Denpasar, baliilu.com
– Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas
disetujuinya dua rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi
Bali Tahun Anggaran 2019 serta Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah
Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Apresiasi tersebut disampaikan melalui pidato
yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok
Ace) pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun
2020 dengan agenda Sikap/Keputusan Dewan, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD
Provinsi Bali, Denpasar (21/7-2020).
Ia mengatakan dengan disetujuinya raperda ini, sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
selanjutnya perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
untuk dievaluasi. “Tentu kita dapat berharap agar dalam proses pembahasan
evaluasi atas raperda dimaksud berjalan lancar tidak akan menemui kendala dalam
pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendaggri),” jelasnya dalam sidang
yang juga dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Gubernur juga berharap agar raperda ini dapat segera
disahkan, dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan
kebijakan lainnya dalam mewujudkan visi Nangun
Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana (PPSB)
menuju Bali Era Baru.
Tidak lupa, orang nomor satu di Bali itu juga menyampaikan
terimakasih kepada Dewan yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, dengan
tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab. “Keputusan ini merupakan wujud komitmen
Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali,” tandasnya.
Sebelumnya Drs. Gede Kusuma Putra, berkesempatan membacakan
pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 dan Dr. IGA Diah Werdhi Srikandi
WS membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pembahas Raperda tentang
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050.
Gede Kusuma Putra menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian
Pemprov Bali selama ini yang mengalami peningkatan setiap tahun dengan
rata-rata kenaikan realisasi APBD dalam 5 tahun terakhir adalah 7,82% yang pula
didesain dengan berbagai program unggulan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat Bali.
Di samping itu pada tanggal 29 Mei 2020, Pemprov juga telah
mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh
kalinya. Semua hal tersebut tidak lepas dari kerja keras pemerintah selama ini.
Mengenai raperda tersebut, Gede Kusuma Putra menyampaikan
sejumlah rekomendasi. Di antaranya, yakni pertama, menindaklanjuti segera
rekomendasi BPK atas beberapa catatan terhadap laporan keuangan. Kedua,
menggali sumber-sumber pendapatan lain mengingat Pemprov Bali mempunyai aset
tanah yang lumayan luas. Dan ketiga, serta mengefisiensikan transfer belanja daerah
mengingat kondisi untuk saat ini yang menjadi penggerak perekonomian adalah spending government atau government expediture.
Sementara Dr. IGA Diah Werdhi Srikandi WS menyampaikan
pandangan fraksinya terhadap energi daerah Provinsi Bali. Ia menyatakan sudah
saatnya Bali Mandiri Energi. Sedangkan pasokan listrik dari Pulau Jawa melalui
grid Jamali atau Jawa-Bali Connection (JBC) hanya berfungsi sebagai cadangan
bersama (reserve sharing) untuk
sistem di Jawa dan sistem di Bali. Untuk itu ia mengapresiasi terbitnya
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih yang
diperlukan untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi
Pemerintah Provinsi Bali dan pemangku kepentingan dalam mengelola Energi Bersih
di Provinsi Bali.
Ia juga menyoroti penggunaan energi di Bali yang kurang
efisien, hal itu bisa dicirikan dengan elastisitas masih di atas satu yang
menunjukkan pertumbuhan kebutuhan energi lebih besar dari pertumbuhan ekonomi.
Masih kurangnya kegiatan masyarakat untuk hemat energi yang dapat menurunkan
elastisitas. Untuk itu menurutnya efisiensi dan hemat energi menjadi kunci.
Untuk menyelesaikan masalah mandiri energi, DPRD juga
menyarankan agar pemerintah membentuk kelembagaan non-struktural untuk
pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan
energi. Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan. “Mengingat betapa strategis tugas dan fungsinya untuk
kemandirian energi dan ketahanan energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30
tahun umur perencanaan,” tandasnya. (*/gs)