Thursday, 28 September 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kuasa Hukum Laporkan Kapolres Buleleng atas Dugaan Mal Praktik Kasus Ngaben Sudaji ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri

BALIILU Tayang

:

de
TIM HUKUM DARI BERDIKARI LAW OFFICE

Buleleng, baliilu.com – Tim Hukum dari Berdikari Law Office melaporkan Kapolres Buleleng ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri atas dugaan mal praktik penegakan hukum dalam penanganan kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi Covid-19.

Laporan Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa dan penyidik kepada tiga institusi tersebut dilayangkan Tim Hukum Berdikari Law Office pada Jumat (10/7/2020).  Tim hukum Berdikari Law Office yang menandatangani laporan tersebut adalah Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga.

“Kami secara resmi telah melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan  kepastian hukum terhadap klien kami,” kata salah satu kuasa hukum, Agung Sariawan.

Agung Sariawan menambahkan bahwa melaporkan Kapolres Buleleng atas dugaan tidak menerapkan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya serta patut diduga melaksanakan tugas secara tidak professional dalam penanganan kasus ngaben Sudaji atas nama tersangka Gede S.

“Dengan laporan ini kami berharap pimpinan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami ini sebagai bagian upaya kita bersama mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Suryadilaga.

Sebelumnya, tim hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3 sebanyak dua kali. Namun, permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Kapolres Buleleng. Permohonan serupa juga telah diajukan oleh elemen masyarakat, seperti DPP dan DPD Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali. PHDI Bali pun telah mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka segera dibebaskan.

Waketum DPP Persadha Nusantara Dr. Gede Suardana mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum tersebut. “Sudah sangat lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan sehingga perlu upaya agar kasus ngaben Sudaji mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Suardana.

Baca Juga  Ketua Yayasan Dwijendra Ketut Wirawan: Pandemi Covid Pacu Lakukan Inovasi

Diketahui bahwa Gede S, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaksanakan ngaben keluarga di Desa Sudaji pada 3 Mei 2020.

Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus ini dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Tersangka dikenakan pasal pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara. (*/gs)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Sempat Viral di Media Sosial, WNA Asal Italia Diamankan Polsek Kuta

Published

on

By

wna viral di kuta
AMANKAN PELAKU: Kapolsek Kuta bersama Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku LS pada Kamis, 14 September 2023. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Peristiwa tidak senonoh yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Italia di depan rumah warga di kawasan Kuta, Bali, menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 September 2023, sekitar pukul 00.45 Wita di salah satu gang Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Badung.

Pelapor berinisial IMP (27) mendengar suara anjingnya menggonggong dan mendapati dua orang sedang melakukan perbuatan tidak pantas di depan rumahnya. Pelapor mengusir keduanya dan setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat bahwa keduanya melakukan perbuatan tidak pantas.

Tim Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Kapolsek Kuta segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku berinisial LS (36), mengaku sebagai salah satu dari dua orang yang terlihat dalam rekaman tersebut. Pelaku adalah WNA yang menginap di salah satu hotel di Kuta.

Dari keterangan awal pelaku, pelaku sebelumnya mengunjungi sebuah club malam di Kuta dan mengonsumsi minuman keras. Setelah bertemu dengan seorang perempuan, mereka sepakat untuk keluar dari club dan mencari hotel. Namun, sampai di lokasi kejadian, keduanya malah melakukan hubungan intim tanpa menyadari adanya CCTV di atas mereka.

Kapolsek Kuta bersama Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku LS pada Kamis, 14 September 2023, sekitar pukul 13.30 Wita. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si., mengkonfirmasi penangkapan pelaku dan mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan. “Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta,” ujar Kapolresta. Sementara itu seorang perempuan yang ikut terlibat dalam peristiwa ini masih dalam proses pengejaran oleh Tim Unit Reskrim. (gs/bi)

Baca Juga  Ny. Putri Koster: Penguasaan Teknologi Informasi sebuah Keharusan untuk Bersaing Rebut Pasar di Masa Pandemi Covid

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Densel Amankan Komplotan Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di Puluhan TKP

Published

on

By

pelaku pencurian di wilayah denpasar selatan
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. saat konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor, pada Jumat, 15 September 2023 di Mapolsek Densel. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di wilayah Denpasar dan sekitarnya serta sudah beraksi di puluhan TKP.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK, M.Si. mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Pulau Moyo Gg. Cemara A No. 6b, Pedungan, Densel. Selain itu laporan polisi lainnya juga masuk di Polsek Densel yang terjadi pada Rabu (6/9/2023), sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Raya Pemogan Densel.

Setelah mendapatkan informasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Guruh Firmansyah melalui penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka sebagai penadah sepeda motor berinisial Agung Sup (30) dan Erfan Fer (30). Dari keterangan keduanya petugas berhasil mengamankan otak dari pelaku pencurian bernama Didik Dwi Her (28).

“Para pelaku sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat dan Kuta, kemudian dua pelaku setelah memetik hasil curian mereka menjual di marketplace (online),” ucap Kapolresta didampingi Kapolsek AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.H., SIK. Jumat (15/9/2023) di Mapolsek Densel.

Salah satu pelaku merupakan residivis yang sebelumnya dua kali dipenjara dalam kasus pencurian, dan ini ketiga kalinya dia ditangkap. Saat akan menunjukkan barang bukti pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak pada kaki) oleh petugas. Dari pengakuan para pelaku kurang lebih beraksi di 13 TKP dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu enam sepeda motor berbagai jenis.

Kapolresta mengungkapkan, sebelum beraksi sebagian pelaku melakukan survei untuk mencari sasaran. Setelah memperoleh target, pelaku mencoba menghidupkan motor menggunakan kunci yang sudah mereka siapkan.

Baca Juga  Ketua Yayasan Dwijendra Ketut Wirawan: Pandemi Covid Pacu Lakukan Inovasi

“Motor yang hidup kemudian dituntun pelan-pelan dan dibawa ke tempat kos para pelaku,” tutur Kapolresta.

Ketika tengah melakukan pencarian, salah satu pelaku yakni Didik tampak melintas di Jalan Sekuta, Gang Seruni, Sanur beberapa jam setelah polisi menerima laporan. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap ketiga pelaku lain di lokasi berbeda,” beber Kombes Pol. Bambang.

Selanjutnya satu pelaku lagi juga diamankan Petugas bernama Teopelus DL (22) yang beraksi di kos-kosan Jalan Tukad Balian Gg. Nuansa Sari Renon Kec. Densel pada Sabtu 2 September 2023 sekira pukul 02.00 Wita dan pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max. Pelaku beraksi bersama kawannya bernama Mias yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun (5 tahun) dan terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat  tahun (4 tahun). (gs/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Depresi, Seorang WNA Amerika Diamankan Polres Bandara

Published

on

By

jansen
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Polres Bandara Ngurah Rai telah mengamankan seorang WNA asal Amerika berinisial Thomas Jr AJ yang diduga mengalami depresi, pada Rabu, 6 September 2023 di dropzone terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. saat memberikan keterangan pers, pada Rabu (13/9/2023).

Jansen menuturkan, kejadiannya pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 21.00 Wita, di dropzone terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ini berawal adanya informasi seorang WNA yang tiba-tiba masuk ke dalam mobil salah satu masyarakat, yang sedang menurunkan penumpang. WNA ini sempat pula ingin mengambil tas penumpang sehingga menyebabkan terjadinya keributan.

Petugas gabungan Polres Bandara dan Avsec langsung bergerak cepat menuju TKP dan mengamankan WNA tersebut.

Dilihat dari gelagatnya, WNA ini menunjukkan sikap yang aneh/kurang waras, seperti berjoget sendiri dan sempat memperlihatkan alat kelaminnya di hadapan publik.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas gabungan langsung mengamankan WNA tersebut ke Gedung GOI Bandara Ngurah Rai.

Saat diamankan WNA ini, kata Jansen, ada luka pada kepalanya dan dari informasi WNA ini sempat memanjat pohon kamboja yang ada di depan dropzone terminal keberangkatan internasional.

Hasil pemeriksaan identitas dari WNA tersebut bernama Thomas Jr AJ, jenis kelamin laki-laki warganegara Amerika Serikat.   

Lanjut, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar (KKP) Bandara Ngurah Rai, melakukan pertolongan dengan memberikan pengobatan kepada WNA tersebut.  

‘‘Dari hasil koordinasi pada pukul 23.54 Wita, WNA tersebut langsung dibawa oleh Sat Pol PP Kab. Badung untuk penanganan lebih lanjut,‘‘ tutup KBP Jansen. (eka/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Lomba Ogoh-ogoh Hadiah Total 1,7 Milyar, Penyerahan Hadiah 31 Oktober 2020
Lanjutkan Membaca