Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Dewan Tanggapi Pendapat Gubernur Bali Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu

BALIILU Tayang

:

de
TANGGAPAN DEWAN: Koordinator Pembahas I Made Rai Warsa, S.Sos membacakan tanggapan Dewan terhadap pendapar Gubernur Bali tentang Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Kamis (23/9).

Denpasar, baliilu.com – Rapat Paripurna Ke-24 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan lll Tahun Sidang 2021 dengan agenda Tanggapan Dewan terhadap Pendapat Gubernur terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Retribusi Perizinan Tertentu digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja 3 Niti Mandala Renon Denpasar, Kamis (23/9).

Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua l DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, S.E., AK., M.M. Turut hadir Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, kelompok ahli DPRD Bali, Forkopimda serta OPD terkait.

Tanggapan Dewan yang dibacakan Koordinator Pembahas I Made Rai Warsa, S.Sos. menyampaikan, terimakasih kepada Gubernur Bali yang telah mengapresiasi dan menyambut baik atas Inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta menyetujui adanya simplifikasi peraturan daerah. Karena hal ini sesuai juga dengan arahan Bapak Presiden RI dan perintah peraturan perundang-undangan.

Rai Warsa menegaskan bahwa Raperda ini memang merupakan simplifikasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Berkenaan dengan Potensi Pendapatan dari Retribusi Izin Trayek yaitu Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Taksi, Dewan menyampaikan terimakasih kepada saudara Gubernur Bali yang memberikan dukungan, mengingat potensi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor : PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Baca Juga  Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali, Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali

Berkenaan dengan masukan terkait Retribusi Izin Usaha Perikanan, ungkap Rai Warasa, perlu ada penyesuaian nomenklatur SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) menjadi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Sub-Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, dan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

‘’Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kami koordinasikan dalam rapat kerja dengan Bapenda dan Dinas Kelautan dan Perikanan, untuk merumuskan kembali hal dimaksud, termasuk adanya peluang retribusi Andon pelayaran laut,’’ papar politisi dari PDI Perjuangan ini.

Berkenaan masukan untuk efektivitas pelaksanaan DKPTKA perlu mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Retribusi pada DKPTKA yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. ‘’Pada prinsipnya kami sepakat, dan telah kita laksanakan rapat kerja dengan Disnaker-ESDM dan Dinas Penanaman Modal-PTSP, untuk perumusan lebih lanjut,’’ ujarnya. 

Lebih lanjut, kata Rai Warsa, untuk penajaman substansi pengaturan dan penormaan dalam Raperda Inisiatif Dewan ini, telah juga dilakukan Rapat Kerja antara DPRD Provinsi Bali bersama instansi terkait, antara lain Bapenda, Dinas Kelautan dan Perikanan, Disnaker-ESDM, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Biro Hukum dll. Mengemuka juga dalam Rapat Kerja dimaksud adanya usulan potensi retribusi perizinan tertentu yakni parkir kapal wisata (yacht) pada dermaga-dermaga di luar pelabuhan yang sudah ada, di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali yakni, 12 mil lepas pantai (off shore).

‘’Mengenai usulan ini, dan batasan Gross Tonnage Andon Penangkapan Ikan serta kemungkinan-kemungkinan potensi lain yang bisa dikembangkan, akan kami konsultasikan lebih lanjut pada pihak-pihak yang berkompeten, termasuk perbandingan penentuan tarif dan tentu saja prasyarat sudah digabungkannya dokumen RTRW dengan dokumen RZWP3K, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,’’ ujarnya. (eka/bi)

Baca Juga  DPRD Bali Terima KPU Bali, Sugawa Korry Berharap Dilaksanakan Evaluasi Kekurangan untuk Disempurnakan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Propam Polsek Denpasar Selatan Cek Handphone Personel, Cegah Judi Online dan Pinjaman Online

Published

on

By

Propam Polsek Denpasar Selatan Cek HP Cegah Judi Online
PEMERIKSAAN HANDPHONE: Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., Selasa (8/9/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Propam Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pemeriksaan handphone personel yang dipimpin langsung Kanit Propam Aiptu Ida Bagus Putu Dwitama, S.H., sebagai langkah pengawasan dan pencegahan terhadap keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal, Selasa (8/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan internal untuk memastikan seluruh personel menggunakan perangkat komunikasi secara bijak serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun mencoreng citra institusi Polri.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. “Ini merupakan langkah pencegahan sekaligus pengawasan internal. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat judi online maupun pinjaman online ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi disiplin maupun kode etik sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, disiplin dan kehormatan institusi. “Jangan sampai kesalahan pribadi berdampak pada tugas dan nama baik institusi. Gunakan teknologi secara bertanggung jawab, jauhi judi online dan pinjaman online ilegal. Polsek Denpasar Selatan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan secara konsisten,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali, Penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali
Lanjutkan Membaca

NEWS

Enam Kebakaran Terjadi dalam Sehari, Damkar Buleleng Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Published

on

By

Damkar Buleleng Tangani Enam Kebakaran dalam Sehari
PEMADAMAN: Personel Dinas Damkarmat Buleleng saat melakukan pemadaman api di salah satu rumah penduduk yang terbakar. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Enam kejadian kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng dalam sehari, Senin (7/9/2026). Peristiwa tersebut masing-masing terjadi di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Desa Pangkung Paruk dan Ularan di Kecamatan Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga, serta Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Buleleng bergerak cepat melakukan penanganan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana, dikonfirmasi Selasa (8/9/2026), mengatakan enam kejadian tersebut memiliki karakteristik berbeda. Tiga kejadian merupakan kebakaran lahan, masing-masing seluas sekitar 50 are di Desa Ularan dan 30 are di Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa dan di Desa Pangkung Paruk. Sementara tiga kejadian lainnya merupakan kebakaran rumah di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, dengan bagian yang terbakar meliputi dapur dan bangunan rumah, kemudian di Jalak Putih LC 8 Blok B yang terbakar atap, rumah, kompor dan pakaian, lalu kebakaran rumah di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Kecepatan respons menjadi hal penting dalam penanganan kebakaran, terutama pada kondisi kemarau dan ketika angin cukup kencang karena api sangat mudah membesar dan merambat,” ujar Arya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan enam kejadian tersebut, petugas menggunakan total sekitar 5 tangki air. Sebanyak satu tangki digunakan untuk memadamkan kebakaran lahan di Ularan, tiga tangki di lokasi kebakaran lahan Banjar Dinas Konci, Tigawasa serta Pangkung Paruk, dan satu tangki untuk penanganan kebakaran rumah di Gitgit.

“Dari laporan yang kami terima, petugas dapat melakukan pemadaman dalam waktu relatif cepat setelah tiba di lokasi. Untuk kebakaran lahan di Ularan, pemadaman berlangsung sekitar satu jam, di Tigawasa sekitar satu jam 40 menit, sedangkan kebakaran rumah di Gitgit dan LC serta di Desa Bengkel dapat ditangani sekitar 45 menit,” ungkap Arya.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Bali soal Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2020, Ada Usulan PPDB

Menurut Arya, respons cepat tersebut penting untuk memastikan api tidak menjalar ke area lain maupun bangunan di sekitar lokasi. Terlebih, kebakaran lahan di wilayah pedesaan berpotensi meluas apabila kondisi vegetasi kering disertai hembusan angin.

“Kami terus mengingatkan seluruh personel untuk mengutamakan kecepatan, keselamatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan. Tujuannya bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melokalisir agar tidak meluas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tiga kejadian tersebut tidak terdapat laporan korban jiwa. Kerugian material juga dapat ditekan karena petugas segera melakukan pemadaman setelah menerima informasi. Untuk itu, masyarakat diminta segera menghubungi Damkarmat apabila melihat adanya tanda-tanda kebakaran sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

“Musim kemarau saat ini, kami mengimbau masyarakat agar benar-benar berhati-hati terhadap sumber api. Jangan membakar sampah atau lahan sembarangan, pastikan kompor dan peralatan listrik dalam kondisi aman, serta jangan meninggalkan api tanpa pengawasan. Kondisi angin kencang sangat mudah membuat api kecil menjadi kebakaran besar. Segera laporkan apabila terjadi kebakaran agar petugas dapat bergerak cepat,” pungkas Arya dikutip dari laman bulelengkab.go.id. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ikuti Evaluasi Provinsi, Ketua TP. Posyandu Badung Paparkan Transformasi Layanan 6 SPM

Published

on

By

Ketua TP Posyandu Badung Ikuti Lomba Posyandu Provinsi
IKUTI WAWANCARA: Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa saat mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, mengikuti sesi presentasi dan wawancara Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Selasa (8/9).

Kegiatan ini berfokus pada penilaian kesiapan daerah dalam melakukan transisi besar menuju Integrasi Layanan Primer (ILP) dan penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, tim juga menilai kemampuan daerah dalam mengintegrasikan kearifan lokal Bali untuk mengatasi isu kesehatan krusial, seperti penanganan stunting dan kesehatan lansia.

Proses penilaian ini diuji langsung oleh Tim Penilai Provinsi Bali yang terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Nyonya Rasniathi memaparkan secara rinci konsep, strategi, dan implementasi nyata transformasi Posyandu yang telah berjalan di Kabupaten Badung.

Ditemui seusai acara, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menjelaskan bahwa agenda ini bukan sekadar ajang penilaian kompetisi, melainkan forum diskusi berharga untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan transformasi Posyandu 6 SPM di tingkat akar rumput.

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi kita semua. Kita pastikan apakah pemahaman dan pelaksanaan Posyandu 6 SPM ini sudah berjalan serentak dan sama di setiap desa, kelurahan, hingga kecamatan di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan inovasi unggulan yang dikembangkan di Badung, yaitu program Badung Peduli Residu serta pelaksanaan rutin Temu Wirasa Kader yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Langkah inovatif ini dirancang untuk memperkuat pemahaman, sinkronisasi, dan memperkokoh kapasitas seluruh kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat demi mewujudkan warga Badung yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (gs/bi)

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-19 DPRD Bali, Dewan Sampaikan Rekomendasi terhadap 2 Raperda dan Gubernur akan Teruskan kepada Mendagri untuk Dievaluasi dan Difasilitasi

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca