Friday, 17 May 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Gubernur Koster Berlakukan Perda 9/2020 tentang RUED, Wujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih

BALIILU Tayang

:

de
Gubernur Bali Wayan Koster. (ist)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, tidak memiliki sumber energi berbasis fosil atau energi tidak terbarukan (minyak, batu bara). Namun Bali memiliki sumber energi bersih berupa energi baru terbarukan (sinar matahari, aliran air, air terjun, angin, panas bumi, bioenergi, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan hidrogen) yang cukup melimpah sebagai potensi energi daerah.

ā€˜ā€™Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan dan inventarisasi dengan cermat meliputi potensi, peluang, dan kendala untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi daerah yang berwawasan ke depan yaitu menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih. Kebutuhan dasar strategis tersebut dipenuhi dengan kebijakan berupa pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Pemberlakuan Perda ini sesuai dengan amanat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi,ā€™ā€™ ujar Gubernur Koster saat menyampaikan pemberlakuan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 kepada awak media, Senin (28/9-2020).

Gubernur Koster lanjut memaparkan saat ini Bali memiliki ketersediaan energi dengan kapasitas 1.261,2 MW yang bersumber dari pembangkit lokal Bali dengan kapasitas 921,2 MW bersumber dari pembangkit energi dari (Buleleng, Jembrana, dan Denpasar) dan bergantung pada saluran dari luar Bali (kabel laut dari Paiton ke Gilimanuk) dengan kapasitas 340 MW. Pembangkit energi lokal Bali merupakan energi bersih/ramah lingkungan, sedangkan yang disalurkan dari Paiton merupakan energi yang tidak ramah lingkungan, karena memakai bahan bakar batu bara. Beban puncak kebutuhan energi di Bali pada tahun 2019 adalah sebesar 902 MW. ā€˜ā€™Berdasarkan data ini, Bali belum mandiri energi, dan belum sepenuhnya menggunakan energi bersih/ramah lingkungan,ā€™ā€™ ungkapnya.

Baca Juga  Siap-siap Buka Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat, Sekda Dewa Indra: Lakukan Tracing secara Masif

Gubernur yang juga menjabat ketua DPD PDIP Bali ini menyatakan RUED Provinsi Bali bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan dengan memprioritaskan energi bersih/ramah lingkungan guna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Dikatakan, RUED Provinsi Bali disusun sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan  Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), penyusunan APBD Semesta Berencana Provinsi, pengelolaan Energi di Provinsi, pemanfaatan dan pengembangan Energi di Kabupaten/Kota, dan pemanfaatan Energi pada sektor lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. ā€˜ā€™RUED Provinsi Bali memprioritaskan penggunaan sumber Energi Bersih meliputi gas bumi dan Energi Baru Terbarukan,ā€™ā€™ ujarnya.

Gubernur menjelaskan, Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2015 sebesar 0,27%, ditargetkan akan meningkat menjadi 11,15% pada tahun 2025, dan diharapkan porsi  EBT menjadi 20,10% pada tahun 2050. Peningkatan EBT diprioritaskan pada pemanfaatan dan pengembangan PLTS Atap dan Bioenergi serta EBT lainnya. Sumber energi batubara dirancang menjadi 3,32% pada tahun 2025 dan menjadi zero atau nol pada tahun 2050. Kondisi eksisting pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara digunakan pada PLTU Celukan Bawang dan PLTU Paiton Jawa Timur yang disalurkan melalui kabel laut. Minyak bumi porsinya akan turun menjadi 45,05% pada tahun 2050.

Untuk memenuhi kebutuhan permintaan energi, lanjut Gubernur Koster, maka penggunaan sumber energi gas akan diperbesar menjadi 34,85% pada tahun 2050. Keterbatasan daya dukung terhadap pembangkit fosil (gas, minyak bumi dan batubara) serta keterbatasan dalam pengembangan sumber energi baru terbarukan (EBT), maka Pemerintah Provinsi Bali akan mengupayakan dengan cermat pasokan listriknya dengan penambahan kapasitas listrik dari pembangkit di Bali yang menggunakan Energi Bersih. Selain itu untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa dan sistem di Bali, penguatan sistem dilakukan melalui grid Jamali atau Jawa Bali Connection (JBC) yang berfungsi sebagai cadangan bersama (reserve sharing).

