Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Di Ibu Kota Nusantara, Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2024

BALIILU Tayang

:

pengukuhan paskibraka 2024
PENGUKUHAN: Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Penajam Paser Utara, Kaltim, baliilu.com – Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan tersebut pertama kali digelar di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Presiden Jokowi bertindak selaku pembina upacara, sedangkan Violetha Agryka Sianturi anggota Paskibraka 2024 dari Provinsi Sumatra Utara bertindak selaku pemimpin upacara.

Violetha yang merupakan siswi SMA Negeri 1 Sibolga juga mewakili rekan-rekannya untuk memegang bendera Merah Putih saat pengucapan ikrar Putra Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Presiden Jokowi kemudian membacakan pernyataan pengukuhan para pelajar tersebut sebagai anggota Paskibraka sekaligus mendoakan kelancaran dalam pelaksanaan tugas negara.

“Dengan memohon rida Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang akan bertugas di Istana Negara Ibu Kota Nusantara pada tanggal 17 Agustus 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam menjalankan tugas negara,” ucap Presiden Jokowi, dikutip dari presidenri.go.id.

Selepas itu, Presiden Jokowi menyematkan lencana secara simbolis kepada pemimpin upacara sebagai tanda pengukuhan Paskibraka.

Adapun nama-nama anggota Paskibraka dari 38 provinsi yang dikukuhkan dan akan bertugas pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2024 mendatang yaitu:

  1. Aceh: Muhammad Yusran Ar-Razzaq dan Dzawata Maghfura Zuhri
  2. Sumatra Utara: Ibnu Aswan dan Violetha Agryka Siantur
  3. Sumatra Barat: Raidzaky Rafifaldrie dan Maulia Permata Putri
  4. Riau: M Radoslaw Larre Prawiro dan Kamilatun Nisa
  5. Jambi: Alfadillah Zaid Fahrurozizki dan Rahma Az Zahra
  6. Sumatra Selatan: Al Fatih Akrom Azzufar ZH dan Tahara Cahaya RA
  7. Bengkulu: Novallian Syaputra dan Amanda Aprillia
  8. Lampung: Alvin Febian Siagian dan Mutia Al Vanie
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Loris Akbar Djailanie dan Catherine
  10. Kepulauan Riau: Abdullah Al Haddad dan Hasya Danirmala Putri Athadira
  11. DKI Jakarta: Abdul Zaky Hutera dan Sabrina Roihanah Syukriyyah Thallah
  12. Jawa Barat: Johanes Adhyaksa Pesik Langie dan Sofia Sahla
  13. Jawa Tengah: Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Zulfikri Khoirurijal dan Keynina Evelyn Candra
  15. Jawa Timur: Muhammad Raihan dan Rahdisty Syawalia Yogi
  16. Banten: Naufal Gibran Ahmadinezad Kuswara dan Kirana Ashawidya Baskara
  17. Bali: A.A. Ngr Panji Dharma Putra dan Ni Komang Tri Setia
  18. Nusa Tenggara Barat: Muhammad Raihan Ammar Firdaus dan Amna Kayla
  19. Nusa Tenggara Timur: Frumentius Arison Ngongo dan Jessica Kristin Henuk
  20. Kalimantan Barat: Muhammad Mizan Gauzan Defaktatratama Yusup dan Zahratushyta Dwi Artika
  21. Kalimantan Tengah: Riyad Al Hamdani dan Alysia Noreen Ramadhani
  22. Kalimantan Selatan: G.T. M Riyal Yudistira dan Della Selfavia Azahra
  23. Kalimantan Timur: Sunnu Wahyudi dan Livenia Evelyn Kurniawan
  24. Kalimantan Utara: Muhammad Dhava Bima Adithya dan Carmellina Charmaine
  25. Sulawesi Utara: Jonathan Gilbert Tanjawa dan Ni Made Sri Puspa Wati
  26. Sulawesi Tengah: Michael Mikha Laempah dan Zahra Aisyah Aplizya
  27. Sulawesi Selatan: Try Adyaksa S dan Agatha Sapan Kallolangi
  28. Sulawesi Tenggara: Aldiyansyah Rahmat dan Lutfiyah Naurasyifa Utoyo
  29. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin dan Siti Janeeta Abdul Wahab
  30. Sulawesi Barat: Aditya Bagaskara dan Mutiara Wasilah
  31. Maluku: Muhammad Fahry Alfarizky Lestahulu dan Asih Arum Lestari
  32. Maluku Utara: Fifandra Ardiansyah Daud dan Aprillya Putri Dwi Mahendra
  33. Papua: Kevin Imanuel Rumbino dan Kristina Elisabeth Duwiri
  34. Papua Barat: Melkisedek Sasarari dan Indri Marwa Delvita Ahek
  35. Papua Barat Daya: Yohanis Josua Juan Budji dan Rachel Rieva Bodori
  36. Papua Pegunungan: Andre R. O Kabagaimu dan Yoan F Mudumi
  37. Papua Tengah: Joe Bayden Imanuel Kallem dan Bergitha Rabani Dimara
  38. Papua Selatan: Canavaro Natiel Wayega dan Monika Bebi Gewo.
Baca Juga  Antusiasme Warga Saksikan Kirab Duplikat Bendera dan Teks Naskah Proklamasi

Turut hadir dalam upacara pengukuhan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Antusiasme Warga Saksikan Kirab Duplikat Bendera dan Teks Naskah Proklamasi

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Istana Mulai Siapkan Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-79 RI di IKN

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-79, PINTI Bali dan INTI Klub Bali Gelar Bazar Merah Putih 2024

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Semarak HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Bapenda Denpasar Gelar Beragam Lomba

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca