Gianyar, baliilu.com
– Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap
perwujudan dan peresmian Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa
(Posyankumhamdes) di sejumlah desa di Bali.
Sebanyak 121 Posyankumhamdes se-Bali diresmikan secara
serentak oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, di ruang sidang utama
Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7-2020).
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan, Bali yang
terbagi dalam wilayah 8 kabupaten dan 1 kota, terdiri atas 57 kecamatan dan 635
desa, sangat tepat sebagai objek pelaksanaan program pengembangan pos pelayanan
hukum dan HAM desa, karena kesadaran hukum masyarakat Bali tergolong sangat
tinggi.
“Menurut saya ini program yang sangat bagus, satu
terobosan di bidang hukum untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum,
sekaligus juga untuk membangun budaya hukum di tengah-tengah masyarakat, supaya
masyarakat lebih memaknai dan menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari terkait apa saja hak dan kewajibannya. Dengan
kata lain, apa yang boleh atau tidak boleh, pantas atau tidak pantas dilakukan
untuk membangun suatu nilai-nilai kehidupan yang baik bagi masyarakat
Bali,” ujar Gubernur Koster, menandaskan.
Lebih jauh dijelaskannya, Bali sebagai satu daerah tujuan
wisata dunia sangat erat kaitannya dengan hukum. Bali menjadi magnet bagi para
wisatawan yang tak hanya untuk menikmati keindahan alam, namun juga di satu
sisi menjadi peluang bagi para wisatawan untuk melakukan kegiatan-kegiatan di
luar konteks kepariwisataan.
‘’Hal tersebut bisa saja mendatangkan manfaat, tetapi karena
ketidaktahuan masyarakat akan kerja sama yang dibangun bersama para wisatawan,
akhirnya menjadi kerugian bagi kepentingan umum,’’ kata Gubernur Koster,
mengungkapkan.
“Tak dipungkiri ada praktik-praktik tidak sehat yang
dilakukan oleh para wisatawan. Dengan adanya program ini, nanti kita tertibkan
bersama-sama, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah sebagai
penegakan kewibawaan hukum di negara kita. Kita tidak boleh membiarkan Bali ini
terlalu toleran yang pada akhirnya merusak tatanan dan merugikan negara,”
ujar Gubernur yang sebelumnya menjadi anggota DPR RI dan duduk di bagian anggaran.
Untuk itu, Gubernur Koster berjanji akan segera menyusun peraturan
daerah yang mengatur keberadaan orang asing yang tinggal, bekerja dan berusaha
di Bali. “Sebagai satu negara kita harus mengatur keberadaan mereka,
supaya mereka disiplin dan mengetahui bahwa ada hak dan kewajiban yang patut
dipenuhi. Sepanjang ada izin dari Kemenkumham, ini akan kami jalankan, sehingga
juga ada kontribusi yang masuk dari mereka untuk Bali dari sisi Pendapatan Asli
Daerah (PAD),” ucap Gubernur Koster, menegaskan.
Sementara itu, Menkumham RI Yasonna H Laoly menyebutkan, di
masa merebaknya pandemi Covid-19 telah memunculkan berbagai macam masalah, baik
ekonomi maupun sosial yang bisa menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di
desa-desa.
Mengantisipasi dan merespons potensi timbulnya masalah hukum
menuju Bali Era Baru di masyarakat desa, diperlukan pos layanan hukum di
tingkat kecamatan atau desa, di mana masyarakat yang memiliki masalah hukum
dapat segera mengadukan masalahnya, kata Menkumham.
“Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu
memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” ujar
Yasonna, menambahkan.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa Posyankumhamdes ini
memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan
masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual,
asistensi pendaftaran administrasi hukum umum/pengawasan orang asing, dan
pembimbingan kemasyarakatan.
Di samping petugas penyuluh hukum dan PK Bapas,
Posyankumhamdes ini juga akan didampingi oleh organisasi bantuan hukum (OBH)
yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, jika permasalahan hukum
tersebut harus lanjut ke litigasi. Selain itu, Posyankumhamdes juga akan
terhubung dengan Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik lapas/rutan
maupun Kantor Imigrasi di Bali.
“Jika ada pengaduan masyarakat, maka Posyankumhamdes
ini akan meneruskan ke Pos Yankomas di UPT untuk diverifikasi mengenai dugaan
pelanggaran HAM. Jika ada dugaan, maka akan dilakukan Layanan Komunikasi
Masyarakat yakni mediasi oleh Kanwil Kemenkumham,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk
menambahkan, Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan layanan Kementerian
Hukum dan HAM RI yang ada di desa. Diharapkan semua desa yang memiliki Pos
Pelayanan Hukum dan HAM Desa akan menjadi Desa Sadar Hukum.
Sebanyak 121 Posyankumhamdes yang tersebar di desa seluruh
Bali, tercatat diresmikan pada siang itu. Acara turut dirangkaikan dengan
penandatanganan MoU Kadarkum antara Kakanwil Kemenkumham Bali bersama Bupati
Gianyar Made Mahayastra, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Bupati Tabanan Eka Wiryastuti
serta Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri. (*/gs)