Gianyar, baliilu.com – Diduga menggunakan uang koperasi dan akibat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Artha Krama dalam mengelola koperasi sehingga Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas /Br. Adat Silakarang mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452, pihak nasabah yang diwakili I Nyoman Keceg asal Banjar Silekarang Gianyar melaporkan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas koperasi ke Kapolres Gianyar, Rabu (8/12).
I Nyoman Keceg yang didampingi salah satu korban Wayan Sedanta dan juga anggota DPRD Gianyar asal Silakarang I Wayan Arjono, S.IP. menyerahkan berkas laporan diterima langsung Ka SIUM Polres Gianyar Aiptu Ni W Suartini. Dari pihak polisi menginformasikan berkas tersebut akan dilanjutkan ke Kapolres Gianyar untuk didalami dan jika dianggap cukup selanjutnya diteruskan ke Sat Reskrim Polres Gianyar.
Usai menyerahkan berkas laporan, I Nyoman Keceg kepada awak media menyampaikan materi laporan yang ditujukan kepada Kapolres Gianyar berdasar dari Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas/Br. Adat Silakarang menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang.
Dikatakan, uang warga masyarakat tersebut telah jatuh tempo, akan tetapi para terlapor tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara.
Lebih lanjut Keceg menjelaskan, adanya surat pernyataan pengakuan terlapor (kepala, sekretaris dan bendahara) telah mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan dalam koperasi sehingga mengalami kerugian hampir Rp 6 miliar sesuai dengan hasil rekap dari pengawas (kelian adat dan kepala dusun, red).
Setelah permasalahan koperasi ini ditangani oleh Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar, terlapor kepala, sekretaris dan bendahara membuat surat pernyataan pengakuan tertanggal 23 Juli 2020 yang dilakukan oleh terlapor 1 inisial INBA sebagai kepala koperasi yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi yang tidak sesuai dengan AD/ART koperasi sebesar Rp. 1.195.281.150.
Juga dilakukan oleh terlapor 2 inisial NKT sebagai sekretaris koperasi yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi Rp. 2.367.031.150, dan yang dilakukan oleh terlapor 3 inisial NPP sebagai bendahara yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi Rp 2.367.031.150.
Keceg memaparkan, terlapor INBA membuat surat pernyataan pengakuan pada 23 Juli 2020 tanpa jaminan atas kerugian yang dilakukan yang menjadi tanggung jawabnya pribadi berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan dibuat, terlapor NKT membuat surat pernyataan pengakuan pada 25 Juli 2020 atas kerugian yang dilakukan berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan yang dibuat dengan jaminan sertifikat tanah seluas 12 are atas nama I Komang Nurjaya, SHM No. 01122 Desa Singapadu Kaler dalam bentuk bukti fotokopi.
Salah satu dokumen pernyataan dari terlapor sekretaris koperasi yang ikut dilampirkan dalam pelaporan
Sedangkan terlapor NPP dengan membuat surat pernyataan pengakuan pada 23 Juli 2020 atas kerugian yang dilakukan berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan dibuat dengan jaminan sertifikat tanah SHM No. 764 di Subak Wahem Desa Singapadu Kaler seluas 17 are atas nama I Made Kerta. Akan tetapi sertifikat tanah tersebut aslinya sudah dijadikan hak tanggungan pada bank. Terlapor NPP menyerahkan jaminan hanya berupa fotokopi sertifikat tanah.
Atas permasalahan Koperasi Artha Krama yang dilakukan pengurus koperasi, pegawai dan juga pengawas, I Nyoman Keceg juga telah menyampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator untuk menyelesaikan dengan jalur damai. Namun hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya ini.
Atas laporan ini, pelapor Keceg memohon Kapolres Gianyar dapat menunjuk tanah dari terlapor INBA untuk menjamin uang koperasi tanah atas nama I Side milik terlapor INBA dan sertifikat tanah atas nama Komang Nurjaya SHM No 01122 Desa Singapadu Kaler, serta sertifikat tanah atas nama Made Kerta di Subak Wahem Desa Singapadu Kaler SHM No. 764 agar berkenan diletakkan sita atas surat SHM tersebut sita jaminan (conservatoir beslaag) untuk menjamin uang Koperasi Artha Krama yang terlapor INBA, NKT dan NPP salahgunakan. Keceg juga melaporkan pengawas yang dianggap lalai dengan membiarkan terlapor 1-3 menguras uang koperasi Artha Krama.
Jadi total kerugian yang dilakukan oleh terlapor termasuk bunga yakni oleh terlapor INBA sebesar Rp. 1.577.771.118, terlapor NKT sebesar Rp. 3.124.481.18, dan terlapor NPP sebesar Rp. 3.124,481.118. Jadi jumlah kerugian Koperasi Serba Usaha Artha Krama sebesar Rp. 7.826.733.354. Bahkan karena dari informasi terlapor INBA masih beredar uang sebesar Rp. 860.000.000, bahwa total kerugian koperasi menjadi sebesar Rp. 8.686.733.354.
Sementara itu, Kelihan Adat Banjar Silakarang I Ketut Mariono ketika ditemuai di rumahnya di Silakarang kepada media ini mengakui ada permasalahan di Koperasi Artha Krama Banjar Silakarang. Ia memaparkan kasus ini terungkap ketika dana pihak ketiga jatuh tempo dan pihak koperasi tidak bisa mengembalikan. Mariono sebagai pengawas mengecek pembukuan bersama kelian dinas. Akhirnya ditemukan adanya penyelewengan dana seperti pinjaman tidak resmi dengan bunga tinggi.
Mariono mengaku telah melakukan usaha untuk menyelesaikan persoalan ini. Bersama kelian dinas dan pengurus telah melakukan rapat setidaknya 13 kali. Akhirnya 3 pengurus dan satu orang pegawai telah mengakui menggunakan dana koperasi. ‘’Selaku pengawas dan pengurus banjar sudah 13 kali melakukan rapat sampai titik ketemu berapa nominal yang diselewengkan dan pengurus sudah sanggup mengembalikan. Cuma nike berupa tanah. Proses penyerahan ini sudah lewat notaris dan sudah punya hak kuasa untuk menjual. Cuma saat ini tanah ini belum laku. Kalau ada pembeli silakan dan ini penyelesaiannya sudah bagus,’’ ungkap Mariono.
Mariono juga menyebutkan kepala koperasi tidak menyerahkan tanah karena beda pemakaian uangnya. Kepala koperasi dikatakan tak ada mengambil uang tunai. Cuma kesalahan prosedur menimbulkan bunga-bunga sehingga ia terlibat.
Mariono juga mengaku sempat dipanggil Dinas Koperasi Gianyar. Ketika dipaparkan kronologisnya, pihak dinas koperasi menganggap penyelesaiannya sudah bagus dan benar. Ini tinggal masalah penjualan tanah saja. Sempat juga dipanggil anggota dewan untuk mediasi. Sampai hari ini, koperasi Artha Krama Silakarang dalam kondisi tidak beroperasi dan kantor tertutup rapat yang berlokasi di bawah bale kulkul wantillan Banjar Adat Silakarang, Gianyar. (gs)
AMANKAN: Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di depan toko 3 Putra. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di bagian dada hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, tim Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan dua terduga pelaku di sekitar Jalan Akasia XVI, Denpasar Timur pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui terlibat dalam pemukulan terhadap korban. Salah seorang diduga memukul wajah korban, sedangkan seorang lainnya diduga memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju hitam kombinasi abu-abu yang terdapat bercak darah, rekaman CCTV, dan satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi guna memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan kekerasan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” demikian imbauan Kapolsek Dentim. (gs/bi)
BARANG BUKTI: Ditpolairud Polda Bali mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti. (Foto: Hms Polda Bali)
Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, Ditpolairud berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia Mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti,” ujar KBP Ariasandy.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
KBP Ariasandy menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ucapnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” katanya.
Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA. (gs/bi)
AMANKAN PELAKU: Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di medsos. (Foto: Hms Polda Bali)
Denpasar, baliilu.com – Gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di depan Warung Madura Jl. Tukad Yeh Aye, Denpasar dan sempat viral di Medsos. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dan menyebutkan gerak cepat Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tersebut, pada Rabu (8/10/2026).
Ariasandy mengungkapkan, kejadian berawal saat korban atas nama ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datang sekitar 20 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh.
“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” jelas Kabid Humas.
Setelah kejadian, lanjut Ariasandy, gerombolan tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi dengan membawa balok kayu yang lebih besar dan kembali memukul korban. Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 September 2026.
Menindaklanjuti laporan dan video viral tersebut, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob / Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku,” ujar Kombes Ariasandy.
Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke daerah Jl. Pulau Moyo Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan pelaku berinisial AAIR.
Dari hasil interogasi kedua pelaku, tim kemudian mengamankan 3 pelaku lainnya di rumah masing-masing. Kelima pelaku tersebut: AAIR (18) pelajar SMK berperan menendang korban; KZF (19) pekerjaan chef berperan melempar balok kayu dan helm; MJ (17) pelajar (pelaku anak) berperan memukul korban dengan tangan; KG CY (16) pelajar (pelaku anak) berperan melempar batu ke motor dan menendang motor korban; dan PWDA (20) swasta berperan melempar dengan balok kecil dan sebagai provokator.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang Pengeroyokan. Untuk pelaku anak di bawah umur akan dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah jaket warna hitam motif putih, 1 buah batangan besi warna hitam, 1 buah kayu balok, dan 1 buah spanduk diduga nama geng pelaku.
Kabid Humas Ariasandy sangat menyesalkan kejadian ini dan Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan secara berkelompok. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ katanya.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok/geng yang mengarah pada tindakan kriminal,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)