Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Didampingi Gubernur Wayan Koster, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri Tinjau Pembangunan KEK Sanur

Ibu Megawati Soekarnoputri Minta Kawasan Sanur Ditata Ulang Seperti Zaman Bung Karno

Loading

BALIILU Tayang

:

megawati
Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri foto bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri BUMN RI Erick Thohir, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan Gubernur Bali Wayan Koster, saat meninjau pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Kota Denpasar pada, Senin (Soma Paing, Langkir) 16 Januari 2023. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Presiden Kelima Republik Indonesia, Ibu Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri meninjau pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Kota Denpasar pada, Senin (Soma Paing, Langkir) 16 Januari 2023 bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir, Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Gubernur Bali Wayan Koster, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, dan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri dalam sambutannya menceritakan kisah sejarah Presiden Pertama Republik Indonesia, Bapak Ir. Soekarno yang merancang Hotel Grand Inna Bali Beach di Sanur, Kota Denpasar dan dibangun pada tahun 1963 demi memajukan Indonesia di panggung pariwisata internasional. Saat membangun Grand Inna Bali Beach, Megawati Soekarnoputri menjelaskan bahwa Bung Karno ingin semua pekerjanya adalah dari Indonesia. Bahkan Bung Karno sampai menyekolahkan anak-anak Indonesia di sekolah perhotelan di Swiss agar dapat mengelola Grand Inna Bali Beach dengan baik.

megawati
Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri. (Foto: ist)

Dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus yang salah satunya melaksanakan revitalisasi Grand Inna Bali Beach, Megawati Soekarnoputri memberikan arahan agar renovasi dari Grand Inna Bali Beach tidak mengubah struktur bangunan awal dan tetap mempertahankan budaya lokal seperti relief yang kuat akan makna sejarah.

“Bangunan hotel atau rumah tidak boleh tingginya melebihi dari pohon kelapa, itu adalah perintah Bung Karno. Why? Agar Bali tetap pada kondisinya sebagai daerah yang indah dan berbasiskan Adat Budaya lokal,” tegas Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini seraya menyatakan Agama Hindu di Bali sangat cinta terhadap alam, jadi ini yang namanya Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Pusat Keluarkan Kebijakan Spesifik Upaya Pemulihan Ekonomi Bali

Mengakhiri sambutannya, Presiden Kelima Republik Indonesia, Ibu Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri berpesan agar, Pertama, Kawasan Sanur ditata ulang seperti zaman Bung Karno; Kedua, jaga Bali, supaya Bali yang disampaikan Bung Karno bahwa Indonesia itu ijo royo-royo seperti untaian zamrud di khatulistiwa; dan Ketiga, jaga kekayaan tanaman obat yang ada di Tanah Air, khususnya di Bali yang bersumber pada Lontar Usadha, apalagi Bali di zaman dahulu dalam pengobatannya semua diobati oleh Balian. “India, Tiongkok, tidak malu-malu untuk mengedepankan tanaman obat tradisionalnya. Saya sudah bicara ini ke Pak Koster (Gubernur Bali, Wayan Koster, red) agar kita cari dan gali terus tanaman-tanaman obat kepunyaan kita yang sumbernya ada Lontar Usadha,” pungkasnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan Presiden Pertama RI sekaligus Founding Fathers kita, Bapak Ir. Soekarno telah melihat Bali memiliki potensi pariwisata dan sejak awal Bali ingin dijadikan jantungnya pariwisata. Sehingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sanur yang memiliki luas 41,26 hektar ini akan kami tata dengan memiliki fasilitas kesehatan berupa Rumah Sakit Bali Internasional dan klinik bertaraf internasional bekerja sama dengan rumah sakit terbesar di Amerika Serikat, Mayo Clinic. Kemudian merevitalisasi Hotel Bali Beach atau Grand Inna Bali Beach (GIBB), mendirikan convention center, ethnomedicinal botanic garden, dan commercial center.

Kawasan Ekonomi Khusus untuk infrastruktur dasar sudah jadi 100 persen, seperti jalan, trotoar, cabeling, dan pipa sudah ada semua. Untuk hotel progressnya sudah mencapai 35,58 persen dan kita berharap tahun 2023 di bulan akhir Agustus sudah selesai bersamaan dengan kawasan kebun raya. Kemudian, RS Bali Internasional yang akan menjadi rumah sakit pertama memiliki kawasan wellness untuk kesehatan jalan, meditasi, yang merupakan trend yang hari ini terjadi. “Kita sudah melakukan percepatan pembangunan di RS Bali Internasional. Meskipun sempat terdelay 8 bulan untuk memproses ijin, namun kami target pembangunan RS Bali Internasional selesai bulan November,” lapor Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga  PPKM Level 4 di Bali Diperpanjang, PPDN ke Bali Tetap Tunjukkan Swab PCR Negatif

Dari luas 41,26 hektar itu, lahan seluas 22 hektar atau 55 persen akan kami buat menjadi kawasan hijau. Jadi kita benar-benar merawat semua pohon yang ada di kawasan ini. Kami juga menjaga nilai-nilai Adat Istiadat dan Budaya Bali dengan mengembangkan ethnomedicinal botanic garden berbasis Lontar Usada Bali atau manuskrip pengobatan tradisional Bali yang menggunakan tanaman herbal lokal yang bekerjasama dengan BRIN serta tokoh-tokoh kesehatan di Bali.

Mengakhiri laporannya, Menteri BUMN Erick Thohir memohon perkenan Ibu Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri untuk terus membimbing kami di BUMN dan memberikan tuntunan di dalam mengembangkan BUMN sebagai benteng ekonomi nasional, salah satunya dengan mengembalikan wisata sebagai pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan lapangan kerja.


“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Karena sejak awal dari diberi kesempatan oleh Bapak Presiden RI, saya langsung bertemu Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster untuk bersepakat mengembangkan Sanur yang memiliki nilai sejarah dan potensi sebagai basis pertumbuhan ekonomi khusus,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Rapat Paripura Ke-15 DPRD Bali, Gubernur Koster Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Gubernur Koster Minta Pusat Keluarkan Kebijakan Spesifik Upaya Pemulihan Ekonomi Bali

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  Hadiri Donor Darah HUT Ke-43 PDDI, Gubernur Koster Siap Fasilitasi Kartu Khusus bagi Pendonor Usia Lanjut

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  Warga Minang Dukung Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca