Buleleng, baliilu.com – Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan turunan putusan perceraian perdata yang merugikan Pengadilan Negeri Singaraja pada 29 Januari 2021, seorang oknum pengacara berinisial ESK (33) ditahan oleh Polres Buleleng.
‘’Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan penyitaan beberapa barang dan surat atau dokumen serta menetapkan EKS sebagai tersangka. Polisi lanjut melakukan penahanan serta berkas perkara telah dikirim ke JPU,’’ terang KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, S.H. saat konferensi pers, seizin Kapolres Buleleng, Kamis (8/4) di Mapolres Buleleng.
AKP Suseno memaparkan, kejadian ini berawal dari saksi Rika BAA selaku termohon dalam perkara perceraian yang sedang berjalan pada Pengadilan Negeri Singaraja datang ke Pengadilan Negeri Singaraja sambil membawa foto Turunan Putusan Perkara Perdata Nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 22 Desember 2020 berikut foto Akta Perceraian yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Karena pihak PN Singaraja tidak pernah mengeluarkan Turunan Putusan Perkara Perdata tersebut, dimana pada saat itu perkaranya sedang berjalan, kemudian pihak PN Singaraja meminta klarifikasi kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Kantor Dukcapil Buleleng, kata Suseso, memberikan penjelasan bahwa dasar terbitnya Akta Perceraian yang dikeluarkan Kantor Dukcapil Buleleng antara Gede HW dengan Rika BAA karena dimohon oleh kuasa hukum dari saksi Gede HW yang bernama tersangka EKS sesuai dengan Permohonan Pencatatan / Penerbitan Akta Perceraian dari pemohon EKS tertanggal 7 Januari 2021.
Setelah Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyidikan, lanjut AKP Suseno, tersangka yang lahir di Banyuwangi ber-KTP Baktiseraga ini mengakui menerima kuasa dari penggugat Gede HW untuk gugatan perceraian kepada istrinya yang bernama Rika BAA selaku tergugat kemudian tersangka daftarkan gugatan tersebut ke PN Singaraja.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di PN Singaraja. Belum sempat perkara putus, untuk mempercepat putusan, tersangka berinisiatif sendiri memalsukan surat-surat atau dokumen dengan membuat atau mengetik putusan dengan menggunakan laptop milik tersangka. Kemudian menscan bagian sampul dengan menggunakan printer scanner milik tersangka. Pada bagian tanda tangan paniteranya tersangka scan selanjutnya tersangka print dengan menggunakan printer scanner miliknya. Tersangka membuat seakan-akan itu merupakan putusan asli. Selanjutnya tersangka stempel dengan menggunakan stempel basah dengan logo dan tulisan Pengadilan Negeri Singaraja.
‘’Putusan-putusan pengadilan yang telah tersangka palsukan itu kemudian tersangka gunakan untuk mengajukan penerbitan akta perceraian pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan sudah diterbitkan, sehingga menimbulkan kerugian in material karena menyangkut nama baik institusi pengadilan yang dilecehkan oleh tersangka,’’ papar AKP Suseno.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan penyitaan barang dan surat atau dokumen terkait serta telah menetapkan EKS sebagai tersangka, kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng serta berkas perkara telah dikirim ke JPU.
Terhadap kasus ini, pasal yang dilanggar primer Pasal 264 KUHP, subsider Pasal 263 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan. (gs)