Badung, baliilu.com – Juru Bicara Fraksi Badung Gede Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung tahun 2011 dan 2012, serta kedelapan kalinya secara berturut-turut yaitu dari tahun 2014 sampai tahun 2021.
‘’Kita patut memberikan apresiasi atas usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Badung walaupun dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19 yang terjadi,’’ papar Juru Bicara Fraksi Badung Gede DPRD Badung I Made Wijaya, S.E, di depan Rapat Paripurna DPRD Badung terkait pandangan umum Fraksi terhadap Ranpeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin, 11 Juli 2022.
Rapat Paripurna yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. ini didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunartha. Hadir Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Anggota DPRD Badung, Sekda Badung Adi Arnawa, Sekwan DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika, Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, beserta undangan lainnya.
Wijaya lanjut menegaskan, dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Badung tahun 2021 telah diserahkan oleh kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 17 mei 2022 yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Badung, itu berarti LKPD tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, Fraksi Badung Gede memberikan tanggapan sebagai berikut.
Pertama, rancangan pendapatan perlu lebih mendekati realistis walaupun rancangan pendapatan terukur dalam pendapatan daerah, terutama penerimaan perpajakan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain serta pendapatan asli daerah yang sah. Karena target penerimaan menjadi acuan pertama sebelum menetapkan belanja hingga besaran pembiayaan;
Kedua, perlu mengoptimalkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan perpajakan antara lain percepatan implementasi NIK sebagai NPWP dan penggunaan IT (core taxsystem), untuk meningkatkan kinerja layanan yang terukur;
Ketiga, mendorong agar insentif perpajakan dapat lebih diarahkan untuk mendorong afirmasi kepada masyarakat kecil dibandingkan dengan masyarakat kelas atas, salah satunya yakni melalui pajak ditanggung pemerintah daerah bagi aktivitas-aktivitas terkait dana desa. Dalam hal ini, belanja perpajakan harusnya dapat diberikan secara efektif dan tepat sasaran. Upaya ini turut mempertegas keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat menengah ke bawah;
Keempat, mendorong perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan pendapatan daerah di satu sisi, dan perlu dilakukan peningkatan efisiensi belanja operasi sehingga indeks benefit/cost rattio dapat lebih ditingkatkan pada tahun berikutnya;
Kelima, meningkatkan kualitas perencanaan agar seluruh belanja pemerintah daerah dilaksanakan secara terukur, terarah, bermanfaat, dan akuntabel sehingga terhindar dari in-efisiensi agar sesuai dengan prinsip good governance dan clean government;
Keenam, perlu dilakukan evaluasi terhadap belanja tidak terduga, agar pemanfaatan dana tersebut benar-benar diarahkan pada situasi dan kondisi yang bersifat force majeure;
Ketujuh, mendorong perlu dilakukan pemantapan manajemen perencanaan proyek baik fisik maupun nonfisik, demikan juga pada pelaksanaan tender proyek, agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya;
Kedelapan, pemerintah daerah dalam APBD perlu menetapkan sejumlah indikator kesejahteraan yang akan dicapai yaitu tingkat kemiskinan, gini ratio, tingkat pengangguran terbuka (TPT), dan indeks pembangunan manusia (IPM). ‘’Untuk itu kami harapkan pemerintah daerah perlu menetapkan perkiraan capaian nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar nelayan (NTN) pada tahun berikutnya, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani/nelayan, sebagai bagian dari upaya membangun kedaulatan pangan Indonesia,’’ ujarnya;
Kesembilan, kenaikan harga-harga akan semakin memberatkan bagi masyarakat karena dampak Covid-19 masih sangat berdampak dan belum pulih, masyarakat banyak yang masih sulit mencari pekerjaan sehingga nyaris tidak memiliki pendapatan, ekonomi masyarakat semakin terpuruk dan tentu mendorong peningkatan angka kemiskinan serta kesenjangan sosial ekonomi. ‘’Untuk itu kami berharap pemerintah daerah melakukan peningkatan upaya integrasi program kemiskinan dan perluasan bantuan sosial nontunai, program padat karya tunai, untuk masyarakat kurang mampu serta melakukan upaya pemerataan distribusi pendapatan masyarakat kurang mampu,’’ ujarnya;
Kesepuluh, di bidang kesehatan, pemerintah daerah patut kita berikan apresiasi atas berbagai upaya yang dilakukan untuk tetap membayarkan tanggungan BPJS kelas III bagi masyarakat Badung dalam situasi pandemi Covid-19 dan kami mendorong agar pemerintah daerah memastikan layanan yang terbaik diberikan oleh penyelenggara fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga dapat diminimalisir keluhan peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan layanan dari rumah sakit, begitu juga agar tidak henti- hentinya mendorong penyelenggara BPJS untuk dapat memberikan edukasi pada masyarakat tentang manfaat BPJS ketenagakerjaan;
Kesebelas, mendorong pemerintah agar memprioritaskan pemberian hibah pada masyarakat yang pembangunannya masih belum tuntas sebagai dampak pandemi Covid-19, seperti balai banjar adat yang belum selesai, serta pembangunan tempat ibadah yang juga belum selesai;
Keduabelas, ‘’kami sadari bahwa tahun 2021 merupakan situasi ekonomi yang sangat berat lebih-lebih Kabupaten Badung yang sangat bergantung pada dunia pariwisata, namun ke depan kami berharap menjadi tahun-tahun yang lebih baik dan cepat pulih, terutama pagelaran G20 agar dapat berjalan dengan sukses, sehingga ke depan penyertaan modal pada perumda-perumda Kabupaten Badung dan pada Bank BPD Bali dapat direalisasikan sesuai target, karena deviden yang diperoleh dari BPD Bali sangat signifikan dalam membantu penerimaan AOBD Kabupaten Badung,’’ ujarnya;
Dan ketiga belas, ‘’Kami sependapat rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Badung,’’ tutupnya. (gs/bi)