Monday, 17 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kuasa Hukum Laporkan Kapolres Buleleng atas Dugaan Mal Praktik Kasus Ngaben Sudaji ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri

BALIILU Tayang

:

de
TIM HUKUM DARI BERDIKARI LAW OFFICE

Buleleng, baliilu.com – Tim Hukum dari Berdikari Law Office melaporkan Kapolres Buleleng ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri atas dugaan mal praktik penegakan hukum dalam penanganan kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi Covid-19.

Laporan Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa dan penyidik kepada tiga institusi tersebut dilayangkan Tim Hukum Berdikari Law Office pada Jumat (10/7/2020).  Tim hukum Berdikari Law Office yang menandatangani laporan tersebut adalah Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga.

“Kami secara resmi telah melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan  kepastian hukum terhadap klien kami,” kata salah satu kuasa hukum, Agung Sariawan.

Agung Sariawan menambahkan bahwa melaporkan Kapolres Buleleng atas dugaan tidak menerapkan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya serta patut diduga melaksanakan tugas secara tidak professional dalam penanganan kasus ngaben Sudaji atas nama tersangka Gede S.

“Dengan laporan ini kami berharap pimpinan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami ini sebagai bagian upaya kita bersama mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Suryadilaga.

Sebelumnya, tim hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3 sebanyak dua kali. Namun, permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Kapolres Buleleng. Permohonan serupa juga telah diajukan oleh elemen masyarakat, seperti DPP dan DPD Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali. PHDI Bali pun telah mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka segera dibebaskan.

Waketum DPP Persadha Nusantara Dr. Gede Suardana mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum tersebut. “Sudah sangat lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan sehingga perlu upaya agar kasus ngaben Sudaji mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Suardana.

Baca Juga  Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Mulai Meningkat, Hari Ini Bertambah 151 Orang

Diketahui bahwa Gede S, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaksanakan ngaben keluarga di Desa Sudaji pada 3 Mei 2020.

Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus ini dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Tersangka dikenakan pasal pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara. (*/gs)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi

Published

on

By

pagar laut
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi dan menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dugaan pidana ini terdeteksi di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, sebagai pengembangan dari penyelidikan kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa Desa Huripjaya dan Segarajaya memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

“Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), dikutip dari humas.polri.go.id.

Djuhandani menyebut, pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, ia belum merinci lebih lanjut unsur pidana yang ditemukan karena penyidik masih melakukan investigasi di lapangan.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terungkap adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani.

Para pelaku diduga mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut. Bahkan, luas lahan dalam sertifikat yang telah diubah melebihi luasan sertifikat aslinya.

Djuhandani menambahkan bahwa pemalsuan juga dilakukan setelah sertifikat asli terbit. Sertifikat tersebut diubah sedemikian rupa, termasuk revisi nama pemegang hak dan luas lahan. “Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga  Wagub Cok Ace Minta Pelaku UMKM segera Lakukan Transformasi Digital

Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Gercep, Unit Reskrim Polsek Kutsel Tangkap Pelaku Penebasan Beberapa Jam Setelah Kejadian

Published

on

By

Polsek Kuta Selatan
Pelaku berinisial MMK (33), kasus penganiayaan ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian. (Foto: bi/hms)

Badung, baliilu.com – Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di depan Mini Mart, By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, pada Kamis (13/2) pukul 03.00 Wita. Pelaku, inisial MMK (33), ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik beberapa jam setelah kejadian.

Korban, inisial YNB (37), mengalami luka robek di kepala dan wajah akibat tebasan pedang. Istrinya, Noviana Kewu Deki (38), melaporkan kejadian ini setelah menerima telepon yang mengabarkan suaminya dirawat di Rumah Sakit Surya Husada Nusa Dua.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gst Ngr Yudistira, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah, S. S.Tr.K, S.I.K, segera mengerahkan tim Opsnal ke lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan penebasan karena kesalahpahaman yang memicu emosi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang tanpa gagang. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bantu Fasilitas Belajar PJJ, Banjar Petangan Gede - Ubung Kaja Sediakan WiFi Gratis di Banjar
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polri Tangani Kasus Kerusuhan Advokat Razman Arief Nasution di PN Jakut

Published

on

By

razman arief
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menangani kasus kerusuhan yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution. Laporan resmi terkait insiden tersebut diterima oleh Polri pada Selasa, 11 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Bareskrim Polri akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan di Robinops Bareskrim Polri, laporan tersebut diteruskan ke Direktorat yang menangani objek pelaporan.

“Kemungkinan besar akan dilaksanakan di Tipidum. Karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025, dikutip dari humas.polri.go.id.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan pengacara Razman Arief Nasution dan advokat Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Keduanya terlibat dalam insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, yang menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono tidak merinci secara pasti pihak-pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan bahwa lebih dari dua orang terlibat, termasuk Razman dan beberapa rekannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki keterlibatan para pelaku.

“Ya itu, karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti,” tambahnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Ahli Epidemiologi Minta Klaster Secapa TNI AD Dijadikan Pembelajaran
Lanjutkan Membaca