Gianyar, baliilu.com – Diduga menggunakan uang koperasi dan akibat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Artha Krama dalam mengelola koperasi sehingga Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas /Br. Adat Silakarang mengalami kerugian sebesar Rp. 5.929.393.452, pihak nasabah yang diwakili I Nyoman Keceg asal Banjar Silekarang Gianyar melaporkan 7 terlapor yang terdiri dari pengurus, pegawai dan pengawas koperasi ke Kapolres Gianyar, Rabu (8/12).
I Nyoman Keceg yang didampingi salah satu korban Wayan Sedanta dan juga anggota DPRD Gianyar asal Silakarang I Wayan Arjono, S.IP. menyerahkan berkas laporan diterima langsung Ka SIUM Polres Gianyar Aiptu Ni W Suartini. Dari pihak polisi menginformasikan berkas tersebut akan dilanjutkan ke Kapolres Gianyar untuk didalami dan jika dianggap cukup selanjutnya diteruskan ke Sat Reskrim Polres Gianyar.
Usai menyerahkan berkas laporan, I Nyoman Keceg kepada awak media menyampaikan materi laporan yang ditujukan kepada Kapolres Gianyar berdasar dari Koperasi Serba Usaha Artha Krama milik Br. Dinas/Br. Adat Silakarang menerima uang simpanan berjangka, sithama plus dan uang tabungan dari anggota masyarakat Silakarang dan orang luar dari warga Silakarang.
Dikatakan, uang warga masyarakat tersebut telah jatuh tempo, akan tetapi para terlapor tidak dapat mengembalikan, karena ternyata uang kas Koperasi Artha Krama telah habis dikuras oleh pengurus koperasi yakni terlapor kepala koperasi, sekretaris dan bendahara.
Lebih lanjut Keceg menjelaskan, adanya surat pernyataan pengakuan terlapor (kepala, sekretaris dan bendahara) telah mengakui menggunakan uang koperasi karena kesalahan prosedur yang mereka lakukan dalam koperasi sehingga mengalami kerugian hampir Rp 6 miliar sesuai dengan hasil rekap dari pengawas (kelian adat dan kepala dusun, red).
Setelah permasalahan koperasi ini ditangani oleh Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar, terlapor kepala, sekretaris dan bendahara membuat surat pernyataan pengakuan tertanggal 23 Juli 2020 yang dilakukan oleh terlapor 1 inisial INBA sebagai kepala koperasi yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi yang tidak sesuai dengan AD/ART koperasi sebesar Rp. 1.195.281.150.
Juga dilakukan oleh terlapor 2 inisial NKT sebagai sekretaris koperasi yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi Rp. 2.367.031.150, dan yang dilakukan oleh terlapor 3 inisial NPP sebagai bendahara yang telah mengakui menyalahgunakan uang koperasi Rp 2.367.031.150.
Keceg memaparkan, terlapor INBA membuat surat pernyataan pengakuan pada 23 Juli 2020 tanpa jaminan atas kerugian yang dilakukan yang menjadi tanggung jawabnya pribadi berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan dibuat, terlapor NKT membuat surat pernyataan pengakuan pada 25 Juli 2020 atas kerugian yang dilakukan berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan yang dibuat dengan jaminan sertifikat tanah seluas 12 are atas nama I Komang Nurjaya, SHM No. 01122 Desa Singapadu Kaler dalam bentuk bukti fotokopi.
Salah satu dokumen pernyataan dari terlapor sekretaris koperasi yang ikut dilampirkan dalam pelaporan
Sedangkan terlapor NPP dengan membuat surat pernyataan pengakuan pada 23 Juli 2020 atas kerugian yang dilakukan berjanji mengembalikan dalam waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal surat pernyataan dibuat dengan jaminan sertifikat tanah SHM No. 764 di Subak Wahem Desa Singapadu Kaler seluas 17 are atas nama I Made Kerta. Akan tetapi sertifikat tanah tersebut aslinya sudah dijadikan hak tanggungan pada bank. Terlapor NPP menyerahkan jaminan hanya berupa fotokopi sertifikat tanah.
Atas permasalahan Koperasi Artha Krama yang dilakukan pengurus koperasi, pegawai dan juga pengawas, I Nyoman Keceg juga telah menyampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gianyar untuk menjadi mediator untuk menyelesaikan dengan jalur damai. Namun hingga akhirnya pada pelaporan yang dilakukannya ini.
Atas laporan ini, pelapor Keceg memohon Kapolres Gianyar dapat menunjuk tanah dari terlapor INBA untuk menjamin uang koperasi tanah atas nama I Side milik terlapor INBA dan sertifikat tanah atas nama Komang Nurjaya SHM No 01122 Desa Singapadu Kaler, serta sertifikat tanah atas nama Made Kerta di Subak Wahem Desa Singapadu Kaler SHM No. 764 agar berkenan diletakkan sita atas surat SHM tersebut sita jaminan (conservatoir beslaag) untuk menjamin uang Koperasi Artha Krama yang terlapor INBA, NKT dan NPP salahgunakan. Keceg juga melaporkan pengawas yang dianggap lalai dengan membiarkan terlapor 1-3 menguras uang koperasi Artha Krama.
Jadi total kerugian yang dilakukan oleh terlapor termasuk bunga yakni oleh terlapor INBA sebesar Rp. 1.577.771.118, terlapor NKT sebesar Rp. 3.124.481.18, dan terlapor NPP sebesar Rp. 3.124,481.118. Jadi jumlah kerugian Koperasi Serba Usaha Artha Krama sebesar Rp. 7.826.733.354. Bahkan karena dari informasi terlapor INBA masih beredar uang sebesar Rp. 860.000.000, bahwa total kerugian koperasi menjadi sebesar Rp. 8.686.733.354.
Sementara itu, Kelihan Adat Banjar Silakarang I Ketut Mariono ketika ditemuai di rumahnya di Silakarang kepada media ini mengakui ada permasalahan di Koperasi Artha Krama Banjar Silakarang. Ia memaparkan kasus ini terungkap ketika dana pihak ketiga jatuh tempo dan pihak koperasi tidak bisa mengembalikan. Mariono sebagai pengawas mengecek pembukuan bersama kelian dinas. Akhirnya ditemukan adanya penyelewengan dana seperti pinjaman tidak resmi dengan bunga tinggi.
Mariono mengaku telah melakukan usaha untuk menyelesaikan persoalan ini. Bersama kelian dinas dan pengurus telah melakukan rapat setidaknya 13 kali. Akhirnya 3 pengurus dan satu orang pegawai telah mengakui menggunakan dana koperasi. ‘’Selaku pengawas dan pengurus banjar sudah 13 kali melakukan rapat sampai titik ketemu berapa nominal yang diselewengkan dan pengurus sudah sanggup mengembalikan. Cuma nike berupa tanah. Proses penyerahan ini sudah lewat notaris dan sudah punya hak kuasa untuk menjual. Cuma saat ini tanah ini belum laku. Kalau ada pembeli silakan dan ini penyelesaiannya sudah bagus,’’ ungkap Mariono.
Mariono juga menyebutkan kepala koperasi tidak menyerahkan tanah karena beda pemakaian uangnya. Kepala koperasi dikatakan tak ada mengambil uang tunai. Cuma kesalahan prosedur menimbulkan bunga-bunga sehingga ia terlibat.
Mariono juga mengaku sempat dipanggil Dinas Koperasi Gianyar. Ketika dipaparkan kronologisnya, pihak dinas koperasi menganggap penyelesaiannya sudah bagus dan benar. Ini tinggal masalah penjualan tanah saja. Sempat juga dipanggil anggota dewan untuk mediasi. Sampai hari ini, koperasi Artha Krama Silakarang dalam kondisi tidak beroperasi dan kantor tertutup rapat yang berlokasi di bawah bale kulkul wantillan Banjar Adat Silakarang, Gianyar. (gs)
Tersangka pelaku curanmor. (Foto: Hms Polresta Dps)
Kuta Selatan, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal IPDA Gusti Ngurah Wardana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.40 WITA. Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman max 5 tahun penjara.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati,S.I.K., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa. (gs/bi)
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang pimpin konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG dan penyalahgunaan BBM solar subsidi, Rabu (6/5). (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang beroperasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, delapan pelaku dari dua jaringan berbeda berhasil diamankan.
Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat lima laporan polisi yang masuk selama April 2026, ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di berbagai lokasi. “Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di beberapa TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelasnya.
Sejumlah lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut di antaranya kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan celah distribusi subsidi.
Dalam kasus pengoplosan LPG, para pelaku yang merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan gas 3 kilogram diketahui tidak menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat. Sebaliknya, isi tabung dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Polisi menangkap lima pelaku di lokasi berbeda saat tengah beraksi. Mereka kedapatan melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus seperti pipa, selang, dan alat congkel. “Para pelaku ditangkap saat memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi,” tegas Kapolresta.
Selain itu, pengungkapan juga menyasar praktik penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku diamankan saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode berbeda secara berulang, serta memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Lebih lanjut terungkap, praktik ini juga melibatkan kendaraan industri seperti truk molen yang mengisi solar subsidi dengan bantuan oknum di SPBU menggunakan barcode khusus. Modus tersebut dilakukan untuk mengakali sistem pembatasan distribusi dan meraup keuntungan pribadi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil pikap, satu unit truk molen, serta satu unit truk dengan tangki modifikasi. Selain itu, diamankan pula berbagai alat pemindahan gas, barcode BBM, nota penjualan, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.
Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi subsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas pasokan energi. (gs/bi)
AMANKAN: Personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui sebuah situs web. Dalam situs tersebut, terdapat dugaan penawaran jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. Menindaklanjuti temuan itu, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan lapangan.
Operasi pertama dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Data keimigrasian mencatat EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon. Petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat bangsa Indonesia. (bi)