Mangupura, baliilu.com – Loka Sabha X Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR)
Provinsi Bali yang dibuka
Gubernur Bali I Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Gosana,
Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Minggu (15/3-2020) akhirnya memilih secara
aklamasi I Nyoman Giri Prasta yang juga menjabat Bupati Badung sebagai Ketua
MGPSSR Provinsi Bali periode
2020-2025.
GUBERNUR BALI I WAYAN KOSTER: Buka Loka Sabha X MGPSSR Bali.
Giri Prasta terpilih secara aklamasi setelah 9 utusan dari MGPSSR Kabupaten/Kota dalam pemandangan umumnya seluruhnya meminta agar Giri Prasta memimpin MGPPSR Bali. Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua MGPSSR Pusat Prof. Dr. dr. I Wayan Wita SpJP, Ketua Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi Provinsi Bali Wisnu Bawa Temaja, SH, MH, Ketua MGPSSR Kabupaten/Kota se-Bali, para pejabat semeton pasek, semeton jaga baya pasek, serta semeton MGPSSR seluruh Bali.
Usai
terpilih secara aklamasi, Giri
Prasta yang sebelumnya Ketua MGPSSR Kabupaten Badung dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan semeton
pasek yang diberikan kepadanya. Ia akan melaksanakan mandat ini dengan baik sesuai dengan AD/ART organisasi. ‘’Yensemeton sareng sami bersatu
setengah perjuangan semeton berhasil,
yen semeton ten bersatu setengah perjuangan
gagal, semeton pilih, berhasil napi gagal?’’ tanya Giri Prasta pada hadirin
yang dijawab … berhasil. ‘’Mesikian
ngihhh!,’’ pinta Giri Prasta yang siap medanapunia
untuk beaya operasional seluruh MGPSSR Kabupaten/Kota/Provinsi Bali serta sudah
menyiapkan dana untuk pembangunan sekretariat seluruh kabupaten/kota.
GIRI PRASTA: Ketua MGPSSR Provinsi Bali.
Giri Prasta menandaskan tiga hal wajib yang harus dilaksanakan warga pasek adalah bakti ring kawitan, eling ring bhisama, dan guyub ring pasemetonan. Karena menurut Giri Prasta, semua permasalahan pasti ada jalan keluar, terlebih jika pasemetonan bersatu. Ia mengingatkan, dirinya tak bisa bekerja dan menyelesaikan tugas-tugasnya sendiri. Untuk itulah dukungan dari seluruh pengurus yang ada di kabupaten sangat diperlukan dalam menjalankan roda organisasi. Demikian Saba Walaka dan Saba Pandita yang selalu menuntun sehingga organisasi bisa berjalan sempurna.
“Tiyang pasti jengah, wirang, tindih ring semeton,’’ ujar Giri Prasta seraya mengajak pasemetonan pasek untuk meningkatkan persatuan.
Sementara
itu, Ketua MGPPSR Bali 2015-2020 Wisnu Bawa Temaja, SH, MH menyatakan selama lima tahun memimpin
MGPSSR Bali, sudah menanamkan dasar percaya diri kepada seluruh anggota krama pasek, pertama: menanamkan catur ideologi kepasekan: Astiti
ring Widhi, bakti ring Bathara Kawitan, eling ring bhisama dan guyub ring pasemetonan. Dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa.
WISNU BAWA TEMAJA: Ketua MGPSSR 2015-2020.
Kedua membentuk jaga baya pasek dalam pengamanan baik dalam kegiatan darma negara dan darma agama. Ketiga membentuk Pasupati yakni pamikukuh swadarmaning pasek sujati yang menggerakkan seluruh masa ke dadya-dadya, paibon-paibon yang bergerak di bidang politik baik menjadi bupati, gubernur, anggota DPR, juga mendukung pemikiran positif untuk kemajuan zaman. ‘’Kami pasti dukung, apalagi program misi dan visinya pak Bupati Badung dan Gubernur Bali sama-sama untuk melestarikan lingkungan, memajukan kesejahteraan rakyat, mencerdasarkan bangsa, untuk memberatas virus-virus corona dan virus yang lain yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara,’’ tegas Wisnu Bawa Temaja.
Keempat membentuk propaganda dalam arti untuk mengerahkan masa fokus dalam satu kegiatan. Bukan propaganda mengadu domba tetapi propaganda mengajak, merangkul anggota krama pasek untuk bersama-sama membangun bangsa dan negara. Kelima membuat lembaga bantuan hukum. Apabila terjadi satu konflik di intern dan ekstern bisa diselesaikan secara musyawarah dengan baik.
PANITIA: Bersama ketua terpilih Giri Prasta.
Keenam membangun Pura Punduk Dawa yang sudah hampir selesai. ‘’Tugas kami mengerahkan, mengarahkan, mengajak untuk bersembahyang bersama dan membangun. Tinggal sekarang untuk membuat parkir, tembok penyengker, wantilan dan taman. ‘’Semua itu kerja sama yang baik di antara semeton. Ke depan dilanjutkan oleh pejabat baru untuk menyelesaikan pembangunan Pura Punduk Dawa, meningkatkan dan memperkuat pemahaman ideologi kepasekan, mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membantu fakir miskin, bedah rumah karena 80 persen warga pasek yang kemungkinan belum terpantau yang perlu dibantu,’’ ujar Wisnu Bawa Temaja yang sudah 20 tahun memimpin organisasi pasek yang dimulai dari Karangasem, kemudian Badung dan berakhir di Provinsi Bali.
MADE ADI DJAYA: Ketua Panitia Loka Sabha X MGPSSR Bali.
Ketua panitia Lokasabha Made Adi Djaya dalam laporannya menyampaikan, Lokasabha MGPSSR merupakan program rutin yang digelar setiap 5 tahun sekali dengan mengagendakan pertanggungjawaban pengurus periode 2015-2020 sekaligus memilih kepengurusan yang baru masa bakti 2020-2025. Lokasabha MGPSSR X ini mengambil Tema “Melalui Lokasabha X MGPSSR Provinsi Bali, Kita Mantapkan Regenerasi Pasek Menuju Pemimpin Bali Yang Visioner. Selain mengukuhkan Giri Prasta secara aklamasi sebagai ketua MGPSSR Bali 2020-2025, juga menetapkan Wisnu Bawa Temaja sebagai ketua Saba Walaka dan Ida Pandita Mpu Bayu Mas Kaler dari Griya Sedap Malam Denpasar sebagai ketua Saba Pandita. (SA)
BERJUANG MELAWAN API: Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung, Kamis (28/9/2023). (Foto: ist)
Karangasem, baliilu.com – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Damkar Karangasem, KRPH Kubu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat terus berjuang melawan api akibat kebakaran di lereng Gunung Agung meski akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.
Kalaksa BPBD Kabupaten Karangsem Ida Bagus Ketut Arimbawa kepada media mengatakan pada Kamis, 28 September 2023, pukul 08.00 Wita titik asap pertama kali terlihat di Lereng Gunung Agung, tepatnya di wilayah Dusun Juntal, Desa Kubu, Kecamatan Kubu. Belum diketahui penyebab pasti kejadian ini.
Arimbawa lanjut menjelaskan, dari informasi mengenai kebakaran ini diterima dari Babinsa Kubu yang melaporkan bahwa asap tebal terlihat di lereng Gunung Agung, yang berada dalam wilayah Dusun Juntal. Kawasan yang terbakar adalah Hutan Lindung di lereng Gunung Agung. Untuk lokasi kebakaran jauh dari pemukiman penduduk dan berada di tapal batas lahan penduduk.
Atas kejadian ini tim gabungan dikerahkan untuk memantau kebakaran. Namun, akses jalan menuju titik api sulit dijangkau dan jauh berada di atas.
Selain itu, sebuah kebakaran hutan melanda Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Daya/UPTD di KPH Bali Timur. Kejadian ini terjadi di Dusun Belong, Desa Ban, Kecamatan Kubu. Upaya pemadaman kebakaran hutan dilakukan oleh personel dari RPH Daya, Bhabinkamtibmas Desa Ban, Babinsa Desa Ban, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Anyar, dan masyarakat setempat. Api telah menyebar ke wilayah bawah/utara dan atas/barat laut. Kendati upaya pemadaman berfokus di wilayah bawah/utara, upaya di lokasi atas/barat laut terhambat oleh jarak yang jauh dan medan yang terjal. Vegetasi yang terbakar termasuk sonokeling, akasia, rumput kering, dan semak belukar.
Hingga saat ini, Arimbawa mengatakan sebagian titik api telah berhasil dikendalikan, sementara beberapa masih menyala karena posisi yang sulit dan angin kencang. ‘‘Karena sudah sore, upaya pemadaman akan dilanjutkan esok hari, sementara pemantauan terus berlangsung,‘‘ ujar Arimbawa.
Luas kebakaran hutan yang terkena dampak diperkirakan mencapai 80 hektar. Penyebab kebakaran diketahui berasal dari kebakaran hutan di wilayah RPH Kubu yang apinya menyebar ke wilayah RPH Daya. Kerugian materil dan lingkungan belum dapat diestimasi hingga saat ini. (gs/bi)
EDUKASI RABIES: Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia, Rabu (28/9). (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian Kota Denpasar menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serangkaian peringatan World Rabies Day (WRD) atau Hari Rabies Sedunia menyasar Sekolah Dasar di seluruh kecamatan di Kota Denpasar, Rabu (28/9). Sebanyak 1.200 orang siswa SD mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan edukasi seputar rabies ini.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi saat dihubungi menjelaskan, kegiatan KIE ini sendiri secara nasional diprakarsai oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian RI yang bekerjasama dengan Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP). Dimana, kegiatan ini dikemas dengan penyelenggaraan edukasi kepada sekitar 5.000 siswa SD di 5 Provinsi, yakni Bali, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaannya di Kota Denpasar, siswa yang mendapatkan edukasi seputar rabies tersebut berada pada jenjang kelas 4, kelas 5 dan juga kelas 6.
“Kami juga menggandeng pihak Disdikpora Kota Denpasar untuk menggelar KIE di 12 SD di empat Kecamatan se-Kota Denpasar. Adapun jumlah siswa sebagai peserta edukasi rabies sebanyak 1.200 orang, yang terdiri dari siswa kelas 4,5 dan 6,” jelasnya.
Pelaksanaan KIE di sekolah sekolah ini, lanjut Made Suparmi, turut juga melibatkan guru-guru pada tiap sekolah yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan materi tentang rabies dari AIHSP.
“Para guru yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan, juga kita libatkan dalam proses KIE ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan akan memberikan dampak positif kepada anak-anak SD terkait dengan rabies, dan tentunya gigitan anjing dan kematian akibat penyakit rabies bisa dicegah sejak dini,” imbuhnya. (eka/bi)
Penanganan Sampah di Tukad Teba, Kecamatan Denpasar Barat beberapa waktu lalu. (Foto: ist)
Denpasar, baliilu.com – Pemkot Denpasar terus berkomitmen menjaga kebersihan sungai yang melintas di wilayah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan. Bahkan, tindakan tegas tak segan akan dilayangkan, selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp. 50 juta.
Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (27/9) menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.
“Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehigga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
“Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir,” kata Airawata.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Lebih lanjut dijelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk. Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit. Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.
“Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai,” ujarnya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)