Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada Senin, 28 Oktober 2024 menggelar rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari PT. Jamkrida Bali Mandara Menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, SE, Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra, SE. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali, Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Bali, Kelompok Ahli DPRD Bali dan undangan lainnya.
Dari pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Bali baik Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra-PSI, Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem menyatakan setuju dan sepakat dengan perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT. Jamkrida Bali Mandara Menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Juru Bicara Fraksi PDI-P Made Rai Warsa, S.Sos saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Ketua Dewan. (Foto: Hms DPRD Bali)
Seperti Made Rai Warsa, S.Sos yang pada kesempatan pertama memberikan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan. Ia menyampaikan bahwa Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT. Jamkrida Bali Mandara Menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi yang mengatur BUMD, yakni Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga PT. Jamkrida Bali Mandara perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum dari PT menjadi PT (Perseroda).
Fraksi PDI-P berpendapat perubahan Perda ini adalah untuk menguatkan perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) yang telah dilakukan sesuai RUPS Luar Biasa tanggal 5 April 2021.
Untuk memperkuat permodalan, Fraksi PDI-P berpendapat agar komposisi permodalan lebih proporsional dapat dilakukan dengan menaikkan porsi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten/Kota, sepanjang porsi kepemilikan Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham pengendali, yakni minimal 51%.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terkait anak perusahaan PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) baik yang sudah diakuisisi maupun yang akan diakuisi,’’ ujar Rai Warsa.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra-PSI Gede Harja Astawa saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Ketua Dewan. (Foto: Hms DPRD Bali)
Sedangkan Fraksi Gerindra-PSI melalui Gede Harja Astawa, SH, MH menyatakan setuju atas perubahan Perda nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali terkait perubahan Bentuk Hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tujuan dapat meningkatkan kinerjanya serta memberikan kontribusi perolehan keuntungan untuk sumber PAD Provinsi Bali.
Berdasarkan laporan laba rugi, sebut Harja Astawa bahwa PT. Jamkrida Bali Mandara per 31 Desember 2023, tercatat modal yang telah disetor sebesar 165,7 miliar lebih secara keseluruhan, sedangkan laba bersih komprehensif sebesar 4,8 miliar lebih, sehingga terdapat hanya 2,89 % kontribusi keuntungan dari modal yang disetor.
‘’Melihat kecilnya kontribusi keuntungan yang diperoleh maka kami Fraksi Gerindra-PSI berpendapat untuk sementara waktu menunda dulu penambahan penyertaan modal untuk PT. Jamkrida Bali Mandara sampai kondisi APBD Provinsi Bali lebih stabil, kemudian mengalihkan penyertaan modal untuk unit-unit usaha yang lebih produktif,’’ ucapnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons) saat membacakan pandangan umum fraksi. (Foto: Hms DPRD Bali)
Sementara Fraksi Partai Golkar melalui Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons) menyatakan sepakat atas perubahan bentuk hukum dan memberikan apresiasi kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT. Jamkrida Bali Mandara atas kemajuan, manfaat besar yang dipersembahkan dalam rangka membantu akses permodalan UMKM, koperasi dan LPD, serta prestasi berbagai penghargaan tingkat nasional yang diperoleh. Namun pihaknya mendorong kemajuan, profesionalisme pengelolaan, tingkat kesehatan dan kecukupan kebutuhan modal disetor berkaitan persyaratan gearing ratio. Dengan Perubahan Bentuk Hukum ini memungkinkan mencari sumber-sumber dana ke sektor swasta, sehingga tidak banyak membebani APBD.
‘‘Kami mengharapkan Pemprov Bali tetap sebagai pemegang saham mayoritas,‘‘ ujar Pratiksa Linggih seraya menanyakan kesiapan SDM terkait perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara ini.
Juru Bicara Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali I Komang Wirawan, SH serahkan pandangan umum fraksi kepada Ketua Dewan. (Foto: Hms DPRD Bali)
Fraksi Partai Demokrat-Nasdem yang mendapatkan kesempatan terakhir menyampaikan pandangannya, melalui I Komang Wirawan, SH menegaskan bahwa Fraksi Demokrat-Nasdem memandang bentuk hukum PT. ini telah memenuhi alasan hukum untuk dilakukan perubahan. Karena, PT. Jamkrida didirikan bertujuan untuk menunjang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di samping itu juga menunjang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) khususnya di Bali, serta dapat meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
‘’Maka menurut hemat kami, sudah sepatutnya segera untuk dilakukan perubahan,’’ ucapnya seraya menanyakan kenapa baru diusulkan, padahal sudah berproses dari tahun 2021 sampai 2023. Seharusnya menurut hemat Fraksi Demokrat-Nasdem Perubahan Perda terlebih dahulu dilakukan, baru diikuti dengan penambahan modal yang disetor.
Fraksi Demokrat-Nasdem juga melihat bahwa keuntungan yang diberikan oleh PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), baik ditinjau dari modal yang disetor maupun jumlah ekuitas, masih sangat kecil. Untuk itu ia menyarankan agar dilakukan inovasi dan keseriusan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah, serta agar diadakan evaluasi terhadap Managemen dan Pengawas Perusahaan Daerah secara berkala, sehingga maksud dan tujuan dari pendiriannya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Pada kesempatan Rapat Paripurna tersebut juga ditetapkan Peraturan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Musyawarah DPRD Bali serta mendengarkan jawaban Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali TA 2025. (gs/bi)