Saturday, 7 December 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemalsuan, Oknum Pengacara Ditahan

BALIILU Tayang

:

de
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, S.H. bersama KBO Reskrim AKP Suseno saat konferensi pers, seizin Kapolres Buleleng, Kamis (8/4) di Mapolres Buleleng.

Buleleng, baliilu.com – Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan turunan putusan perceraian perdata yang merugikan Pengadilan Negeri Singaraja pada 29 Januari 2021, seorang oknum pengacara berinisial ESK (33) ditahan oleh Polres Buleleng.

‘’Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan penyitaan beberapa barang dan surat atau dokumen serta menetapkan EKS sebagai tersangka. Polisi lanjut melakukan penahanan serta berkas perkara telah dikirim ke JPU,’’ terang KBO Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, S.H. saat konferensi pers, seizin Kapolres Buleleng, Kamis (8/4) di Mapolres Buleleng.

AKP Suseno memaparkan, kejadian ini berawal dari saksi Rika BAA selaku termohon dalam perkara perceraian yang sedang berjalan pada Pengadilan Negeri Singaraja datang ke Pengadilan Negeri Singaraja sambil membawa foto Turunan Putusan Perkara Perdata Nomor : 679 / Pdt.G / 2020 / PN. Sgr, tanggal 22 Desember 2020 berikut foto Akta Perceraian yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Karena pihak PN Singaraja tidak pernah mengeluarkan Turunan Putusan Perkara Perdata tersebut, dimana pada saat itu perkaranya sedang berjalan, kemudian pihak PN Singaraja meminta klarifikasi kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Kantor Dukcapil Buleleng, kata Suseso, memberikan penjelasan bahwa dasar terbitnya Akta Perceraian yang dikeluarkan Kantor Dukcapil Buleleng antara Gede HW dengan Rika BAA karena dimohon oleh kuasa hukum dari saksi Gede HW yang bernama tersangka EKS sesuai dengan Permohonan Pencatatan / Penerbitan Akta Perceraian dari pemohon EKS tertanggal 7 Januari 2021.

Setelah Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyidikan, lanjut AKP Suseno, tersangka yang lahir di Banyuwangi ber-KTP Baktiseraga ini mengakui menerima kuasa dari penggugat Gede HW untuk gugatan perceraian kepada istrinya yang bernama Rika BAA selaku tergugat kemudian tersangka daftarkan gugatan tersebut ke PN Singaraja.

Baca Juga  MKD DPR RI Lakukan Penertiban dan Tindak Tegas Pemalsuan Pelat Nomor DPR

Perkara tersebut kemudian disidangkan di PN Singaraja. Belum sempat perkara putus, untuk mempercepat putusan, tersangka berinisiatif sendiri memalsukan surat-surat atau dokumen dengan membuat atau mengetik putusan dengan menggunakan laptop milik tersangka. Kemudian menscan bagian sampul dengan menggunakan printer scanner milik tersangka. Pada bagian tanda tangan paniteranya tersangka scan selanjutnya tersangka print dengan menggunakan printer scanner miliknya. Tersangka membuat seakan-akan itu merupakan putusan asli. Selanjutnya tersangka stempel dengan menggunakan stempel basah dengan logo dan tulisan Pengadilan Negeri Singaraja.

‘’Putusan-putusan pengadilan yang telah tersangka palsukan itu kemudian tersangka gunakan untuk mengajukan penerbitan akta perceraian pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan sudah diterbitkan, sehingga menimbulkan kerugian in material karena menyangkut nama baik institusi pengadilan yang dilecehkan oleh tersangka,’’ papar AKP Suseno.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan penyitaan barang dan surat atau dokumen terkait serta telah menetapkan EKS sebagai tersangka, kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng serta berkas perkara telah dikirim ke JPU.

Terhadap kasus ini, pasal yang dilanggar primer Pasal 264 KUHP, subsider Pasal 263 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan. (gs)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

Published

on

By

satgas pengamanan
GAGALKAN PENYELUNDUPAN: Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024). (Foto: Hms TNI)

Nunukan, Kalimantan Utara, baliilu.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia (Satgas Pamtas RI-Mly) Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) yang terjadi di Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (2/12/2024).

Hal ini sejalan dengan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Keppang nomor Kep/1452/XI/2024 tanggal 22 November 2024 tentang pembentukan satuan tugas pencegahan, pemantauan, dan penindakan pelanggaran prajurit/PNS TNI dalam bentuk judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi di lingkungan TNI.

