Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kuasa Hukum Laporkan Kapolres Buleleng atas Dugaan Mal Praktik Kasus Ngaben Sudaji ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri

BALIILU Tayang

:

de
TIM HUKUM DARI BERDIKARI LAW OFFICE

Buleleng, baliilu.com – Tim Hukum dari Berdikari Law Office melaporkan Kapolres Buleleng ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri atas dugaan mal praktik penegakan hukum dalam penanganan kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi Covid-19.

Laporan Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa dan penyidik kepada tiga institusi tersebut dilayangkan Tim Hukum Berdikari Law Office pada Jumat (10/7/2020).  Tim hukum Berdikari Law Office yang menandatangani laporan tersebut adalah Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga.

“Kami secara resmi telah melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan  kepastian hukum terhadap klien kami,” kata salah satu kuasa hukum, Agung Sariawan.

Agung Sariawan menambahkan bahwa melaporkan Kapolres Buleleng atas dugaan tidak menerapkan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya serta patut diduga melaksanakan tugas secara tidak professional dalam penanganan kasus ngaben Sudaji atas nama tersangka Gede S.

“Dengan laporan ini kami berharap pimpinan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami ini sebagai bagian upaya kita bersama mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Suryadilaga.

Sebelumnya, tim hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3 sebanyak dua kali. Namun, permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Kapolres Buleleng. Permohonan serupa juga telah diajukan oleh elemen masyarakat, seperti DPP dan DPD Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali. PHDI Bali pun telah mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka segera dibebaskan.

Waketum DPP Persadha Nusantara Dr. Gede Suardana mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum tersebut. “Sudah sangat lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan sehingga perlu upaya agar kasus ngaben Sudaji mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Suardana.

Baca Juga  Ban Mobil Lebih Awet dengan Hindari Tiga Kebiasaan Ini

Diketahui bahwa Gede S, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaksanakan ngaben keluarga di Desa Sudaji pada 3 Mei 2020.

Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus ini dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Tersangka dikenakan pasal pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara. (*/gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran, 2 Kg Sabu Senilai Rp 6 Miliar Diamankan SatRes Narkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Polresta Denpasar
KONFERENSI PERS: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers kasus narkoba, Sabtu (11/4/2026) di Mapolresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.

Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Kelurahan Ubung Adakan Kerjasama dengan Pemilik Kost Terapkan Protokol Kesehatan

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp 6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kurang dari 10 Jam, 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi

Published

on

By

polresta denpasar
Lima orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia digelandang Polresta Denpasar. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan kepada media, kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda. “Keberhasilan ini berkat bantuan kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., pelaku NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 Wita. Selanjutnya, tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 Wita.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  PAD Bali dari Pajak dan Bea Kendaraan Bermotor Mentok, Gubernur Koster Rancang Gali Sumber Potensi Lain

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa.  Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.

Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Reskrim Polsek Ubud Ungkap Jambret WNA, Pelaku Ditangkap di Denpasar

Published

on

By

jambret di ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Ubud. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Ubud. Seorang pria berinisial INT (39), asal Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, diamankan petugas pada Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang warga negara asing asal Prancis bernama Florian Romain Subiger (33), yang mengalami aksi jambret pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Sukma Kesuma, Banjar Peliatan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.

Peristiwa tersebut berawal saat korban selesai makan malam bersama keluarganya di sebuah restoran di kawasan Ubud. Setelah itu, korban bersama rekannya menuju tempat spa dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berwarna hitam dan mengenakan jaket ojek online, tiba-tiba mendahului dari sisi kanan dan merampas satu unit telepon genggam milik korban.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri karena melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,3 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama jajaran melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Denpasar Selatan.

Pada Selasa (7/4/2026), tim opsnal bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama I Nyoman T alias Meneng. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga  Kelurahan Ubung Adakan Kerjasama dengan Pemilik Kost Terapkan Protokol Kesehatan

“Benar, Unit Reskrim Polsek Ubud telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada November 2025 lalu. Pelaku diamankan di wilayah Denpasar Selatan setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai dalam melakukan kejahatan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE, satu buah jaket ojek online, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana guna segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca