Denpasar, baliilu.com – Dalam upaya
pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang semakin meningkat, Gubernur
Bali Wayan Koster dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang
pelaksanaan rangkaian hari suci Nyepi tahun Saka 1942 di Bali, Gubernur Koster menginstruksikan
tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh, dalam bentuk apa pun dan di mana
pun.
Terkait dengan rangkaian hari suci Nyepi ini, Gubernur Koster juga menginstruksikan
upacara melasti/makiyis/malis, Tawur Kasanga, dan pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas. Paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, hanya untuk pelaksana utama, yaitu pamangku, sarati, dan pembawa
sarana utama.
Instruksi ini dikeluarkan, ungkap Gubernur, atas pertimbangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat dan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang harus ditingkatkan demi penyelamatan umat manusia.
Instruksi Gubernur ini juga memperhatikan Surat Edaran Bersama, Parisada Hindu Dharma
Indonesia (PHDI) Provinsi Bali,
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Pemerintah
Provinsi Bali, Nomor : 019/PHDI-Bali/11/2020; Nomor : 019/MDA-Prov Bali/1/2020;
Nomor : 510/Kesn/ B.Pem.Kesra tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun
Saka 1942 di Bali.
Memperhatikan Surat
Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor: 310/ PHDI Pusat/11/ 2020, perihal Pedoman Pelaksanaan Hari Suci Nyepi,
tanggal 19 Maret 2020; Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kepada Gubernur Bali Nomor: B-128/KA BNPB/ PD.01.01/03/2020 tanggal 20 Maret 2020, tentang hal penundaan kegiatan keagamaan; serta hasil rapat bersama Gubernur Bali,
Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat
Provinsi Bali pada Jumat, 20 Maret 2020.
Poin utama Instruksi Gubernur Bali ini, menginstruksikan kepada bupati/walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Se-Bali, majelis desa adat se-Bali, bandesa adat / kelihan desa adat se-Bali untuk upacara malasti/ makiyis/malis, Tawur Kasanga, dan pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas,
paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, hanya untuk
pelaksana utama, yaitu pamangku, sarati, dan pembawa
sarana utama.
Instruksi kedua tidak
melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh, dalam bentuk apa pun dan di mana pun.
Dengan
ditetapkan Instruksi ini, ketentuan angka 6
huruf b dalam Surat Edaran Bersama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan
Pemerintah Provinsi Bali, Nomor : 019/PHDI-Bali/III/ 2020; Nomor : 019/MDA- Prov Bali/III/2020; Nomor : 510/Kesra/ B.Pem.Kesra tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari
Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, dinyatakan tidak berlaku.
Gubernur Koster meminta bupati/walikota se-Bali,
Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, majelis desa adat se-Bali, bandesa adat / kelihan desa adat se-Bali agar melaksanakan,
mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Instruksi
Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada Jumat, 20 Maret 2020. (*/balu1)