Penggagalan tersebut bermula saat anggota Pos Gabma Long Midang yang dipimpin Wadansatgas Kapten Czi Aryo melaksanakan patroli di jalan tikus. Dalam operasi ini, tim patroli berhasil menemukan 96 botol miras merek Lucky yang disembunyikan dalam beberapa karung. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri ke arah Malaysia ketika penyergapan dilakukan.

Tidak berselang lama, Patroli lanjutan yang dipimpin Sertu Aziz, Danpos Gabma Long Midang, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi berbeda. Kali ini, tim mengamankan 48 botol miras merek Lucky yang ditinggalkan pelaku setelah melarikan diri. Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di Pos Gabma Long Midang untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Krayan guna proses hukum lebih lanjut.

Di tempat berbeda, Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos., membenarkan keberhasilan satgas tersebut serta memberikan apresiasi atas kesigapan Satgas dalam menjalankan tugas. “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Satgas Pamtas dan masyarakat dalam mengamankan wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal,” tutupnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  MKD DPR RI Lakukan Penertiban dan Tindak Tegas Pemalsuan Pelat Nomor DPR
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Uang Sesari, Dua Remaja Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

Polsek Denbar
DIAMANKAN: Dua remaja yang melakukan pencurian uang sesari di beberapa pura wilayah Denpasar diamankan Polsek Denpasar Barat. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dua remaja yang melakukan pencurian uang sesari di beberapa pura wilayah Denpasar diamankan Polsek Denpasar Barat (Denbar). Peristiwa ini juga sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial dimana terlihat para pelaku memasuki pura dan mengambil kotak sesari.

Dua remaja tersebut berinisial PIL (17) dan IPMAW (16) yang sebelumnya telah mencuri uang sesari di Pura Dalem Tegeh Gumi Jalan Pulau Batanta Desa Dauh Puri Kauh Denpasar Barat pada (17/6).

Pelaku menyasar pura yang pintu masuknya tidak terkunci. Kemudian pelaku akan mengambil kotak sesari dan dicongkel dengan obeng yang telah pelaku bawa sebelumnya.

“Kedua pelaku mengakui uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli makan sehari-hari dan bermain di warnet,” ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K.

Pelaku PIL dan IPMAW diamankan polisi di wilayah Banjar Sebelanga dan satu pelaku di Jalan Spriori Denpasar oleh Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Ada sembilan pura yang diakui kedua pelaku pernah disatroni yaitu empat pura di Jalan Imam Bonjol Denpasar, dua pura di Banjar Sebelanga, satu pura di Desa Padangsambian Jalan Gunung Soputan, pura di Jalan Pulau Galang dan pura di Banjar Gunung. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp 32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi HP, Pria Asal Jateng Diamankan Polsek Denbar

Published

on

By

polsek denbar

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria asal Surakarta Jawa Tengah diamankan unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena masuk ke rumah kos mencuri Hp.

Peristiwa ini dialami korban berinisial TBN (35) yang tinggal di Jalan Dam Tukad Badung Banjar Sading Sari Desa Pemecutan Kelod Denbar yang kehilangan Hp saat dicas di atas meja. Sebelumnya korban tengah tertidur dan dibangunkan oleh istrinya dengan mengatakan bahwa ada temannya yang datang ke rumah dan mengambil dua HP korban. Mendengar itu korban langsung berusaha mencari dan pelaku telah kabur.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K, Tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Jalan Tukad Baru GG Uma Diwang Denpasar.

“Saat diamankan tim, pelaku tengah duduk di teras rumah dan sempat berusaha kabur tetapi berhasil diamankan petugas,” jelas Kapolsek.

Pelaku berinisial SA (31) diamankan Polisi pada Kamis (28/11/24) dan dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua Hp korban serta pernah melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya.

Pelaku pernah mencuri sepeda motor di wilayah Jalan Tukad Baru Gg Uma Diwang Br. Sebelange, Ds Dauh Puri Kauh Denbar dan laporan polisi juga masuk di Polsek Denpasar Barat. Kemudian pencurian dua HP di wilayah Sesetan dan satu HP di daerah Tabanan.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Laksmi.

Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (gs/bi)

Baca Juga  MKD DPR RI Lakukan Penertiban dan Tindak Tegas Pemalsuan Pelat Nomor DPR

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca