukaan Bulan Bung Karno Provinsi Bali Ke-5

Oleh karena itu, pelaksanaan Gerakan Pemulihan Indonesia pada tahun 2022 perlu dilanjutkan dan dikelola secara lebih baik dengan melibatkan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan dan memperluas peran serta dan kontribusi anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia dalam membantu mewujudkan kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan yang lebih baik lagi, terutama untuk memasuki 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045 mendatang.

Untuk itu, terang Rentin bahwa Bulan Bakti Pramuka dilaksanakan mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2022. Kegiatan-kegiatan Bulan Bakti Pramuka dalam rangka Gerakan Pemulihan Indonesia dilaksanakan tersebar di seluruh jajaran Gerakan Pramuka di Indonesia.

Beberapa agenda kegiatan tersebut antara lain pelaksanaan kegiatan donor darah, kegiatan penanaman pohon buah dilakukan oleh peserta Jamnas XI di lahan Buperta Cibubur Jakarta, Kegiatan Pramuka Berwirausaha, Kegiatan Pramuka Mengajar, Kegiatan Pramuka Berbagi, Kegiatan Pramuka Menolong, Kegiatan operasi bibir sumbing dan katarak tanggal 14 Agustus 2022, renovasi rumah dan jambanisasi bagi keluarga prasejahtera mulai taggal 1 Agustus 2022, pengumpulan donasi untuk pohon, penjadwalan di tingkat Kwarda sampai dengan Gudep dibuat oleh masing-masing jajaran.

Sedangkan untuk kegiatan yang dilakukan serentak secara nasional, menggunakan jadwal di tingkat Kwarnas, yaitu: Pencanangan Bulan Bakti Pramuka, tanggal 31 Juli 2022 jam 14.00 WIB, streaming melalui channel YouTube Kwartir Nasional dan Abdimas Kwarna, donor darah tanggal 9 Agustus 2022 jam 09.00 WIB – selesai dan penanaman pohon tanggal 14 Agustus 2022 jam 15.00 WIB – selesai.

“Peserta yang mengikuti pelaksanaan Bulan Bakti Pramuka Tahun 2022 secara aktif akan diberikan apresiasi, antara lain berupa Piagam Penghargaan, Tanda Ikut Gotong Royong, Tanda Duta Perubahan Perilaku, TKK yang relevan oleh Pembina Gudep (surat keterangan dari Kwarcab/Kwarda) dan hadiah lainnya untuk kegiatan yang bersifat kompetisi,” pungkas Ka Kwarda Made Rentin. (gs/bi)

Baca Juga  Gubernur Bali Gelorakan Masyarakat “Ngamargiang Rahina Tresna Asih” Secara “Niskala-Sakala”

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Polresta Denpasar Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik 2026

Perkuat Transparansi dan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat

Loading

Published

on

By

Rapat Analisa dan Evaluasi Forum Konsultasi Publik Polresta Denpasar di Ruang Catur Prasetya
EVALUASI: Rapat Analisa dan Evaluasi terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Terkait Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Dengan dipimpin oleh Kabag Ren Polresta Denpasar AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H. dan dihadiri para pejabat serta personel dari sejumlah satuan kerja, di antaranya Kanit Regident Sat Lantas, Ka SPKT, KBO Sat Reskrim, PS. Kauryamnin Sat Intelkam Polresta Denpasar, serta personel/staf masing-masing Satker yang ditunjuk.

Forum tersebut juga melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Selatan, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, perwakilan mahasiswa Universitas Warmadewa, Elisabeth International, dan STIKES Bina Usada, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan media.

Kabag Ren Polresta Denpasar menyampaikan bahwa kegiatan FKP menjadi ruang komunikasi antara Kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Selain membahas standar pelayanan, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai layanan Polisi 110 sebagai sarana quick response dalam memberikan bantuan Kepolisian kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar memaparkan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

Baca Juga  Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali Ke-65, Bupati Sanjaya Tabur Bunga di TMP Pancaka Tirta

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polresta Denpasar menjelaskan standar pelayanan pada proses penyelidikan dan penyidikan. Pelayanan Reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Disampaikan pula bahwa standar pelayanan Reskrim tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Kasi Humas.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan FKP Tahun 2026, Polresta Denpasar berharap terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara Kepolisian dan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tindaklanjuti Laporan Warga via Call Center 110, Polsek Dentim Datangi Lokasi Gangguan Musik Keras

Published

on

By

Polsek Dentim respons laporan gangguan musik keras
RESPONS LAPORAN: Personel Polsek Dentim saat merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 terkait adanya gangguan suara musik keras yang mengganggu waktu istirahat warga di kawasan Jl. Dahlia 1, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (21/8/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Dentim yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suartana, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi di lapangan.

Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Dentim tidak menemukan adanya aktivitas yang menghidupkan musik dengan suara keras. Petugas hanya mendapati sejumlah anak muda yang sedang duduk dan berbincang-bincang.

Dalam kesempatan tersebut, Pawas memberikan imbauan agar tetap menjaga ketertiban, tidak membuat keributan maupun menyalakan musik dengan volume keras, mengingat waktu sudah memasuki dini hari dan warga sekitar sedang beristirahat. Imbauan tersebut juga disampaikan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setelah diberikan imbauan, anak-anak muda tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polsek Dentim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga setiap potensi gangguan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bupati Tabanan Hadiri Penyerahan LKPD TA 2021 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Se-Bali
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

Published

on

By

Kepala Dinas Perikanan Badung Nyoman Suardana bersama pembudidaya lokal mengemas paket olahan ikan Gemarikan
KEMAS PAKET OLAHAN IKAN: Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M. (kanan) bersama pembudidaya dan pengolah lokal saat mengemas paket olahan ikan. (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung, I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., mengatakan bahan baku paket olahan ikan dalam program Gemarikan berasal dari pembudidaya dan pengolah lokal, yakni Kelompok Ikan Tunjung Putih yang juga berkolaborasi dengan kelompok pembudidaya di Kabupaten Badung guna pemenuhan bahan baku.

“Sehingga program ini juga turut mendukung sektor perikanan lokal,” katanya, Kamis (20/8/2026).

Paket Gemarikan tersebut berisi ikan nila, ikan lele, hingga abon tuna yang siap dikonsumsi. Hasil budidaya dan olahan masyarakat lokal tersebut kemudian disalurkan sebagai bagian dari program pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan penyaluran 2.000 paket olahan ikan untuk pencegahan stunting. Paket tersebut dibagikan dalam 10 tahap di 10 desa sasaran, dengan masing-masing desa mendapat 200 paket,”ujarnya.

“Secara khusus paket ini diberikan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” sambung Suardana.

Selain itu, pihaknya juga rutin menyalurkan 350 paket olahan ikan setiap bulan. Sasarannya balita yang membutuhkan peningkatan status gizi atau berpotensi mengalami stunting.

“Jika digabung dengan berbagai kegiatan distribusi lainnya sepanjang 2026, total paket olahan ikan yang akan disalurkan kepada masyarakat Badung mencapai 6.200 paket,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, Gemarikan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka ruang bagi hasil budidaya dan olahan ikan lokal untuk terserap. Pembudidaya dan pengolah ikan Badung pun ikut mendapat manfaat dari program pemerintah tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Era Kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali Raih Nilai Tertinggi di Indonesia dalam Indeks Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Lanjutkan Membaca