Baca Juga  Klaster Pasar Berlanjut ke Keluarga, GTPP Tekankan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Tangga

RUED Provinsi Bali, kata Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini,  merangkum beberapa kebijakan dalam mengelola energi, antara lain pertama:  kebijakan utama, yang meliputi ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah, prioritas pengembangan Energi Bersih, dan pemanfaatan sumber EBT daerah; kedua: kebijakan pendukung, yang meliputi konservasi energi dan diversifikasi energi, lingkungan hidup dan keselamatan, harga, subsidi, dan insentif energi, infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri energi, penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi, dan kelembagaan dan pendanaan.

Dengan ditetapkannya Perda ini, Gubernur yang mantan anggota DPR RI tiga periode ini mengatakan, Bali telah memiliki pedoman dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan energi di daerah tahun 2020-2050 guna mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih. (gs)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Pemkot Denpasar Sosialisasikan Penerapan ILP di UPT Puskesmas

Published

on

By

Sosialisasi ILP puskesmas denpasar
Acara Sosialisasi Penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) di UPT Puskesmas se-Kota Denpasar, Senin (13/5). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Sosialisasi Penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) di UPT Puskesmas se-Kota Denpasar. Acara yang berlangsung beberapa hari lalu di Quest Hotel San Denpasar ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Denpasar dalam menerapkan transformasi layanan di bidang kesehatan.

ā€œKegiatan ini melibatkan 33 orang dari berbagai perwakilan OPD lintas sektor, seperti TPKK Kota Denpasar, DPMD Kota Denpasar, BPKAD, Bappeda, perwakilan kecamatan, serta perwakilan sekretariat dan bidang di Dinas Kesehatan Kota Denpasar,ā€ ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Candrawati saat dihubungi Kamis (16/5).

Lebih lanjut dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, M.Kes menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai penerapan ILP di UPT Puskesmas.Ā  Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, termasuk Kabid Kesmas, Kabid Yankes, dan Ketua Tim Kerja Tata Kelola Kesehatan Masyarakat. Para narasumber tersebut memberikan materi mengenai pentingnya integrasi layanan primer dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.

Dalam sosialisasi ini juga dilakukan penandatanganan komitmen oleh seluruh peserta. Penandatanganan ini merupakan bentuk dukungan dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Puskesmas, dan lintas sektor dalam mendukung penerapan ILP di Puskesmas se-Kota Denpasar. “Kami berharap, melalui komitmen ini, penerapan ILP dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambah dr. Candrawati.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan primer di Kota Denpasar. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan pelayanan kesehatan di puskesmas dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (eka/bi)

Baca Juga  Siap-siap Buka Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat, Sekda Dewa Indra: Lakukan Tracing secara Masif

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Denpasar Amankan Badut, Anak Punk dan Manusia Silver

Published

on

By

Satpol PP Denpasar
AMANKAN: Tim deteksi dini Satpol PP Denpasar mengamankan 4 orang pelanggar ketertiban umum yang terdiri dari badut, anak punk, dan manusia silver, Kamis (16/5) di kawasan Traffic Light, Simpang Jalan Gatot Subroto-Kebo Iwa Denpasar. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan badut, anak punk, dan manusia silver yang mengganggu ketertiban umum di kawasan Traffic Light, simpang Jalan Gatot Subroto-Kebo Iwa Denpasar, Kamis (16/5).

ā€Penindakan kali ini tidak terlepas dari adanya aktivitas manusia silver, anak punk, dan badut yang mengganggu ketertiban umum di kawasan simpang Jalan Gatot Subroto-Kebo Iwa,ā€ ujar Kepala Satpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra ditemui di sela-sela giat penindakan.

Lebih lanjut Kasatpol PP, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyampaikan, tim deteksi dini Satpol PP Denpasar mengamankan 4 orang pelanggar. Tim Satpol PP Denpasar tidak begitu kesulitan menertibkan manusia silver, anak punk, dan badut tersebut untuk selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Denpasar.

ā€Kami berhasil mengamankan 4 orang yang terdiri dari 3 orang manusia silver, dan anak punk, serta 1 orang badut yang keseluruhan berasal dari luar Pulau Bali, dengan aktivitas mengamen di kawasan traffic light tersebut,ā€ ujarnya.

Saat ditanya terkait keberadaan manusia silver, anak punk, dan badutĀ  yang dibawa ke Kantor Satpol PP, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan akan diberikan pembinaan dan arahan. Untuk manusia silver dan badut kita akan lakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan anak punk diserahkan ke Dinas Sosial untuk dapat dikembalikan ke daerah asalnya.

Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar. Pihak Satpol PP Kota Denpasar berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik, sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warganya. (eka/bi)

Baca Juga  Pasca Ditemukan Kasus Positif, 219 Warga Kelurahan Sesetan Di-Rapid Test

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sukseskan Pilkada 2024, Sekda Alit Wiradana Hadiri Pelantikan PPK Se-Kota Denpasar

Published

on

By

pelantikan ppk denpasar
PELANTIKAN: Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana saat menghadiri pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Kamis (16/5). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni melantik secara resmi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Kamis (16/5).

Terdapat 20 orang calon PPK yang dilantik, serta nantinya akan bertugas di empat kecamatan se-Kota Denpasar. Pelaksanaan pelantikan disaksikan langsung Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana bersama Forkopimda Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar serta undangan lainnya.

Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana mengatakan, Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilangsungkan secara serentak, untuk memilih kepala daerah, baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, pada tanggal 27 November 2024.

Alit Wiradana juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Hal ini lantaran telah mampu melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menuntaskan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Denpasar, sehingga pada saat ini dapat dilaksanakan pelantikannya.

Dikatakannya, dengan telah dilantiknya anggota PPK, diharapkan segera dapat melaksanakan tugasnya sesuai tahapan pemilu yang telah direncanakan, dengan harapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan sukses. Pihaknya juga berharap agar dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan penjelasan yang sedetail mungkin, sehingga bagi calon pemilih dapat memperoleh informasi secara gamblang. Di samping itu masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik dan benar, secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

ā€œDengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam (Menyama Braya), semangat kebersamaan dan gotong-royong menjadi filosofi kuat dalam menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2024. Kita buktikan, masyarakat Kota Denpasar memiliki semangat dalam membangun kapasitas dan menjaga stabilitas politik nasional secara kondusif,ā€ ujarnya, sembari menyampaikan selamat dan sukses kepada anggota PPK yang telah dilantik. Serta kesempatan ini hendaknya dapat disyukuri, karena saudara sekalian mendapatkan kehormatan dari negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Baca Juga  Siap-siap Buka Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat, Sekda Dewa Indra: Lakukan Tracing secara Masif

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya yang dibacakan Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan tahapan Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024. Secara hirarki, PPK merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan melaksanakan kebijakanā€“kebijakan organisasi di tingkat kecamatan.

“Keberadaan PPK mempunyai peranan yang sangat strategis mulai dari tahap perencanaan sampai pada tahap evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya PPK wajib berada dalam satu garis komando tegak lurus,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam menjalankan tugas, PPK dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil, dan senantiasa menjaga netralitas. Hal ini mengingat netralitas penyelenggara pemilu merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi.

ā€œPPK harus mampu menunjukan jati dirinya sebagai panglima demokrasi yang independen pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Peran dan sumbangsih seluruh anggota PPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai perpanjangan dari KPU dapat menjadi landasan suksesnya Pemilu serentak 2024,ā€ ujarnya. (eka/bi)

Advertisements
iklan sman 1 dps
Advertisements
idul fitri
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca