Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gedung Kantor Pengadilan Negeri Badung Diresmikan

Kabupaten Badung Kini Resmi Miliki Pengadilan Negeri Kelas IIA

Loading

BALIILU Tayang

:

pengadilan negeri badung
PERESMIAN GEDUNG: Sekretaris MA. RI Sugiyanto bersama Bupati Giri Prasta saat Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Negeri Badung yang terletak di sebelah timur Terminal Mengwi, berdampingan dengan Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (4/2). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Gedung Kantor Pengadilan Negeri Badung diresmikan langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Sugiyanto ditandai dengan penandatangan bersama Berita Acara Serah Terima Lahan dan Gedung, dilanjutkan dengan pemotongan pita dan meninjau Gedung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Sekretaris MA RI, yang terletak di sebelah timur Terminal Mengwi, berdampingan dengan Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (4/2).

Dengan diresmikan Kantor Peradilan ini maka Kabupaten Badung secara resmi memiliki Pengadilan Negeri Badung, setelah sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sambutannya Bupati Giri Prasta menyampaikan bahwa lembaga peradilan ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem hukum di wilayah Kabupaten Badung. Hal ini juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat supremasi hukum serta memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat.

Bupati juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI atas kehadiran dan dukungan dalam peresmian Pengadilan Negeri Badung. Ia menekankan bahwa kehadiran kantor pengadilan ini adalah langkah strategis dalam memperkuat layanan hukum di Badung.

“Saat ini, status Pengadilan Negeri Badung masih berada di kelas II. Namun, kami berharap agar dalam waktu dekat dapat meningkat menjadi kelas I. Pembangunan kantor ini telah dirancang dengan anggaran lebih dari Rp 57 miliar, yang dialokasikan dalam APBD 2024. Infrastruktur ini dilengkapi dengan teknologi modern berbasis Artificial Intelligence (AI) dan Meta AI, guna meningkatkan efisiensi pelayanan hukum,” ujarnya.

Bupati Badung juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung siap mendukung penuh operasional pengadilan ini. “Kami ingin memastikan bahwa kantor ini menjadi role model bagi Pengadilan Negeri tipe II di Indonesia dan menjadi yang terbaik di Tanah Air. Tahun 2025, kami akan melanjutkan pengembangan gedung dengan beberapa proyek tambahan, antara lain pengadaan meubelair/peralatan kantor lainnya, pembangunan pagar keliling, pembangunan rumah dinas pimpinan pengadilan dan mes hakim,” imbuh Bupati Giri Prasta.

Baca Juga  Giri Prasta Hadiri Penyampaian Minat Investasi ‘’Bali Urban Rail and Associated Facilities’’ dan Penyerahan Dokumen Kualifikasi

Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menyampaikan bahwa sebagai pusat destinasi wisata dan bisnis di Bali, Kabupaten Badung membutuhkan sistem hukum yang kuat. Keberadaan Pengadilan Negeri Badung akan memperkuat kepastian hukum, terutama dengan berkembangnya sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) yang menjadi daya tarik utama wilayah ini.

“Pemerintah Kabupaten Badung berkontribusi dalam pembangunan Kejaksaan Negeri Badung, yang telah dihibahkan kepada negara. Dengan keberadaan tiga kepolisian resor di wilayah Badung diantaranya Polresta Bandara, Polresta Denpasar dan Polres Badung menjadikan infrastruktur hukum di Badung semakin kuat untuk melayani masyarakat,” pungkas Bupati Giri Prasta.

Sementara itu Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam penguatan infrastruktur peradilan. Langkah ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan layanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Badung. Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya juga telah menghibahkan kendaraan operasional untuk Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar. Ini adalah bukti konkret komitmen Badung dalam mendukung sistem peradilan.

Keberadaan Pengadilan Negeri Badung menjadi simbol penguatan hukum dan kepastian keadilan bagi masyarakat Badung. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Mahkamah Agung diharapkan dapat terus terjalin, guna mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, dan berkeadilan.

“Mari kita terus bersinergi dalam membangun peradilan yang lebih baik bagi masyarakat. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas dedikasi luar biasa dalam mendukung penguatan sistem hukum di Indonesia,” harap Sugiyanto, dengan adanya Pengadilan Negeri Badung akan menjadi institusi hukum yang tidak hanya kuat secara infrastruktur, tetapi juga menjadi contoh dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Tutup Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Hadir pada acara tersebut Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto beserta jajaran Kepala Biro MA, Forkopimda Kab. Badung, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Ketua Pengadilan Agama Badung dan Denpasar. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Transnasional

Published

on

By

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Direktur FBI Kash Patel di Mabes Polri, Jakarta.
TERIMA AUDIENSI: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7). (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menerima audiensi Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI), Mr. Kash Patel, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan FBI dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks, khususnya di bidang kontra terorisme, kejahatan siber, narkotika, serta penipuan daring lintas negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polri dan FBI sejak tahun 2014, terutama dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap berbagai upaya penegakan hukum.

Audiensi juga membahas sejumlah isu strategis, antara lain perkembangan ancaman peredaran fentanyl dan bahan prekursor, penanganan jaringan scam compounds dan cyber-enabled fraud, penguatan kerja sama investigasi dan pertukaran informasi intelijen, serta pengembangan kapasitas personel melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan FBI seperti pada FBI Academy.

“Di tengah dinamika global, berbagai jenis kejahatan terus berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum,” kata Sigit.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penanganan buronan yang menjadi subjek Interpol Red Notice serta mekanisme kerja sama dalam proses penegakan hukum lintas negara.

Kapolri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu kunci dalam menghadapi perkembangan kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan melintasi batas yurisdiksi negara. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan FBI melalui pertukaran informasi, peningkatan kapasitas personel, serta pelaksanaan operasi bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Ikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Anggota Panitia Kerja Komisi XI DPR RI

Sementara itu, Direktur FBI menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang telah terjalin dengan Polri dan menegaskan komitmen FBI untuk terus memperkuat kerja sama dalam pemberantasan terorisme, narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara lainnya melalui pendekatan yang lebih erat, konkret, dan berkelanjutan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, diawali dengan penyambutan Direktur FBI di Gedung Utama Mabes Polri, penandatanganan buku tamu, diskusi bilateral, pertukaran cinderamata, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Nekat Lepas Spion Motor? Ini Bahaya dan Aturan yang Wajib Diketahui

Published

on

By

Ilustrasi sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan.
LANGGAR ATURAN: Saorang pengendara sepeda motor tanpa spion yang melanggar aturan lalu lintas dan berisiko meningkatkan kecelakaan di jalan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Demi membuat tampilan motor terlihat lebih sporty atau menarik, masih banyak pengendara yang memilih melepas salah satu bahkan kedua spion. Padahal, kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Saat berada di jalan raya, pengendara tidak hanya fokus pada kondisi di depan tetapi juga harus mengetahui situasi di belakang dan di samping kendaraan. Sebab spion dapat membantu pengendara memantau pergerakan kendaraan lain tanpa harus menoleh, terutama ketika hendak berpindah jalur, berbelok, atau menyalip.

Tanpa spion, penglihatan pengendara menjadi lebih terbatas sehingga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan sesama pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, fungsi spion penting bagi keselamatan, penggunaan spion juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua spion, masing-masing di sisi kiri dan kanan.

Bagi pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Keselamatan berkendara tidak ditentukan oleh tampilan kendaraan, melainkan oleh kesiapan kendaraan itu sendiri dalam memenuhi standar keselamatan. Memasang dua spion mungkin terlihat sebagai hal sederhana, tetapi keberadaannya dapat membantu pengendara mengambil keputusan dengan lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan. (gs/dpr.go.id)

Baca Juga  Sambut HUT Ke-80 RI, TP PKK Badung Gelar Lomba Antar-Organisasi Wanita

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Perpres Ojol Segera Final, Dasco Pastikan DPR Terus Kawal Perlindungan Pengemudi  

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memberi keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – DPR RI terus mengawal penuntasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) demi menghadirkan payung hukum serta perlindungan yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada di fase penyelesaian. “Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.

Dasco menjelaskan, DPR RI bersama pihak eksekutif fokus menyerap aspirasi riil dari para pelaku lapangan agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Dalam rapat koordinasi tersebut, DPR RI secara khusus mendengarkan langsung laporan evaluasi terkait skema pembagian tarif yang selama ini berjalan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco dikutip dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir untuk merampungkan seluruh draf Perpres. Tahap penyelesaian akhir ini hanya tinggal menunggu satu agenda pertemuan finalisasi dengan para pemangku kepentingan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam rapat koordinasi mengonfirmasi bahwa arahan Presiden terkait skema pembagian tarif telah mulai diimplementasikan di lapangan. “Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” kata Prasetyo Hadi melengkapi.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Ikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Anggota Panitia Kerja Komisi XI DPR RI

Melalui rapat koordinasi ini, DPR RI memastikan fungsi pengawasannya terus berjalan optimal guna menjamin Perpres Ojol yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan iklim kemitraan yang sehat, adil, dan transparan bagi seluruh pengemudi maupun penyedia layanan aplikasi transportasi di Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca