Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Senin, 6 Januari 2025 menerima kedatangan dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali. FPDP yang terdiri atas 100 paguyuban driver itu menyampaikan 6 tuntutan di antaranya pembatasan kuota taksi online di Bali.
Mereka diterima Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama dua wakilnya yakni Wayan Disel Astawa dan Nova Sewi Putra serta sejumlah anggota DPRD Bali lainnya, bertempat di wantilan DPRD Bali.
Sebelum memasuki area Kantor DPRD Bali, Anggota FPDP Bali yang beranggotakan 1.000 driver lebih ini berkumpul di sejumlah titik, selanjutnya berjalan tertib menuju Kantor DPRD Bali. Mereka dikawal ratusan aparat keamanan baik dari Polresta Denpasar di-back-up Polda Bali, TNI, maupun dari Satpol PP Provinsi Bali. Dalam perjalanan menuju wantilan DPRD Bali, anggota FPDP juga berorasi di sepanjang perjalanan.
Selain pimpinan DPRD Bali, FPDP juga diterima oleh Plt. Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata, pimpinan OPD lainnya seperti Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Bapenda, Kasatpol PP serta perwakilan OPD lainnya. Aksi FPDP ini juga memperoleh perhatian dari puluhan media yang meliput langsung aksi damai tersebut.
Ketua FPDP Bali Made Darmayasa saat menyampaikan aspirasi menegaskan bahwa pariwisata Bali saat ini sedang tidak baik-baik saja. Sebagai warga Bali, pihaknya mengaku punya kewajiban untuk menjalankan adat dan budaya Bali yang mendongkrak sektor pariwisata. “Kami hanya bisa menjalankan kewajiban, sementara hak-hak kami diambil oleh pihak-pihak luar sejak datangnya taksi online di Bali,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan 6 tuntutan yaktu pertama melakukan pembatasan kuota taksi online di Bali; kedua, menghentikan dan menata ulang vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk rental mobil dan motor; ketiga, membuat standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus; keempat, melakukan pembatasan driver hanya ber-KTP Bali; kelima, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi, berplat DK dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan; dan keenam, melakukan standarisasi terhadap driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack menyampaikan 5 kesimpulan terkait tuntutan tersebut. Dia berharap, lima kesimpulan ini bisa menjawab semua keluhan para driver pariwisata di Bali.
Pertama, memastikan Pergub No.40 tahun 2019 tentang layanan kendaraan sewa khusus di Bali berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk surat edaran (SE) Gubernur No. B34 yang mengatur pelabelan Semita Bali segera diterapkan. Selain itu, pihaknya mendorong sertifikasi gratis segera digelar.
Kedua, DPRD Bali mendorong Pergub 40 Tahun 2019 mengenai layanan kendaraan sewa khusus ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda). Dengan begitu, kekuatan hukumnya lebih tinggi dan lebih kuat disertai sanksi jika ada pelanggaran-pelanggaran.
Ketiga, DPRD Bali mendesak Pemprov Bali untuk menyiapkan Call Centre atau Hotline mengenai tata kelola angkutan pariwisata beraplikasi di Bali. “Jika ada kasus tinggal disampaikan ke Call Centre, selanjutnya OPD terkait langsung menindaklanjuti,” ujarnya sembari minta angggota FPDP tidak melakukan eksekusi di jalanan karena ini kewenangan OPD terkait.
Keempat, DPRD Bali sepakat bahwa pengemudi angkutan sewa khusus memegang KTP Bali dan berdomisili di Bali. “Kami mendorong dan memastikan pengemudi ber-KTP Bali dan berdomisili di Bali,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Buleleng tersebut.
Kelima, DPRD Bali berharap ada masukan untuk terbitnya perda. Selain itu, perda juga memerlukan kajian-kajian. “Untuk ini, kami minta pimpinan FPDP Bali akan kami libatkan dalam penyusunan klausul-klausul dalam perda secara lebih teknis lagi,” ucapnya menegaskan.
Meski sudah mendapat tanggapan dari DPRD Bali, tatap muka belum selesai. Pimpinan DPRD Bali masih memberi kesempatan kepada anggota forum untuk menyampaikan aspirasi lainnya. Fakta baru pun terungkap seperti adanya manipulasi plat nomor kendaraan yang aslinya berplat non-DK dipasang plat DK. “Ini untuk mengelabui,” ungkap salah satu anggota forum.
Anggota forum lain juga menyampaikan banyak wisatawan asing yang menggunakan kendaraan di jalan-jalan Bali dalam kondisi oleng. “Kalau bisa, kami berharap wisatawan yang ingin mengemudikan kendaraan di Bali harus memiliki SIM internasional, seperti halnya kita jika ingin menggunakan kendaraan di negara lain,” ujarnya berharap. (gs/bi)