GUBERNUR KOSTER: Membuka acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Minggu (2/2), di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar. (Foto:Ist)
Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar program PKK dijalankan dengan baik sampai ke tingkat desa. Dimana harus digerakkan dalam satu sistem yang terorganisir untuk ikut menjalankan program daerah. ‘’Tahun depan saya pastikan anggarannya akan naik lagi. Sekarang tahun 2020 anggarannya 10 M untuk PKK Provinsi, tahun 2021 akan naik,’’ terang Gubernur Koster saat membuka acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Minggu (2/2), di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.
Gubernur memaparkan,
secara legalitas, PKK telah diatur dalam Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui PKK dan juga diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan PKK. ‘’Jadi ibu/bapak supaya memahami
keberadaan dari organisasi PKK ini. Bagaimana pentingnya organisasi ini dan
bagaimana harus menjalankan organisasi ini,’’ papar Gubernur kelahiran Desa Sembiran Buleleng ini.
Acara ini, lanjut Gubernur, sangat penting untuk menyamakan persepsi di antara PKK dengan
pendampingnya agar bisa menjalankan organisasi dengan baik dan benar sesuai dengan
posisi dan tugas pokoknya. ‘’Saya pikir ini merupakan kegiatan penting, karena itu saya dukung penuh program PKK,’’ tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali
wanti-wanti.
Gubernur Koster mengatakan
jika organisasi PKK keberadaannya dibentuk oleh satu
aturan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Presiden, maka secara struktur organisasi sangat kuat. ‘’Jadi PKK ini kuat sekali karena dibetuk oleh negara dengan aturan strukturnya dibuat berjenjang di pusat,
provinsi, kabupaten/kota sampai desa. Bahkan ada yang sampai
tingkat rumah tangga yang disebut dengan dasa wisma. Luar biasa sampai ke grassroots sekali,’’
kata Gubernur dan karena keberadaannya sesuai aturan, maka tidak boleh membuat
program suka-suka.
Karena 10 program pokok PKK
sesuai dengan aturan yang diamanatkan, maka sumber pendanaan
dari program ini harus dibebankan pada APBN kalau PKK pusat, dan APBD untuk kabupaten/kota se-Bali sampai ke
tingkat desa. ‘’Programnya harus didesain oleh PKK sendiri. PKK yang mendesain
program, pendanaan, dan administrasinya. Namun PKK bukan program
dari PMD. Kalau
pemahaman kurang detail, kurang luas, belum pengalaman, itu boleh berdiskusi
dengan dinas
terkait,’’ tegas Gubernur Koster.
Gubernur menekankan, 10 program pokok PKK ini betul-betul sesuai dengan visi Nangun Sat
Kerthi Loka Bali melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era
Baru. Seperti program dalam
bidang pangan,
sandang, papan, dalam bidang kesehatan
dan pendidikan, jaminan sosial tenaga kerja, dalam
bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta dalam bidang pariwisata.
Karena itu, gerakan PKK ini harus didukung oleh setiap jenjang pemerintahan baik dari segi
penganggaran, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi pelaksanaan program.
Tujuannya tidak lain agar gerakan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam
mendukung terwujudnya visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Sementara itu, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster menyampaikan bahwa gerakan PKK merupakan salah
satu pola pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat pembangunan pada setiap
daerah.
PENANDATANGANAN: Penandatanganan Komitmen Masyarakat Peduli AIDS antara Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dengan Forum Peduli AIDS Provinsi Bali. (Foto: Ist)
Tim penggerak PKK sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi sebagai fasilitator dan penggerak pada masing-masing jenjang demi terlaksananya program PKK.
Ditegaskan, sesungguhnya masih banyak yang harus dilakukan di tingkat-tingkat desa. Hatinya (Halaman
Asri Teratur Indah dan Nyaman) PKK di desa-desa dan semua rumah sudah
seharusnya menata halaman rumahnya dengan asri dan nyaman.
‘’Tiga bulan pertama setelah dilantik, kita
menyusun program, membantu lewat pemberian bibit kepada desa-desa yang dipilih dan
ditunjuk oleh kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu, kita harus ikut mendukung Pergub terkait mengolah sampah dari sumbernya. Sampah itu dari desa, harus selesai di desa-desa. Kita harus bersih tanpa mengotori desa yang lain. Kabupaten
kita bersih tanpa mengotori kabupaten yang lain,’’ tambah seniman multitalenta ini.
Ny. Putri Koster
melanjutkan, Bali harus menjadi contoh dari daerah lain terkait program yang dilakukan
oleh PKK khususnya 10 program pokoknya. Bidang kesehatan juga menjadi salah
satu focus PKK mengingat generasi muda saat ini rentan akan penyalahgunaan
narkoba dan seks bebas.
‘’Kita sudah capek studi banding ke luar, tapi tidak pernah ada hasilnya. Kita tidak boleh lupa
menjaga generasi muda dari ancaman seperti halnya bahaya narkoba, pergaulan
bebas. Karena, dari situ kemudian akan muncul penyakit virus-virus yang menyebar di
dalam tubuh. Coba bayangkan saja ibu/bapak kalau generasi muda kita yang adalah calon-calon pemimpin, 10 sampai
20 tahun mendatang sudah rusak. Apa yang diharapkan oleh bangsa ini dari pemimpin yang sudah
tidak sehat. Kalau generasi milenial itu ada bayang-bayang kolonial kita tidak
akan bisa bicara NKRI harga mati, karena kita sudah mati duluan oleh virus itu
sendiri,’’ papar Putri Koster.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan
Penandatanganan Komitmen Masyarakat Peduli AIDS antara Ketua TP PKK Provinsi
Bali dengan Forum Peduli AIDS Provinsi Bali.
Hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat,
Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, Wakil
Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati. (*/balu1)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.
Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.
Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.
Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.
“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.
Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.
“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.
“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).
Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.
Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.
Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.
Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.
Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.
“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.
Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.
Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.
Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)