Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ganggu Akses Masyarakat, Satgas Sumerta Tertibkan Pedagang Bermobil

BALIILU Tayang

:

de
TERTIBKAN, Satgas Sumerta didampingi unsur Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang bermobil di Jl. Nusa Indah dan Jl. Pucuk, Kelurahan Sumerta.

Denpasar, baliilu.com – Kelurahan Sumerta menggiatkan sejumlah langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pada Jumat (3/7) Satgas Sumerta serta jajaran lingkungan/banjar setempat didampingi unsur Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang bermobil yang berjualan di trotoar seputaran Jl. Nusa Indah dan Jl. Pucuk Kelurahan Sumerta.

Lurah Sumerta I Wayan Eka Apriana saat dikonfirmasi, mengatakan penertiban yang digiatkan, menyasar pedagang yang dengan sengaja menggunakan trotoar untuk berjualan serta mengganggu akses lalu lintas pengguna jalan.

“Dari hasil penertiban ini didapati 3 unit kendaraan (mobil) yang berjualan melanggar ketertiban umum. Pemilik kendaraan/pedagang tersebut sudah diinstruksikan untuk langsung mengangkut barang dagangannya kembali dan langsung meninggalkan lokasi serta diberi peringatan serta sepakat untuk tidak berjualan lagi di lokasi yang sama ataupun kawasan yang dilarang untuk berjualan secara ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Eka Apriana.

“Pihak kami berharap, kegiatan ekonomi masyarakat bisa tetap berlangsung produktif, namun diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan berniaga serta mematuhi ketentuan peraturan mengenai ketertiban umum di Kota Denpasar. Jangan sampai mencari rejeki dengan melanggar aturan yang merugikan masyarakat lainnya,” katanya. (*/eka)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Khidmat, Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 di Lapangan Puspem Badung
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Baru 10 Hari Bekerja, Pegawai Warteg di Denpasar Kabur Bawa Uang Rp 5,5 Juta untuk Judi Online

Published

on

By

Polsek Denpasar Selatan
AMANKAN: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka MAM (18), setelah nekat mencuri uang milik majikannya. Pelaku ditangkap di sekitar Pantai Kuta, Kamis (5/6) dini hari. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pegawai warung makan berinisial MAM (18), setelah nekat mencuri uang milik majikannya dan menggunakannya untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap di sekitar Pantai Kuta, Kamis (5/6) dini hari.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit 2 Reskrim Iptu I Ketut Rudana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Nur Hidayati (28), pemilik Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung No. 37, Pedungan, Denpasar Selatan.

Menurut laporan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 13.03 Wita. Pelaku yang baru bekerja sejak 26 Mei 2025 memanfaatkan kelengahan korban saat pergi ke kamar mandi dan membawa kabur sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp 5 juta serta uang hasil penjualan warung di laci senilai sekitar Rp 500 ribu.

Pelapor sempat mengecek rekaman CCTV dan mendapati pelaku membawa kabur barang-barang tersebut, lalu kabur menggunakan kendaraan yang diduga dipesannya melalui aplikasi ojek online. Saat dihubungi, nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Berbekal informasi dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Pantai Kuta. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 04.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 35 ribu serta sebuah ponsel berisi bukti transaksi top up judi online.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena tergoda untuk bermain judi online. Uang hasil pencurian habis digunakan untuk berjudi dan semuanya kalah,” ujar Iptu Nur Habib.

Baca Juga  Update Covid-19 Jumat (27/3) di Bali, Total PDP 121 Orang, Bali Mulai Gunakan Tes PCR

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Tangkap Pelaku Curanmor di Sidakarya

Published

on

By

pencurian motor di sidakarya
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (20/5) pagi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (20/5) pagi.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa pelaku ditangkap, tidak lama setelah kejadian.

Pelaku berinisial SAP (22), buruh proyek asal Jember alamat sesuai KTP Br. Basang Tamia, Mengwi, Badung, diketahui mencuri sepeda motor jenis Honda Supra Fit New DK 5698 MT milik korban, Yohanis Dairo Bulu (33), yang saat itu sedang terlelap di kamar kosnya di Jalan Kerta Dalem Gang Anggrek No. 2, Desa Sidakarya.

Korban yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan mendapati motornya telah dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal. Korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim opsnal Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan cepat merespons dan langsung menuju TKP.

“Pelaku berhasil diamankan bersama warga saat hendak melarikan diri. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Iptu I Ketut Rudana selaku Panit Opsnal yang memimpin langsung penangkapan.

Dalam kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit New warna hitam.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ny. IA Selly Mantra kembali Serahkan Kursi Roda, Alat Bantu Dengar, dan Tongkat kepada Lansia
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari Denpasar

Published

on

By

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menyerahkan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan atas nama Ayon J, kepada JPU Kejari Denpasar, Senin (2/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Pada Senin (2/6/2025) pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, telah dilakukan penyerahan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan atas nama Ayon J, kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan proses hukum lanjutan.

Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum. Tersangka diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., didampingi oleh Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., Aipda I Dewa Gede Agam Riwan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Tersangka Ayon J terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT.Unitreskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 8 April 2025.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan dan menandai berakhirnya proses penyidikan oleh penyidik Polsek Dentim, serta dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H., dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta ditandatangani dalam buku register B-12.

Dengan rampungnya tahapan ini, Polsek Dentim berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (gs/bi)

Baca Juga  Satgas Banjar Gaduh Sesetan: Melanggar PKM Kena Sanki Administratif dan Adat

Loading

Advertisements
galungan kuningan
Advertisements
iklan galungan pemkot
Advertisements
dprd bali galungan
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca