Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti permohonan peninjauan kembali (PK) proyek penataan kawasan Pantai Kayu Aya Basangkasa Seminyak, Badung oleh kelompok masyarakat, Ketua Sementara DPRD Badung Putu Parwata pada Jumat, 16 Agustus 2024 menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Badung.
Hadir dari pihak eksekutif Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ir. Ida Bagus Surya Suamba, ST, MT, Kabag Tata Pemerintahan Setda Badung M Surya Dharma, JF Muda Bappeda Badung AA Ngr Ardhyana, JF PLHK DLHK Made Suana, Lurah Seminyak Putu Gd Adhi K, serta Kabag Keuangan Setwan DPRD Badung Putu Ngurah Thomas Y.
Seusai rakor, Putu Parwata kepada awak media mengatakan pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah terkait dengan penataan pantai, yang kita akan lakukan dan sudah berjalan.
’’Jadi perlu kami sampaikan bahwa apa yang menjadi rancangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tentang penataan pantai dari Kuta sampai Cemagi itu yang pertama sudah melakukan kajian-kajian secara maksimal. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan dan kami DPRD sudah menetapkan dalam anggaran APBD 2024 untuk melakukan penataan dan ini sudah berjalan,’’ terang Putu Parwata.
Walaupun ini sudah berjalan, lanjut Parwata, pihaknya juga mendengar aspirasi. Jadi ada beberapa aspirasi kelompok masyarakat seperti dari hotel, atas nama manager hotel ada 5 orang memohon untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan proyek. Memang tidak banyak, tetapi kita tidak melihat banyak tidaknya, namun aspirasi yang masuk kita dengar.
’’Tentu kami sebagai Dewan, DPRD Badung sangat peka dan mendengar apa yang menjadi masukan-masukan mereka dan surat mereka juga ditembuskan disampaikan kepada kami di pimpinan. Karena itu pimpinan mengambil inisiatif bagaimana melakukan koordinasi dengan pihak teknis. Teknis ini kan PU di sini, makanya kami memanggil PU, Tapem, kemudian bagian hukum apakah ada yang dilanggar?’’ ujarnya.
Ternyata, ungkap Parwata, ini semua sudah berdasarkan kajian dan kita tetapkan dalam APBD tinggal pelaksanaannya saja. Ia menegaskan bahwa penataan pantai ini tidak bertentangan dengan UU tentang Pengelolaan Aset Daerah. Artinya, penataan ini adalah berdasarkan kajian hukum, kajian lingkungan, kajian masyarakatnya termasuk kajian estetika penataan serta sudah disosialisasikan. Rakor hari ini memastikan bahwa secara regulasi clear dan niatan untuk melakukan penataan juga dengan tujuan-tujuan baik, memperbaiki lingkungan akan menjadi lebih baik.
Nah kalau ada hal-hal yang memang perlu didiskusikan untuk kebaikan bersama tentu pihaknya di pemerintahan dan pemerintah siap terbuka dan DPR juga siap mendengar. ’’Lah, buktinya begitu surat masuk ke sini, kami koordinasi dengan pemerintah karena kita bersama-sama ingin membuat yang baik. Jadi pemerintah dan DPR ini selalu ingin memberikan yang terbaik pada masyarakat,’’ ujarnya menegaskan.
Parwata mengatakan bahwa outputnya adalah pelestarian, kenyamanan dan kebersamaan dalam penataan ini memang sangat dipentingkan. Karena apa? Kalau tidak ditata pantainya justru akan lebih kumuh. Ya kita memberikan keasrian dengan menata. Alam ini kan harus kita tata. Kalau mau baik, alami harus ditata dengan baik.
’’Karena itu kami dorong supaya program-program yang sudah berjalan ini kita komunikasikan untuk kebaikan kita bersama,’’ pungkasnya. (gs/bi)