Gianyar, baliilu.com – Diduga menggunakan uang koperasi dan akibat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Artha Krama dalam mengelola koperasi sehingga Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas /Br. Adat Silakarang mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452, pihak nasabah yang diwakili I Nyoman Keceg asal Banjar Silekarang Gianyar melaporkan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas koperasi ke Kapolres Gianyar, Rabu (8/12).
I Nyoman Keceg yang didampingi salah satu korban Wayan Sedanta dan juga anggota DPRD Gianyar asal Silakarang I Wayan Arjono, S.IP. menyerahkan berkas laporan diterima langsung Ka SIUM Polres Gianyar Aiptu Ni W Suartini. Dari pihak polisi menginformasikan berkas tersebut akan dilanjutkan ke Kapolres Gianyar untuk didalami dan jika dianggap cukup selanjutnya diteruskan ke Sat Reskrim Polres Gianyar.
Usai menyerahkan berkas laporan, I Nyoman Keceg kepada awak media menyampaikan materi laporan yang ditujukan kepada Kapolres Gianyar berdasar dari Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas/Br. Adat Silakarang menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang.
Dikatakan, uang warga masyarakat tersebut telah jatuh tempo, akan tetapi para terlapor tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara.
Lebih lanjut Keceg menjelaskan, adanya surat pernyataan pengakuan terlapor (kepala, sekretaris dan bendahara) telah mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan dalam koperasi sehingga mengalami kerugian hampir Rp 6 miliar sesuai dengan hasil rekap dari pengawas (kelian adat dan kepala dusun, red).
Setelah permasalahan koperasi ini ditangani oleh Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar, terlapor kepala, sekretaris dan bendahara membuat surat pernyataan pengakuan tertanggal 23 Juli 2020 yang dilakukan oleh terlapor 1 inisial INBA sebagai kepala koperasi yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi yang tidak sesuai dengan AD/ART koperasi sebesar Rp. 1.195.281.150.
Juga dilakukan oleh terlapor 2 inisial NKT sebagai sekretaris koperasi yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi Rp. 2.367.031.150, dan yang dilakukan oleh terlapor 3 inisial NPP sebagai bendahara yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi Rp 2.367.031.150.
Keceg memaparkan, terlapor INBA membuat surat pernyataan pengakuan pada 23 Juli 2020 tanpa jaminan atas kerugian yang dilakukan yang menjadi tanggung jawabnya pribadi berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan dibuat, terlapor NKT membuat surat pernyataan pengakuan pada 25 Juli 2020 atas kerugian yang dilakukan berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan yang dibuat dengan jaminan sertifikat tanah seluas 12 are atas nama I Komang Nurjaya, SHM No. 01122 Desa Singapadu Kaler dalam bentuk bukti fotokopi.
Salah satu dokumen pernyataan dari terlapor sekretaris koperasi yang ikut dilampirkan dalam pelaporan
Sedangkan terlapor NPP dengan membuat surat pernyataan pengakuan pada 23 Juli 2020 atas kerugian yang dilakukan berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan dibuat dengan jaminan sertifikat tanah SHM No. 764 di Subak Wahem Desa Singapadu Kaler seluas 17 are atas nama I Made Kerta. Akan tetapi sertifikat tanah tersebut aslinya sudah dijadikan hak tanggungan pada bank. Terlapor NPP menyerahkan jaminan hanya berupa fotokopi sertifikat tanah.
Atas permasalahan Koperasi Artha Krama yang dilakukan pengurus koperasi, pegawai dan juga pengawas, I Nyoman Keceg juga telah menyampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator untuk menyelesaikan dengan jalur damai. Namun hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya ini.
Atas laporan ini, pelapor Keceg memohon Kapolres Gianyar dapat menunjuk tanah dari terlapor INBA untuk menjamin uang koperasi tanah atas nama I Side milik terlapor INBA dan sertifikat tanah atas nama Komang Nurjaya SHM No 01122 Desa Singapadu Kaler, serta sertifikat tanah atas nama Made Kerta di Subak Wahem Desa Singapadu Kaler SHM No. 764 agar berkenan diletakkan sita atas surat SHM tersebut sita jaminan (conservatoir beslaag) untuk menjamin uang Koperasi Artha Krama yang terlapor INBA, NKT dan NPP salahgunakan. Keceg juga melaporkan pengawas yang dianggap lalai dengan membiarkan terlapor 1-3 menguras uang koperasi Artha Krama.
Jadi total kerugian yang dilakukan oleh terlapor termasuk bunga yakni oleh terlapor INBA sebesar Rp. 1.577.771.118, terlapor NKT sebesar Rp. 3.124.481.18, dan terlapor NPP sebesar Rp. 3.124,481.118. Jadi jumlah kerugian Koperasi Serba Usaha Artha Krama sebesar Rp. 7.826.733.354. Bahkan karena dari informasi terlapor INBA masih beredar uang sebesar Rp. 860.000.000, bahwa total kerugian koperasi menjadi sebesar Rp. 8.686.733.354.
Sementara itu, Kelihan Adat Banjar Silakarang I Ketut Mariono ketika ditemuai di rumahnya di Silakarang kepada media ini mengakui ada permasalahan di Koperasi Artha Krama Banjar Silakarang. Ia memaparkan kasus ini terungkap ketika dana pihak ketiga jatuh tempo dan pihak koperasi tidak bisa mengembalikan. Mariono sebagai pengawas mengecek pembukuan bersama kelian dinas. Akhirnya ditemukan adanya penyelewengan dana seperti pinjaman tidak resmi dengan bunga tinggi.
Mariono mengaku telah melakukan usaha untuk menyelesaikan persoalan ini. Bersama kelian dinas dan pengurus telah melakukan rapat setidaknya 13 kali. Akhirnya 3 pengurus dan satu orang pegawai telah mengakui menggunakan dana koperasi. ‘’Selaku pengawas dan pengurus banjar sudah 13 kali melakukan rapat sampai titik ketemu berapa nominal yang diselewengkan dan pengurus sudah sanggup mengembalikan. Cuma nike berupa tanah. Proses penyerahan ini sudah lewat notaris dan sudah punya hak kuasa untuk menjual. Cuma saat ini tanah ini belum laku. Kalau ada pembeli silakan dan ini penyelesaiannya sudah bagus,’’ ungkap Mariono.
Mariono juga menyebutkan kepala koperasi tidak menyerahkan tanah karena beda pemakaian uangnya. Kepala koperasi dikatakan tak ada mengambil uang tunai. Cuma kesalahan prosedur menimbulkan bunga-bunga sehingga ia terlibat.
Mariono juga mengaku sempat dipanggil Dinas Koperasi Gianyar. Ketika dipaparkan kronologisnya, pihak dinas koperasi menganggap penyelesaiannya sudah bagus dan benar. Ini tinggal masalah penjualan tanah saja. Sempat juga dipanggil anggota dewan untuk mediasi. Sampai hari ini, koperasi Artha Krama Silakarang dalam kondisi tidak beroperasi dan kantor tertutup rapat yang berlokasi di bawah bale kulkul wantillan Banjar Adat Silakarang, Gianyar. (gs)
Dua pelaku pencurian HP saat kendaraan korban terjatuh. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap kasus pencurian telepon genggam (HP) yang sempat viral di media sosial. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Pura Demak Barat, tepatnya di simpang empat Jalan Lange V, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang diketahui terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban, I Gusti Ngurah Yogi Ari Putra (27), awalnya mengendarai sepeda motor dari arah timur menuju utara dengan meletakkan telepon genggam miliknya di holder kendaraan. Sesampainya di lokasi kejadian, korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain hingga terjatuh. Dalam situasi tersebut, HP milik korban ikut terjatuh dan kemudian hilang.
Setelah berupaya mencari namun tidak menemukan telepon genggamnya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV, hingga melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni FR (28) dan TNDP alias Toni (31). Pelaku FR diamankan di sebuah proyek yang berlokasi di Jalan Tukad Citarum, Denpasar, sedangkan pelaku Toni ditangkap di tempat kosnya di Jalan Lange I, Denpasar.
Saat diinterogasi, pelaku FR mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang terjatuh di lokasi kecelakaan. Selanjutnya, HP tersebut diserahkan kepada pelaku Toni di kawasan Jalan Kalimutu, Denpasar.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merek Realme RMX 3760 warna hitam milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas. (gs/bi)
Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas sekaligus residivis yang memiliki peran sentral dalam jaringan narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Frans Antoni diamankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (18/6/2026), sebelum dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026).
Pemulangan tersangka dilakukan menggunakan pesawat melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), mengingat yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.
Frans Antoni merupakan tersangka yang telah berstatus DPO sejak 12 November 2023 berdasarkan Nomor: DPO/B15-97/XI/2023/DITTIPIDNARKOBA. Dalam struktur organisasi sindikat Fredy Pratama, ia diketahui memegang peran ganda sebagai pengendali keuangan, pengatur operasional lapangan, sekaligus penghubung jaringan internasional.
Berdasarkan hasil penyidikan, Frans Antoni diduga menjadi otak operasional tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang berlangsung selama kurun waktu 2017 hingga 2023. Selama periode tersebut, ia tercatat melakukan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia menuju Thailand sebanyak kurang lebih 168 kali perjalanan.
Setiap perjalanan membawa dana minimal Rp 1 miliar yang terlebih dahulu disamarkan melalui sejumlah money changer di Indonesia. Dana tersebut kemudian dikonversi ke dalam pecahan 1.000 Dolar Singapura sebelum dibawa keluar negeri.
Selain berperan dalam pengiriman uang lintas negara, Frans Antoni juga diketahui menerima setoran tunai senilai total 1.200.000 Dolar Singapura dari Kosnadi Irwan alias Uncle. Penyidik turut menemukan keterlibatan tersangka dalam penguasaan tiga rekening penampungan Bank BCA yang menggunakan identitas adik kandungnya, Steven Antoni, yang diduga dipakai untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan.
Setibanya di Indonesia, Frans Antoni langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri seluruh aliran dana sindikat, memetakan jaringan pendukung yang masih aktif, serta memperkuat upaya pengejaran terhadap Fredy Pratama yang hingga kini masih berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice.
Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan Frans Antoni merupakan hasil kerja sama yang erat antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk otoritas terkait di Malaysia dan perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.
“Frans Antoni merupakan salah satu figur penting dalam struktur jaringan Fredy Pratama. Perannya tidak hanya sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga sebagai pengendali keuangan dan penghubung jaringan internasional. Penangkapannya menjadi langkah strategis untuk membongkar secara menyeluruh struktur organisasi dan aliran dana sindikat narkotika internasional tersebut,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna menelusuri aset-aset hasil tindak pidana narkotika dan menindak seluruh pihak yang terlibat.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan. Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, termasuk Fredy Pratama, serta menyita aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika sampai ke akarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johnny mengapresiasi sinergi antarinstansi yang telah mendukung proses pelacakan, pengamanan, hingga pemulangan tersangka ke Indonesia.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ruang gerak para pelaku kejahatan transnasional semakin sempit. Polri bersama mitra dalam dan luar negeri akan terus memperkuat kerja sama untuk memastikan setiap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (gs/bi)
AMANKAN BB: Barang bukti penyu-penyu hijau yang berhasil diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Hms Polda Bali)
Buleleng, baliilu.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku, pada Jumat (19/6/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Nurodin, S.I.K., M.H.
AKBP Nanang menyampaikan Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.Ditpolairud/Polda Bali, tertanggal 11 Juni 2026. Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng. Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS alias Genjing (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, antara lain: KS alias Genjing laki-laki 67 tahun (sudah tertangkap) Alamat Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng. Iwan laki-laki 30 tahun asal Madura Jatim, sebagai pemasok (DPO). KMG laki-laki 35 tahun asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali (DPO). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali, di antaranya: 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.
1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, yaitu:
Pasal 40A ayat (2) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Nanang. (gs/bi)