Denpasar,
baliilu.com – Ramai diberitakan di media
online tentang penutupan bandara dan pelabuhan hari Jumat (24/4-2020) yang telah
menyebabkan 327 pekerja migran Indonesia (PMI) yang datang dari Australia
dengan menumpang Kapal Motor (KM) Carnival Splendor tidak bisa masuk ke
Pelabuhan Benoa, Bali. Ratusan penumpang kapal yang 188 di antaranya warga Bali
itu, kini terdampar di perairan Karangasem.
Diberitakan, kapal yang dinakhodai Binaci
awalnya bertolak ke Batam, tetapi ditolak oleh pihak otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada
Minggu (19/4-2020),
kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali. Mirisnya, saat tiba di perairan Lombok,
Nusa Tenggara Barat pada Kamis (23/4-2020) sekitar pukul 11.00 Wita, kapal ditolak masuk ke Bali dengan
alasan yang tidak jelas.
Mengenai pemberitaan penolakan Kapal Motor
(KM) Carnival Splendor yang membawa pekerja migran Indonesia (PMI) ke Pelabuhan
Benoa tersebut, dibantah oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Di sela-sela pelaksanaan tele conference
bersama Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose serta Pangdam IX/Udayana Mayjen
TNI Benny Susianto, Kejati Bali Idianto, SH, MH dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali
guna memantapkan penanganan Covid-19, di ruang rapat Gedung Gajah, Jaya Sabha Denpasar, Sabtu
(25/4-2020),
Gubernur Koster dengan tegas menyampaikan bantahan itu.
“Tidak benar Pemprov Bali yang menolak
kedatangan kapal dimaksud,” kata Gubernur Koster menandaskan.
Kapal tidak sandar di Pelabuhan Benoa, lanjut Koster, pertama, karena
memang belum ada izin dari pusat. Kewenangan untuk itu ada di pusat, bukan
Bali. Kedua, sesuai keputusan Gugus Nasional, setiap armada yang melalui jalur
laut, turunnya di Tanjung Periok. “Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini
adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas
Nasional dan Kementerian Perhubungan. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa
awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih
oleh Gugus Tugas Pusat,” tegas Gubernur Koster.
KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di
perairan Karangasem tersebut, menurut Gubernur Koster saat ini sudah bersandar
di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur
penanganan Covid-19. “Karena sudah
diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan
di sana yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan
mengikuti rapid test dan proses karantina,” imbuhnya seraya melanjutkan tele conference.
Di tempat dan waktu yang sama, Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta ketika dikonfirmasi menjelaskan, berkaitan
dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional.
“Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk
repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional setelah
diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar
Negeri Kepada Gugus Tugas Nasional. Gugus Tugas Provinsi tidak dalam posisi
memutuskan pintu masuk yang digunakan untuk repatriasi. Kita di provinsi selalu
menyiapkan seluruh kapasitas untuk mengantisipasi setiap keputusan tersebut,”
ujarnya seraya menegaskan sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah
menerima kedatangan PMI/ABK yang bersandar atau turun di Benoa sesuai keputusan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lebih lanjut Samsi Gunarta mengungkapkan,
Gugus Tugas Nasional tentunya sudah mempertimbangkan semua aspek berkaitan
dengan efektivitas dan kemudahan penanganan untuk mengontrol penyebaran
Covid-19 di daerah sesuai data yang berhasil dikumpulkan secara nasional. (*/gs)