Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Bali Terbitkan SE 06/2021 dan Pergub 10/2021 Berlaku Mulai 9 Maret, Pengaturan Lebih Longgar

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Bali dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali, maka Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, 4 Maret 2021 dan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan, 8 Maret 2021.

Gubernur Bali menerbitkan SE Nomor 06 Tahun 2021, berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Gubernur menegaskan dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021) yaitu: kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi yang semula sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.

Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan dengan ketentuan sebagai berikut. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

‘’Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage, Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing, Warigadean), tanggal 22 Maret 2021,’’ demikian Gubernur Bali menegaskan.

Sedangkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020. Dasar pertimbangan Pergub ini adalah kondisi masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, dan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vicon 2 Maret 2021.

Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.

Penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan mancanegara selain melibatkan unsur TNI, Polri, dan atau Satpol PP juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Gubernur yang juga ketua DPD PDI P Provinsi Bali ini menyampaikan, Provinsi Bali tetap mendapat perhatian khusus dalam penanganan Covid-19 dari Pemerintah Pusat, hal ini terlihat dari Bali mendapat prioritas dalam distribusi vaksin, Bali dengan arahan dan ijin Menteri Kesehatan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menetapkan Free Covid Corridor yaitu penetapan Zona Hijau pada 3 (tiga) wilayah. Ketiga wilayah tersebut adalah : Ubud (Gianyar), ITDC (Nusa Dua, Badung), dan Sanur (Denpasar).

Free Covid-19 Corridor merupakan pola baru dalam penanganan perjalanan wisata aman Covid-19 yaitu dengan membentuk zona sehat yang terbebas dari Covid-19 melalui program vaksinasi menyeluruh terhadap orang yang tinggal dan beraktivitas pada zona atau kawasan tersebut.

Program vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19.

‘’Dengan Program Free Covid Corridor ini merupakan prakondisi dari tahapan dibukanya pariwisata untuk wisatawan mancanegara,’’ kata Gubernur Bali. (gs)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kasat Binmas Polresta Denpasar Sosialisasikan Anti-Perundungan di SD Negeri 5 Padangsambian

Published

on

By

Kasat Binmas Polresta Denpasar Sosialisasi Anti Perundungan
SOSIALISASI: Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H. saat melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan perundungan di Sekolah Dasar Negeri 5 Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (28/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan perundungan di Sekolah Dasar Negeri 5 Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Gede Endrawan menyampaikan materi mengenai pengertian perundungan, dampak yang dapat ditimbulkan, serta pentingnya saling menghormati dan menghargai sesama teman di lingkungan sekolah.

Para siswa juga diimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti, mengintimidasi, maupun merendahkan teman. Selain itu, apabila mengetahui atau mengalami tindakan perundungan, siswa diharapkan segera menyampaikan kepada guru maupun orang tua agar dapat ditangani dengan baik.

Kasat Binmas Polresta Denpasar menekankan bahwa peran seluruh pihak, baik guru, orang tua, maupun para siswa, sangat penting dalam mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan para siswa SD Negeri 5 Padangsambian dapat memahami pentingnya membangun sikap saling menghormati, menjaga persahabatan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari para siswa serta pihak sekolah. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polresta Denpasar dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Dua Toko di Jalan Kendedes Kuta Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Published

on

By

Dua Toko di Jalan Kendedes Kuta Terbakar
TERBAKAR: Dua unit toko di Jalan Kendedes, tepatnya di depan Pasar Kuta II, Lingkungan Jaba Jero, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terbakar pada Jumat (28/8/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta, Badung, baliilu.com – Dua unit toko yang sekaligus diperuntukkan sebagai tempat tinggal di Jalan Kendedes, tepatnya di depan Pasar Kuta II, Lingkungan Jaba Jero, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terbakar pada Jumat (28/8/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WITA. Api pertama kali diketahui dari toko nomor 6 yang ditempati Suyono, 50 tahun, pedagang kopi asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan saksi dan penghuni toko, sebelum kejadian Suyono baru kembali dari berjualan kopi di Pasar Kuta II. Setelah tiba di tempat tinggalnya, Suyono memandikan anaknya. Seusai memandikan anak, Suyono keluar untuk mengecat gelas kopi.

Tidak lama kemudian, anak Suyono yang berada di dalam kamar memanggilnya. Saat melihat ke dalam, Suyono mendapati asap mengepul dari dalam kamar. Suyono kemudian segera mengangkat anaknya keluar dan membangunkan mertuanya untuk menyelamatkan diri.

Suyono juga berteriak meminta pertolongan, sehingga warga dan tetangga di sekitar lokasi berdatangan. Warga bersama saksi berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Beberapa saat kemudian, empat unit armada Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Badung tiba di lokasi dan langsung melakukan proses pemadaman. Sekitar pukul 11.50 WITA, kobaran api berhasil dipadamkan. Situasi di lokasi selanjutnya dinyatakan aman dan kondusif.

Kebakaran tersebut mengakibatkan dua unit toko terdampak. Toko nomor 6 yang digunakan sebagai tempat tinggal mengalami kerusakan paling parah, dengan seluruh barang di dalamnya ludes terbakar. Sementara itu, pada toko nomor 5 milik Naif Kusaini, 44 tahun, sebagian barang turut terbakar.

Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Kuta mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Jalan Kendedes, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, berkoordinasi dengan PLN dan Dinas Pemadam Kebakaran, memasang garis polisi, serta mengarahkan para korban untuk membuat laporan.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan Puslabfor Polri.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian yang ditimbulkan berupa kerugian material dan hingga saat ini masih dalam proses pendataan serta belum dapat ditaksir secara pasti.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa personel Polsek Kuta bersama instansi terkait telah melakukan penanganan di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap penyebab kebakaran. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sebanyak 175 Pejabat Dilantik, Bupati Gianyar Tekankan Disiplin dan Integritas

Published

on

By

Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 175 pejabat administrator dan pengawas di Taman Maheswara, Kantor Bupati Gianyar.
LANTIK PEJABAT: Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 175 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kamis (27/8) di Taman Maheswara, halaman belakang Kantor Bupati Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 175 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Kamis (27/8) di Taman Maheswara, halaman belakang Kantor Bupati Gianyar.

Dalam arahannya, Bupati Mahayastra memberikan penekanan khusus terkait integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Ia meminta seluruh pejabat tidak menjalankan perintah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan pernah menerima perintah yang melanggar hukum, karena siapapun tidak mau bertanggung jawab. Lakukanlah pekerjaan sesuai tugas dan aturan yang ada. Jangan melanggar,” tegasnya.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya penyegaran dan penguatan birokrasi Pemkab Gianyar. Bupati Mahayastra menegaskan bahwa setiap pejabat yang dilantik memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Kabupaten Gianyar.

Menurutnya, berbagai lompatan pembangunan yang telah dicapai Gianyar tidak akan mungkin terwujud tanpa dukungan birokrasi yang handal. Karena itu, pejabat dituntut mampu menerjemahkan setiap program dan kebijakan pimpinan secara detail, terukur dan disiplin.

“Seberapa bagus pun program Bupati kalau birokrasi tidak detail dalam melaksanakannya, itu tidak akan bisa berjalan. Saudara sebenarnya adalah ujung tombak pembangunan Gianyar,” tegasnya.

Bupati Mahayastra juga mengingatkan pentingnya setiap perangkat daerah memiliki mekanisme kerja dan kertas kerja yang jelas. Hal tersebut diperlukan agar setiap pekerjaan dapat dipantau, mulai dari apa yang sudah dikerjakan, bagian mana yang mengalami keterlambatan, hingga siapa yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Ia menekankan agar jajaran birokrasi membangun budaya kerja yang berorientasi pada penyelesaian pekerjaan. Arahan pimpinan, menurutnya, harus diterjemahkan dalam pelaksanaan program yang mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan dan APBD.

Dalam pelaksanaan tugas, koordinasi juga menjadi hal penting. Apabila terdapat kebijakan yang belum jelas atau membutuhkan penafsiran, pejabat diminta menyelesaikannya melalui koordinasi secara berjenjang.

“Kalau saudara jadi kasi, koordinasi dengan kabid. Kalau jadi kabid, dengan kepala dinas. Kalau kepala dinas juga belum mengerti, koordinasikan dengan asisten, dan terakhir sampai di meja saya,” katanya.

Lebih lanjut, Mahayastra menyampaikan bahwa proses mutasi dan penempatan pejabat dilakukan dengan pertimbangan profesional. Ia berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat menerima dan menjalankannya dengan penuh keyakinan, perjuangan serta pengabdian.

“Semoga ini menjadi pilihan terbaik,” harap Bupati Gianyar tersebut.

Ia juga mengingatkan agar jabatan tidak dijadikan kesempatan untuk mencari sumber penghasilan di luar hak yang telah ditetapkan secara resmi. “Jangan pernah berpikir ada sumber lain selain gaji dan TPP,” tandasnya.

Mahayastra berharap 175 pejabat yang dilantik mampu memperkuat kinerja birokrasi, bekerja secara profesional, menjaga integritas dan menjadi bagian penting dalam melanjutkan pembangunan Kabupaten Gianyar.

Adapun beberapa pejabat yang dilantik Kadek Wira Kesuma Negara sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama pada Setda Gianyar. I Kadek Arnata sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Gianyar, I Made Darma Darsitha sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, I Wayan Prayana Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, I Wayan Sumerta sebagai Kepala Bagian Umum, Made Sukania Dwiyani Prajnya Paramita Kepala Bagian Organisasi, serta beberapa pejabat lainnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca