Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denbar Ungkap Prostitusi Online, Anak di Bawah Umur Dijual di MiChat

BALIILU Tayang

:

prostitusi online denpasar
PIMPIN KONFERENSI PERS: Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., saat memimpin konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Denpasar Jumat (2/8/2024) di Mako Polsek Denbar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) Polresta Denpasar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Denpasar. Para korban dijual ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., mengungkapkan para korban dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp. 400 ribu sekali kencan.

Kasus ini terungkap setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi yang ironisnya digeluti oleh anak-anak di bawah umur. Berbekal informasi tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, saat itu benar didapati kegiatan prostitusi online di sebuah rumah kos elit yang beralamat di Jalan Lange IX Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

“Tim Opsnal Reskrim kami menerima laporan dan informasi dari masyarakat selanjutnya menggali informasi tersebut di lapangan dan menemukan dua orang anak di bawah umur yang sedang menjajakan diri secara online melalui aplikasi MiChat,” kata Kompol Laksmi saat konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

“Benar saja, dari transaksi online tersebut, berhasil diamankan dua orang anak di bawah umur berinisial DNA, perempuan, usia 16 tahun dan NNI, perempuan, usia 17 tahun sedang menjajakan diri menggunakan aplikasi Hijau atau dikenal dengan sebutan MiChat. Saat penggerebekan DNA baru saja melayani seorang laki-laki berinisial MP, sedangkan NNI saat itu kebetulan standbay menunggu bookingan tamu di lokasi tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi keduanya oleh anggota Reskrim diperoleh keterangan bahwa mereka dalam melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh dua orang berinisial KAW, laki-laki, 23 tahun, asal Denpasar dan RMF, laki-laki, 17 tahun juga asal Denpasar. ‘‘Menurut keterangan DNA bahwa tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi Hijau (MiChat) dengan harga Rp. 200 ribu per sekali kencan sedangkan KAW mendapatkan komisi Rp. 50 ribu. Dan untuk RMF memasarkan DNA dengan harga Rp. 200 ribu sampai Rp. 400 ribu per sekali kencan, RMF sendiri mendapatkan komisi antara Rp. 50 ribu sampai Rp. 150 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA. Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW yang merupakan pacarnya sendiri,” imbuh Kapolsek Denbar.

Baca Juga  Curi Barang Penunggu Pasien, Pria Asal Blitar Diamankan Polsek Denbar

Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan antara lain melakukan penangkapan terhadap pelaku KAW dan RMF, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memeriksakan barang bukti yang disita secara digital forensik ke Direktorat Krimsus Polda Bali dan melakukan pemberkasan penyidikan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Ganja, Seorang Pria Diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Terduga pelaku pengedar narkotika ganja bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Terduga pelaku pengedar narkotika bersama barang bukti. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Seorang pria berinisial GF (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah rumah kos di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Gilang”.

Dengan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., petugas kemudian mendapati GF berada di area parkir rumah kosnya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan masyarakat umum.

Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja. Masing-masing paket ditemukan di lokasi berbeda, yakni satu paket di dalam lemari kamar kos dan satu paket lainnya di dalam tas milik pelaku.

Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 16,59 gram.

“Pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial kemudian pelaku mengambil ganja tersebut yang sudah ditempel,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka GF disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Dipimpin Kapolri, Polresta Denpasar Ikuti Peringatan Hari Jadi Ke-73 Polwan secara Virtual
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Pencuri HP di Kesiman Kertalangu

Published

on

By

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian di mess alat berat Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Kesiman Kertalangu.
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess alat berat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 11, seberang Liga Bali, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MWT (26) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung A31 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H.

Kasus pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban dilaporkan hilang. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV di lokasi, petugas mendapatkan gambaran adanya beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Mengwi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut dan diketahui berada di wilayah Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit handphone Samsung A31 yang masih dapat diidentifikasi melalui nomor IMEI sesuai dengan laporan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya bersama beberapa rekannya terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di mess alat berat tersebut. Pelaku juga menerangkan bahwa setelah kendaraan berhasil dibawa keluar dari lokasi, sepeda motor tersebut kemudian dipindahkan untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Sumba.

Baca Juga  Polsek Denbar Rutin Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga Pendatang

Atas keterangannya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kutsel Gercep Ungkap Curat, Dua Pelaku Diamankan

Published

on

By

Polisi Polsek Kuta Selatan meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusa Dua.
Polisi berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian bersama barang bukti di Kampial Nusadua. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kampial Residence II, Lingkungan Menesa, Desa/Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dua orang pria berinisial Rapit (48) dan Amir (40) berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban Anisa Dewanti melaporkan rumahnya dibobol pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.46 Wita. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah berantakan. Sejumlah perhiasan emas, emas batangan serta uang tunai sekitar Rp 3 juta diketahui hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP, meminta keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Kuta dan berhasil mengamankan keduanya di Penginapan Mahendra Beach Inn.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang hasil curian. Polisi kemudian mengamankan 14 gelang emas, 5 kalung emas, 3 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 emas batangan seberat 2 gram, uang tunai Rp 252 ribu, mata uang asing, enam buah obeng, sepeda motor Honda Scoopy serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Tim Gabungan Gelar Razia di Kawasan Serangan, Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca