Gianyar, baliilu.com – Diduga menggunakan uang koperasi dan akibat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Artha Krama dalam mengelola koperasi sehingga Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas /Br. Adat Silakarang mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452, pihak nasabah yang diwakili I Nyoman Keceg asal Banjar Silekarang Gianyar melaporkan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas koperasi ke Kapolres Gianyar, Rabu (8/12).
I Nyoman Keceg yang didampingi salah satu korban Wayan Sedanta dan juga anggota DPRD Gianyar asal Silakarang I Wayan Arjono, S.IP. menyerahkan berkas laporan diterima langsung Ka SIUM Polres Gianyar Aiptu Ni W Suartini. Dari pihak polisi menginformasikan berkas tersebut akan dilanjutkan ke Kapolres Gianyar untuk didalami dan jika dianggap cukup selanjutnya diteruskan ke Sat Reskrim Polres Gianyar.
Usai menyerahkan berkas laporan, I Nyoman Keceg kepada awak media menyampaikan materi laporan yang ditujukan kepada Kapolres Gianyar berdasar dari Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas/Br. Adat Silakarang menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang.
Dikatakan, uang warga masyarakat tersebut telah jatuh tempo, akan tetapi para terlapor tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara.
Lebih lanjut Keceg menjelaskan, adanya surat pernyataan pengakuan terlapor (kepala, sekretaris dan bendahara) telah mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan dalam koperasi sehingga mengalami kerugian hampir Rp 6 miliar sesuai dengan hasil rekap dari pengawas (kelian adat dan kepala dusun, red).
Setelah permasalahan koperasi ini ditangani oleh Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar, terlapor kepala, sekretaris dan bendahara membuat surat pernyataan pengakuan tertanggal 23 Juli 2020 yang dilakukan oleh terlapor 1 inisial INBA sebagai kepala koperasi yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi yang tidak sesuai dengan AD/ART koperasi sebesar Rp. 1.195.281.150.
Juga dilakukan oleh terlapor 2 inisial NKT sebagai sekretaris koperasi yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi Rp. 2.367.031.150, dan yang dilakukan oleh terlapor 3 inisial NPP sebagai bendahara yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi Rp 2.367.031.150.
Keceg memaparkan, terlapor INBA membuat surat pernyataan pengakuan pada 23 Juli 2020 tanpa jaminan atas kerugian yang dilakukan yang menjadi tanggung jawabnya pribadi berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan dibuat, terlapor NKT membuat surat pernyataan pengakuan pada 25 Juli 2020 atas kerugian yang dilakukan berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan yang dibuat dengan jaminan sertifikat tanah seluas 12 are atas nama I Komang Nurjaya, SHM No. 01122 Desa Singapadu Kaler dalam bentuk bukti fotokopi.
Salah satu dokumen pernyataan dari terlapor sekretaris koperasi yang ikut dilampirkan dalam pelaporan
Sedangkan terlapor NPP dengan membuat surat pernyataan pengakuan pada 23 Juli 2020 atas kerugian yang dilakukan berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan dibuat dengan jaminan sertifikat tanah SHM No. 764 di Subak Wahem Desa Singapadu Kaler seluas 17 are atas nama I Made Kerta. Akan tetapi sertifikat tanah tersebut aslinya sudah dijadikan hak tanggungan pada bank. Terlapor NPP menyerahkan jaminan hanya berupa fotokopi sertifikat tanah.
Atas permasalahan Koperasi Artha Krama yang dilakukan pengurus koperasi, pegawai dan juga pengawas, I Nyoman Keceg juga telah menyampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator untuk menyelesaikan dengan jalur damai. Namun hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya ini.
Atas laporan ini, pelapor Keceg memohon Kapolres Gianyar dapat menunjuk tanah dari terlapor INBA untuk menjamin uang koperasi tanah atas nama I Side milik terlapor INBA dan sertifikat tanah atas nama Komang Nurjaya SHM No 01122 Desa Singapadu Kaler, serta sertifikat tanah atas nama Made Kerta di Subak Wahem Desa Singapadu Kaler SHM No. 764 agar berkenan diletakkan sita atas surat SHM tersebut sita jaminan (conservatoir beslaag) untuk menjamin uang Koperasi Artha Krama yang terlapor INBA, NKT dan NPP salahgunakan. Keceg juga melaporkan pengawas yang dianggap lalai dengan membiarkan terlapor 1-3 menguras uang koperasi Artha Krama.
Jadi total kerugian yang dilakukan oleh terlapor termasuk bunga yakni oleh terlapor INBA sebesar Rp. 1.577.771.118, terlapor NKT sebesar Rp. 3.124.481.18, dan terlapor NPP sebesar Rp. 3.124,481.118. Jadi jumlah kerugian Koperasi Serba Usaha Artha Krama sebesar Rp. 7.826.733.354. Bahkan karena dari informasi terlapor INBA masih beredar uang sebesar Rp. 860.000.000, bahwa total kerugian koperasi menjadi sebesar Rp. 8.686.733.354.
Sementara itu, Kelihan Adat Banjar Silakarang I Ketut Mariono ketika ditemuai di rumahnya di Silakarang kepada media ini mengakui ada permasalahan di Koperasi Artha Krama Banjar Silakarang. Ia memaparkan kasus ini terungkap ketika dana pihak ketiga jatuh tempo dan pihak koperasi tidak bisa mengembalikan. Mariono sebagai pengawas mengecek pembukuan bersama kelian dinas. Akhirnya ditemukan adanya penyelewengan dana seperti pinjaman tidak resmi dengan bunga tinggi.
Mariono mengaku telah melakukan usaha untuk menyelesaikan persoalan ini. Bersama kelian dinas dan pengurus telah melakukan rapat setidaknya 13 kali. Akhirnya 3 pengurus dan satu orang pegawai telah mengakui menggunakan dana koperasi. ‘’Selaku pengawas dan pengurus banjar sudah 13 kali melakukan rapat sampai titik ketemu berapa nominal yang diselewengkan dan pengurus sudah sanggup mengembalikan. Cuma nike berupa tanah. Proses penyerahan ini sudah lewat notaris dan sudah punya hak kuasa untuk menjual. Cuma saat ini tanah ini belum laku. Kalau ada pembeli silakan dan ini penyelesaiannya sudah bagus,’’ ungkap Mariono.
Mariono juga menyebutkan kepala koperasi tidak menyerahkan tanah karena beda pemakaian uangnya. Kepala koperasi dikatakan tak ada mengambil uang tunai. Cuma kesalahan prosedur menimbulkan bunga-bunga sehingga ia terlibat.
Mariono juga mengaku sempat dipanggil Dinas Koperasi Gianyar. Ketika dipaparkan kronologisnya, pihak dinas koperasi menganggap penyelesaiannya sudah bagus dan benar. Ini tinggal masalah penjualan tanah saja. Sempat juga dipanggil anggota dewan untuk mediasi. Sampai hari ini, koperasi Artha Krama Silakarang dalam kondisi tidak beroperasi dan kantor tertutup rapat yang berlokasi di bawah bale kulkul wantillan Banjar Adat Silakarang, Gianyar. (gs)
Video CCTV aksi pencurian yang viral di media sosial. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Noja No. 74, Br. Abiannangka Kaja, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.
Dalam rekaman CCTV, seorang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor tampak berada di dalam toko. Berdasarkan keterangan korban, pria tersebut awalnya berpura-pura berbelanja dengan menanyakan harga telur dan sejumlah barang lainnya.
Saat pemilik toko mengambil barang-barang yang diminta, pria tersebut diduga memanfaatkan kesempatan dengan mengambil sejumlah karung beras yang berada di dalam toko dan menaikkannya ke sepeda motor.
Korban kemudian menyadari beras miliknya telah dibawa pergi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, terlihat enam karung beras ukuran 5 kilogram telah diambil dan dibawa menggunakan sepeda motor. Barang yang dilaporkan hilang berupa 6 karung beras merek Sido Makmur (SM) ukuran 5 kilogram, dengan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 465.000.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencurian tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pencurian enam karung beras di sebuah toko kelontong di wilayah Denpasar Timur. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Denpasar Timur,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat melayani pembeli, terutama ketika toko dalam kondisi ramai atau penjaga toko sedang mengambil barang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan barang-barang yang ada di tempat usaha. Apabila memiliki rekaman CCTV atau informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan,” tambahnya.
Polresta Denpasar juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan identitas seseorang sebagai pelaku sebelum adanya kepastian hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polsek Denpasar Timur. (gs/bi)
Terduga pelaku kasus peredaran narkotika bersama barang bukti sabu dan ekstasi. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sementara itu, dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.
“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.
Dalam proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengawasan secara tertutup terhadap barang tersebut. Menjelang sore hari, saat kondisi air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.
Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial I. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.
Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, M, juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.
Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (gs/bi)
Terduga pelaku pencurian burung murai batu diamankan pihak polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Komitmen Polsek Denpasar Barat dalam mengungkap setiap tindak pidana kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pelaku pencurian seekor burung murai batu senilai sekitar Rp 25 juta setelah melakukan pengejaran hingga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban, Suradi (46), kehilangan seekor burung murai batu kesayangannya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25.000.000.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial Moh Misyan (42), warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, merupakan karyawan korban. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci serta pengetahuannya terhadap situasi di lokasi karena telah bekerja di tempat tersebut.
Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke kamar tempat burung disimpan. Tak lama kemudian, pelaku keluar sambil membawa sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah terbuka, sementara burung murai sudah tidak berada di dalamnya. Saksi kemudian menghubungi korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran lintas provinsi. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan di lapangan, pada Minggu, 2 Agustus 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Probolinggo berikut barang bukti berupa seekor burung murai batu milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Denpasar dalam menindak setiap bentuk tindak pidana, meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar daerah.
“Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Sekalipun pelaku melarikan diri ke luar Pulau Bali, personel tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Denpasar,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)