Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Rabu, 22 Oktober 2025 menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kesna Budi, Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster beserta undangan lainnya,
Pada kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas 2 (dua) raperda tersebut. Terkait Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, Gubernur Koster menjelaskan bahwa penurunan target PAD Tahun 2026 dari Rp 4,2 triliun lebih pada Perubahan APBD TA 2025, menjadi Rp 3,9 triliun lebih pada RAPBD TA 2026, bukan disebabkan oleh sikap pesimistis Pemerintah Provinsi terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Bali, melainkan merupakan langkah rasional dan realistis atas tren realisasi, serta kebijakan akuntansi pendapatan yang lebih hati-hati untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan efektivitas program pembangunan.
Selain itu, dalam Perubahan APBD TA 2025 terdapat penerimaan komponen pendapatan dari pengembalian Hibah KPU, Bawaslu dan Polda Bali sebesar Rp 94 miliar lebih. Mengenai pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Koster menjelaskan bahwa target pendapatan induk TA 2025 sebesar Rp 193 miliar lebih, sedangkan target pendapatan induk TA 2026 sebesar Rp 196 miliar lebih. Jadi, kalau dibandingkan target induk TA 2025 dengan target induk TA 2026 terjadi peningkatan.
Sedangkan target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Tahun 2026 sebesar Rp 500 miliar, karena pihaknya mempertimbangkan realitas masih perlunya pemantapan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait di Pemerintah Pusat, penyempurnaan aspek-aspek teknis pemungutan, dan peningkatan kerja sama dengan para pemangku kepentingan.
Berkenaan dengan pandangan/ pertanyaan Dewan mengenai Belanja Daerah, Koster menjelaskan sebagai berikut: Belanja pegawai yang dianggarkan dalam RAPBD TA 2026 sebesar lebih dari Rp 2,5 triliun, tidak termasuk alokasi gaji/upah bagi PPPK Paruh Waktu. Gaji/upah bagi PPPK Paruh Waktu dialokasikan pada belanja barang/jasa.
“Mengenai usulan Dewan terhadap pegawai-pegawai honorer dan Non-ASN yang masih tercecer, agar diperjuangkan semaksimal mungkin untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Saya sependapat dan masih terus diupayakan,” ujarnya.
Berkenaan dengan telah terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026, surat dari Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Walikota Denpasar tertanggal 16 Oktober 2025 tentang Pagu Sementara Belanja BKK kepada Pemprov Bali TA 2026, penambahan alokasi belanja prioritas serta rencana penyertaan modal daerah, maka Pemprov Bali akan melakukan penyesuaian postur RAPBD TA 2026, baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan, yang akan disampaikan pada pembahasan selanjutnya.
Terkait penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebagai berikut. Anggaran Dasar Perseroan sudah ditetapkan dengan akta notaris. Demikian juga rencana bisnis Perseroan sudah ditetapkan.
“Saran agar analisis investasi dibuat lebih detail, pada prinsipnya saya sependapat. Saya sependapat dengan saran Dewan agar tambahan penyertaan modal pada PT. PKB disesuaikan dengan ketentuan modal dasar yang tercantum pada Perda No 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali,’’ kata Koster.
Koster menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah pada PT. PKB memang belum dianggarkan dalam RAPBD TA 2026, karena sesuai ketentuan penganggaran dalam RAPBD baru bisa dilakukan setelah ditetapkan Peraturan Daerah penyertaan modal daerah.
Dikatakan, rencana penyertaan modal digunakan untuk biaya perubahan status lahan dari SHP menjadi HPL, biaya pembangunan zona inti (non komersial) dan biaya operasional organ perseroan. Oleh karena itu, proyeksi pendapatan dari penyertaan modal ini belum dapat dihitung. Tujuan utama rencana penyertaan modal ini adalah meningkatkan valuasi aset.
“Saya sependapat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum. Saran agar saham Perseroda Pusat Kebudayaan Bali ditawarkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, akan saya pertimbangkan,” pungkasnya. (gs/bi)