Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Ganggu Akses Masyarakat, Satgas Sumerta Tertibkan Pedagang Bermobil

BALIILU Tayang

:

de
TERTIBKAN, Satgas Sumerta didampingi unsur Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang bermobil di Jl. Nusa Indah dan Jl. Pucuk, Kelurahan Sumerta.

Denpasar, baliilu.com – Kelurahan Sumerta menggiatkan sejumlah langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Pada Jumat (3/7) Satgas Sumerta serta jajaran lingkungan/banjar setempat didampingi unsur Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang bermobil yang berjualan di trotoar seputaran Jl. Nusa Indah dan Jl. Pucuk Kelurahan Sumerta.

Lurah Sumerta I Wayan Eka Apriana saat dikonfirmasi, mengatakan penertiban yang digiatkan, menyasar pedagang yang dengan sengaja menggunakan trotoar untuk berjualan serta mengganggu akses lalu lintas pengguna jalan.

“Dari hasil penertiban ini didapati 3 unit kendaraan (mobil) yang berjualan melanggar ketertiban umum. Pemilik kendaraan/pedagang tersebut sudah diinstruksikan untuk langsung mengangkut barang dagangannya kembali dan langsung meninggalkan lokasi serta diberi peringatan serta sepakat untuk tidak berjualan lagi di lokasi yang sama ataupun kawasan yang dilarang untuk berjualan secara ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Eka Apriana.

“Pihak kami berharap, kegiatan ekonomi masyarakat bisa tetap berlangsung produktif, namun diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan berniaga serta mematuhi ketentuan peraturan mengenai ketertiban umum di Kota Denpasar. Jangan sampai mencari rejeki dengan melanggar aturan yang merugikan masyarakat lainnya,” katanya. (*/eka)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  BRI Sumbang 10 Ton Beras, Gubernur Koster: Penyaluran akan Libatkan Desa Adat
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

BNN RI Ungkap Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Gianyar, Dua WNA Rusia Ditangkap

Published

on

By

laboratorium narkotika di gianyar
PRESS RELEASE: Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto saat memimpin press release kasus narkotika yang digelar di Villa Lavana De'Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Sabtu, 7 Maret 2026. (Foto: Hms Polda Bali)

Gianyar, baliilu.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing asal Rusia.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 11.20 hingga 12.05 WITA di Villa Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Press release dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta, serta sejumlah pejabat dari Bea Cukai, Imigrasi, dan jajaran BNN.

Dalam keterangannya, Kepala BNN RI menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas dan kerja sama yang kuat antara BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Imigrasi, serta dukungan Polda Bali.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan kolaborasi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Bali,” ujarnya.

Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan yang berhasil mengungkap aktivitas produksi dan peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing.

Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gianyar, yakni di wilayah Sukawati dan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh.

Sementara itu, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan paket kiriman dari Tiongkok pada 21 Januari 2026 yang ditujukan ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis laboratorium, diketahui bahwa paket tersebut berisi bahan kimia yang diduga merupakan prekursor pembuatan narkotika jenis mephedrone.

Baca Juga  Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri, Kapolda Bali Cek Posko Nusa Penida

Temuan tersebut kemudian dikembangkan bersama BNN RI hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan serta lokasi produksi narkotika di Bali.

Direktur Jenderal Imigrasi juga menyampaikan bahwa pihaknya turut mendukung pengungkapan kasus ini melalui pemantauan terhadap salah satu warga negara asing yang masuk ke Bali dan sedang mengurus perpanjangan izin tinggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua orang tersangka yakni Sergei Trashchenko (29) dan Natalia (29), keduanya merupakan warga negara Rusia.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis mephedrone dengan total berat bruto 7,8 kilogram yang terdiri dari 644 gram berbentuk padatan dan 7.250 mililiter berbentuk cairan.

Selain itu, petugas juga mengamankan bahan prekursor narkotika berupa 2,6 kilogram bahan padat dan sekitar 219,7 kilogram cairan kimia seperti methylamine, toluene, serta berbagai peralatan laboratorium seperti magnetic stirrer, fruit dryer, timbangan digital, tabung erlenmeyer, dan alat produksi lainnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku menjalankan aktivitas produksi narkotika dengan menyewa beberapa villa untuk menyamarkan kegiatan mereka. Bahan baku dipesan melalui marketplace, sebagian berasal dari Tiongkok, dengan alamat pengiriman yang berbeda-beda.

Pengiriman barang antar-pelaku dilakukan menggunakan metode “dead drop” atau sistem tempel. Proses produksi dilakukan pada malam hari antara pukul 23.00 hingga 04.00 WITA, sedangkan pembayaran kepada kurir dilakukan melalui money changer untuk menyamarkan transaksi keuangan.

Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan adanya modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan dark web dan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin.

Ia juga mengimbau masyarakat Bali agar tetap terbuka terhadap kunjungan wisatawan mancanegara, namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan wilayah Bali untuk kegiatan kriminal.

Baca Juga  Aksi Sosial Satgas Covid-19 MGPSSR Bali di Bangli, Jro Pasek Wayan Diar: Dimana pun Lakukan Edukasi dan Sosialisasi Covid-19

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan para pemilik akomodasi seperti hotel dan villa agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap guna menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Melalui pengungkapan kasus ini, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polda Bali Rilis Hasil Otopsi Penemuan Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar

Published

on

By

WNA Ukraina
BERI KETERANGAN: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat memberikan keterangannya di depan para wartawan saat doorstop di Press Room Bidhumas Polda Bali, Jumat (6/3/2026). (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa dari hasil otopsi dari potongan tubuh yang ditemukan di Pantai Ketewel Sukawati Gianyar, indeks profil DNA 99,99% mirip dengan korban penculikan WNA Ukraina berinisial IK. Pernyataan itu disampaikannya saat doorstop di Press Room Bidhumas Polda Bali, pada Jumat (6/3/2026).

KBP Ariasandy lanjut mengungkapkan hasil perkembangan dari tindak lanjut penemuan potongan tubuh korban mutilasi yang ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar beberapa waktu lalu. Pada tanggal 25 Februari 2026 seperti yang telah diketahui, sudah dilakukan pengambilan sampel DNA dari ibu korban penculikan atas nama IK yang merupakan WN Ukraina yang telah diterima Polda Bali pada 26 Februari 2026.

Kemudian pada 5 Maret 2026 kemarin, Bidlabfor Polda Bali telah menerima potongan sampel bagian tubuh manusia korban mutilasi yang ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar, dari RS. Prof. Ngoerah berupa 6 bagian tubuh berupa gigi geraham, tulang selangka, potongan tulang paha/femur, tulang iga, tulang jari kaki, potongan tulang kering. Selanjutnya didapatkan hasil pemeriksaan DNA 6 bagian tubuh tersebut merupakan individu berjenis kelamin laki-laki.

Dari hasil profil DNA 6 bagian tubuh tersebut dilakukan perbandingan dengan profil DNA darah mobil Avanza hitam DK 1373 FAF dan profil DNA darah di Villa Sumer Pangkung Tabanan (terkait kasus penculikan) merupakan individu yang sama.

Selanjutnya Bidlabfor Polda Bali melakukan perbandingan hasil profil DNA 6 bagian tubuh, profil DNA darah pada mobil dan Villa Sumer serta profil DNA milik saudari Valeria Komarof yang merupakan ibu dari korban penculikan WN Ukraina atas nama IK.

Dari perbandingan data hasil profil DNA tersebut dapat disimpulkan bahwa alel maternal dari profil DNA saudari Valeria Komarov yang merupakan Ibu dari IK adalah cocok dengan alel maternal dari profil DNA darah pada mobil avanza hitam Nopol DK 1373 FAF, profil DNA darah pada Villa Sumer, Desa Pangkung, Tabanan dan hasil profil DNA gigi geraham, tulang selangka, potongan tulang paha / femur, tulang iga, tulang jari kaki, dan potongan tulang kering milik MR X. Berdasarkan perhitungan indeks paternitas bahwa probabilitas profil DNA adalah 99,99%.

Baca Juga  Sasar Warung dan Toko Kelontong, Diskop UKM Denpasar Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan

“Sehingga kita bisa simpulkan bahwa potongan tubuh yang kita temukan di Pantai Ketewel Gianyar tersebut adalah sama dengan korban yang dilaporkan sebagai korban penculikan WNA asal Ukraina tersebut,” ungkap KBP Ariasandy. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Aliran Dana 132 Situs Judi Online Terbongkar, Ratusan Rekening Dibekukan

Published

on

By

judi online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti 51 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi yang terhubung dengan 132 situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, dari hasil analisis tersebut penyidik melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.

“LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” kata Himawan, Kamis (4/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini sebanyak 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan dana senilai Rp 142,01 miliar dari 359 rekening.

Sementara itu, 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening telah dirampas untuk negara,” ujarnya.

Selain itu, dana sebesar Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran oleh penyidik.

Himawan menegaskan, penindakan terhadap perjudian online tidak hanya menyasar operator atau penyelenggara, tetapi juga menargetkan aliran transaksi keuangan yang menjadi jalur operasional aktivitas ilegal tersebut.

“Penindakan juga dilakukan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan aktivitas judi online,” kata Himawan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kembali, 1 Pasien Covid-19 Meninggal di Denpasar (8/9), Kasus Positif Bertambah 37 Orang
Lanjutkan Membaca