Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Wakil Ketua I, Wayan Suyasa, S.H. membacakan hasil pembahasan terhadap ranperda tahun anggaran 2021. Prinsipnya, DPRD Badung dapat menyepakati dan menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 dan RPJMD Kabupaten Badung 2021-2026.
“Kita menyimak bersama bahwa kedua rancangan peraturan daerah di atas telah disampaikan dan dijelaskan oleh Bupati Badung dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin tanggal 5 Juli 2021,” ujar Suyasa saat Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (15/7) di ruang sidang utama Gedung DPRD Badung.
Suyasa menyampaikan, berdasarkan penyampaian ranperda tersebut, DPRD Badung telah melaksanakan serangkaian rapat kerja melalui rapat-rapat fraksi dan alat kelengkapan dewan dengan jadwal kegiatan sebagai berikut: rapat kerja fraksi pada 6, 7, 8 Juli 2021, rapat kerja komisi I, II, III dan IV pada Kamis, 8 Juli 2021, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung pada Jumat, 9 Juli 2021, jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung pada Senin, 12 Juli 2021, rapat kerja banggar pada Rabu, 14 Juli 2021, rapat paripurna intern DPRD Badung pada Rabu, 14 Juli 2021.
Disampaikan sebelumnya saat penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung pada 12 Juli 2021, kata Suyasa, bahwa realisasi APBD Badung sesuai laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2020 telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada 28 Mei 2021, dan BPK telah memberikan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Badung. Sehingga, realisasi APBD Badung tahun anggaran 2020 disepakati dan ditetapkan sebagai berikut.
Pendapatan daerah Rp. 3.906.162.801.873,79 terdiri dari pendapatan asli daerah Rp. 2.116.979.640.281,88, pendapatan transfer Rp. 874.764.610.591,91, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 914.418.551.000,00.
Belanja daerah Rp. 3.585.992.983.051,33 yang terdiri dari belanja operasi Rp. 3.018.982.835.754,46, belanja modal Rp. 452.909.484.793,94, belanja tidak terduga Rp. 114.100.662.502,93, belanja transfer Rp. 291.410.484.092,00 yang terdiri dari transfer bagi hasil pendapatan Rp. 234.503.321.092,00, transfer bantuan keuangan Rp. 56.907.163.000,00. Surplus/(defisit) Rp. 28.759.334.730,46.
Pembiayaan Rp. 279.401.874.053,18, pembiayaan netto Rp. 279.401.874.053,18, SILPA Rp. 308.161.208.783,64
Selanjutnya Ranperda RPJMD telah dibahas melalui rapat kerja lintas komisi dengan OPD terkait dan juga dikaji oleh Tim Ahli DPRD Kabupaten Badung. RPJMD ini merupakan kelanjutan atau pembahasan yang lebih mendalam dan detail terhadap rancangan awal RPJMD yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah pada 3 Mei 2021.
Selanjutnya kedua ranperda tahun anggaran 2021 tersebut di atas dapat disepakati dan ditetapkan menjadi perda setelah dievaluasi dan diverifikasi Gubernur Bali. (gs)