Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali Apresiasi Tiga Raperda Tindak Lanjut Undang-Undang Provinsi Bali

BALIILU Tayang

:

gerindra
PANDANGAN UMUM: Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta, SH saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerindra pada rapat paripurna ke-28 DPRD Bali, Senin (17/7/2023). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mengapresiasi penjelasan Gubernur Bali terhadap 3 raperda yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali pada rapat paripurna ke-28 masa persidangan II DPRD Provinsi Bali tahun sidang 2023, Senin (Soma Wage Julungwangi), Tilem Kasa, 17 Juli 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja 3 Renon Denpasar.

Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat; dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry, Nyoman Suyasa, dan Tjok. Gede Asmara Putra, serta Sekwan Gede Indra Dewa Putra, hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah beserta Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali.

gerindra
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta, SH saat menyerahkan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra kepada Ketua Dewan Adi Wiryatama. (Foto: ist)

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta, SH mengatakan Bali yang kecil ini tidak memiliki Sumber Daya Alam, tetapi Bali diberkahi Sumber Daya Budaya yang tidak dimiliki oleh daerah lain manapun. Bali memiliki peradaban yang unik, sehingga Bali menjadi sangat terkenal di seluruh dunia dan banyak orang asing yang ingin datang ke Bali. Di sisi lain, dengan banyaknya wisatawan yang datang ke Bali, tentu juga membawa dampak positif maupun negatif bagi Bali. Eksploitasi terhadap adat dan budaya Bali tak terbendung. Langkah-langkah untuk memperjuangkan kompensasi dana perawatan adat dan budaya Bali sudah sejak lama diperjuangkan ke Pemerintah Pusat, namun selalu gagal.

Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Hadirkan BTID Bahas Tukar Guling Mangrove BTID 

‘‘Kini, Bali telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dimana Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang ini menyatakan, dalam rangka perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing, dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat,’’ ujar Juliarta.

Juliarta menegaskan bahwa Gubernur sangat cepat merespon peluang ini, di tengah-tengah Pemerintah Provinsi Bali sedang mengalami defisit. Mudah-mudahan defisit ini bisa diatasi dengan menghemat kegiatan atau sub. kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan usul, saran dan pertanyaan: mengapa pungutan yang dikenakan besarannya Rp. 150.000, tidakkah lebih baik yang menyangkut angka ini diatur dalam Pergub, Bagaimanakah transparansi dari pengelolaan pungutan ini? Pemungutan dengan system on-line agar tidak mempersulit wisatawan. Apakah anak di bawah umur 12 tahun juga dikenakan pungutan? Apakah pungutan ini berlaku sama-rata bagi wisatawan yang berkunjung di bawah 1 bulan dengan yang berkunjung di atas 1 bulan, bahkan ada yang long stay tahunan?  Bagaimanakah orang asing yang berstatus siswa/mahasiswa? Apakah dikenakan pungutan juga? Bagaimakah sistem pemungutannya? Apakah diambil dari tiket penerbangan, petugas yang ditempatkan di airport, atau system lainnya?

Di samping pungutan pada saat kedatangan wisatawan apakah di setiap objek wisata dikenakan pungutan juga? Jika itu terjadi akan terjadi overlap, pariwisata Bali akan terkenal mahal. Apalagi tujuan dari pungutan kedatangan dan di objek wisata adalah membuat wisatawan lebih nyaman, kebersihan, keamanan, pelestarian dan keberlangsungan objek wisata itu sendiri.

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Kinerja Pansus TRAP DPRD Bali

‘‘Kenapa Perda ini rencana pelaksanaannya mulai bulan Juli 2024? Kenapa tidak bulan Januari 2024?,‘‘ ujar Juliarta menutup beberapa pertanyaannya.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dalam rangka dibentuknya Perda ini untuk mengoordinasikan penyaluran dan atau pengelolaan dana TJSL Perusahan. Maka sangat dipandang perlu dibentuk juga Dewan Pengawas yang sifatnya independen di samping Pokja yang sudah diatur dalam Perda ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Rapat Paripurna Ke-48 DPRD Bali, Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD Induk 2027

Published

on

By

RAPAT PARIPURNA: Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin Rapat Paripurna Ke-48 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Renon, pada Senin (Soma Paing, Menail), 7 September 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-48 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (Soma Paing, Menail), 7 September 2026. Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dihadiri segenap anggota DPRD Bali. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, perwakilan Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama segenap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Staf Ahli Gubernur, Kelompok Ahli DPRD Bali dan undangan lainnya.

Rapat diawali kata pembuka dari Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya yang selanjutnya memberi kesempatan Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026 dan Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2027.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2026.

Perubahan proyeksi pendapatan, antara lain karena adanya penyesuaian pendapatan PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain  Pendapatan  Daerah  yang  Sah.  Sementara, untuk penyesuaian belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali kewajiban belanja atas hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, penetapan SiLPA Tahun 2025, adanya belanja daerah yang bersifat wajib, belanja yang diarahkan untuk pelayanan publik, prioritas pembangunan, mempercepat pelaksanaan program yang memiliki daya ungkit tinggi, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Hadirkan BTID Bahas Tukar Guling Mangrove BTID 

Gubernur Koster menegaskan, Pendapatan Daerah dalam APBD Induk Tahun 2026 semula ditargetkan sebesar Rp 6,5 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 100 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 6,6 triliun lebih, yang  terdiri  dari  Pendapatan  Asli  Daerah  semula Rp 4,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 122 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 4,3 triliun lebih. Retribusi Daerah, semula Rp 614 miliar lebih, menjadi Rp 649 miliar lebih. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, semula Rp 196 miliar lebih menjadi Rp 257 miliar lebih; dan Lain-Lain PAD yang Sah, semula Rp 591 miliar lebih, menjadi Rp 617 miliar lebih.

Pendapatan Transfer semula Rp 2,31 triliun lebih, menjadi Rp  2,27  triliun  lebih  atau  menurun  sebesar Rp 35 miliar dan Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah semula Rp 5,70 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 13,4 miliar lebih sehingga menjadi Rp 19,1 miliar lebih.

Belanja Daerah dalam APBD Induk Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 7,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 263 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 7,5 triliun lebih. Belanja Modal, semula direncanakan sebesar Rp 806 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 34 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 841 miliar lebih, meliputi: Belanja Modal Tanah, tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 141 miliar lebih; Belanja  Modal  Peralatan  dan  Mesin,  semula Rp 192 miliar lebih, menjadi Rp 203 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 10 miliar lebih; Belanja  Modal  Gedung  dan  Bangunan,  semula Rp 266 miliar lebih, menjadi Rp 279 miliar lebih, atau meningkat sebesar Rp 12 miliar lebih; Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, semula Rp 164 miliar lebih, menjadi Rp 173 miliar lebih, meningkat Rp 9 miliar lebih; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, pada APBD Induk sebesar Rp 40 miliar lebih, menjadi Rp 42 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 1,9 miliar lebih; dan Belanja Modal Aset Lainnya, semula Rp 400 juta menjadi Rp 520 juta atau meningkat  sebesar Rp 120 juta.

Baca Juga  Dorong Sistem Pencegahan Kriminalitas, Komisi I DPRD Bali Usulkan Grand Design Keamanan

Belanja Tidak Terduga, semula Rp 50 miliar, berkurang sebesar Rp 26 miliar lebih, sehingga  menjadi Rp 23 miliar lebih. Belanja Transfer sebesar Rp 1,09 triliun lebih, meningkat sebesar  Rp  94  miliar  lebih,  sehingga  menjadi Rp 1,18 triliun lebih, meliputi: Belanja Bagi Hasil, semula Rp 685 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 40 miliar lebih sehingga menjadi Rp 725 miliar lebih; dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 408 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 54,1 miliar sehingga menjadi Rp 462 miliar lebih.

“Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp 842 miliar lebih atau 12,65%,” ujarnya.

Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Induk 2026, semula sebesar Rp 1,42 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 162 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 1,58 triliun lebih, yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025 audited sebesar Rp 712 miliar lebih dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 873 miliar lebih. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan sebesar Rp 743 miliar lebih.

APBD Induk TA 2027

Sementara itu, gambaran umum RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 5,7 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 4,5 triliun lebih, yang meliputi: Pajak Daerah, sebesar Rp 2,9 triliun lebih; Retribusi Daerah, sebesar Rp 645 miliar lebih; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, sebesar Rp 317 miliar lebih; dan Lain-Lain PAD yang Sah, sebesar Rp 687 miliar lebih.

Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 1,14 triliun lebih, yang merupakan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang memang belum disampaikan oleh Pemerintah Pusat. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, direncanakan sebesar Rp 6,1 miliar lebih, yang merupakan Pendapatan Hibah.

Baca Juga  Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Bali, Dengarkan Penjelasan Pj. Gubernur tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD Bali

Untuk  Belanja  Daerah,  direncanakan  sebesar Rp 6,1 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 4,8 triliun lebih, meliputi: Belanja Pegawai, sebesar Rp 2,1 triliun lebih; Belanja Barang dan Jasa, sebesar Rp 1,6 triliun lebih; Belanja Subsidi, sebesar Rp 7,5 miliar lebih; dan Belanja Hibah, sebesar Rp 1 triliun lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 337 miliar lebih, meliputi: Belanja Modal Tanah, sebesar Rp 150 juta; Belanja Modal Peralatan dan Mesin, sebesar Rp 84 miliar lebih; Belanja Modal Gedung dan Bangunan, sebesar Rp 172 miliar lebih; Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, sebesar Rp 79 miliar lebih; dan Belanja Modal Aset Lainnya, sebesar Rp 200 juta. Belanja Tidak Terduga, direncanakan sebesar Rp 150 miliar. Belanja Transfer, sebesar Rp 856 miliar lebih, meliputi: Belanja Bagi Hasil, sebesar Rp 688 miliar lebih; dan Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp 167 miliar lebih.

“Dari pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 tersebut,  direncanakan  defisit  anggaran,  sebesar Rp 475 miliar lebih, atau 8,32%,” katanya.

Penerimaan pembiayaan daerah, Tahun 2027 direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun lebih, yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun 2026. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp 753 miliar lebih, untuk pembayaran cicilan pokok utang dari pemerintah Rp 243 miliar lebih dan penyertaan modal Rp 510 miliar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Dapat Apresiasi Beras 5 Kg dari TP PKK Provinsi Bali

Published

on

By

Ketua TP PKK Bali Tinjau Kebersihan Saat Car Free Day
MONEV: Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster saat meninjau sisi timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar, yang digunakan sebagai tempat berjualan saat Car Free Day (CFD), Minggu (6/9) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Aksi warga menjaga kebersihan lingkungan mendapat apresiasi. TP PKK Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kota Denpasar, Minggu (6/9) pagi.

Gerakan ini tidak sekadar mengajak masyarakat menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial serta budaya gotong-royong di tengah masyarakat.

Menariknya, warga yang aktif melaksanakan kegiatan bersih-bersih di telajakan rumah masing-masing mendapatkan apresiasi berupa beras 5 kilogram dari Tim Monev.

Apresiasi tersebut diserahkan oleh Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali I Made Dwi Dewata, Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali A.A. Sagung Mas Dwipayani, serta Sekretaris II TP PKK Provinsi Bali I Nyoman Mendra.

Melalui Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu, masyarakat didorong untuk menjadikan kebersihan, gotong-royong, dan solidaritas sosial sebagai kebiasaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Bukan sekadar bersih-bersih, gerakan ini menjadi upaya menghidupkan kembali semangat gotong-royong, mulai dari lingkungan rumah hingga masyarakat.

Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster meninjau sisi timur Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar, yang digunakan sebagai tempat berjualan saat Car Free Day (CFD).

Ia menyoroti masih banyaknya sampah yang berserakan dan belum mendapat perhatian maksimal. Untuk itu, ia mengajak para pedagang dan masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kebersihan, terlebih saat pelaksanaan CFD. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Hadirkan BTID Bahas Tukar Guling Mangrove BTID 
Lanjutkan Membaca

NEWS

I Nengah Senantara Tolak Kadin Jadi Lembaga Negara, Soroti Potensi Dualisme  

Published

on

By

Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menolak usulan Kadin disejajarkan dengan lembaga negara
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nengah Senantara. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menolak usulan agar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia disejajarkan atau menjadi bagian dari lembaga negara. Menurutnya, usulan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Nengah menjelaskan, dalam pembahasan terkait Kadin terdapat sejumlah usulan, mulai dari menjadikan Kadin sejajar dengan lembaga negara, sebagai mitra strategis pemerintah, hingga meminta keterlibatan Kadin dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.

“Yang pertama itu, Kadin ingin disejajarkan dengan lembaga negara. Yang kedua, ada keinginan juga Kadin menjadi partner strategis negara. Dan yang ketiga, Kadin menginginkan bahwa setiap keputusan yang diambil, Kadin harus dilibatkan,” kata Nengah melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/9/2026).

Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi VI tidak sepakat jika Kadin masuk ke dalam struktur lembaga pemerintahan. Ia menilai pemerintah telah memiliki kementerian dengan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian Perdagangan yang menangani urusan perdagangan.

“Kita nggak mau Kadin masuk ke lembaga pemerintahan yang justru akan memunculkan dualisme keputusan. Nah, itu kita benar-benar konsen, tidak setuju dengan usulan Kadin itu,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Meski demikian, ia menyatakan pihaknya tetap memandang Kadin sebagai mitra strategis pemerintah. Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjembatani kepentingan dunia usaha dengan pemerintah, tanpa mencampurkan kewenangan organisasi usaha dengan kewenangan negara.

Di sisi lain, Legislator dari dapil Bali itu juga menolak apabila Kadin harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah. Ia menilai keterlibatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menggeser kewenangan lembaga negara, termasuk DPR RI.

“Kalau hal ini harus mengikutsertakan Kadin, apalagi dalam bentuk keputusan, itu tentu sama dengan fungsinya DPR. Saya nggak mau itu terjadi, karena lagi-lagi saya katakan ini ada dualisme keputusan,” ujarnya.

Baca Juga  RDP Pansus TRAP DPRD Bali Hadirkan BTID Bahas Tukar Guling Mangrove BTID 

Menurutnya, kebijakan negara harus tetap berorientasi pada kepentingan publik dan tidak didominasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Kadin sebagai representasi dunia usaha, lanjutnya, tetap memiliki ruang strategis untuk memberikan masukan dalam perumusan kebijakan ekonomi.

“Kita nggak mau keputusan negara, keputusan pemerintah justru dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu. Kita berharap negara memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan publik. Ada sosialnya di sana, bukan business oriented,” katanya.

Pandangan tersebut, menurutnya, juga mendapat perhatian dari sejumlah pakar dan akademisi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia menyebut akademisi dari UGM dan Jember turut menyoroti pentingnya menjaga batas antara peran Kadin sebagai organisasi dunia usaha dan kewenangan pemerintahan.

“Jangan sampai Kadin masuk terlalu jauh ke pemerintahan, sehingga memunculkan dualisme. Ada Menteri Kadin, nanti kita khawatir itu. Atau ada DPR Kadin, kita nggak mau,” tuturnya.

Selain mengenai posisi Kadin dalam pemerintahan, Nengah menyebut mekanisme pemilihan Ketua Umum Kadin turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) harus tetap menjadi forum tertinggi dalam menentukan kepemimpinan organisasi.

“Yang tertinggi itu adalah Munas. Kalau sudah memutuskan, Munas memutuskan bahwa si A ketuanya, tidak ada lagi intervensi lain,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca