Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

FIB Unud Gelar Pengenalan Sistem Tata Kelola Perguruan Tinggi

BALIILU Tayang

:

de
Fakultas Ilmu Budaya Unud menggelar pengenalan Sistem Tata Kelola Perguruan Tinggi. (Foto: Ist)

Denpasar, baliilu.com – Fakultas Ilmu Budaya menggelar Pengenalan Sistem Tata Kelola Perguruan Tinggi. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dekan FIB Dr. Made Sri Satyawati, S.S.M.Hum., ini dilaksanakan pada Senin, 31 Januari 2022 di ruang Soekarno kampus setempat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kaprodi dan Tim TPPMP masing-masing prodi.

Dekan FIB dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa sistem tata kelola perguruan tinggi saat ini berbeda dengan sistem tata kelola yang dulu. Perubahan sistem tata kelola perguruan tinggi saat ini mengikuti perkembangan jaman. Sehingga sebagai bagian dari manajemen kampus, para Kaprodi diharapkan mampu mengikuti perkembangan tersebut.

“Sekarang semua kegiatan harus berlangsung sesuai proses dan sistem yang telah disiapkan. Untuk itu, acara ini diselenggarakan sebagai salah satu jalan mengenalkan Bapak dan Ibu Kaprodi yang baru dan tim TPPMP di masing-masing prodi dengan semua sistem yang berlaku di lingkungan Unud,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan pembicara Dekan FIB, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, Ketua UP3M FIB, Tim LP3M Unud, dan Tim USDI Unud. Masing-masing narasumber menyampaikan materi yang berkaitan dengan sistem tata kelola perguruan tinggi.

Sesi pemaparan materi dimulai dengan materi yang disampaikan oleh Dekan FIB dengan topik Sistem Penjaminan Mutu Internal. Selanjutnya, Ketua UP3M FIB, Silvia Damayanti, S.S., M.Hum., menyampaikan materi tentang dokumen-dokumen SPMI. Kedua narasumber menyampaikan dasar-dasar hukum pelaksanaan SPMI, arah implementasi SPMI, serta berbagai dokumen yang harus dilengkapi dalam rangka memenuhi SPMI.

Selanjutnya materi terkait Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) disampaikan oleh Dr. Ketut Widya Purnawati, S.S., M.Hum. dan Dr. Ni Luh Nyoman Seri Malini, S.S., M.Hum. Kedua narasumber yang juga merupakan Tim LP3M Universitas Udayana menyampaikan keterkaitan antara SPMI, SPME, dan PDDIKTI. Dalam pemaparannya disampaikan pentingnya melakukan pengkinian data PDDIKTI untuk menghindari terkena pemantauan peringkat akreditasi (PEPA). Selain itu, untuk meningkatkan nilai akreditasi PT, narasumber juga mengajak para Koprodi untuk melakukan konversi nilai dari peringkat akreditasi lama menjadi peringkat akreditasi baru melalui instrumen suplemen konversi (ISK), terutama bagi Prodi yang telah memiliki peringkat akreditasi A agar bisa menjadi Unggul.

Baca Juga  “Menulis untuk Keabadian” Jadi Motivasi Pewarta Muda dalam Mengkriya Gatra

Materi sistem registrasi MBKM disampaikan oleh Wakil Dekan I, I Nyoman Arya Wibawa, Ph. D beserta staf akademik FIB. Program MBKM menjadi salah satu program unggulan yang saat ini menjadi satu indikator kinerja utama. Tujuan MBKM adalah memberikan peluang sebesar-besarnya kepada mahasiswa untuk terlibat pada berbagai program yang ditawarkan oleh kementerian serta mitra kementerian.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai sistem tata kelola dan administrasi yang disampaikan oleh Wakil Dekan II, Dr. Ni Made Suryati, M.Hum. Mengenai tata kelola  dan administrasi, Dr. Made Suryati menekankan bahwa sistem tata kelola dan administrasi pada tataran prodi harus sejalan dengan tata kelola di tingkat fakultas dan universitas. Kaprodi juga diharapkan bekerja sesuai dengan sistem yang ada sehingga kinerja prodi dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu Wakil Dekan III, Dr. Ni Ketut Ratna Erawati, M.Hum., membawakan materi tentang kegiatan mahasiswa yang didampingi oleh staf bidang kemahasiswaan. Dukungan dan fasilitas terhadap mahasiswa menjadi prioritas bagi fakultas, hal ini tentunya untuk mendorong agar mahasiswa lebih aktif dan kreatif. Terlebih jika mahasiswa mampu mencapai prestasi-prestasi yang dapat mengangkat nama lembaga.

Materi terakhir disampaikan oleh USDI Unud yang diwakili oleh Desak Putu Eka Nilakusmawati, S.Si. M.Si., dan I Made Widiartha, S.S., M.Hum., tentang pengisian Sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Internal Program Studi (SIMPONI PADI). Sistem ini merupakan sistem input data administrasi di lingkungan prodi, diantaranya adalah kuisioner dan monev, kegiatan pengabdian dan kemahasiswaan yang wajib diketahui oleh para kaprodi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh UP3M FIB Unud ini ditutup oleh Wakil Dekan I, I Nyoman Arya Wibawa, Ph.D. Sumber: www.unud.ac.id (gp/gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Wamenkeu Juda Agung Optimis Ekonomi Tumbuh Kuat dan Fiskal Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Published

on

By

Wamenkeu Juda Agung Optimistis Ekonomi 2026 Tumbuh Kuat
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, optimistis perekonomian Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan sepanjang tahun 2026 serta pengelolaan fiskal tetap terjaga kredibel dan pruden di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikan Wamenkeu Juda Agung dalam wawancara pada program Top Economy Metro TV.

Menurut Wamenkeu Juda, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 diperkirakan masih berada di atas 5 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi diprediksi sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, aktivitas ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.

“Pertumbuhan di triwulan II ini sedikit lebih rendah dibanding triwulan I, tetapi gairah ekonomi masih berjalan dengan baik. PMI sudah menunjukkan ekspansi, sementara impor barang modal dan bahan baku meningkat, yang menandakan aktivitas produksi dan investasi terus tumbuh,” ujar Wamenkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Pemerintah pun meyakini target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 pada kisaran 5,6–6,0 persen masih dapat dicapai. Berbagai stimulus pada semester II, termasuk di sektor manufaktur dan otomotif, diharapkan semakin memperkuat aktivitas ekonomi.

Optimisme tersebut juga didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat. Wamneku Juda menjelaskan bahwa deflasi pada Juli 2026 bukan disebabkan melemahnya permintaan, melainkan dipengaruhi penurunan harga komoditas tertentu seperti bawang merah dan emas.

“Kalau dilihat data kemarin, deflasi itu kan lebih banyak disebabkan oleh penurunan harga pangan khususnya bawang merah dan juga harga emas turun. Ini tidak terlalu tidak mengindikasikan bahwa demand lemah. Apalagi ditambah PMI-nya naik” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu Juda Agung menjelaskan kinerja perekonomian Indonesia juga ditopang oleh kondisi APBN yang tetap sehat dan kredibel. Wamenkeu menyampaikan beberapa indikator seperti pertumbuhan penerimaan negara, belanja negara serta defisit yang terjaga menandakan kondisi APBN tetap sehat dan prudent.

“Dari sisi revenue ada kenaikan yang cukup signifikan 24%, kemudian ini yang kemudian juga membuka ruang fiskal sehingga belanjanya juga bisa tumbuh 17% sekitar itu, dan perlu dicatat, defisit kita sampai dengan bulan Juni, artinya satu semester ya, satu semester itu masih 0,76 persen, itu sangat terjaga, terkelola dengan baik lah, fiskal kita yang memang sangat prudent,” jelas Wamenkeu.

Baca Juga  “Menulis untuk Keabadian” Jadi Motivasi Pewarta Muda dalam Mengkriya Gatra

Pengelolaan fiskal yang disiplin tersebut, menurut Wamenkeu Juda turut memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Hal itu tercermin dari tetap terjaganya peringkat kredit Indonesia serta tingginya minat investor terhadap instrumen pembiayaan pemerintah.

“Artinya kita mampu tumbuh tinggi tanpa mengorbankan stabilitas. Inflasi terjaga, fiskal tetap sehat, dan ekonomi tetap bertumbuh di atas 5 persen. Inilah yang menjadi dasar kepercayaan investor terhadap Indonesia,” imbuhnya.

Menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Wamenkeu Juda menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Menurutnya, arah kebijakan fiskal tahun depan tetap bersifat ekspansif, namun dengan defisit yang semakin terkendali.

“Jadi intinya 2027 kita tetap ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan terukur,” pungkas Wamenkeu Juda Agung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Perkuat dengan Sistem “Face Recognition”

Published

on

By

Korlantas Perkuat ETLE dengan Face Recognition
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo saat memberikan pengarahan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Baca Juga  Magister Kajian Budaya FIB Unud Gelar Semnas “Faktual versus Ideal Cultural Studies Memaknai Budaya Digital”

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III: Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Jangan Terpengaruh Isu Menyesatkan

Published

on

By

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima dpr.go.id di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Bahkan, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.

“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini dikutip dari laman dpr.go.id.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.

Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak didukung oleh fakta.

“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan. Karena itu, penegasan Habiburokhman bahwa tidak terdapat Surpres yang masuk ke DPR RI sekaligus memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. (gs/bi)

Baca Juga  Unud Jadi Tuan Rumah Pertemuan Dekan FIB Perguruan Tinggi Se-Indonesia

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca