RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II tahun 2021 dengan agenda utama Penyampaian Penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 digelar, Senin 28 Juni 2021 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Niti Mandala Renon Denpasar.
Denpasar, baliilu.com – Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II tahun 2021 dengan agenda utama Penyampaian Penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 digelar, Senin 28 Juni 2021 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Niti Mandala Renon Denpasar.
Rapat paripurna tersebut dibuka Ketua Dewan I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si. didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry dan Tjok. Putra Sukawati dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, ketua komisi dan fraksi, Sekda Provinsi Bali dan jajarannya, kepala OPD Provinsi Bali dan anggota DPRD Bali yang hadir 28 orang secara langsung dan virtual.
Adi Wiryatama dalam kata pengantarnya menyatakan penyampaian penjelasan Gubernur Bali tentang Raperda Pelaksanaan APBD Semesta Berencana TA 2020 merupakan kewajiban konstitusi sesuai dengan amanat Pasal 320 ayat 1 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan selanjutnya sesuai ketentuan, disebutkan pula bahwa persetujuan bersama pada raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini oleh DPRD paling lambat 1 bulan terhitung sejak raperda ini diterima.
Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama memasuki ruang sidang utama Gedung DPRD Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana TA 2020 menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terus memberikan dorongan serta melakukan pengawasan secara efektif sehingga pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Bali 2020 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK RI yang sudah diterima pada Rapat Paripurna Dewan Senin, 24 Mei 2021.
‘’Saya harap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu tidak ingin pencapaian sebagai prestasi administratif normatif. Tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas profesionalisme dan transparansi Pemprov Bali. Sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,’’ ucap Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Selanjutnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan terhadap Rapenda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 secara umum terdiri dari laporan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtizar sumber alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola Pemerinah Provinsi Bali dengan rincian pendapatan daerah tahun anggaran 2020 ditargetkan Rp 6,09 triliun lebih sampai TA 2020 terealisasi Rp 5,71 triliun lebih atau sekitar 93,85 persen. ‘’Astungkara cukup baik,’’ ujar Gubernur.
Sedangkan, belanja dan transfer TA 2020 dianggarkan Rp 6,92 triliun sampai akhir tahun 2020 terealisasi Rp 6,35 triliun lebih atau sekitar 91,82 persen. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan TA 2020 direncanakan Rp 831,81 milyar lebih sampai akhir tahun 2020 terealissi Rp 832,63 milyar atau 100,10 persen. Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh sisa lebih pembiayaan TA 2020 sebesar Rp 192,85 milyar lebih.
Gubernur Koster juga menyampaikan laporan saldo anggaran lebih sebesar Rp 831,81 milyar, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 831,86 milyar, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnnya Rp 48,07 juta dan saldo anggaran lebih akhir tahun sebesar Rp 192,85 milyar.
Neraca Pemerintah Provinsi Bali menyajikan informasi posisi keuangan daerah mengenai aset, kewajiban dan ikuitas yang dimiliki Pemprov Bali pada akhir TA 2020 per 31 Desember 2020 yakni aset yang dimiliki Rp 10,51 triliun lebih, kewajiban sebesar Rp 160,01 milyar lebih dan ikuitas dana sebesar Rp 10,35 triliun lebih.
Selama TA 2020 kegiatan operasional keuangan Pemprov Bali yakni pendapatan LO sebesar Rp 5,16 triliun lebih, beban sebesar Rp 5,73 triliun, defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp 571,14 milyar. Defisit dari kegiatan non-operasional sebesar Rp 571,14 milyar, defisit dari kegiatan non-operasional sebesar Rp 21,78 milyar dan beban luar biasa sebesar Rp 21,30 milyar rupiah.
Dari perhitungan terhadap komponen laporan operasional tersebut diperoleh difisit operasional sebesar Rp 592,95 milyar. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan khas dan setara kas selama 2020 sebagai berikut. Saldo kas awal Rp 831,81 milyar, arus kas dari aktivitas operasi sebesar -183, 30 milyar rupiah. Arus kas dari aktivitas investasi minus sebesar 456,48 milyar. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 774,03 juta dan saldo kas akhir per 31 Desember sebesar Rp 192,885 milyar.
Sedangkan laporan perubahan ikuitas selama periode 2020, ikuitas awal sebesar Rp 10,71 triliun, defisit laporan operasional sebesar Rp 592,95 milyar, dampak komulatif sebesar Rp 236,07 milyar dan ekuitas akhir sebesar Rp 10,35 triliun lebih.
‘’Saya berharap pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan segera dapat ditindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk dievaluasi,’’ kata Gubernur.
Dipaparkan, ketepatan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban merupakan salah satu indikator di dalam tata kelola pemerintah khususnya di bidang keuangan terkait APBD. Jika keputusan pada tahapan APBD tepat waktu, realisasi bagus, pertanggungjawabannya bagus, pengesahan APBD tepat waktu, maka kita bisa dapat penghargaan dana insentif daerah. ‘’Oleh karena itu kami mohon bapak pimpinan dewan kiranya laporan pertanggungjawaban ini bisa diselesaikan lebih cepat sehingga menjadi pertimbangan juga pemerintah pusat memberikan insentif Pemda Bali yang selama ini setiap tahun kita menerima dari APBN sebagai penghargaan proses penetapan APBD dan juga pertanggungjawaban APBD yang juga tepat waktu,’’ pungkasnya.
Untuk menindaklanjuti penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, pimpinan dewan langsung menggelar rapat usai rapat paripurna ke-15 tersebut. (gs)
PEMERIKSAAN HANDPHONE: Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., Selasa (8/9/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., sebagai langkah pengawasan dan pencegahan terhadap keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan internal untuk memastikan seluruh personel menggunakan perangkat komunikasi secara bijak serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun mencoreng citra institusi Polri.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. “Ini merupakan langkah pencegahan sekaligus pengawasan internal. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi disiplin maupun kode etik sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, disiplin dan kehormatan institusi. “Jangan sampai kesalahan pribadi berdampak pada tugas dan nama baik institusi. Gunakan teknologi secara bertanggung jawab, jauhi judi online dan pinjaman online ilegal. Polsek Denpasar Selatan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan secara konsisten,” pungkasnya. (gs/bi)
PEMADAMAN: Personel Dinas Damkarmat Buleleng saat melakukan pemadaman api di salah satu rumah penduduk yang terbakar. (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Enam kejadian kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng dalam sehari, Senin (7/9/2026). Peristiwa tersebut masing-masing terjadi di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk dan Ularan di Kecamatan Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga, serta Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Buleleng bergerak cepat melakukan penanganan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana, dikonfirmasi Selasa (8/9/2026), mengatakan enam kejadian tersebut memiliki karakteristik berbeda. Tiga kejadian merupakan kebakaran lahan, masing-masing seluas sekitar 50 are di Desa Ularan dan 30 are di Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa dan di Desa Pangkung Paruk. Sementara tiga kejadian lainnya merupakan kebakaran rumah di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, dengan bagian yang terbakar meliputi dapur dan bangunan rumah, kemudian di Jalak Putih LC 8 Blok B yang terbakar atap, rumah, kompor dan pakaian, lalu kebakaran rumah di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Kecepatan respons menjadi hal penting dalam penanganan kebakaran, terutama pada kondisi kemarau dan ketika angin cukup kencang karena api sangat mudah membesar dan merambat,” ujar Arya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan enam kejadian tersebut, petugas menggunakan total sekitar 5 tangki air. Sebanyak satu tangki digunakan untuk memadamkan kebakaran lahan di Ularan, tiga tangki di lokasi kebakaran lahan Banjar Dinas Konci, Tigawasa serta Pangkung Paruk, dan satu tangki untuk penanganan kebakaran rumah di Gitgit.
“Dari laporan yang kami terima, petugas dapat melakukan pemadaman dalam waktu relatif cepat setelah tiba di lokasi. Untuk kebakaran lahan di Ularan, pemadaman berlangsung sekitar satu jam, di Tigawasa sekitar satu jam 40 menit, sedangkan kebakaran rumah di Gitgit dan LC serta di Desa Bengkel dapat ditangani sekitar 45 menit,” ungkap Arya.
Menurut Arya, respons cepat tersebut penting untuk memastikan api tidak menjalar ke area lain maupun bangunan di sekitar lokasi. Terlebih, kebakaran lahan di wilayah pedesaan berpotensi meluas apabila kondisi vegetasi kering disertai hembusan angin.
“Kami terus mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan kecepatan, keselamatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan. Tujuannya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melokalisir agar tidak meluas,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari tiga kejadian tersebut tidak terdapat laporan korban jiwa. Kerugian material juga dapat ditekan karena petugas segera melakukan pemadaman setelah menerima informasi. Untuk itu, masyarakat diminta segera menghubungi Damkarmat apabila melihat adanya tanda-tanda kebakaran sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
“Musim kemarau saat ini, kami mengimbau masyarakat agar benar-benar berhati-hati terhadap sumber api. Jangan membakar sampah atau lahan sembarangan, pastikan kompor dan peralatan listrik dalam kondisi aman, serta jangan meninggalkan api tanpa pengawasan. Kondisi angin kencang sangat mudah membuat api kecil menjadi kebakaran besar. Segera laporkan apabila terjadi kebakaran agar petugas dapat bergerak cepat,” pungkas Arya dikutip dari laman bulelengkab.go.id. (gs/bi)
IKUTI WAWANCARA: Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa saat mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9). (Foto: Hms Badung)
Badung, baliilu.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9).
Kegiatan ini berfokus pada penilaian kesiapan daerah dalam melakukan transisi besar menuju Integrasi Layanan Primer (ILP) dan penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, tim juga menilai kemampuan daerah dalam mengintegrasikan kearifan lokal Bali untuk mengatasi isu kesehatan krusial, seperti penanganan stunting dan kesehatan lansia.
Proses penilaian ini diuji langsung oleh Tim Penilai Provinsi Bali yang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Nyonya Rasniathi memaparkan secara rinci konsep, strategi, dan implementasi nyata transformasi Posyandu yang telah berjalan di Kabupaten Badung.
Ditemui seusai acara, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menjelaskan bahwa agenda ini bukan sekadar ajang penilaian kompetisi, melainkan forum diskusi berharga untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan transformasi Posyandu 6 SPM di tingkat akar rumput.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi kita semua. Kita pastikan apakah pemahaman dan pelaksanaan Posyandu 6 SPM ini sudah berjalan serentak dan sama di setiap desa, kelurahan, hingga kecamatan di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan inovasi unggulan yang dikembangkan di Badung, yaitu program Badung Peduli Residu serta pelaksanaan rutin Temu Wirasa Kader yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah inovatif ini dirancang untuk memperkuat pemahaman, sinkronisasi, dan memperkokoh kapasitas seluruh kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat demi mewujudkan warga Badung yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (gs/bi)