Mangupura, baliilu.com – Sebagai organisasi pasemetonan
yang berlandaskan ajaran agama Hindu terbesar di Indonesia, Gubernur Bali I Wayan Koster mengajak semeton pasek untuk ikut berperan aktif mendukung program pemerintah dan
pembangunan Bali.
“Oleh karena itu, saya berharap ikatan
yang ada di dalamnya dapat memperkuat pembangunan di Bali dengan ikut
menyukseskan program-program pemerintah melalui visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, guna mewujudkan masyarakat Bali yang
sejahtera dan harmonis secara sekala lan
niskala,” ujar Gubernur Koster saat membuka Loka Sabha X
Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Bali yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Mangupraja
Mandala Badung, Minggu (15/3-2020).
Gubernur Koster menyebutkan, Nangun Sat Kerthi Loka Bali adalah visi yang lengkap untuk membangun Bali ke depan. Kelebihan visi ini tidak hanya mengandung nilai Pancasila, namun juga kearifan lokal serta mempertimbangkan aspek sekala dan niskala.
Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini
seraya menyatakan masyarakat Bali secara keseluruhan sangat toleran dan
mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan UUD 1945.
Pada kesempatan itu, Gubernur Koster sangat
mengapresiasi atas terselenggaranya Loka Sabha MGPSSR
X. Ia juga
mengajak generasi muda untuk ikut menjaga warisan leluhur, dan mampu membangun
hal-hal baru demi generasi mendatang. Dia berharap Loka Sabha X ini dapat
berjalan dengan lancar dan sukses serta dapat memilih pemimpin yang memiliki
kecerdasan, spiritual serta mempunyai kesungguhan untuk ngayah untuk membesarkan dan memajukan organisasi dan ke depan
harus mampu merancang program-program yang mengupayakan kualitas sumber daya umat yang bisa bersaing di zaman yang sangat
kompetitif ini.
Ketua Panitia Loka Sabha X MGPSSR Made Adi
Djaya menyampaikan Loka Sabha yang dilaksanakan ini adalah Loka Sabha X, namun sesungguhnya Loka Sabha I sampai dengan
VIII dilaksanakan dalam forum Mahasabha, karena sejak awal deklarasi
pembentukan organisasi pasemetonan
MGPSSR pada tanggal 17 April 1957, belum satu pun terbentuk kepengurusan
tingkat provinsi di luar Bali. Karena
pada saat itu, MGPSSR Pusat merangkap pula sebagai pungurus tingkat Provinsi Bali.
Namun pada Mahasabha IX, diputuskan untuk
dilakukan pemisahan antara pengurus MGPSSR Pusat dan pengurus MGPSSR Provinsi Bali dengan pertimbangan telah dapat
dibentuk pengurus MGPSSR tingkat provinsi di luar Bali. Yaitu, pengurus MGPSSR
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Selatan Kepulauan Riau dan
kepengurusan MGPSSR Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Kabupaten Karanganyar.
Dengan mengambil tema “Melalui Loka Sabha MGPSSR Provinsi Bali Kita Mantapkan
Regenerasi Pasek Menuju Pemimpin Bali Yang Visioner”, kata Adi Djaya bermaksud dalam setiap periodisasi kepengurusan perlu dipersiapkan dan dilakukan regenerasi
kepengurusan dan kepemimpinan agar organisasi ini dapat berkesinambungan serta
pemimpin berikutnya mempunyai visi dan kinerja yang disesuaikan dengan kemajuan
dan tuntutan zaman dengan tetap menjaga dan meningkatkan kehidupan beragama serta adat dan
budaya.
Sementara itu, Ketua MGPSSR Provinsi Bali Bali Wisnu Bawa Temaja menyatakan Loka Sabha X ini dihadiri lebih dari 1.500 peserta, di mana Loka Sabha ini secara rutin dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagai bahan evaluasi program serta konsolidasi internal dalam memperkuat ikatan kekerabatan sebagai sujud bhakti kepada leluhur. Di samping juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus selama 5 tahun dan untuk memilih menetapkan personalia kepengurusan MGPSSR Provinsi Bali yang baru periode 2020-2025.
Adapun program-program yang telah dirumuskan
selam lima tahun ini menyangkut tiga bidang, yaitu: Bidang Organisasi,
Kelembagaan dan Hubungan Eksternal, Bidang Kesulinggihan, serta Bidang
Pembangunan.
Hadir Ketua MGPSSR Pusat Prof. Dr. dr. I Wayan Wita, SpJP, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta yang juga Ketua MGPSSR Badung, anggota DPR RI Dapil Bali Ketut Kariyasa Adnyana dan Nyoman Parta, pengurus MGPSSR Pusat, MGPSSR Provinsi Bali, MGPSSR kabupaten/kota se-Bali serta semeton pasek lainnya.
Pada Loka Sabha X MGPSSR Bali ini, Nyoman Giri Prasta terpilih secara aklamasi sebagai ketua MGPSSR Bali 2020-2025. Wisnu Bawa Temaja sebagai Ketua Saba Walaka dan dan Ida Pandita Mpu Bayu Mas Kaler Griya Sedap Malam ketua Saba Pandita. (*/balu1)
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.
Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.
Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).
Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.
“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.
Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.
“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.
Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)
Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.
Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.
Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.
Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)