Denpasar, baliilu.com – DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, S.E., Ak, M.M. menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali yang dipimpin ketuanya I Dewa Agung Gede Lidartawan, terkait berakhirnya pelaksanaan pemilihan serentak 2020 dan dalam rangka koordinasi awal persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Senin (3/5) di Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar.
Pada audiensi tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry didampingi Ketua Komisi I, I Nyoman Adnyana, S.H., M.M. dan anggota, sementara KPU Bali dihadiri seluruh pengurusnya.
Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry usai audiensi kepada awak media menyampaikan terimakasih atas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang telah berjalan dengan baik tanpa ada masalah sampai ke MK. Namun DPRD Bali tetap berharap dilaksanakannya evaluasi terhadap potensi kekurangan untuk disempurnakan pada pemilu selanjutnya.
Menyangkut anggaran, Sugawa Korry meminta agar disampaikan lebih awal untuk bisa dibahas di DPRD. Karena masalah anggaran ini sangat penting untuk dibahas lebih awal. ‘’Kita tahu pembahasan anggaran RAPBD ada waktunya dan mekanismenya. Kita membahas anggaran untuk 2023 paling tidak bulan Januari-Februari sudah masuk usulan lalu dibahas. Dan bagus jika bulan Juni 2021 sudah mulai ada pertemuan awal, paling tidak dengan Badan Anggaran sehingga bisa pada saat diajukan RAB sudah mengarah fix,’’ ujar Sugawa Korry.
Selain itu, anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar ini berharap sepanjang ketentuan mekanisme dan peraturan perundang-undangan memungkinkan, diharapkan pelaksanaan pemilihan umum lebih efesien, lebih disederhanakan sehingga dengan demikian proses pelaksanaan pemilu lebih efektif.
Sugawa Korry juga mengusulkan agar saksi bisa dalam dua shift, sehingga saksi bisa bertugas lebih maksimal. Termasuk juga jika masih memungkinkan dapil di kabupaten/kota untuk dievaluasi kembali jumlah dapilnya. Ia berharap di masing-masing kecamatan menjadi satu dapil.
‘’Dapil di tingkat kabupatan kota masih memungkinkan untuk direvisi di kabupaten. Sepanjang ketentuan memungkinkan, jika memungkinkan satu kecamatan satu dapil. Mumpung masih bisa disesuaikan untuk itu,’’ ungkap Sugawa Korry mengusulkan.
Sugawa Korry juga mengingatkan sistem penghitungan suara tidak ada lagi kong kali kong. ‘’Kami melihat sebelumnya masih ada kemungkinan celah. Apalagi itu disengaja kita di Bali berlaku hukum karma. Apalagi merugikan hak, apalagi dilakukan para penyelenggara. Karena itu, mari dalam penghitungan suara ini kita jaga, semua pihak jangan sampai merugikan hak orang lain,’’ ujarnya seraya mendukung renovasi Gedung KPU sebagai tempat yang layak.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan terimakasih kepada dewan yang sudah menerima audiensi KPU Bali. Audiensi ini untuk mendapatkan masukan terkait penyelenggaraan pemilu di Bali. ‘’Transparansi yang sudah kami lakukan di Bali, tanpa gugatan di MK hanya satu itu pun tidak diperiksa, kami sudah melakukan keterbukaan kepada seluruh stakeholder,’’ ungkap Dewa Lidartawan.
Lidartawan juga menegaskan, untuk pengajuan anggaran pemilu serentak 2024 di Bali, setelah hasil pemutahiran data pemilih yang akan dilaksanakan pada triwulan kedua bulan Juni 2021. ‘’Dengan berdasarkan data pemilih kami memproyeksikan berapa TPS dan berapa pemilih. Tanpa itu tidak bisa menyusun anggaran. Kalau sudah ada datanya, kita buat maping sesuai UU 300 per TPS kalau tetap ditetapkan kita pakai itu. Jika berubah, nah ini didiskusikan dengan banggar,’’ ucapnya.
Lidartawan juga memaparkan KPU Bali tak pernah menyusun anggaran yang tak sesuai dengan PKPU. Karena itu tak akan bisa digunakan. KPU menyusun anggaran sesuai mekanisme yang ada. (gs)