Sunday, 20 April 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Denbar Ungkap Prostitusi Online, Anak di Bawah Umur Dijual di MiChat

BALIILU Tayang

:

prostitusi online denpasar
PIMPIN KONFERENSI PERS: Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., saat memimpin konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Denpasar Jumat (2/8/2024) di Mako Polsek Denbar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) Polresta Denpasar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Denpasar. Para korban dijual ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., mengungkapkan para korban dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp. 400 ribu sekali kencan.

Kasus ini terungkap setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi yang ironisnya digeluti oleh anak-anak di bawah umur. Berbekal informasi tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, saat itu benar didapati kegiatan prostitusi online di sebuah rumah kos elit yang beralamat di Jalan Lange IX Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

“Tim Opsnal Reskrim kami menerima laporan dan informasi dari masyarakat selanjutnya menggali informasi tersebut di lapangan dan menemukan dua orang anak di bawah umur yang sedang menjajakan diri secara online melalui aplikasi MiChat,” kata Kompol Laksmi saat konferensi pers, Jumat (2/8/2024).

“Benar saja, dari transaksi online tersebut, berhasil diamankan dua orang anak di bawah umur berinisial DNA, perempuan, usia 16 tahun dan NNI, perempuan, usia 17 tahun sedang menjajakan diri menggunakan aplikasi Hijau atau dikenal dengan sebutan MiChat. Saat penggerebekan DNA baru saja melayani seorang laki-laki berinisial MP, sedangkan NNI saat itu kebetulan standbay menunggu bookingan tamu di lokasi tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi keduanya oleh anggota Reskrim diperoleh keterangan bahwa mereka dalam melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh dua orang berinisial KAW, laki-laki, 23 tahun, asal Denpasar dan RMF, laki-laki, 17 tahun juga asal Denpasar. ‘‘Menurut keterangan DNA bahwa tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi Hijau (MiChat) dengan harga Rp. 200 ribu per sekali kencan sedangkan KAW mendapatkan komisi Rp. 50 ribu. Dan untuk RMF memasarkan DNA dengan harga Rp. 200 ribu sampai Rp. 400 ribu per sekali kencan, RMF sendiri mendapatkan komisi antara Rp. 50 ribu sampai Rp. 150 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA. Sedangkan NNI memasarkan dirinya dibantu oleh KAW yang merupakan pacarnya sendiri,” imbuh Kapolsek Denbar.

Baca Juga  Ngajak Tawuran Perang Sarung, Sejumlah Remaja Diamankan Polsek Denbar

Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan antara lain melakukan penangkapan terhadap pelaku KAW dan RMF, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memeriksakan barang bukti yang disita secara digital forensik ke Direktorat Krimsus Polda Bali dan melakukan pemberkasan penyidikan. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Penggunaan Kokain di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Published

on

By

kokain di indonesia
KONFERENSI PERS: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (18/4/2025). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar jaringan narkoba internasional.

“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut, ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025), dikutip dari laman humas.polri.go.id.

Eko menjelaskan, peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harga yang cukup mahal jika dibandingkan dengan jenis narkoba lain. Ia menyebut pengguna kokain berasal dari kelompok tertentu.

“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujarnya.

Eko menambahkan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran kokain tersebut.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” katanya.

Eko menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai cara agar menumpas peredaran narkoba yang ada di Indonesia.

“Semua jenis narkoba akan kita berantas,” tegasnya.

Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran kokain seberat 25 kilogram. Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Aceh dan Sumut.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, saat Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Andy menyebut, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang ia pimpin bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen. Dua tersangka pertama, Muhammad Rizal dan Khadafi, ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan barang bukti kokain dalam tas ransel. (gs/bi)

Baca Juga  Polresta Denpasar Gelar Rakor Pam Hari Suci Nyepi Caka 1944

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Waspada!! Modus Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis

Published

on

By

sim gratis
PENIPUAN: Video penipuan berkedok pembuatan SIM online gratis. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Telah beredar sebuah video di media sosial yang menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Dalam video tersebut, pelaku menyertakan tautan (link) dan mengarahkan masyarakat untuk mengklik tautan tersebut dengan iming-iming mendapatkan SIM tanpa biaya.

Informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Akun yang menyebarkan video tersebut adalah bukan akun resmi, dan hingga saat ini tidak ada program resmi dari instansi terkait yang memberikan layanan pembuatan SIM gratis. Dalam postingan slide gambarnya akun pembuatan sim online gratis mencatut dan memasukkan foto presiden Prabowo dan Kapolri serta anggota-anggota polisi untuk menguatkan postingannya.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Apalagi jika dalam informasi tersebut disisipkan tautan yang bisa membahayakan data pribadi.

Lebih lanjut, tautan yang disebarkan pelaku dalam modus ini berpotensi meretas akun WhatsApp atau Telegram korban jika diklik. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau menyebarluaskan tautan yang mencurigakan.

Apabila menemukan akun mencurigakan atau informasi yang tidak jelas kebenarannya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melakukan pengecekan melalui website dan akun resmi instansi. (gs/bi)

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kakorsabhara Polri Serahkan Bantuan Dua Kendaraan Dinas ke Polresta Denpasar
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penyidik Polsek Densel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Puluhan HP ke Kejari Denpasar

Published

on

By

polsek densel
LIMPAHKAN TERSANGKA: Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan saat melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (16/4/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (16/4/2025).

Pelimpahan Tahap II yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Denpasar ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari, S.H., M.H., yang akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan pelimpahan tahap II tersebut dilakukan atas nama tersangka M. Zaidan Al Thof yang ditangkap dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat yang telah melakukan pencurian 120 unit handphone di sebuah outlet ekspedisi cargo, Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan pada Senin, 24 Januari 2025. Sedangkan Kadek Utra merupakan tersangka penadah yang perannya menerima, menyimpan dan menjual barang hasil curian tersebut.

“Pelaku utama beraksi seorang diri dan membawa barang curian menggunakan kendaraan operasional kantor. Barang-barang tersebut sebagian dijual melalui media sosial dan sebagian lainnya diserahkan kepada I Kadek Utra untuk dijual kembali,” ujar AKP Agus Adi.

Dalam kasus ini, penyidik turut melimpahkan 74 unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6,5 juta, karung koli berisi barang bukti, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berlanjut ke pengadilan dan merupakan bagian dari komitmen Polsek Denpasar Selatan dalam menuntaskan tindak pidana serta menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat,” tutup AKP Agus Adi. (gs/bi)

Baca Juga  Donor Darah Serentak Warnai Hari Jadi Polwan Ke-76 di Polresta Denpasar

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
fisioterafi
Advertisements
dprd bali nyepi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca