Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, saat konferensi pers Sabtu (Saniscara Wage, Prangbakat) 12 Februari 2022 di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar.
Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini menyampaikan bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
‘’Untuk melaksanakan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi diperlukan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara Alam Bali, Manusia/Krama Bali, dan Kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala. Maka, perlu ditetapkan instruksi gubernur tentang perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan upacara Jagat Kerthi,’’ papar Gubernur Koster.
Mantan anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini lebih lanjut menyampaikan bahwa Instruksi Gubernur tentang Perayaan Tumpek Wayang ini didasarkan atas Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 ini, Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menginstruksikan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, walikota/bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/ Kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bali, Bandesa Adat atau sebutan lain se-Bali, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan swasta se-Bali serta seluruh masyarakat Bali untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi sebagai pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari instruksi ini.
Disebutkan, Upacara Jagat Kerthi dengan kegiatan di antaranya menjaga dan melestarikan kesucian bumi beserta alam semesta, melaksanakan program penggunaan energi ramah lingkungan dan energi baru terbarukan, melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, membangun kebiasaan hidup bersih dan sehat di lingkungan rumah, perkantoran dan fasilitas umum, serta melaksanakan program sistem pertanian organik.
Gubernur juga mendorong semua pihak bersinergi secara gotong-royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Jagat Kerthi sesuai Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali. Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Instruksi ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Wage, Prangbakat) 12 Februari 2022. (gs/bi)