Denpasar, baliilu.com – Setelah spraying disinfektan digelar serentak seluruh Bali dan beberapa bupati dan walikota di Bali mengumumkan merumahkan seluruh siswa dan belajar dengan sistem online, Senin, 16 Maret 2020 ini, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran (SE) secara resmi. Surat edaran dengan nomor 7194 Tahun 2020 berisikan tentang panduan tindak lanjut terkait pencegahan penyebaran corona virus desease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Gubernur Koster, surat tersebut dibuat untuk
mencegah penyebaran virus corona. “Kita terus bekerja memutus mata rantai penularan dengan terus
mempersempit kontak sosial, menghindari pertemuan, atau yang melibatkan banyak
orang,” ujar Koster di Denpasar, Senin (16/3-2020).
Dalam surat yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, para pimpinan instansi vertikal di Bali, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan ketua lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah VIII, Gubernur Koster menyatakan, mencermati perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia dan arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato yang disampaikan Minggu, 15 Maret 2020 menyampaikan sebagai berikut.
Pertama, seluruh siswa dipersilahkan belajar
di rumah, dengan media
pembelajaran secara daring/online. Ia juga meminta kepada
seluruh orang tua agar melindungi anaknya untuk berkontak langsung dengan orang
lain di luar rumah.
Kedua, untuk para pegawai negeri di lingkungan Pemprov Bali agar bekerja dari rumah, kecuali instansi atau dinas yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik agar tetap masuk seperti biasa. Untuk tingkat kabupaten dan kota akan diatur oleh kepala daerah masing-masing namun sebaiknya bekerja dari rumah saja.
Ketiga, seluruh tugas-tugas keluar daerah agar
untuk sementara dihentikan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.
Keempat, seluruh kegiatan yang menghadirkan
banyak orang, berkumpul banyak orang agar ditiadakan. Sebab penularan virus
bisa saja terjadi tanpa disadari karena kerumunan tersebut. Kegiatan tersebut seperti
seminar, rapat, diskusi dan sejenisnya agar disetop terlebih dahulu hingga 14
hari ke depan.
Kelima, kegiatan-kegiatan keramaian seperti hiburan dan kegiatan lainnya yang
melibatkan masa agar ditiadakan atau dibatasi.
Keenam, masyarakat diminta agar waspada, tetap
tenang dan tidak panik, tidak membuat atau
menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tidak berasal dari sumber resmi,
tetap menjaga kesehatan
dan kebugaran dengan pola hidup sehat, sesering mungkin
cuci tangan. Sekalipun seluruh aktifitas dilakukan di rumah namun seluruh
Satgas Penanggulangan Covid-19
agar tetap bekerja sesuai tugas masing-masing. (*/balu1)
Salah satu mobil korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Labuan Sait Pecatu sedang ditangani polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)
Pecatu, Badung, baliilu.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Labuan Sait, Desa Pecatu, pada Rabu malam (9/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wita. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk tangki air yang diduga mengalami rem blong, hingga menabrak tiga mobil dan menyebabkan sejumlah korban luka.
Menurut laporan kepolisian dari Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan, truk yang melaju dari arah timur menuju barat menabrak mobil pertama, Toyota Sigra, kemudian menabrak Daihatsu Terios sekitar 700 meter dari lokasi pertama, dan akhirnya menabrak Toyota Avanza. Setelah kecelakaan tersebut, pengemudi truk melarikan diri dengan merampas motor milik pengemudi ojek online yang berada di tempat kejadian.
Korban kecelakaan diketahui adalah Muhammad Deni Andika R. (21) asal Jember, Firman Prasetyo (33) asal Tuban, dan I Ketut Putu Sucipta (43) asal Bungkulan. Dan salah satu korban ibu-ibu yang mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan.
Kondisi jalan di lokasi kejadian dilaporkan beraspal dengan jalan sedikit berkelok dan dua arah, serta cuaca cerah pada saat kejadian. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pelaku yang melarikan diri.
Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah cepat dengan mengamankan tempat kejadian perkara, mengatur arus lalu lintas, serta menghubungi Unit Lakalantas Zebra Jimbaran untuk menangani kasus ini.
Kasus ini masih dalam penanganan, dan pihak berwenang terus mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan korban untuk menemukan pelaku. (gs/bi)
SERTIJAB: Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. memimpin serah terima jabatan Wakapolda Bali dan beberapa pejabat utama Polda Bali, Rabu (9/10/2024). (Foto: Hms Polda Bali)
Denpasar, baliilu.com – Mutasi merupakan hal yang umum di lingkungan Polri. Mutasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan rotasi dan penyegaran kepemimpinan, sehingga dapat meningkatkan kinerja serta responsivitas dalam menjalankan tugas. Selain itu hal ini juga membantu dalam pengembangan karier anggota polisi.
Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. memimpin serah terima jabatan Wakapolda Bali dan beberapa pejabat utama Polda Bali, Rabu (9/10/2024). Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja kepolisian di Bali.
Adapun beberapa Pejabat Utama Polda Bali yang dimutasikan antara lain Brigjend Pol. Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana S.iK, S.H, M.Hum, Wakapolda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dosen Kepolisian Utama tk. II Akpol Lemdiklat Polri.
Brigjend Pol. I Komang Sandi Arsana S.I.K, M.H Penata Kehumaan Polri Utama tk. II Div Humas Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Bali.
Adapun pejabat Polda Bali lain yang terkena muntasi antara lain Kombes Pol Ruminio Ardano, S.I.K., Dirlantas Polda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir Lantas Polda Jawa Barat dan digantikan oleh Kombes Pol. Turmudi, S.I.K., selaku Dirlantas Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Wadir Krimsus Polda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresber Polda Bali, AKBP Muhamad Ali, S.H., KA SPKT diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 3 Dit Intelkam Polda Bali dan digantikan oleh AKBP drh. I Komang Tresna Arbawa Manik, S.H.
Dalam sambutannya, Kapolda menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Perpindahan jabatan ini diharapkan dapat membawa penyegaran serta inovasi dalam pelayanan publik di wilayah Bali. (gs/bi)
Satpol PP Buleleng saat melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK). (Foto: bulelengkab.go.id)
Buleleng, baliilu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Penurunan APS dan APK ini dilakukan setelah menerima surat permohonan dari KPU dengan nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024, sebagai bagian dari penegakan aturan kampanye terkait zonasi pemasangan.
Penertiban dimulai pada Selasa, (8/10), hingga hari ini Kamis (10/10) dengan menyasar berbagai wilayah di sembilan kecamatan. Hingga saat ini, ratusan APS telah diturunkan dari lokasi pemasangan yang tidak sesuai aturan.
Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Made Arya Suardana, menyampaikan bahwa personel Pol PP dikerahkan maksimal untuk penertiban ini, didukung oleh pasukan Trantib dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
“Penurunan dilakukan karena pemasangan APS oleh para calon tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Ini merupakan upaya menegakkan aturan yang berlaku,” jelas Suardana, dikutip dari bulelengkab.go.id.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa APS yang diturunkan tetap dibiarkan di lokasi, namun gambar atau foto pada APS dibalik. “KPU menyarankan APS yang diturunkan dapat digunakan kembali oleh para calon untuk keperluan lain, seperti kerajinan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan bahwa penurunan APS dilakukan terhadap alat peraga yang dipasang di luar zona yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Buleleng. Penetapan zona ini berdasarkan keputusan KPU Buleleng Nomor 1322 Tahun 2024. “Kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Tanpa rekomendasi tersebut, penurunan APS tidak dapat dilakukan,” kata Dudhi.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai aturan, serta memastikan pelaksanaan Pilkada Buleleng berjalan lancar dan damai. (gs/bi)