Monday, 13 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Bali Amankan Pengoplos Gas Subsidi di Abiansemal

BALIILU Tayang

:

polda bali
BARANG BUKTI: Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Banjar Pande Desa Abiansemal Badung, pada Minggu, 16 Juni 2024. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. membenarkan pengungkapan dan penangkapan kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi, dengan TKP di Banjar Pande Desa Abiansemal Badung, pada Minggu, 16 Juni 2024.

Kombes Jansen kepada awak media mengungkapkan, terduga pelaku an. IWR, menggunakan belakang rumahnya sebagai tempat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun kronologis pengungkapan, beber Kombes Jansen, bermula dari laporan informasi pada hari Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita. Pelapor yang merupakan petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan pengoplosan/pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 kg. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 kg. Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Banjar Pande Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah/pelaku atas nama IWR.

Kombes Jansen mengatakan, dari TKP diamankan barang bukti berupa 40 buah tabung Gas LPG 12 Kg berisi, 7 buah tabung Gas LPG 12 Kg kosong, 107 buah tabung Gas LPG 3 Kg Berisi, 174 buah tabung Gas LPG 3 Kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 Cm, 1 unit mobil merk suzuki carry No. Pol DK-8204-FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.

Baca Juga  Ciduk 3 Residivis Curanmor, Tim Resmob Amankan 2 Sepeda Motor

‘’Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut Ditreskrimsus Polda Bali,‘‘ ucap Kombes Pol. Jansen. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Diduga Sengaja ke Bali untuk Curi Motor, Pria Asal Bondowoso Ditangkap Polisi

Published

on

By

pencuri motor di bali
Polsek Kuta tahan Andi usai mencuri motor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria bernama Andi, yang berasal dari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga sengaja datang ke Bali dengan tujuan jahat untuk mencuri sepeda motor. Sepeda motor yang berhasil dicurinya itu kemudian diselundupkan ke Jawa.

Pria berusia 28 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, namun rekan yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran.

Korban dari pencurian ini adalah seorang wanita bernama Helen Medianti (24), tinggal di Jalan Segara Madu, Desa Kedonganan. Insiden pencurian ini terjadi pada Selasa pagi, 7 Januari 2025. Ketika itu, Helen mendapati sepeda motor yang ia taruh di garasinya lenyap bak ditelan bumi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa tersangka dan rekannya telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi kejadian.

Sepeda motor hasil curian tersebut dikirim ke wilayah Jawa. “Setiap motor yang dicuri dihargai Rp 1 juta. Dia berada di Bali khusus untuk mencuri motor,” jelas Sukadi.

Sukadi lanjut menerangkan, kronologi peristiwa dimulai saat korban memarkir sepeda motornya di garasi pada Senin malam, 6 Januari 2025. Seperti biasa, ia meninggalkan sepeda motornya untuk beristirahat.

Keesokan harinya, sekitar pukul 10.30 saat hendak berangkat kerja, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Ia berusaha mencari sepeda motornya di sekitar rumah, namun tidak berhasil. Akhirnya, ia memutuskan untuk melapor kepada polisi.

Polisi segera melakukan penelusuran. Mereka kemudian mendapatkan informasi tentang dua orang yang mendorong sepeda motor di daerah Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Polisi segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Mereka hanya berhasil menangkap Andi, sementara rekannya, Sugik, hingga kini masih berstatus buron.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Audiensi dengan Dirjen Migas, Sikapi Kelangkaan Suplai LPG 3 Kg

“Saat ini terduga pelaku ditahan di sel Polsek Kuta. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya adalah 7 tahun penjara,” tutup AKP Ketut Sukadi. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Label Skin Care Ini Akan Ditindak Polri

Published

on

By

label skin care
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi produk skin care dengan label etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi.

Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan kesiapan Polri dalam memastikan bahwa produk yang dijual ke masyarakat memenuhi standar keamanan.

“Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujarnya, dikutip dari humas.polri.go.id.

Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM, serta pelatihan penyidik PPNS BPOM untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kolaborasi kita untuk kemudian bergerak bersama dalam posisi mendukung apa yang menjadi program. Jadi mana yang harus didampingi, mana yang harus kita lakukan tindakan tegas sebagai ultimum remedium,” kata Kapolri.

Sementara itu, BPOM mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk skin care yang menggunakan label etiket biru. Produk-produk ini, yang seharusnya digunakan hanya dengan resep dokter, seringkali ditemukan dijual bebas tanpa izin edar yang sah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa kosmetik dengan etiket biru memiliki aturan yang jelas sesuai regulasi BPOM. “Etiket biru adalah produk yang dibuat oleh seorang ahli, seperti dokter kulit, untuk pasiennya. Namun, jika diproduksi secara massal dan dijual bebas, itu tidak diperbolehkan,” ungkap Taruna.

BPOM juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan atau pencabutan izin edar, hingga langkah pro justitia jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan cara administratif.

Baca Juga  Polda Bali Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Keluar Masuk Bandara Ngurah Rai

“Kami akan terus mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, karena keselamatan konsumen adalah prioritas kami,” kata Taruna. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

KKB Aske Mabel Tembak Dua Tukang Senso di Yalimo, Satgas Damai Cartenz-2025 Pukul Mundur KKB dan Berhasil Evakuasi Jenazah Korban

Published

on

By

serangan kkb
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani. (Foto: humas.polri.go.id)

Yalimo, Papua, baliilu.com – Dua warga sipil yang bekerja sebagai tukang senso di Kabupaten Yalimo tewas dalam sebuah serangan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aske Mabel pada Rabu, 8 Januari 2024.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengonfirmasi bahwa kedua korban adalah warga sipil yang kesehariannya bekerja sebagai tukang senso kayu.

“Kedua korban ditembak oleh KKB Akse Mabel pada 8 Januari 2024 dan proses evakuasi jenazah mereka dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2024,” kata Brigjen Faizal saat dikonfirmasi, dikutip dari humas.polri.go.id.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo juga membenarkan adanya informasi tersebut dan menambahkan bahwa jenazah korban telah berhasil dievakuasi oleh tim Satgas Damai Cartenz-2025 dan Polres Yalimo ke Puskesmas Elelim untuk proses medis lebih lanjut guna kepentingan penyeldikan.

“Evakuasi ini bertujuan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini,” ujar Kombes Yusuf.

Saat ini, Satgas Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yalimo terus melakukan patroli untuk menjaga situasi tetap aman dan mencegah potensi ancaman dari KKB yang dapat membahayakan masyarakat. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jelang Pengamanan KTT ASEAN 2023, Polda NTT Laksanakan Studi Banding ke Polda Bali
Lanjutkan Membaca